Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-07-2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN MAKANAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Pasal 1
(1) Pedoman penyelenggaraan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dijadikan acuan dalam penyelenggaraan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
