Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam melaksanakan penyidikan dan pengadministrasian penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Pasal 2
Ruang lingkup pedoman penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. pelaksanaan penyidikan; dan
c. administrasi penyidikan.
Pasal 3
Pedoman penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2012 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
