Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PERMENKUMHAM No. m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Hukum dan HAM untuk mengikuti pendidikan dan atau pelatihan Program Non-degree, Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri, sesuai dengan bidang studi atau ilmu atau keahlian yang telah ditentukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Republik INDONESIA, pribadi, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional atau Badan Non Pemerintah lainnya. 2. Ijin belajar adalah ijin yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri di lingkungan Departemen Hukum dan HAM untuk mengikuti pendidikan dan atau pelatihan Program Non-degree, Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan atau lembaga lain di dalam negeri atau di luar negeri, sesuai dengan bidang studi atau ilmu atau keahlian yang telah ditentukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Republik INDONESIA, pribadi, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional atau Badan Non Pemerintah lainnya. 3. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Hukum dan HAM, yang selanjutnya disebut pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Departemen Hukum dan HAM baik pada satuan kerja pusat maupun wilayah. 4. Karyasiswa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Hukum dan HAM dalam status tugas belajar atau ijin belajar. 5. Sponsor adalah lembaga atau negara yang membiayai pelaksanaan tugas belajar atau ijin belajar dan bersifat tidak mengikat. 6. Bidang studi adalah jurusan pendidikan yang diikuti/ditempuh oleh karyasiswa sesuai dengan kebutuhan Departemen Hukum dan HAM. 7. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 8. Departemen adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. 9. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

(1) Departemen memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai untuk meningkatkan pendidikan melalui tugas belajar dan ijin belajar (2) Tugas belajar dan ijin belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk memperoleh sumber daya manusia yang berkualitas melalui peningkatan dan pengembangan: a. sikap dan perilaku yang berdasarkan pada nilai dan moral tinggi; b. wawasan berpikir secara akademik dan ilmiah; c. kapasitas, prestasi, keterampilan, profesionalisme, efektifitas dan efisiensi kerja; dan d. disiplin, pengabdian, kesadaran, kejujuran, tanggung jawab dan jenjang karir.

Pasal 3

Ruang lingkup peraturan ini meliputi tugas belajar dan ijin belajar baik di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 4

Tugas belajar dan Ijin belajar yang dibiayai oleh Departemen baik secara mandiri maupun yang termasuk dalam program rintisan gelar harus mengikuti dan mematuhi berbagai ketentuan yang diatur secara khusus dan tersendiri.

Pasal 5

Tugas belajar diberikan apabila selama melaksanakan pendidikan karyasiswa tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari sebagai pegawai Departemen Hukum dan HAM.

Pasal 6

Tugas belajar diberikan sepanjang calon karyasiswa menempuh pendidikan dan atau pelatihan di lembaga pendidikan yang telah terakreditasi

Pasal 7

Calon karyasiswa tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; b. mempunyai unsur-unsur DP3 minimal baik dengan unsur kesetiaan minimal amat baik pada penilaian kerja satu tahun terakhir; c. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan peraturan disiplin pegawai; d. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin berat; e. bidang studi yang akan ditempuh memiliki hubungan atau sesuai dengan bidang kerja calon karyasiswa dan atau sesuai kebutuhan organisasi; f. tidak dalam status pegawai tugas belajar atau ijin belajar pada lembaga pendidikan lain; g. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan; dan h. batas usia maksimal pada saat mengajukan permohonan tugas belajar adalah 5 (lima) tahun menjelang pensiun.

Pasal 8

(1) Pengajuan permohonan untuk tugas belajar di luar negeri, disampaikan kepada dan diberikan oleh Menteri. (2) Proses administrasi tugas belajar di luar negeri dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal cq. Biro Kepegawaian Departemen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Pengajuan permohonan untuk tugas belajar di dalam negeri, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen. (2) Tugas belajar di dalam negeri diberikan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen.

Pasal 10

Untuk karyasiswa yang menjabat sebagai pimpinan satuan kerja di tingkat pusat maupun wilayah, pengajuan dan persetujuan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri disampaikan kepada dan diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Lamanya masa pendidikan karyasiswa tugas belajar disesuaikan dengan jumlah kurikulum pendidikan yang harus ditempuh dengan rincian sebagai berikut: a. Program Non-Degree : berdasarkan ketentuan yang ada b. Program Diploma I : 1 (satu) tahun; c. Program Diploma II : 2 (dua) tahun; d. Program Diploma III : 3 (tiga) tahun; e. Program Diploma IV : 4 (empat) tahun; f. Program Sarjana (S1) : 4 (empat) tahun ; g. Program Magister (S2): 2 (dua) tahun; h. Program Doktor (S3) : 4 (empat) tahun; i. Program Profesi : 1 (satu) tahun– 2 (dua) tahun; j. Program keahlian lain : 1 (satu) tahun. (2) Lamanya masa pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila ada program pendidikan dan atau pihak sponsor telah MENETAPKAN jangka waktu penyelesaian program pendidikan yang ditempuh

Pasal 12

(1) Perpanjangan waktu tugas belajar diberikan sebanyak 1 (satu) kali. (2) Perpanjangan masa pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa pendidikan, dan dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun untuk S2 dan 2 (dua) tahun untuk S3 apabila : a. ada pengajuan permohonan dari karyasiswa yang bersangkutan; b. disetujui oleh Menteri bagi karyasiswa yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan satuan kerja tingkat pusat dan wilayah dan bagi karyasiswa tugas belajar di luar negeri atau oleh Sekretaris Jenderal bagi pegawai lainnya untuk karyasiswa tugas belajar di dalam negeri

Pasal 13

(1) Karyasiswa dapat mengikuti program pendidikan lanjutan apabila memenuhi persyaratan: a. mengajukan permohonan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum program pendidikan lanjutan dimulai kepada Menteri bagi karyasiswa yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan satuan kerja tingkat pusat dan wilayah serta karyasiswa tugas belajar di luar negeri atau kepada Sekretaris Jenderal bagi pegawai lainnya untuk karyasiswa tugas belajar di dalam negeri; b. memiliki indeks prestasi yang baik dan mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan; c. mendapat persetujuan dari Menteri bagi karyasiswa yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan satuan kerja tingkat pusat wilayah serta karyasiswa tugas belajar di luar negeri atau dari Sekretaris Jenderal bagi pegawai lainnya untuk karyasiswa tugas belajar di dalam negeri; (2) Bagi karyasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapat persetujuan dari Menteri atau Sekretaris Jenderal, akan diterbitkan surat tugas belajar kembali.

Pasal 14

Selama melaksanakan tugas belajar, status karyasiswa sebagai pegawai Departemen tetap pada satuan kerjanya masing-masing

Pasal 15

Karyasiswa tugas belajar mempunyai hak menerima: a. gaji; b. kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat / golongan; dan c. hak kepegawaian lainnya.

Pasal 16

Karyasiswa mempunyai kewajiban: a. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan; b. menjaga nama baik instansi Departemen, bangsa dan negara INDONESIA; c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; d. mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; e. melaporkan kemajuan belajar secara berkala paling kurang setiap awal tahun akademik kepada pimpinan satuan kerja dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian; f. melapor kepada pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian; g. bagi karyasiswa tugas belajar luar negeri wajib melakukan presentasi dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan; h. bagi karyasiswa tugas belajar luar negeri wajib melapor kepada Menteri, pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian.

Pasal 17

(1) Karyasiswa yang menduduki jabatan struktural dan harus melaksanakan tugas belajar sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan lamanya, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. (2) Karyasiswa pejabat struktural sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain memiliki kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 juga berkewajiban menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk;

Pasal 18

Ijin belajar diberikan apabila selama melaksanakan pendidikan karyasiswa masih dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari sebagai pegawai Departemen Hukum dan HAM

Pasal 19

Ijin belajar diberikan apabila: a. calon karyasiswa menempuh pendidikan dan atau pelatihan di lembaga pendidikan yang telah terakreditasi; b. pelaksanaan pendidikan dan atau pelatihan tidak mengganggu pelaksanaan jam kerja karya siswa di Departemen.

Pasal 20

Calon karyasiswa ijin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai unsur-unsur DP3 minimal baik dengan unsur kesetiaan minimal amat baik pada penilaian kerja satu tahun terakhir; b. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan peraturan disilin pegawai; c. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin berat; d. bidang studi yang akan ditempuh memiliki hubungan atau sesuai dengan bidang kerja calon karyasiswa dan atau sesuai kebutuhan organisasi; e. tidak dalam status pegawai tugas belajar atau ijin belajar pada lembaga pendidikan lain; f. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan; g. batas usia maksimal pada saat mengajukan permohonan tugas belajar adalah 5 (lima) tahun menjelang pensiun. h. bagi karyasiswa calon pegawai negeri sipil, memenuhi ketentuan dan kebijakan khusus lain yang dikeluarkan oleh pimpinan satuan kerjanya

Pasal 21

(1) Pengajuan dan persetujuan ijin belajar disampaikan kepada dan diberikan oleh pimpinan satuan kerja pusat atau wilayah (2) Untuk karyasiswa yang menjabat sebagai pimpinan satuan kerja di tingkat pusat atau Wilayah, pengajuan dan persetujuan ijin belajar disampaikan kepada dan diberikan oleh Menteri.

Pasal 22

Lamanya masa studi ijin belajar berdasarkan jumlah seluruh mata kuliah dan kurikulum yang telah ditentukan

Pasal 23

(1) Karyasiswa dapat mengikuti program pendidikan lanjutan apabila memenuhi persyaratan: a. mengajukan permohonan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum program pendidikan lanjutan dimulai kepada pimpinan satuan kerja; b. memiliki indeks prestasi yang baik dan mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan; c. mendapat persetujuan dari pimpinan satuan kerja; (2) Bagi karyasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan permohonan kembali kepada Menteri atau pimpinan satuan kerjanya, di tingkat pusat atau wilayah untuk diterbitkan surat ijin belajar.

Pasal 24

Selama melaksanakan ijin belajar, status karyasiswa sebagai pegawai Departemen Hukum dan HAM tetap pada satuan kerjanya masing-masing.

Pasal 25

Selama mengikuti ijin belajar, karyasiswa memiliki hak: a. gaji; b. kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat/golongan; dan c. hak kepegawaian lainnya.

Pasal 26

Karyasiswa yang menduduki jabatan struktural tetap dapat menduduki jabatannya dan tetap mendapatkan hak atas tunjangan struktural.

Pasal 27

Karyasiswa mempunyai kewajiban: a. tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sehari-hari sebagai pegawai Departemen; b. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam; c. menjaga nama baik instansi Departemen; d. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; e. mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; f. melaporkan kemajuan belajar secara berkala paling kurang setiap awal tahun akademik kepada pimpinan satuan kerja dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian; g. melapor kepada pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian.

Pasal 28

(1) Biaya tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat bersumber dari : a. Pemerintah Republik INDONESIA; b. sponsor dalam negeri; c. sponsor luar negeri; d. pribadi; dan e. sumber-sumber lain. (2) Kecuali bersumber dari Departemen sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diijinkan sepanjang tidak ada ikatan. (3) Biaya ijin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat bersumber dari: a. Pemerintah Republik INDONESIA; b. sponsor dalam negeri; c. sponsor luar negeri; d. pribadi; dan e. sumber-sumber lain. (4) Kecuali bersumber dari Departemen, sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diijinkan sepanjang tidak ada ikatan.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA