Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. PERATURAN PEMERINTAH adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
3. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
4. Penyusunan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
5. Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan.
6. Program regulasi Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proreg KLH adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
7. Pengusul adalah pejabat setingkat eselon I yang mengajukan usul penyusunan peraturan perundang-undangan.
8. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
9. Kepala Biro Hukum adalah pejabat eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan peraturan perundang- undangan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh unit kerja di Kementerian Lingkungan Hidup dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bentuk UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. PERATURAN PEMERINTAH;
b. Peraturan PRESIDEN; dan
c. Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi peraturan yang:
a. diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau peraturan PRESIDEN; dan
b. materi muatannya dalam rangka penyelenggaraan urusan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 6
(1) Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Proreg KLH yang dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum.
(2) Proreg KLH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan masukan dari pengusul.
Pasal 7
(1) Proreg KLH ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Apabila peraturan perundang-undangan yang telah masuk dalam Proreg KLH tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, peraturan perundang-undangan tersebut menjadi prioritas Proreg KLH tahun berikutnya.
Pasal 8
(1) Berdasarkan Proreg KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusul harus:
a. menyelesaikan kajian teknis tentang materi muatan yang akan dituangkan dalam rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN; dan
b. menyusun rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN berdasarkan kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam menyusun rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengusul harus melibatkan Biro Hukum dan unit terkait sejak perencanaan penyusunan.
Pasal 9
(1) Pengusul mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan b kepada Kepala Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut.
(2) Kepala Biro Hukum harus memberi tanggapan terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak rancangan tersebut diterima.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pemberitahuan untuk diperbaiki terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN, kepada pengusul; atau
b. persetujuan untuk diproses lebih lanjut terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN.
(4) Pemberitahuan terhadap rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus disertai dengan alasan.
Pasal 10
(1) Apabila rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN yang diajukan oleh pengusul telah disetujui untuk diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, Kepala Biro Hukum melakukan pembahasan antarkementerian terkait.
(2) Dalam melaksanakan pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri MENETAPKAN panitia antarkementerian.
(3) Keanggotaan panitia antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas unsur kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan substansi rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN.
(4) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN hasil pembahasan panitia antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disepakati oleh seluruh anggota panitia antarkementerian.
Pasal 11
Menteri menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan
hasil kesepakatan pada pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan PRESIDEN.
Pasal 12
(1) Hasil proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan dapat berupa:
a. pengembalian kepada Menteri untuk diperbaiki; atau.
b. persetujuan untuk diproses lebih lanjut.
(2) Dalam hal rancangan mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan rancangan tersebut kepada PRESIDEN untuk proses penetapan atau pengesahan rancangan melalui:
a. Menteri Sekretaris Negara, untuk PERATURAN PEMERINTAH; atau
b. Menteri Sekretaris Kabinet, untuk Peraturan PRESIDEN.
Pasal 13
Dalam hal adanya keberatan dari pihak yang berkepentingan, rancangan yang telah disampaikan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat diklarifikasi oleh:
a. Menteri Sekretaris Negara, untuk PERATURAN PEMERINTAH; atau
b. Menteri Sekretaris Kabinet, untuk Peraturan PRESIDEN.
Pasal 14
(1) PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan PRESIDEN yang telah disetujui atau disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata cara pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pengusul mengajukan rancangan peraturan menteri atau keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c kepada Kepala Biro Hukum.
(2) Berdasarkan Proreg KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pengusul harus:
a. menyelesaikan kajian teknis tentang materi muatan yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan menteri; dan
b. menyusun rancangan peraturan menteri berdasarkan kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Dalam menyusun rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemrakarsa wajib melibatkan Biro Hukum dan unit teknis terkait sejak perencanaan penyusunan.
Pasal 16
(1) Kepala Biro Hukum memberi tanggapan terhadap rancangan peraturan Menteri yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rancangan diterima.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberitahuan untuk disempurnakan kembali rancangan peraturan Menteri kepada pengusul; dan
b. persetujuan untuk pembahasan rancangan peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Apabila rancangan peraturan Menteri yang diajukan oleh pengusul telah disetujui untuk diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Kepala Biro Hukum melakukan pembahasan dengan pengusul dan unit terkait.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyertakan pihak terkait di luar Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk rancangan final.
(4) Rancangan final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimintakan paraf persetujuan kepada pengusul.
Pasal 18
(1) Kepala Biro Hukum menyampaikan rancangan final yang telah dimintakan paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan salinan dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum
Pasal 19
Tata cara penyusunan peraturan perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Agar masyarakat dapat memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis atas rancangan peraturan perundang-undangan, Kepala Biro Hukum dapat melakukan:
a. sosialisasi; dan/atau
b. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(2) Selain upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, atau peraturan menteri harus dapat diakses pada website Kementerian Lingkungann Hidup.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 44 Tahun 2000 tentang Mekanisme Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2011 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 790
