Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-01 Tahun 2008 tentang DAFTAR PERSEROAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disebut SISMINBAKUM adalah jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam proses pengesahan badan hukum perseroan dan proses pemberian persetujuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar serta pemberian informasi lainnya secara elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Daftar Perseroan adalah daftar yang diselenggarakan oleh Menteri, memuat data tentang Perseroan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan peleksanaannya.
4. Pemohon adalah orang atau pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan data Perseroan;
5. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
6. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 2
(1) Daftar Perseroan bertujuan mencatat dan mengalola data tentang Perseroan dengan Peraturan Menteri ini serta merupakan sumber informasi resmi mengenai data suatu perseroan untuk Pemohon.
(2).
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
(3).
Pejabat yang ditunjuk wajib membuat Daftar Perseroan yang memuat data sebagau berikut :
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu pendirian Perseroan;
d. susunan permodalan Perseroan yang meliputi:
- modal dasar;
- modal ditempatkan dan disetor;
- jumlah saham dan nilai nominal saham;
- klasifikasi saham jika ada;
- bentuk setoran saham dan besaran nilainya.
e. Alamat Perseroan yang meliputi:
- nama jalan, nomor kantor Perseroan dan jika ada RT/RW;
- kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten dan provinsi;
- kode pos/nomor telepon dan fax.
f. nomor dan tanggal akta pendirian/akta perubahan anggaran serta nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta;
g. nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan/nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar/penerimaan pemberitahuan Menteri.
h. nama lengkap dan alamat pemegang saham;
i. nama lengkap dan alamat anggota Direksi dan anggota dewan Komisaris;
j. nomor dan tanggal akta pembubaran, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan;
k. tanggal berakhirnya status badan hukum Perseroan;
l. neraca dan laporan laba rugi Perseroan yang wajib diaudit.
Pasal 4
Pencatatan data dalam Daftar Perseroan dilakukan pada saat bersamaan dengan diterbitkannya:
a. keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan;
b. keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar;
c. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar; dan/atau
d. surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan.
Pasal 5
(1) Pencatatan data tentang Perseroan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dilakukan secara elektronik dengan teknologi informasi SISMINBAKUM;
(2) Setiap data tentang Perseroan dalam Daftar Perseroan diberi nomor urut Daftar Perseroan dan setiap awal tahun mulai dengan nomor urut 1 (satu);
(3) Format Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pejabat yang Ditunjuk;
(4) Nomor urut Daftar Perseroan diberikan kepada Perseroan yang memperoleh status badan hukum atau yang mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar atau penerimaan pemberitahuan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pejabat yang ditunjuk wajib menyimpan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh data Perseroan, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri bukti pembayaran biaya.
Pasal 8
Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban tentang data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
