Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-172-pl-02-03 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI NARAPIDANA, TAHANAN DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-172-pl-02-03 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengadaan Bahan Makanan bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pedoman dimaksudkan sebagai acuan dalam pengadaan bahan makanan bagi narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Pasal 3

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id