Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PINDAH KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah piagam atau premi yang diberikan kepada setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Piagam adalah bentuk penghargaan baik berupa lencana maupun sertifikat dari pemerintah kepada pihak yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Premi adalah bentuk penghargaan berupa sejumlah uang dari pemerintah kepada pihak yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 2
Setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat berhak melaporkan adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Pasal 3
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis kepada penegak hukum pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung, atau Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang- kurangnya:
a. data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan foto kopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lainnya;
dan
b. keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dengan dilengkapi bukti-bukti permulaan.
Pasal 4
(1) Penegak hukum yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan penilaian atas kebenaran laporan yang diterima.
(2) Dalam hal diperlukan, penegak hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pelapor.
Pasal 5
(1) Dalam hal penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menilai laporan mengandung kebenaran, pelapor dapat diberikan penghargaan berupa piagam atau premi.
(2) Pemberian penghargaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 6
(1) Piagam diberikan kepada pelapor setelah perkara yang dilaporkan dilimpahkan ke pengadilan negeri.
(2) Penyerahan piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
(3) Bentuk dan jenis piagam diberikan berdasarkan klasifikasi atau kategori sesuai dengan nilai kerugian negara.
(4) Klasifikasi atau kategori serta bentuk dan jenis piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Premi diberikan kepada pelapor setelah perkara yang dilaporkan diputus oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Besarnya premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 2o/oo (dua per mil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.
(3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Departemen Keuangan.
Pasal 8
Dalam hal keputusan pemberian penghargaan berupa premi, keputusan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung.
Pasal 9
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Jaksa Agung mengajukan permintaan premi kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Menteri Keuangan menyelesaikan permintaan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyerahan premi dilakukan oleh pimpinan penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 7 (tujuh) hari setelah premi diterima oleh Jaksa Agung.
Pasal 10
Ketentuan Peraturan Menteri ini secara mutatis mutandis berlaku dan dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah dengan ketentuan sesuai dengan hierarki instansi masing-masing dan biaya untuk pemberian piagam atau premi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
