Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERMENKUMHAM No. m-hh-01-pp-0101 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan substansi rancangan peraturan perundang-undangan. 2. Penyusunan Naskah Akademik adalah pembuatan Naskah Akademik yang dilakukan melalui suatu proses penelitian hukum dan penelitian lainnya secara cermat, komprehensif, dan sistematis. 3. Pemrakarsa adalah Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non- departemen yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. 4. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum yang meliputi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Daerah. 5. Paparan Naskah Akademik adalah pemaparan hasil penyusunan Naskah Akademik oleh pemrakarsa dengan melibatkan para ahli, wakil instansi terkait, unsur perguruan tinggi dan unsur masyarakat. 6. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 7. Departemen adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini disusun Pedoman Penyusunan Naskah Akademik rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Naskah Akademik memuat dasar filosofis, yuridis, sosiologis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur, serta konsep awal Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (2) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

(1) Departemen dapat memfasilitasi pemrakarsa dalam menyusun Naskah Akademik rancangan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan tenaga ahli, bahan hasil penelitian, konsultasi, atau fasilitasi lain yang diperlukan dalam penyusunan Naskah Akademik.

Pasal 5

(1) Naskah Akademik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengajuan usul prolegnas RUU Prioritas Tahunan Pemerintah. (2) Naskah Akademik RUU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipaparkan oleh pemrakarsa dalam rangka persiapan Rapat Koordinasi Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan dengan DPR RI. (3) Pelaksanaan pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pasal 6

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Departemen dapat memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan tenaga ahli, bahan hasil penelitian, konsultasi, atau fasilitasi lain yang diperlukan dalam penyusunan Naskah Akademik.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA