Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-gr-02-01 Tahun 2009 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Pasal 1
Pelabuhan, Bandar Udara, dan Tempat-Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.06-PW.09.02 Tahun 1995 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.02-PW.09.02 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.06-PW.09.02 Tahun 1995 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pad a tanggal 20 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATIALATIA
Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 20 Februari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATIALATIA
