Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-120-ah-1o-01 Tahun 2009 tentang BENTUK FORMULIR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-120-ah-1o-01 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA. 2. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 3. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, Konsulat Republik INDONESIA, atau Perutusan Tetap Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 4. Formulir adalah bentuk surat yang dijadikan contoh dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 2

Formulir yang berkaitan dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Bab II PERATURAN PEMERINTAH menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Formulir sumpah atau pernyataan janji setia kepada negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Bab III PERATURAN PEMERINTAH menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII dan Lampiran VIII.

Pasal 4

Formulir yang berkaitan dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak angkat sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 PERATURAN PEMERINTAH menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, dan Lampiran XII.

Pasal 5

Formulir yang berkaitan dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Pertama Pasal 34 dan Pasal 35 PERATURAN PEMERINTAH menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, dan Lampiran XVI.

Pasal 6

Formulir yang berkaitan dengan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Pasal 43 PERATURAN PEMERINTAH menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 7

Formulir yang berkaitan dengan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Pasal 44 dan Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 PERATURAN PEMERINTAH menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI.

Pasal 8

Formulir yang berkaitan dengan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Keempat Pasal 55, Pasal 56,Pasal 57, dan Pasal 58 PERATURAN PEMERINTAH menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran XXII, Lampiran XXIII, Lampiran XXIV, dan Lampiran XXV.

Pasal 9

Formulir yang berkaitan dengan memilih kewarganegaraan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Bab VI Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 PERATURAN PEMERINTAH menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran XXVI, Lampiran XXVII, Lampiran XXVIII, dan Lampiran XXIX.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA