Langsung ke konten

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air

PERMEN No. 1 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah
permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
2.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan dibawah
permukaan, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air,
sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
3.
Sumber air lintas kabupaten/kota adalah sumber air yang
melintasi lebih dari satu kabupaten/kota dan/atau yang terletak
pada perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi.
4.
Sumber air lintas provinsi adalah sumber air yang melintasi lebih
dari satu provinsi dan/atau yang terletak pada perbatasan antar
provinsi.
5.
Sumber air lintas negara adalah sumber air yang melintasi
dan/atau berbatasan dengan negara lain.
6.
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan/atau diuji
berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.
Mutu air sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat
diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan
program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air.
8.
Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makluk hidup, zat,
energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
9.
Status
mutu
air
adalah
tingkat
kondisi
mutu
air
yang
menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber
air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku
mutu air atau kelas air yang ditetapkan.
10. Status trofik adalah kondisi kualitas air danau dan waduk
diklasifikasikan
berdasarkan
status
proses
eutrofikasi
yang
disebabkan adanya peningkatan kadar unsur hara dalam air.
11. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air limbah yang
telah ditetapkan.
12. Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran,
pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang
berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber
air.
13. Identifikasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelaahan,
penentuan dan/atau penetapan besaran dan/atau karakteristik
dampak dari masing-masing sumber pencemar air yang dihasilkan
dari kegiatan inventarisasi.

4
14. Beban pencemaran air adalah jumlah suatu unsur pencemar yang
terkandung dalam air atau air limbah.
15. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada
suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran
tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
16. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan
yang berwujud cair.
17. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan
yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
18. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga
tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk
menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
19. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air
untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
20. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah
pemanfaatan air limbah suatu jenis usaha dan/atau kegiatan, yang
pada kondisi tertentu masih mengandung unsur-unsur yang dapat
dimanfaatkan, sebagai substitusi pupuk dan penyiraman tanah
pada lahan pembudidayaan tanaman.
21. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya
disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
22. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan
bagi
proses
pengambilan
keputusan
tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
23. Pemerintahan
daerah
adalah
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
25. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.

5

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Pemerintah
dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian pencemaran
air.

Pasal 3

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air;
b. penetapan daya tampung beban pencemaran air;
c. penetapan baku mutu air limbah;
d. penetapan kebijakan pengendalian pencemaran air;
e. perizinan;
f. pemantauan kualitas air;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. penyediaan informasi.

BAB II
INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI SUMBER PENCEMAR AIR

Pasal 4

(1) Bupati/walikota melaksanakan inventarisasi sumber pencemar air
skala kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bupati/walikota melakukan identifikasi sumber pencemar air.
(3) Bupati/walikota menyampaikan hasil inventarisasi dan identifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur dengan
tembusan Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 5

(1) Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), gubernur melakukan rekapitulasi
dan analisis sumber pencemar air.
(2) Gubernur
menyampaikan
hasil
rekapitulasi
dan
analisis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan
pemutakhiran
data
hasil
inventarisasi,
identifikasi,
rekapitulasi dan analisis sumber pencemar air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.

Pasal 7

Inventarisasi, identifikasi, rekapitulasi dan analisis sumber pencemar air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai
dengan pedoman inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar air
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

6
BAB III
PENETAPAN DAYA TAMPUNG BEBAN PENCEMARAN AIR

Pasal 8

(1) Daya tampung beban pencemaran air pada sumber air ditetapkan
oleh:
a. Menteri untuk sungai, muara, danau, waduk, dan/atau situ
yang lintas provinsi dan/atau lintas negara;
b. gubernur untuk sungai, muara, danau, waduk, dan/atau situ
yang lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota untuk sungai, muara, danau, waduk, dan/atau
situ yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan:
a. kondisi hidrologi dan morfologi sumber air termasuk status
mutu dan/atau status trofik sumber air yang ditetapkan daya
tampung beban pencemarannya;
b. baku mutu air untuk sungai dan muara;
c. baku mutu air serta kriteria status trofik air untuk situ, danau,
dan waduk; dan
d. beban pencemaran pada masing-masing sumber pencemar air.
(3) Penetapan daya tampung beban pencemaran air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menunjukan besarnya kontribusi
beban pencemar air dari masing-masing sumber pencemar air
terhadap sumber air.
(4) Penetapan daya tampung beban pencemaran air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Menteri,
gubernur,

atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya menentukan prioritas sumber air yang akan
ditetapkan daya tampung beban pencemaran air.
(2) Penentuan prioritas sumber air yang akan ditetapkan daya
tampung beban pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas:
a. status mutu air dan/atau status trofik air;
b. sumber pencemar dari hasil inventarisasi dan identifikasi pada
sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5;
dan/atau
c. pemanfaatan air baku untuk air minum.

Pasal 10

(1) Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a digunakan
sebagai dasar:

7
a. penetapan izin lokasi bagi usaha dan/atau kegiatan oleh
bupati/walikota;
b. penetapan izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan
air limbah ke sumber air oleh bupati/walikota;
c. penetapan baku mutu air limbah oleh Menteri dan/atau
pemerintahan daerah provinsi;
d. penetapan kebijakan nasional dalam pengendalian pencemaran
air,
e. penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. penentuan mutu air sasaran.
(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b digunakan
sebagai dasar:
a. penetapan izin lokasi bagi usaha dan/atau kegiatan oleh
bupati/walikota;
b. penetapan izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan
air limbah ke sumber air oleh bupati/walikota;
c. penetapan baku mutu air limbah oleh pemerintahan daerah
provinsi;
d. penetapan kebijakan provinsi dalam pengendalian pencemaran
air;
e. penyusunan rencana tata ruang wilayah; dan
f. penentuan mutu air sasaran.
(3) Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c digunakan
sebagai dasar:
a. penetapan izin lokasi bagi usaha dan/atau kegiatan oleh
bupati/walikota;
b. penetapan izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan
air limbah ke sumber air oleh bupati/walikota;
c. penetapan kebijakan kabupaten/walikota dalam pengendalian
pencemaran air;
d. penyusunan rencana tata ruang wilayah; dan
e. penentuan mutu air sasaran.

Pasal 11

(1) Apabila hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran
air menunjukkan bahwa penerapan baku mutu air limbah yang
telah
ditetapkan
masih
memenuhi
daya
tampung
beban
pencemaran air, bupati/walikota dapat menggunakan baku mutu
air limbah dimaksud sebagai persyaratan mutu air limbah dalam
izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke
sumber air.
(2) Apabila hasil analisis penetapan daya tampung beban pencemaran
menunjukkan bahwa penerapan baku mutu air limbah yang telah
ditetapkan menyebabkan daya tampung beban pencemaran air
terlewati, bupati/walikota wajib menetapkan mutu air limbah

8
berdasarkan hasil penetapan daya tampung beban pencemaran
sebagai persyaratan mutu air limbah dalam izin lingkungan yang
berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air.

Pasal 12

Bupati/walikota wajib menolak permohonan izin lokasi yang diajukan
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan apabila berdasarkan hasil
analisis penetapan daya tampung beban pencemaran air menunjukkan
bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yang diajukan
merupakan
faktor
penyebab
terlewatinya
daya
tampung
beban
pencemaran air.

Pasal 13

Penetapan
izin
lokasi,
izin
lingkungan
yang
berkaitan
dengan
pembuangan air limbah ke sumber air, dan kebijakan pengendalian
pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c, ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, serta ayat
(3) huruf a, huruf b, dan huruf d, dilaksanakan sesuai dengan pedoman
penerapan
daya
tampung
beban
pencemaran
air
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan secara
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
untuk
menyesuaikan perubahan:
a. kondisi hidrologi dan morfologi sumber air; dan
b. jumlah beban dan jenis sumber pencemar air.

Pasal 15

(1) Gubernur melaporkan hasil penetapan daya tampung beban
pencemaran kepada Menteri.
(2) Bupati/walikota melaporkan hasil penetapan daya tampung beban
pencemaran kepada gubernur dengan tembusan Menteri.

BAB IV
PENETAPAN BAKU MUTU AIR LIMBAH

Pasal 16

(1) Pemerintahan daerah provinsi dapat menetapkan :
a. baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan dengan
ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah yang
ditetapkan Menteri; dan/atau

9
b. tambahan parameter di luar parameter dari baku mutu air
limbah yang telah ditetapkan Menteri dengan persetujuan
Menteri;
(2) Gubernur
menyampaikan
usulan
penambahan
parameter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri
dengan melampirkan hasil kajian.
(3) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 90 (sembilan puluh)
hari
kerja
sejak
diterimanya
permohonan
tersebut
dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan instansi teknis terkait.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (3)
Menteri tidak memberikan keputusan terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan
dianggap disetujui.
(5) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai dengan alasan penolakan.
(6) Penetapan baku mutu air limbah dan/atau penambahan parameter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
pedoman penetapan baku mutu air limbah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
PENETAPAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Pasal 17

(1) Menteri menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air
tingkat nasional berdasarkan:
a. rekapitulasi dan analisis hasil inventarisasi dan identifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b. daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan
c. mutu air sasaran.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 18

(1)
Gubernur menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran air
tingkat provinsi berdasarkan:
a. rekapitulasi dan analisis hasil inventarisasi dan indentifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b. daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b; dan
c. mutu air sasaran
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan gubernur.

10

Pasal 19

(1) Bupati/walikota menetapkan kebijakan pengendalian pencemaran
air berdasarkan:
a. hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3);
b. daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf c; dan
c. mutu air sasaran.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan bupati/walikota.

Pasal 20

Penetapan
kebijakan
pengendalian
pencemaran
air
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dilaksanakan sesuai
dengan pedoman penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran air
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Kebijakan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari kebijakan pengelolaan kualitas air.
(2) Ketentuan
mengenai
kebijakan
pengelolaan
kualitas
air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

BAB VI
PERIZINAN

Bagian Kesatu
Izin Lingkungan yang Berkaitan dengan Pembuangan Air Limbah ke
Sumber Air

Paragraf 1
Persyaratan Perizinan

Pasal 22

(1) Izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke
sumber air diselenggarakan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan izin;
b. analisis dan evaluasi permohonan izin; dan
c. penetapan izin.
(2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.

11

Pasal 23

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. isian formulir permohonan izin;
b. izin yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan; dan
c. dokumen
Amdal,
UKL-UPL,
atau
dokomen
lain
yang
dipersamakan dengan dokumen dimaksud.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. upaya pencegahan pencemaran, minimisasi air limbah, serta
efisiensi energi dan sumberdaya yang harus dilakukan oleh
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan air limbah; dan
b. kajian
dampak
pembuangan
air
limbah
terhadap
pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman, kualitas tanah dan
air tanah, serta kesehatan masyarakat.
(3) Formulir permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas pemohon izin;
b. ruang lingkup air limbah;
c. sumber dan karakteristik air limbah;
d. sistem pengelolaan air limbah;
e. debit, volume, dan kualitas air limbah;
f. lokasi titik penaatan dan pembuangan air limbah;
g. jenis dan kapasitas produksi;
h. jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan;
i. hasil pemantauan kualitas sumber air; dan
j. penanganan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan
darurat.
(5) Kajian dampak pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dapat menggunakan dokumen Amdal atau
UKL-UPL apabila dalam dokumen tersebut telah memuat secara
lengkap kajian dampak pembuangan air limbah.

Pasal 24

(1) Bupati/walikota menetapkan persyaratan dan tata cara perizinan
lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke
sumber air.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan lingkungan yang berkaitan
dengan pembuangan air limbah ke sumber air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati/walikota.
(3) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
a. penunjukan instansi yang bertanggungjawab dalam proses
perizinan;
b. persyaratan perizinan;
c. prosedur perizinan;

12
d. jangka waktu berlakunya izin; dan
e. berakhirnya izin.
(4) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
disebabkan oleh:
a. berakhirnya masa berlaku izin;
b. pencabutan izin; atau
c. pembatalan izin.
(6) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
dilaksanakan
sesuai
dengan
prosedur
penjatuhan
sanksi
administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang Sanksi Administrasi.
(7) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun sesuai dengan pedoman tata cara perizinan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Izin Lingkungan yang Berkaitan dengan Pemanfaatan Air Limbah ke
Tanah untuk Aplikasi pada Tanah

Paragraf 1
Persyaratan Perizinan

Pasal 25

(1) Izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke
tanah untuk aplikasi pada tanah diselenggarakan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan izin;
b. analisis dan evaluasi permohonan izin; dan
c. penetapan izin.
(2) Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.

Pasal 26

(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. isian formulir permohonan perizinan;
b. izin-izin lain yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan;
dan
c. dokumen
Amdal,
UKL-UPL
atau
dokumen
lain
yang
dipersamakan dengan dokumen dimaksud.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf b berupa kajian pemanfaatan air limbah pada tanah yang
paling sedikit memuat informasi:

13
a. kajian pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada
tanah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman,
kualitas tanah dan air tanah, dan kesehatan masyarakat;
b. kajian potensi dampak dari kegiatan pemanfaatan air limbah ke
tanah untuk aplikasi pada tanah terhadap pembudidayaan ikan,
hewan, dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, dan
kesehatan masyarakat; dan
c. upaya pencegahan pencemaran, minimisasi air limbah, efisiensi
energi dan sumberdaya yang dilakukan usaha dan/atau
kegiatan
yang
berkaitan
dengan
pengelolaan
air
limbah
termasuk rencana pemulihan bila terjadi pencemaran.
(3) Isian formulir permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas pemohon izin;
b. jenis dan kapasitas produksi bulanan senyatanya;
c. jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan;
d. hasil pemantauan kualitas sumber air;
e. ruang lingkup air limbah yang akan dimintakan izin;
f. sumber dan karakteristik air limbah yang dihasilkan;
g. jenis dan karakteristik air limbah yang dimanfaatkan;
h. sistem pengelolaan air limbah untuk memenuhi kualitas air
limbah yang akan dimanfaatkan;
i. debit, volume dan kualitas air limbah yang dihasilkan;
j. debit, volume dan kualitas air limbah yang dimanfaatkan;
k. lokasi, luas lahan dan jenis tanah pada lahan yang digunakan
untuk pengkajian pemanfaatan air limbah;
l. lokasi, luas lahan dan jenis tanah pada lahan yang digunakan
untuk pemanfaatan air limbah; dan
m. metode dan frekuensi pemanfaatan pada lokasi pemanfaatan;
n. jenis, lokasi, titik, waktu dan parameter pemantauan;
o. penanganan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan
darurat.
(4) Kajian dampak pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi
pada tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat
diambil dari dokumen Amdal atau UKL-UPL apabila dalam
dokumen tersebut telah memuat secara lengkap kajian dampak
pemanfaatan air limbah pada tanah.

Pasal 27

Pengajuan permohonan, analisis dan evaluasi serta penetapan izin
lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah
untuk aplikasi pada tanah dilaksanakan sesuai dengan tata cara izin
lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah
untuk aplikasi pada tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

14

Pasal 28

(1) Bupati/walikota menetapkan persyaratan dan tata cara perizinan
lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke
tanah untuk aplikasi pada tanah dengan memperhatikan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan lingkungan yang berkaitan
dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
bupati/walikota.
(3) Dalam peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. penunjukan instansi yang bertanggungjawab dalam proses
perizinan;
b. persyaratan perizinan;
c. prosedur perizinan;
d. kewajiban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam
pelaksanaan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi
pada tanah, paling sedikit memuat:
1. pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan di dalam izin
pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah
termasuk persyaratan mutu air limbah yang dimanfaatkan;
2. pembuatan sumur pantau;
3. penyampaian hasil pemantauan terhadap air limbah, air
tanah,
tanah,
tanaman,
ikan,
hewan
dan
kesehatan
masyarakat;
4. penyampaian informasi yang memuat:
a). metode dan frekuensi pemantauan;
b). lokasi dan/atau titik pemantauan;
c). metode dan frekuensi pemanfaatan; dan
d). lokasi dan jenis tanah pemanfaatan.
5. penyampaian
laporan
hasil
pemantauan
kepada
bupati/walikota paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dengan
tembusan disampaikan kepada gubernur dan Menteri.
e. larangan bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam
pelaksanaan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi
pada tanah terdiri atas:
1. memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada lahan
gambut;
2. memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada lahan
dengan permeabilitas lebih besar 15 cm/jam;
3. memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada lahan
dengan permeabilitas kurang dari 1,5 cm/jam;
4. memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada lahan
dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 meter;
5. membiarkan air larian (run off) masuk ke sungai;
6. mengencerkan air limbah yang dimanfaatkan;

15
7. membuang air limbah pada tanah di luar lokasi yang
ditetapkan untuk pemanfaatan;
8. membuang air limbah ke sungai yang air limbahnya melebihi
baku mutu air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan.
9. larangan lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing
daerah yang bersangkutan.
f. jangka waktu berlakunya izin; dan
g. berakhirnya izin.
(4) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun sesuai dengan pedoman tata cara perizinan pemanfaatan
air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Penyelenggaraan
perizinan
lingkungan
yang
berkaitan
dengan
pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah
dilaksanakan sesuai dengan pedoman tata cara perizinan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V.

Bagian Ketiga
Informasi publik

Pasal 30

Bupati/walikota wajib memberikan informasi kepada masyarakat
mengenai:
a. persyaratan dan tata cara izin lingkungan yang berkaitan dengan
pembuangan air limbah ke sumber air dan izin pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah; dan
b. status permohonan izin.

BAB VII
PEMANTAUAN KUALITAS AIR

Pasal 31

(1) Pemantauan kualitas air pada sumber air dilaksanakan oleh:
a. Menteri untuk sumber air yang lintas provinsi dan/atau lintas
batas negara; dan
b. bupati/walikota untuk sumber air yang berada dalam wilayah
kabupaten/kota.
(2) Pemantauan kualitas air pada sumber air yang berada dalam 2
(dua) atau lebih daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi
dikoordinasikan oleh gubernur.
(3) Pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam setiap 6 (enam) bulan.

16
(4) Ketentuan
mengenai
mekanisme
dan
prosedur
pemantauan
kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 32

Menteri
dan/atau
gubernur
melakukan
pembinaan
kepada
bupati/walikota terhadap penyelenggaraan:
a. Perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah
ke sumber air; dan/atau
b. perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah
ke tanah untuk aplikasi pada tanah.

Pasal 33

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air;
b. mendorong upaya penerapan teknologi pengolahan air limbah;
c. mendorong upaya minimisasi limbah yang bertujuan untuk
efisiensi penggunaan sumberdaya;
d. mendorong upaya pemanfaatan air limbah;
e. mendorong upaya penerapan teknologi sesuai perkembangan
ilmu dan teknologi
f.
menyelenggarakan pelatihan, mengembangkan forum-forum
bimbingan dan/atau konsultasi teknis dalam bidang
pengendalian pencemaran air; dan/atau
g. penerapan kebijakan insentif dan/atau disinsentif.
(3) Penerapan kebijakan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g antara lain meliputi:
a. pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih murah dari
tarif baku;
b. pemberian penghargaan; dan/atau
c. pengumuman riwayat kinerja penaatan usaha dan/atau kegiatan
kepada masyarakat.
(4) Penerapan kebijakan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf g antara lain meliputi:

17
a. pengenaan biaya pembuangan air limbah yang lebih mahal dari
tarif baku;
b. penambahan frekuensi swapantau; dan/atau
c. pengumuman riwayat kinerja penaatan usaha dan/atau kegiatan
kepada masyarakat.

Pasal 34

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan skala kecil
dan menengah antara lain melalui:
a. membangun sarana dan prasarana pengelolaan air limbah terpadu;
b. memberikan bantuan sarana dan prasarana dalam rangka penerapan
minimisasi air limbah, pemanfaatan limbah, dan efesiensi sumber
daya;
c. mengembangkan mekanisme percontohan; dan/atau
d. menyelenggarakan
pelatihan,
mengembangkan
forum-forum
bimbingan, dan/atau konsultasi teknis di bidang pengendalian
pencemaran air.

Pasal 35

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan terhadap pengendalian pencemaran air dari
limbah rumah tangga antara lain melalui:
a. membangun sarana dan prasarana pengelolaan air limbah;
b. mendorong masyarakat menggunakan septiktank yang sesuai dengan
persyaratan sanitasi;
c. mendorong swadaya masyarakat dalam pengelolaan air limbah
rumah tangga;
d. membentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan/atau kader-
kader masyarakat dalam pengelolaan air limbah rumah tangga;
e. mengembangkan mekanisme percontohan;
f. melakukan penyebaran informasi dan/atau kampanye pengelolaan
air limbah rumah tangga; dan/atau
g. menyelenggarakan
pelatihan,
mengembangkan
forum-forum
bimbingan dan/atau konsultasi teknis dalam bidang pengendalian
pencemaran air pada sumber air dari limbah rumah tangga.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 36

(1) Menteri melaksanakan pengawasan penaatan penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
serta persyaratan teknis pengendalian pencemaran air yang
tercantum dalam dokumen Amdal yang telah disetujui oleh Menteri.

18
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh pejabat pengawas lingkungan hidup.

Pasal 37

(1) Gubernur melaksanakan pengawasan terhadap:
a. penaatan persyaratan teknis pengendalian pencemaran air yang
tercantum dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL yang telah
disetujui atau direkomendasikan oleh gubernur; dan
b. pelaksanaan pemberian izin lingkungan yang berkaitan dengan
pembuangan air limbah ke sumber air dan izin lingkungan yang
berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk
aplikasi pada tanah oleh bupati/walikota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup daerah
provinsi.

Pasal 38

(1) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan terhadap penaatan
penangungjawab usaha dan/atau kegiatan atas:
a. persyaratan yang tercantum dalam izin lingkungan yang
berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air;
b. persyaratan yang tercantum dalam izin lingkungan yang
berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk
aplikasi pada tanah; dan
c. persyaratan teknis pengendalian pencemaran air bagi usaha
dan/atau kegiatan yang tercantum dalam dokumen Amdal atau
UKL-UPL yang telah disetujui atau direkomendasikan oleh
bupati/walikota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh pejabat pengawas lingkungan hidup daerah kabupaten/kota.

Pasal 39

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
menetapkan
target
dan
prioritas
pelaksanaan
pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38.
(2) Target
dan
prioritas
pelaksanaan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan pengendalian
pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1).
(3) Target
dan
prioritas
pelaksanaan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan sama dengan standar pelayanan
minimal bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota yang diatur dalam Peraturan Menteri.

19

Pasal 40

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan
Pasal 39 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pedoman
pengawasan pengendalian pencemaran air sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

BAB IX
PENYEDIAAN INFORMASI

Pasal 41

(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
menyediakan informasi dalam bentuk publikasi kepada masyarakat
mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran
air.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi sumber pencemar berdasarkan hasil inventarisasi; dan
b. informasi sumber air yang memuat antara lain:
1. debit maksimum dan minimum sumber air;
2. kelas air, status mutu air dan/atau status trofik air, dan daya
tampung beban pencemaran air pada sumber air;
3. mutu air sasaran serta kegiatan dan pencapaian program
pengendalian pencemaran air pada sumber air;
c. izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah
dan izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air
limbah pada tanah; dan
d. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan
kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
melakukan pemutakhiran informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB X
PEMBIAYAAN

Pasal 42

(1) Biaya pelaksanaan pengendalian pencemaran air pada sumber air
yang lintas provinsi dan/atau lintas batas negara dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
(2) Biaya pelaksanaan pengendalian pencemaran air pada sumber air
yang lintas kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja daerah (APBD) provinsi.
(3) Biaya pelaksanaan pengendalian pencemaran air pada sumber air
yang berada pada wilayah kabupaten/kota dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota.

20
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman
Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian
Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman mengenai
Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air
Limbah Ke Air atau Sumber Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2010

MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,

ttd

PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH
Bidang Penaatan Lingkungan,

ttd

Ilyas Asaad

1-39