Peraturan Menteri Nomor m-hh-10-ot-01-01 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.09-PR.07.10 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 261
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang perdata, pidana, tata negara dan hukum internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perdata, pidana, tata negara, dan hukum internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perdata, pidana, tata negara, dan hukum internasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Ketentuan Pasal 262 huruf f dihapus, sehingga Pasal 262 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 262
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perdata;
c. Direktorat Pidana;
d. Direktorat Tata Negara; dan
e. Direktorat Hukum Internasional.
3. Bagian Kedelapan mengenai Direktorat Daktiloskopi dihapus.
4. Di antara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1 (satu) bab dan 2 (dua) bagian serta 17 (tujuh belas) pasal baru yakni BAB XVA, Pasal 1226A sampai dengan Pasal 1226Q sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
BAB XVA PUSAT DAKTILOSKOPI
Pasal 1226
(1) Pusat Daktiloskopi adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Departemen di bidang daktiloskopi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Daktiloskopi secara teknis pembinaannya berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Pusat Daktiloskopi dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 1226
Pusat Daktiloskopi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan daktiloskopi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 1226
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1226B, Pusat Daktiloskopi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan, pencarian identifikasi seseorang secara manual dan/atau elektronik dan pemberian keterangan mengenai jati diri seseorang;
b. penyiapan, pengolahan, penyajian data, dan informasi daktiloskopi;
c. pendokumentasian, pengelolaan arsip, evaluasi, dan pelaporan daktiloskopi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Daktiloskopi.
Pasal 1226
Pusat Daktiloskopi terdiri atas:
a. Bidang Perumusan dan Identifikasi;
b. Bidang Data dan Informasi;
c. Bidang Dokumentasi dan Arsip; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 1226
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Pusat Daktiloskopi.
Pasal 1226
Bidang Perumusan dan Identifikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengidentifikasian daktiloskopi.
Pasal 1226
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1226F, Bidang Perumusan dan Identifikasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan perumusan daktiloskopi secara manual dan/atau elektronik;
dan
b. pelaksanaan pengidentifikasian jati diri seseorang atas permintaan seseorang dan/atau instansi yang membutuhkan secara manual dan/atau elektronik dan pemberian keterangan atas jati diri seseorang.
Pasal 1226
Bidang Perumusan dan Identifikasi terdiri atas :
a. Subbidang Perumusan; dan
b. Subbidang Identifikasi.
Pasal 1226
(1) Subbidang Perumusan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan kelengkapan data teknis dan administratif serta perumusan daktiloskopi secara manual dan/atau elektronik.
(2) Subbidang Identifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi atas kebenaran jati diri seseorang, pencarian identifikasi jati diri seseorang atas permintaan seseorang dan/atau instansi yang membutuhkan secara manual dan/atau elektronik, dan pemberian keterangan atas jati diri seseorang.
Pasal 1226
Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian informasi daktiloskopi.
Pasal 1226
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1226J, Bidang Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan dan penyiapan data; dan
b. pengolahan data dan penyajian informasi daktiloskopi.
Pasal 1226
Bidang Data dan Informasi terdiri atas :
a. Subbidang Pengumpulan Data; dan
b. Subbidang Pengolahan Data dan Informasi.
Pasal 1226
(1) Subbidang Pengumpulan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan, dan pengagendaan data daktiloskopi.
(2) Subbidang Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengolahan data dan penyajian informasi di bidang daktiloskopi.
Pasal 1226
Bidang Dokumentasi dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan pendokumentasian, pengelolaan arsip, evaluasi, dan pelaporan daktiloskopi.
Pasal 1226
Bidang Dokumentasi dan Arsip terdiri atas :
a. Subbidang Dokumentasi; dan
b. Subbidang Arsip.
Pasal 1226
(1) Subbidang Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi yang meliputi penomoran daktiloskopi, pengisian data, evaluasi, dan pelaporan daktiloskopi.
(2) Subbidang Arsip mempunyai tugas melakukan pemilahan, penataan, penyimpanan, pencarian, dan pemeliharaan dokumen daktiloskopi.
5. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 mengenai Bagan Susunan Organisasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Jenderal, dan Bagan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta menambah 1 (satu) bagan baru yakni Bagan Susunan Organisasi Pusat Daktiloskopi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Pasal 12260
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1226N, Bidang Dokumentasi dan Arsip menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan daktiloskopi; dan
b. pengelolaan arsip daktiloskopi.
