Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN ASSESMENT CENTER DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PERMENKUMHAM No. m-hh-06-in-04-02 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Assesment Center adalah sebuag proses penilaian yang dilakukan oleh lebih dari satu penilai (Multi Rater) dengan lebih dari satu metode (Multi Methode) ntuk mendapatkan bukti-bukti perilaku yang menunjukkan sejauh mana kompetensi yang dinilai, dimiliki oleh peserta assesment center.
2. Proses Penilaian adalah sebuah rangkaian kegiatan penlaian yang dilakukan dengan cara mencatat perilaku-perilaku yang muncul melalui berbagai alat atau metode.
3. Metode adalah teknik dalam menyusun rangkaian kegiatan untuk melakukan assessment yang berbasis kompetensi.
4. Standar Kompetensi Jabatan merupakan daftar kompetensi yang menjadi persyaratan dari suatu jabatan. Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan didasarkan ini didasarkan pada kompetensi yang terdapat dalam kamus kompetensi.
5. Assesor adalah individu yang dilatih untuk mengamati, merekam, mengklasifikasikan dan melakukan wawancara serta membuat keputusan yang kredibel mengenai kinerja assesse dalam proses assesment.
6. Assesse adalah individu yang menjadi peserta assessment dimana tingkat kompetensinya dievaluasi melalui metodelogi assessment center.
7. Nilai Job Person Match (JPM) yaitu kesesuain antara level kompetensi pejabat dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).
8. Data Integrasi adalah satu sesi dimana assessor bertemu dan berdiskusi untuk mencapai konsensus mengenai nilai keseluruhan assessment bagi tiap assesse berdasarakan evidence yang diperoleh dari proses assessment.
9. Alat atau tools adalah seperangkat instrumen yang didesain untuk digunakan di Assessment Center BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Pembentukan Assesment Center Hukum Hak Asasi Manusia bertujuan untuk memperoleh profil kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum

dan Hak Asasi Manusia, yang berguna untuk perencanaan karir, mutasi jabatan, dan pengembangan pegawai berbasis kompetensi.

Pasal 3

Manfaat Pembentukan Assesment Center Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan structural maupun non struktural, kepada eselon yang lebih tinggi ataupun perpindahan jabatan struktural, kepada eselon yang lebih tinggi ataupun perpindahan dalam eselon yang sama, memotivasi PEgawai negeri Sipil untuk meningkatkan kinerjanya, serta menyesuaikan kebutuhan kompetensi jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil dan kebutuhan instansi.

Pasal 4

Komponen-komponen dalam Assesment Center terdiri dari:
1. standar Kompetensi Jabatan;
2. metode dan Assesment Center Tools;
3. Assesor; dan
4. Assesse,

Pasal 5

(1) Assesment Center dilaksanakan dengan sistem profiling melalui pengukuran terhadap seluruh kompetensi yang tercantum dalam kamus Kompetensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Assesment Center dirancang berkaitan dengan kompetensi/dimensi suatu jabatan tertentu.
(3) Assesment Center diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 6

Assesment Center dilaksanakan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut :
a. menyusun kamus kompetensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. MENETAPKAN tingkat level kompetensi;
c. MENETAPKAN alat assessment;
d. membentuk tim assesor;

e. melakukan proses assesment;
f. menganalisis hasil dari berbagai pendekatan assesment;
g. menyajikan laporan hasil assesment berupa profiling pegawai; dan menyusun program pengembangan induk pendidikan dan pelatihan.

Pasal 7

(1) Alat atau tools yang digunakan dalam simulasi pekerjaan meliputi:
a. In-Basket Exercise : instrumen ini merupakan simulasi dari situasi nyata yang dihadapi pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bentuk dari simulasi ini adalah memo atau dokumen kerja yang harus direspon oleh para peserta assessment.
b. Group Discussion : merupakan kegiatan diskusi dimana masing-masing peserta diminta untuk membahas sumasalah gna mencapai konensus yan sama
c. Case Analysis : para peserta diminta untuk menganalisa permasalahan tersebut dan diminta untuk mencari solusi pemecahannya.
d. Presentation : para peserta diminta untuk menyampaikan presentasi.
Bahan yang digunakan untuk presentasi ini adalah laporan yang telah ditulis peserta dalam kegiatan case analysis.
e. Test of Creative Thinking : para peserta diberi satu set pertanyaan yang mencakup berbagai situasi. Peserta diminta untuk memberikan respon kreatif untuk menangani situasi tersebut.
f. Role Play : merupakan suatu simulasi dimana para assessi akan dihadapkan pada situasi tertentu, misalnya berhadapan dengan bawahan yang bermasalah, atau dengan klien yang tidak kooperatif.
g. Personality Test : para peserta diminta untuk mengisi kuesioner berupa tes kepribadian, yang mengukur beragam tipe kepribadian, tingkat kecerdasan emosi, minat untuk berprestasi dan lain-lain.
(2) Alat ukur yang digunakan pada wawancara merupakan pedoman wawancara perilaku yang disusun berdasarkan Teknik Behavior Event Interview.

Pasal 8

Unsur-unsur yang diperlukan untuk melaksanakan Assesment Center meliputi:
a. peserta;
b. administrator;

c. alat atau tool yang digunakan; dan
d. Assessor.

Pasal 9

(1) Assesment Center dilaksanakan dengan menggunakan berbagai simulasi yang mencerminkan tingkah laku yang menjadi persyaratan jabatan yang akan diduduki.
(2) Satu kegiatan Assesment Center dapat diiukuti oleh beberapa orang Assesse yang harus mengikuti semua simulasi yang sama dalam 2 (dua) sampai 4 (empat) hari kegiatan Assesment.
(3) Setiap Assessor harus menerima pelatihan yang baik dan mampu melakukan garis-garis pedoman kinerja penilai sebelum berpartisipasi dalam kegiatan Assesment Center.
(4) Beberapa prosedur sistematis harus digunakan dalam Assessor untuk mencatat secara akurat pengamatan terhadap perilaku spesifik pada saat kejadian.
(5) Assessor harus mempersiapkan beberapa laporan atau catatan hasil pengamatan yang dibuat pada setiap latihan untuk dipakai sebagai bahan diskusi bersama para penilai.

Pasal 10

(1) Penilaian dilakukan dengan mencatat perilaku-perilaku yang muncul melalui berbagai alat atau metode.
(2) Peserta dibagi menjadi kelompok kecil dengan jumlah 4 (empat) sampai 7 (tujuh) orang per kelompok.
(3) Jumlah Assessor yang terlibat dalam satu kelompok berjumlah 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang.
(4) Peserta diberi sejumlah tigas-tugas yang harus diselesaikan.
(5) Penilaian terhadap tugas-tugas dilakukan oleh beberapa assessor dengan menggunakan alat/tools untuk mendapatkan bukti perilaku.
(6) Hasil akhir assisment ditentukan melalui data integrasi seluruh bukti perilaku yang menghasilkan konsensus di antara Assessor.
(7) Penggabungan hasil observasi perilaku harus didasarkan pada pengumpuan informasi yang didapat dari teknik penilaian selama simulasi berlangsung.
(8) Assesse dievaluasi berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditentukan.

Pasal 11

(1) Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis kompetensi adalah proses kegiatan menginventarsasi kondisi, keadaan seluruh sember daya manusia yang sudah berada di dalam organisasi.
(2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui kuantitas dan kualitas maupun permasalahan yang dihadapi berdasarkan laporan hasil assesment center pegawai untuk menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 12

(1) Pengitegrasian, pengelolaan, dan penyajian Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan sepenuhnya oleh BPSDM.
(2) Sistem Informasi Sumber Daya Manusia meliputi :
a. memeriksa kapabilitas para pegawai untuk mengisi kekosongan dalam organisasi;
b. mengevaluasi posisi pemegang jabatan yang akan dipromosikan, dipensiunkan, atau diberhentikan;
c. perencanaan sumber daya manusia yang berkelanjutan;
d. riset sumber daya manusia untuk penempatan yang paling produktif;
e. penilaian kebutuhan diklat yang diperlukan bagi setiap pegawai.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Diundagkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR