Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah
permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
2.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan dibawah
permukaan, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air,
sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
3.
Sumber air lintas kabupaten/kota adalah sumber air yang
melintasi lebih dari satu kabupaten/kota dan/atau yang terletak
pada perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi.
4.
Sumber air lintas provinsi adalah sumber air yang melintasi lebih
dari satu provinsi dan/atau yang terletak pada perbatasan antar
provinsi.
5.
Sumber air lintas negara adalah sumber air yang melintasi
dan/atau berbatasan dengan negara lain.
6.
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan/atau diuji
berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.
Mutu air sasaran adalah mutu air yang direncanakan untuk dapat
diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan
program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air.
8.
Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makluk hidup, zat,
energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
9.
Status
mutu
air
adalah
tingkat
kondisi
mutu
air
yang
menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber
air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku
mutu air atau kelas air yang ditetapkan.
10. Status trofik adalah kondisi kualitas air danau dan waduk
diklasifikasikan
berdasarkan
status
proses
eutrofikasi
yang
disebabkan adanya peningkatan kadar unsur hara dalam air.
11. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air limbah yang
telah ditetapkan.
12. Inventarisasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelusuran,
pendataan, dan pencacahan terhadap seluruh aktivitas yang
berpotensi menghasilkan air limbah yang masuk ke dalam sumber
air.
13. Identifikasi sumber pencemar air adalah kegiatan penelaahan,
penentuan dan/atau penetapan besaran dan/atau karakteristik
dampak dari masing-masing sumber pencemar air yang dihasilkan
dari kegiatan inventarisasi.
4
14. Beban pencemaran air adalah jumlah suatu unsur pencemar yang
terkandung dalam air atau air limbah.
15. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada
suatu sumber air untuk menerima masukan beban pencemaran
tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.
16. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan
yang berwujud cair.
17. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan
yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
18. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga
tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk
menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
19. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air
untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
20. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah
pemanfaatan air limbah suatu jenis usaha dan/atau kegiatan, yang
pada kondisi tertentu masih mengandung unsur-unsur yang dapat
dimanfaatkan, sebagai substitusi pupuk dan penyiraman tanah
pada lahan pembudidayaan tanaman.
21. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya
disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
22. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah
pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan
bagi
proses
pengambilan
keputusan
tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
23. Pemerintahan
daerah
adalah
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
25. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
5
