Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.
2. Sekretariat Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Sekretariat Majelis adalah satuan [unit] kerja yang mendukung kelancaran tugas pada Majelis Pengawas Notaris.
3. Sekretaris Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Sekretaris Majelis adalah jabatan ex officio yang bertugas memimpin Sekretariat Majelis Pengawas Notaris.
4. Departemen adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; dan
5. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Pasal 2
(1) Majelis Pengawas Notaris terdiri dari :
a. Majelis Pengawas Daerah;
b. Majelis Pengawas Wilayah; dan
c. Majelis Pengawas Pusat.
(2) Majelis Pengawas Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Majelis.
(3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Sekretariat Majelis.
Pasal 3
(1) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas :
a. Sekretariat Majelis Pengawas Daerah;
b. Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah; dan
c. Sekretariat Majelis Pengawas Pusat.
(2) Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimipin oleh Sekretaris Majelis.
Pasal 4
(1) Sekretariat Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan secara fungsional oleh Lembaga Pemasyarakatan.
(2) Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilaksanakan secara fungsional oleh Bidang Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Sekretariat Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilaksanakan secara fungsional oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Hubungan Luar Negeri pada Sekretariat Jenderal.
Pasal 5
Sekretariat Majelis Pengawas Daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif untuk mendukung kelancaran tugas Ketua, Wakil Ketua dan anggota Majelis Pengawas Notaris.
Pasal 6
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Majelis Pengawas Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan surat masuk dan surat keluar;
b. penerimaan laporan masyarakat terhadap Notaris;
c. pembentukan Majelis Pemeriksa Daerah dan Tim Pemeriksa Protokol Notaris;
d. penyiapan persidangan Majelis Pemeriksa Daerah;
e. penyiapan Berita Acara Pemeriksaan Majelis Pemeriksaan Daerah;
f. penyimpanan Protokol Notaris berusia 25 tahun atau lebih;
g. penyiapan penunjukan pemegang Protokol Notaris;
h. penyiapan pemanggilan pelapor dan terlapor;
i. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kenotariatan;
j. penyampaian Berita Acara Pemeriksaan kepada Majelis Pengawas Wilayah;
k. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
l. penyiapan pelantikan anggota Majelis Pengawas Notaris;
m. penyiapan penyusunan laporan berkala kepada Majelis Pengawas Wilayah;
dan
n. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Majelis.
Pasal 7
Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif untuk mendukung kelancaran tugas Ketua, Wakil Ketua dan anggota Majelis Pengawas Notaris.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan surat masuk dan surat keluar;
b. penerimaan laporan masyarakat terhadap Notaris;
c. pembentukan Majelis Pemeriksa Wilayah;
d. penyiapan persidangan Majelis Pemeriksa Wilayah;
e. penyiapan Berita Acara Pemeriksaan Majelis Pemeriksaan Wilayah;
f. penyiapan penunjukan pemegang Protokol Notaris;
g. penyiapan pemanggilan pelapor dan terlapor;
h. penyiapan Salinan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah;
i. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kenotariatan;
j. penyampaian permohonan banding kepada Majelis Pengawas Pusat;
k. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
l. penyiapan pelantikan anggota Majelis Pengawas Notaris;
m. penyiapan penyusunan laporan berkala kepada Majelis Pengawas Wilayah;
dan
n. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Majelis.
Pasal 9
Sekretariat Majelis Pengawas Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif untuk mendukung kelancaran tugas Ketua, Wakil Ketua dan anggota Majelis Pengawas Notaris.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Majelis Pengawas Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan surat masuk dan surat keluar;
b. penerimaan laporan masyarakat terhadap Notaris;
c. pembentukan Majelis Pemeriksa Pusat;
d. penyiapan persidangan banding Majelis Pemeriksa Pusat;
e. penyiapan Berita Acara Pemeriksaan banding Majelis Pemeriksaan Pusat;
f. penyiapan penunjukan pemegang Protokol Notaris;
g. penyiapan pemanggilan pelapor dan terlapor;
h. penyiapan Salinan Putusan banding Majelis Pengawas Pusat;
i. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kenotariatan;
j. penyampaian usulan putusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri;
k. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
l. penyiapan pelantikan anggota Majelis Pengawas Notaris;
m. penyiapan penyusunan laporan berkala kepada Menteri; dan
n. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Majelis.
Pasal 11
Dalam setiap pelaksanaan tugas para pejabat ex officio tersebut di atas, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi Majelis Pengawas Notaris, dan senantiasa memelihara harmonisasi pelaksanaan tugas jabatan ex officio dengan jabatan struktural masing-masing sebagaimana mestinya.
Pasal 12 Setiap Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan rapat-rapat berkala dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Setiap laporan yang diterima wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan rapat-rapat untuk dijadikan bahan laporan dan petunjuk kebijakan bagi Ketua Majelis Pengawas Notaris, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Pengawas Notaris.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas setiap Sekretaris wajib menyampaikan laporan yang dibuat secara berkala.
Pasal 15
Segala biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas Sekretariat Majelis dibebankan kepada Anggaran Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 16
Dalam hal sesuatu yang belum jelas dalam Peraturan Menteri ini akan ditetapkan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Pasal 17
Semua peraturan perundang-undangan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengawasan Notaris, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
