Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pr-01-01 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2010-2014

PERMENKUMHAM No. m-hh-01-pr-01-01 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah suatu dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.

Pasal 2

Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan penjabaran dari Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.

Pasal 3

Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pasal 2 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Tahunan atau Rencana Kerja dan Anggaran sesuai tugas dan fungsi bagi : 1. Sekretariat Jenderat; 2. Inspektorat Jenderal; 3. Direktorat Jenderal; 4. Badan; 5. Kantor Wilayah Kememterian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. Kantor Satuan Kerja Pelaksana Teknis

Pasal 4

Setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Program dan Kegiatan dengan menyusun Rencana Tahunan atau Rencana Kerja dan Anggaran yang berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-2014. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

1) Setiap Satuan Kerja menyampaikan Evaluasi dan Laporan semester dan tahunan mengenai pencapaia Program dan Kegiatan berdasarkan pada sasaran dan atau standar kinerja yang telah ditentukan dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-2014 2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyusun Evaluasi dan Laporan Tahunan dan Akhir Tahun Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2010-2014 mengenai pencapaian program dan kegiatan.

Pasal 6

Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id