Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
4. Konter Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat dilakukannya tahapan pemeriksaan Keimigrasian di Area Imigrasi.
5. Area Imigrasi adalah area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak Alat Angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah INDONESIA atau pejabat dan petugas yang berwenang.
6. Autogate adalah pintu perlintasan elektronik bagi warga negara INDONESIA atau Orang Asing tertentu dalam pemeriksaan keluar atau masuk Wilayah INDONESIA.
7. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
8. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
9. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
10. Dokumen Perjalanan
yang selanjutnya disingkat DPRI adalah Paspor Republik INDONESIA dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA.
11. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
12. Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik INDONESIA dengan negara lain berdasarkan perjanjian lintas batas.
13. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
14. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA.
15. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
16. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas.
17. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
18. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah INDONESIA.
19. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
20. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
21. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah INDONESIA.
22. Tanda Menolak Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda penolakan masuk ke Wilayah INDONESIA.
23. Surat Keterangan Penolakan Masuk adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi di TPI yang memuat tentang alasan penolakan masuk ke Wilayah INDONESIA.
24. Exit Permit Only adalah izin untuk meninggalkan Wilayah INDONESIA dan tidak untuk kembali.
25. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
26. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian.
27. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
28. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos lintas batas atau pos lintas batas negara.
29. Supernumery adalah suami, istri atau anak yang merupakan keluarga dari nakhoda atau perwira Alat Angkut laut yang ikut bersama dalam Alat Angkutnya yang diperlakukan sebagai penumpang.
30. Supercargo adalah pemilik muatan atau kargo dalam Alat Angkut laut yang bukan merupakan nahkoda atau awak Alat Angkut laut yang diperlakukan sebagai penumpang.
31. Superintendent adalah pengawas Alat Angkut laut yang bukan merupakan nakhoda atau awak Alat Angkut laut yang diperlakukan sebagai penumpang.
32. Data Biometrik adalah data yang memuat identitas wajah dan sidik jari pemegang Dokumen Perjalanan.
33. Surat Tanda Penerimaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing atau Warga Negara INDONESIA sebagai bukti penarikan Dokumen Keimigrasian atau Dokumen Perjalanan.
34. Deviasi adalah penyimpangan perjalanan oleh Alat Angkut yang telah memperoleh cap daftar awak Alat Angkut dan penumpang (immigration clearance) untuk keluar Wilayah INDONESIA namun masih berada dan/atau
menyinggahi bandara/pelabuhan/tempat lain di Wilayah INDONESIA.
35. Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah Alat Angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga.
36. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat KPP APEC adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di negara yang telah memberikan persetujuan.
37. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disebut Simkim adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
39. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
40. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
41. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
42. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
43. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian.
44. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
45. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Keimigrasian.
46. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA.
47. Data Penumpang adalah data yang berisi semua informasi mengenai penumpang yang akan atau sudah diangkut oleh Alat Angkut yang bersumber dari data Advance Passenger Information, Passenger Name Record, dan/atau sumber lain.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI.
(2) Dalam hal belum terdapat Pejabat Imigrasi pada TPI, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi.
(3) Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Imigrasi sepanjang menyangkut pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Alat Angkut;
b. pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah INDONESIA;
c. TPI;
d. Area Imigrasi;
e. unit analisis penumpang; dan
f. tata tertib di TPI.
Pasal 4
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah INDONESIA atau akan berangkat keluar Wilayah INDONESIA diwajibkan untuk:
a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;
c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah INDONESIA dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
e. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;
f. membawa kembali keluar Wilayah INDONESIA pada kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan Alat Angkutnya;
g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau dicurigai akan masuk Wilayah INDONESIA secara tidak sah untuk tidak turun dari Alat Angkutnya;
dan
h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau awak Alat Angkutnya.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penanggung Jawab Alat Angkut juga wajib:
a. mendatangkan Pejabat Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian dalam hal pemeriksaan dilaksanakan di tempat lain; dan
b. memenuhi sarana penunjang keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan saat pemeriksaan Keimigrasian di perairan.
(3) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib menggunakan sistem informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang melalui Simkim.
(4) Selain informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Penanggung Jawab Alat Angkut juga wajib mengumpulkan data reservasi penumpang.
(5) Data reservasi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengacu pada standardisasi ketentuan internasional.
(6) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan atau keberangkatan Alat Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) jam sebelum Alat Angkut tiba atau berangkat.
(7) Ketentuan mengenai informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang sebagimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pemberitahuan kedatangan Alat Angkut militer negara asing disampaikan oleh Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedatangan Alat Angkut.
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut militer negara asing dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Pasal 6
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut dilarang:
a. membawa penumpang internasional dan domestik dalam satu Alat Angkut yang sama;
b. membawa orang yang tidak terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dan/atau daftar penumpang; dan
c. membawa orang yang tidak memiliki:
1. Dokumen Perjalanan dan/atau dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku; dan
2. Visa, kecuali Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Alat Angkut darat.
Pasal 7
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
(2) Dalam hal Penanggung Jawab Alat Angkut tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa pengenaan biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar Wilayah INDONESIA.
Pasal 8
(1) Pengenaan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada laporan kejadian dan berita acara pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut yang dibuat oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan.
(2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dibuatkan berita acara pendapat dan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi sebagai dasar penerbitan keputusan tindakan administratif Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban.
(3) Kepala Kantor Imigrasi MENETAPKAN keputusan pengenaan biaya beban disertai dengan jangka waktu pembayaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkannya keputusan pengenaan biaya beban.
(4) Dalam hal Penanggung Jawab Alat Angkut tidak memenuhi kewajiban membayar biaya beban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Imigrasi dapat mengenakan denda dan melakukan kegiatan pengelolaan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA harus:
a. memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa; dan
b. memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah INDONESIA yang sah dan masih berlaku bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, juga harus melampirkan:
a. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan;
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan bergabung dengan Alat Angkutnya; dan
c. Visa dengan persetujuan Direktur Jenderal.
(4) Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. laissez passer;
b. titre de voyage berupa Dokumen Perjalanan yang diberikan kepada pengungsi;
c. travel document;
d. document of identity;
e. certificate of identity;
f. alien passport berupa paspor nonkebangsaan atau paspor untuk Orang Asing;
g. alien travel document;
h. emergency travel document;
i. emergency passport;
j. temporary passport; atau
k. Dokumen Perjalanan sejenis lainnya.
Pasal 10
(1) Setiap Orang Asing yang akan masuk Wilayah INDONESIA harus mengisi kartu kedatangan secara elektronik.
(2) Dalam hal pengisian kartu kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, pengisian kartu kedatangan dapat dilakukan secara manual.
(3) Kartu kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tanggal lahir;
c. nomor paspor;
d. kewarganegaraan;
e. alamat surat elektronik;
f. tujuan kedatangan;
g. alamat tinggal di INDONESIA;
h. lama tinggal di INDONESIA;
i. nomor Alat Angkut; dan
j. asal negara keberangkatan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengisian, spesifikasi, dan desain kartu kedatangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Setiap Orang Asing yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan;
c. telah memiliki tanda naik Alat Angkut, kecuali bagi Orang Asing pelintas batas pada pos lintas batas;
dan
d. memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan keluar Wilayah INDONESIA juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah INDONESIA.
Pasal 12
Setiap warga negara INDONESIA yang masuk Wilayah INDONESIA harus memiliki DPRI yang sah dan masih berlaku.
Pasal 13
Setiap warga negara INDONESIA yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki DPRI yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
c. tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau daftar penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang.
Pasal 14
Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan; dan
c. memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
Pasal 15
Anak berkewarganegaraan ganda yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
c. memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
Pasal 16
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA harus menggunakan Dokumen Perjalanan yang sama.
(2) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Paspor Kebangsaan diperlakukan sebagai warga negara INDONESIA jika memiliki fasilitas Keimigrasian.
Pasal 17
(1) Dalam hal pada saat pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA ditemukan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang berusia melebihi usia memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan melakukan penarikan Dokumen Perjalanan.
(2) Terhadap subjek anak berkewarganegaraan ganda beserta Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh fungsi penindakan Keimigrasian.
Pasal 18
Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Pasal 19
Awak Alat Angkut udara yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Pasal 20
(1) Awak Alat Angkut darat yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan atau Pas Lintas Batas yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
(2) Dalam hal awak Alat Angkut darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beroperasi melebihi wilayah perbatasan negara Republik INDONESIA dengan negara lain yang telah diatur dalam perjanjian lintas batas, wajib menggunakan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Pasal 21
Awak Alat Angkut transportasi lainnya yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Pasal 22
(1) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung, yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (1), Nakhoda atau awak kapal yang datang langsung dengan menggunakan Kapal Wisata (yacht) Asing untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA juga harus memiliki Visa kunjungan dalam rangka wisata.
(3) Kewajiban memiliki Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
Pasal 23
(1) Nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut;
c. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
d. memiliki Izin Tinggal terbatas yang sah dan masih berlaku.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang keluar Wilayah INDONESIA tidak dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung Kembali dengan Alat Angkutnya; atau
b. memiliki exit permit only jika tidak akan bergabung dengan Alat Angkutnya.
Pasal 24
Pelintas Batas yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA melalui pos lintas batas wajib menggunakan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas yang sah dan masih berlaku.
Pasal 25
Pelintas Batas yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA melalui pos lintas batas negara wajib menggunakan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Pasal 27
(1) Terhadap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
(2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan:
a. keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan;
b. keabsahan dan masa berlaku Visa, Izin Masuk Kembali bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
c. keabsahan dan masa berlaku KPP APEC bagi Orang Asing pemegang KPP APEC;
d. kesesuaian foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya;
e. wawancara singkat untuk memperoleh keterangan terkait maksud dan tujuan kedatangan;
f. kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan dengan Visa yang dimiliki;
g. pemindaian Dokumen Perjalanan;
h. pengambilan Data Biometrik pada aplikasi perlintasan Keimigrasian;
i. kesesuaian data hasil pemindaian Dokumen Perjalanan dan Data Biometrik pada basis data Keimigrasian;
j. kesesuaian data dalam daftar penumpang atau daftar Alat Angkut;
k. verifikasi data Orang Asing dalam daftar Penangkalan; dan
l. dokumen lain yang diperlukan dalam proses pemeriksaan Keimigrasian.
(3) Ketentuan mengenai dokumen lain yang diperlukan dalam proses pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana pada ayat (2) huruf l ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 28
Pemindaian Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf g dilakukan untuk:
a. membaca dan merekam data identitas pemegang;
b. merekam data perlintasan;
c. memverifikasi data pemegang dalam basis data Keimigrasian; dan
d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan.
Pasal 29
(1) Pengambilan Data Biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf h dilakukan dengan mengambil dan merekam foto wajah serta sidik jari.
(2) Pengambilan foto wajah dan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memverifikasi Data Biometrik dalam basis data Keimigrasian.
Pasal 30
Verifikasi data Orang Asing dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf k dilakukan untuk memastikan Orang Asing tidak tercantum dalam daftar Penangkalan.
Pasal 31
(1) Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan memberikan persetujuan masuk kepada Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dan telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian dengan menerakan Tanda Masuk pada Dokumen Perjalanan.
(2) Persetujuan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga dalam sistem perlintasan dengan Simkim, kecuali melalui TPI yang belum dilengkapi dengan Simkim.
Pasal 32
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Orang Asing tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke Wilayah INDONESIA dan/atau ditemukan adanya permasalahan, kecurigaan, dan/atau keraguan dan/atau namanya tercantum dalam daftar Penangkalan, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian lanjutan.
(2) Pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. penelitian terhadap fitur pengaman Dokumen Perjalanan dan/atau Visa melalui pemeriksaan forensik;
b. melakukan proses identifikasi mengenai kepribadian, biografi, serta karakter atau perilaku dalam rangka menganalisis profil, maksud dan tujuan kedatangan;
c. interogasi;
d. melakukan konfirmasi dengan perwakilan negara asing terkait keabsahan suatu Dokumen Perjalanan;
dan/atau
e. penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing memenuhi persyaratan dan/atau tidak dapat dibuktikan adanya permasalahan, kecurigaan, dan/atau keraguan dan/atau namanya tidak tercantum dalam
daftar Penangkalan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan masuk dengan menerakan Tanda Masuk pada Dokumen Perjalanan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing tidak memenuhi persyaratan dan/atau dapat dibuktikan adanya permasalahan, kecurigaan, dan/atau keraguan dan/atau namanya tercantum dalam daftar Penangkalan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerakan Tanda Menolak Masuk pada Dokumen Perjalanan.
(5) Peneraan Tanda Menolak Masuk pada Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditindaklanjuti dengan pemulangan Orang Asing pada kesempatan pertama.
Pasal 33
(1) Dalam hal Orang Asing telah keluar Wilayah INDONESIA namun ditolak masuk di negara tujuan, dilakukan pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerakan Tanda Masuk jika yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Masuk Kembali.
(3) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bukan merupakan pemegang Izin Masuk Kembali, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat menolak masuk dengan melakukan tata cara penolakan Orang Asing.
Pasal 34
(1) Terhadap Orang Asing yang keluar Wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
(2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan:
a. keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan;
b. masa berlaku Izin Tinggal Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
c. kesesuaian foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya;
d. pemindaian Dokumen Perjalanan pada aplikasi perlintasan Keimigrasian;
e. kesesuaian data hasil pemindaian Dokumen Perjalanan pada basis data Keimigrasian;
f. kesesuaian data dalam daftar penumpang atau daftar Alat Angkut; dan
g. verifikasi data Orang Asing dalam daftar Pencegahan.
Pasal 35
Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan memberikan persetujuan keluar kepada Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dan telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian dengan menerakan Tanda Keluar pada Dokumen Perjalanan.
Pasal 36
(1) Dalam hal pada pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Orang Asing tidak memenuhi persyaratan untuk keluar dari Wilayah INDONESIA dan/atau ditemukan adanya permasalahan, kecurigaan, dan/atau keraguan dan/atau namanya tercantum dalam daftar Pencegahan, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian lanjutan.
(2) Pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. penelitian terhadap fitur pengaman Dokumen Perjalanan dan/atau Izin Tinggal Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap melalui pemeriksaan forensik;
b. melakukan proses identifikasi mengenai kepribadian, biografi, serta karakter atau perilaku dalam rangka menganalisis profil;
c. interogasi;
d. melakukan konfirmasi dengan perwakilan negara asing terkait keabsahan suatu Dokumen Perjalanan;
dan
e. penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing memenuhi persyaratan dan/atau tidak dapat dibuktikan adanya permasalahan, kecurigaan, dan/atau keraguan dan/atau namanya tidak tercantum dalam daftar Pencegahan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan keluar dengan menerakan Tanda Keluar pada Dokumen Perjalanan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), diterbitkan Surat Tanda Penerimaan dan menempatkan Orang Asing pada Ruang Detensi di TPI untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh fungsi penindakan Keimigrasian.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa daftar penumpang.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing yang tinggal melebihi Izin Tinggalnya kurang dari 60 (enam puluh) hari, dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pembayaran biaya beban.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang Asing yang tinggal melebihi Izin Tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari atau kurang dari 60 (enam puluh) hari
namun tidak membayar biaya beban, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh fungsi penindakan Keimigrasian.
(8) Format Surat Tanda Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37
(1) Terhadap warga negara INDONESIA yang masuk Wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
(2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. keabsahan dan masa berlaku DPRI;
b. kesesuaian foto dan identitas yang tertera pada DPRI dengan pemegangnya;
c. pemindaian DPRI pada aplikasi perlintasan Keimigrasian; dan
d. kesesuaian data hasil pemindaian DPRI dan Data Biometrik pada basis data Keimigrasian.
Pasal 38
Pemindaian DPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2) huruf c dilakukan untuk:
a. membaca dan merekam data identitas pemegang;
b. merekam data perlintasan; dan
c. memverifikasi data pemegang DPRI dalam basis data Keimigrasian.
Pasal 39
(1) Dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan memberikan persetujuan masuk kepada warga negara INDONESIA dengan menerakan Tanda Masuk pada Dokumen Perjalanan.
(2) Persetujuan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga dalam sistem perlintasan dengan Simkim, kecuali melalui TPI yang belum dilengkapi dengan Simkim.
Pasal 40
Dalam hal warga negara INDONESIA tidak dapat menunjukkan DPRI pada saat pemeriksaan Keimigrasian, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pasal 41
(1) Dalam hal ditemukan permasalahan pada pemeriksaan Keimigrasian, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa
Pendaratan wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
(2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. terdapat keraguan terhadap status kewarganegaraan; dan
b. DPRI yang:
1. diduga palsu atau dipalsukan;
2. diduga tidak sesuai dengan pemegangnya;
3. habis masa berlaku; dan/atau
4. rusak.
Pasal 42
(1) Pemeriksaan lanjutan bagi warga negara INDONESIA yang tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau ditemukan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan meminta bukti lain yang sah dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara INDONESIA.
(2) Bukti lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. surat izin mengemudi;
d. akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah;
e. DPRI lama; dan/atau
f. dokumen pendukung lainnya yang dapat memberikan keyakinan kepada Pejabat Imigrasi atas status kewarganegaraan Indonesianya.
(3) Dalam rangka melengkapi bukti lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi.
(4) Dalam hal yang bersangkutan tidak dapat melengkapi bukti lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat memberikan surat keterangan pemberian Tanda Masuk.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan bukan warga negara INDONESIA, dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian.
(7) Format surat keterangan pemberian Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
(1) Pemeriksaan lanjutan bagi warga negara INDONESIA yang terdapat permasalahan berupa DPRI yang diduga palsu atau dipalsukan, atau tidak sesuai dengan pemegangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 dilaksanakan dengan meminta keterangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRI terbukti palsu, dipalsukan, atau tidak sesuai dengan pemegangnya, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh fungsi penindakan Keimigrasian.
Pasal 44
(1) Dalam hal warga negara INDONESIA masuk ke Wilayah INDONESIA dengan menggunakan DPRI yang habis masa berlaku dan/atau rusak, Pejabat Imigrasi dapat langsung memberikan Tanda Masuk.
(2) Setelah diberikan Tanda Masuk, DPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali kepada yang bersangkutan untuk memenuhi persyaratan penggantian DPRI.
Pasal 45
(1) Terhadap warga negara INDONESIA yang keluar Wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
(2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan:
a. keabsahan dan masa berlaku DPRI;
b. kesesuaian foto dan identitas yang tertera pada DPRI dengan pemegangnya;
c. keterangan yang disampaikan pada saat wawancara singkat;
d. pemindaian DPRI pada aplikasi perlintasan Keimigrasian;
e. kesesuaian data hasil pemindaian DPRI dan Data Biometrik pada basis data Keimigrasian;
f. kesesuaian data dalam daftar penumpang atau awak Alat Angkut kecuali bagi kendaraan pribadi atau kendaraan muatan barang pada pemeriksaan di pos lintas batas; dan
g. verifikasi data dalam daftar Pencegahan.
Pasal 46
Pemindaian DPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) huruf d dilakukan untuk:
a. membaca dan merekam data identitas pemegang;
b. merekam data perlintasan;
c. memverifikasi data pemegang DPRI dalam basis data Keimigrasian; dan
d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Pencegahan.
Pasal 47
(1) Dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan memberikan persetujuan keluar Wilayah INDONESIA kepada warga negara INDONESIA dengan menerakan Tanda Keluar pada Dokumen Perjalanan.
(2) Persetujuan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga dalam sistem perlintasan dengan Simkim, kecuali melalui TPI yang belum dilengkapi dengan Simkim.
Pasal 48
(1) Dalam hal pada pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) warga negara INDONESIA tidak memenuhi persyaratan untuk keluar ke Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan dapat menolak keluar Wilayah INDONESIA.
(2) Dalam hal pada pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) warga negara INDONESIA tidak memenuhi persyaratan untuk keluar ke Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b atau ditemukan permasalahan, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
(3) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. terdapat keraguan terhadap status kewarganegaraan;
b. DPRI yang:
1. diduga palsu atau dipalsukan; dan/atau
2. diduga tidak sesuai dengan pemegangnya.
c. terindikasi akan menggunakan DPRI untuk perjalanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. penelitian terhadap fitur pengaman Dokumen Perjalanan melalui pemeriksaan forensik;
b. melakukan proses identifikasi mengenai kepribadian, biografi, serta karakter atau perilaku dalam rangka menganalisis profil;
c. interogasi; dan
d. penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) warga
tidak dapat dibuktikan adanya permasalahan dan/atau namanya tidak tercantum dalam daftar Pencegahan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan keluar dengan menerakan Tanda Keluar pada Dokumen Perjalanan.
Pasal 49
(1) Pemeriksaan lanjutan bagi warga negara INDONESIA yang ditemukan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a, dilaksanakan dengan meminta bukti lain yang sah dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara INDONESIA.
(2) Bukti lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. surat izin mengemudi;
d. akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah;
e. DPRI lama; dan/atau
f. dokumen pendukung lainnya yang dapat memberikan keyakinan kepada Pejabat Imigrasi atas status kewarganegaraan Indonesianya.
(3) Dalam rangka melengkapi bukti lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi.
(4) Dalam hal yang bersangkutan tidak dapat melengkapi bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan keluar dengan menerakan Tanda Keluar.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan terbukti bukan warga negara INDONESIA, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat menindaklanjuti dengan menyerahkan ke fungsi penindakan Keimigrasian.
(7) Ketentuan mengenai tata cara penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 50
(1) Pemeriksaan lanjutan bagi warga negara INDONESIA yang terdapat permasalahan berupa DPRI yang diduga palsu atau dipalsukan, atau tidak sesuai dengan pemegangnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 dilaksanakan dengan meminta keterangan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRI terbukti palsu, dipalsukan, atau tidak sesuai dengan pemegangnya, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh fungsi penindakan Keimigrasian.
Pasal 51
(1) Dalam hal warga negara INDONESIA yang akan keluar dari Wilayah INDONESIA tercantum dalam daftar Pencegahan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan terbukti yang bersangkutan tercantum dalam daftar Pencegahan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penarikan DPRI dan memberikan Surat Tanda Penerimaan penarikan DPRI kepada yang bersangkutan.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan yang bersangkutan dan DPRInya kepada fungsi penindakan Keimigrasian.
(4) Format Surat Tanda Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 52
Pemeriksaan Keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dilakukan dengan:
a. ketentuan mengenai tahapan dan tata cara pemeriksaan terhadap warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 51 berlaku secara mutatis mutandis bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan dan fasilitas Keimigrasian; dan
b. ketentuan mengenai tahapan dan tata cara pemeriksaan terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki Paspor Kebangsaan namun tidak memiliki fasilitas Keimigrasian.
Pasal 53
Pemeriksaan Keimigrasian bagi awak Alat Angkut yang akan masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dilakukan dengan cara:
a. memeriksa Dokumen Perjalanan;
b. memeriksa daftar awak Alat Angkut kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang pada pos lintas batas;
c. memindai Dokumen Perjalanan;
d. mengambil Data Biometrik; dan
e. memverifikasi data dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Pasal 54
(1) Pemeriksaan Dokumen Perjalanan bagi awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilakukan dengan cara:
a. memastikan keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan; dan
b. mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya.
(2) Dalam hal terdapat keraguan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi
dapat meminta crew member certificate dan/atau buku pelaut.
(3) Pemeriksaan masa berlaku Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali bagi awak Alat Angkut warga negara INDONESIA.
Pasal 55
(1) Pemeriksaan daftar awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan dengan mencocokkan data yang terdapat dalam daftar awak Alat Angkut dengan Dokumen Perjalanan awak Alat Angkut.
(2) Daftar awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Alat Angkut.
Pasal 56
Pemindaian Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c dilakukan untuk:
a. membaca dan merekam data identitas pemegang;
b. merekam data perlintasan;
c. memverifikasi data pemegang dalam basis data Keimigrasian; dan
d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Pasal 57
(1) Pengambilan Data Biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d dilakukan dengan mengambil dan merekam foto wajah serta sidik jari.
(2) Pengambilan foto wajah dan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memverifikasi Data Biometrik dalam basis data Keimigrasian.
Pasal 58
Pemeriksaan dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e dilakukan untuk memastikan awak Alat Angkut tidak tercantum dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Pasal 59
Dalam hal tidak terdapat permasalahan dalam pemeriksaan terhadap awak Alat Angkut, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan menerakan Tanda Masuk atau Tanda Keluar pada Dokumen Perjalanan.
Pasal 60
Ketentuan mengenai pemeriksaan lanjutan dalam hal tidak memenuhi persyaratan dan/atau terdapat permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 36 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan lanjutan Awak Alat Angkut Orang Asing.
Pasal 61
Ketentuan mengenai pemeriksaan lanjutan dalam hal tidak memenuhi persyaratan dan/atau terdapat permasalahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan lanjutan Awak Alat Angkut warga negara INDONESIA.
Pasal 62
(1) Dalam hal pemeriksaan daftar awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdapat Awak Alat Angkut yang tidak terdaftar dalam daftar Awak Alat Angkut, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan wajib melaporkan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
(2) Pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan guna memperoleh keterangan untuk selanjutnya diserahkan pada fungsi penindakan Keimigrasian.
Pasal 63
(1) Penjamin dan/atau Penanggung Jawab Alat Angkut wajib melaporkan Orang Asing yang akan bergabung dengan Alat Angkutnya di Wilayah INDONESIA kepada Pejabat Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat berlabuh atau bersandarnya Alat Angkut.
(2) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerakan cap untuk bergabung dengan Alat Angkut pada Dokumen Perjalanan Orang Asing.
Pasal 64
Pemeriksaan Keimigrasian terhadap awak Alat Angkut militer dilaksanakan dengan asas yang berlaku sesuai hukum internasional dan asas timbal balik terhadap awak Alat Angkut militer.
Pasal 65
Ketentuan mengenai pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA terhadap awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 64 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan:
a. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang datang langsung dengan Alat Angkutnya; dan
b. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
Pasal 66
Pemilik, awak kapal, dan/atau penumpang Kapal Wisata (Yacht) Asing yang tidak berkewarganegaraan INDONESIA dan
akan memasuki wilayah perairan INDONESIA dengan menggunakan Kapal Wisata (Yacht) Asing harus memiliki penjamin kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Kapal Wisata (Yacht) Asing tidak diperbolehkan melakukan pergantian, penambahan, dan/atau pengurangan penumpang kecuali dalam keadaan darurat.
(2) Pergantian, penambahan, dan/atau pengurangan penumpang dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Imigrasi di TPI berdasarkan keterangan keadaan darurat dari instansi pemerintah terkait.
Pasal 68
Ketentuan mengenai pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan terhadap Orang Asing yang menggunakan Kapal Wisata (Yacht) Asing.
Pasal 69
(1) Pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan Supernumery, Supercargo, dan Superintendent, dalam hal yang bersangkutan merupakan Orang Asing.
(2) Pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA terhadap warga negara INDONESIA dan/atau anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 52 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan Supernumery, Supercargo, dan Superintendent, dalam hal yang bersangkutan merupakan warga
dan/atau anak berkewarganegaraan ganda.
(3) Daftar Supernumery, Supercargo, dan Superintendent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat dalam daftar awak Alat Angkut atau daftar penumpang dengan disertai penjelasan statusnya.
Pasal 70
(1) Penumpang dan awak Alat Angkut darat yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA melalui pos lintas batas
dan pos lintas batas negara wajib turun dari Alat Angkut untuk menuju TPI.
(2) Dalam hal pos lintas batas dan pos lintas batas negara telah memiliki jalur khusus pemeriksaan Keimigrasian bagi sarana transportasi darat, awak Alat Angkut dapat tetap berada di atas Alat Angkut untuk dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
Pasal 71
(1) Pemeriksaan Keimigrasian terhadap setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA melalui pos lintas batas atau pos lintas batas negara yang menggunakan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas dilakukan dengan mekanisme:
a. pemeriksaan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas;
b. pemindaian Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas; dan
c. pemeriksaan dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan.
(2) Pemeriksaan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. memastikan keabsahan dan masa berlaku Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas; dan
b. mencocokkan foto dan identitas yang tertera pada Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas dengan pemegangnya.
(3) Pemindaian Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
a. membaca dan merekam data identitas pemegang;
b. merekam data perlintasan; dan
c. memverifikasi data pemegang dalam daftar Pencegahan dan Penangkalan.
(4) Pemeriksaan dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang yang melintas tidak tercantum dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan.
(5) Dalam hal pemeriksaan daftar Pencegahan atau Penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilaksanakan dengan menggunakan Simkim, pemeriksaan Pencegahan atau Penangkalan dilakukan secara manual.
Pasal 72
(1) Pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan Orang Asing pada pos lintas batas negara yang menggunakan Dokumen Perjalanan selain Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas.
(2) Pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA terhadap warga negara INDONESIA dan anak
berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 52 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan warga negara INDONESIA dan anak berkewarganegaraan ganda pada pos lintas batas negara yang menggunakan Dokumen Perjalanan selain Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas.
Pasal 73
(1) Pemeriksaan Keimigrasian di TPI terhadap warga negara INDONESIA dan Orang Asing tertentu dapat menggunakan Autogate.
(2) Orang Asing tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. asal negara;
b. jenis Visa yang digunakan;
c. jenis Izin Tinggal yang digunakan;
d. jenis dan tingkat keamanan Dokumen Perjalanan suatu negara;
e. asas timbal balik; dan/atau
f. perjanjian bilateral dan multilateral.
(3) Penggunaan Autogate sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui supervisi Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan.
(4) Penggunaan Autogate sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan bentuk pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan.
(5) Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas untuk:
a. memeriksa kelayakan fungsi Autogate;
b. mengaktifkan Autogate;
c. menonaktifkan Autogate; dan
d. menghentikan proses pemeriksaan Keimigrasian yang sedang berlangsung pada Autogate.
(6) Autogate digunakan jika secara fungsi dianggap layak oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal terdapat indikasi gangguan pada Autogate, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan dapat melakukan pemeriksaan secara manual.
Pasal 74
(1) Pemeriksaan Keimigrasian dengan menggunakan Autogate dilakukan dengan:
a. melakukan pemindaian Dokumen Perjalanan;
b. perekaman Data Biometrik pada Autogate;
c. Autogate merekam data kedatangan dan/atau keberangkatan yang berlaku juga sebagai Tanda Masuk atau Tanda Keluar secara elektronik yang tersimpan dalam aplikasi perlintasan Keimigrasian;
d. Autogate secara otomatis akan melakukan verifikasi yang meliputi:
1. keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan;
2. kesesuaian data biometrik dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya;
3. kesesuaian data pada basis data Keimigrasian;
dan
4. daftar Pencegahan dan Penangkalan.
e. Autogate akan terbuka secara otomatis dan proses pemeriksaan Keimigrasian dinyatakan selesai.
Pasal 75
Pengguna Autogate menerima bukti peneraan Tanda masuk atau Tanda keluar pada surat elektronik yang terdaftar.
Pasal 76
Ketentuan mengenai spesifikasi teknis dan tata cara penggunaan Autogate ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 77
(1) Pemeriksaan Keimigrasian dilakukan di bandar udara atau pelabuhan yang berfungsi sebagai TPI.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemeriksaan Keimigrasian dapat dilakukan di bandar udara atau pelabuhan yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(3) Persetujuan pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan dalam rangka menunjang kegiatan ekspor/impor atau pariwisata yang mendukung perekonomian nasional.
(4) Selain menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan pemeriksaan Keimigrasian di bandar udara atau pelabuhan yang bukan TPI dapat diberikan dalam rangka kepentingan pemerintah berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
Pasal 78
(1) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(2) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Penanggung Jawab Alat Angkut kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat masuk dan/atau keluar Wilayah INDONESIA dengan memuat:
a. data Alat Angkut;
b. daftar Awak Alat Angkut;
c. bandar udara atau pelabuhan asal;
d. bandar udara atau pelabuhan tujuan;
e. tanggal kedatangan atau tanggal keberangkatan;
f. alasan/kepentingan; dan
g. muatan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kedatangan atau keberangkatan Alat Angkut.
(3) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan disertai pertimbangan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal kedatangan atau keberangkatan Alat Angkut.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan dari Kepala Kantor Imigrasi.
(6) Penyampaian keputusan persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak keputusan diterbitkan.
(7) Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan keputusan persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Penanggung Jawab Alat Angkut dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak keputusan diterima.
(8) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan pemeriksaan Keimigrasian masuk dan/atau keluar Wilayah INDONESIA.
(9) Dalam hal persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan kepada Kantor Imigrasi yang tidak membawahi TPI atau tidak memiliki tempat lain yang difungsikan sebagai TPI, pemeriksaan Keimigrasian dilaksanakan dengan menggunakan sarana prasarana Kantor Imigrasi terdekat yang membawahi TPI atau tempat lain yang difungsikan sebagai TPI.
(10) Dalam hal permohonan persetujuan ditolak, penolakan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah yang memuat alasan penolakan.
Pasal 79
Penanggung Jawab Alat Angkut yang telah memperoleh persetujuan pemeriksaan Keimigrasian di tempat yang bukan TPI dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan Keimigrasian masuk dan/atau keluar Wilayah INDONESIA dapat dilakukan di atas Alat Angkut berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap warga negara INDONESIA, Orang Asing, awak Alat Angkut, dan nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing.
(3) Ketentuan mengenai pemeriksaan Keimigrasian terhadap:
a. Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36;
b. Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 52;
c. awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 63; dan
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan Orang Asing, Warga Negara INDONESIA, awak Alat Angkut, dan nakhoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas Alat Angkut.
(4) Pengambilan Data Biometrik pada aplikasi perlintasan Keimigrasian dikecualikan bagi Orang Asing, warga negara INDONESIA, awak Alat Angkut, dan nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 81
Pemeriksaan Keimigrasian di atas Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilakukan pada ruangan atau tempat khusus yang memiliki ketersediaan jaringan internet yang memadai di atas Alat Angkut yang disediakan Penanggung Jawab Alat Angkut.
Pasal 82
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan Keimigrasian di atas Alat Angkut, Pejabat Imigrasi wajib mempersiapkan kelengkapan peralatan yang diperlukan dan pemutakhiran data Penangkalan sebelum pelaksanaan tugas.
(2) Pejabat Imigrasi yang akan melakukan pemeriksaan Keimigrasian di atas Alat Angkut, harus bergabung dengan Alat Angkut tersebut dari pelabuhan atau bandara di luar Wilayah INDONESIA.
(3) Pejabat Imigrasi yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Keimigrasian di atas Alat Angkut melaporkan pelaksanaan tugas pemeriksaan Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kesempatan pertama.
Pasal 83
Ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan Keimigrasian di atas Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 84
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib menyerahkan formulir penumpang di bawah umur tanpa pendamping kepada Pejabat Imigrasi.
(2) Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan atas keterangan yang terdapat pada formulir penumpang di bawah umur tanpa pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal ditemukan adanya kecurigaan terkait keterangan yang tertulis dalam formulir penumpang di bawah umur tanpa pendamping, Pejabat Imigrasi dapat melakukan wawancara dan pemeriksaan lanjutan.
(4) Dalam hal pada wawancara dan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Imigrasi tidak dapat membuktikan kecurigaan terkait keterangan yang tertulis dalam formulir penumpang di bawah umur tanpa pendamping, Pejabat Imigrasi memberikan Tanda Masuk atau Tanda Keluar bagi penumpang di bawah umur tanpa pendamping.
(5) Dalam hal pada wawancara dan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Imigrasi dapat membuktikan kecurigaan terkait keterangan yang tertulis dalam formulir penumpang di bawah umur tanpa pendamping, Pejabat Imigrasi melakukan penolakan masuk atau keluar Orang Asing penumpang di bawah umur tanpa pendamping.
Pasal 85
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib melaporkan kedatangan penumpang dan awak Alat Angkut yang transit dari luar negeri kepada Pejabat Imigrasi di TPI.
(2) Penumpang dan awak Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat turun dan berada di area transit atau tetap berada di dalam Alat Angkut tanpa dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
(3) Dalam hal penumpang dan awak Alat Angkut berada di area transit lebih dari 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, Pejabat Imigrasi dapat melakukan pemeriksaan Keimigrasian.
(4) Pejabat Imigrasi melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap penumpang dan awak Alat Angkut yang berada di area transit.
Pasal 86
(1) Peneraan Tanda Masuk atau Tanda Keluar dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan jika dalam pemeriksaan Keimigrasian tidak terdapat permasalahan.
(2) Warga negara INDONESIA dan Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA diberikan Tanda Masuk atau Tanda Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan menerakan Tanda Masuk atau Tanda Keluar terhadap Dokumen Perjalanan awak Alat Angkut Orang Asing dan dapat menuliskan nama Alat Angkut serta jangka waktu Izin Tinggalnya.
(2) Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan menerakan Tanda Masuk atau Tanda Keluar pada Dokumen Perjalanan dan/atau kartu kontrol awak Alat Angkut terhadap awak Alat Angkut warga negara INDONESIA.
(3) Format kartu kontrol awak Alat Angkut warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 88
(1) Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas diberikan Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu sesuai dengan perjanjian lintas batas antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara tetangga.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterakan pada Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas.
(3) Dalam hal Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterakan pada Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas karena rusak, diberikan surat keterangan pemberian Tanda Masuk.
(4) Format surat keterangan pemberian Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 89
(1) Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat, diberikan Tanda Masuk sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Alat Angkut yang mendarat di Wilayah INDONESIA dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di Wilayah INDONESIA; atau
b. Alat Angkut yang membawa Orang Asing berlabuh atau mendarat di suatu tempat di INDONESIA karena kerusakan mesin, cuaca buruk, atau membutuhkan pertolongan medis sedangkan Alat Angkut tersebut tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di Wilayah INDONESIA.
(3) Pejabat Imigrasi sebelum memberikan Tanda Masuk wajib memastikan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat wajib mengisi kartu kedatangan.
(5) Pejabat Imigrasi memberikan Tanda Masuk berdasarkan keterangan keadaan darurat dari instansi pemerintah terkait.
(6) Selain menerakan Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi dapat menuliskan nama Alat Angkut dan jangka waktu Izin Tinggal pada Dokumen Perjalanan.
Pasal 90
(1) Dalam hal terjadi gangguan kesisteman, Tanda Masuk atau Tanda Keluar diberikan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang melaksanakan fungsi pemeriksaan di TPI.
(2) Ketentuan mengenai pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar dalam hal gangguan kesisteman, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 91
(1) Pejabat Imigrasi melakukan pengadministrasian terhadap pemeriksaan Keimigrasian yang telah selesai dilaksanakan.
(2) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan:
a. melakukan pemeriksaan kesesuaian data perlintasan dengan data penumpang dan/atau awak Alat Angkut yang dimuat dalam daftar penumpang dan awak Alat Angkut;
b. mencocokkan jumlah penumpang dan/atau awak Alat Angkut dalam data perlintasan dengan data penumpang dan/atau awak Alat Angkut yang dimuat dalam daftar penumpang dan awak Alat Angkut;
c. menerakan cap daftar awak Alat Angkut dan daftar penumpang (immigration clearance) pada daftar penumpang dan awak Alat Angkut yang sudah ditandatangani Penanggung Jawab Alat Angkut sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
d. mendistribusikan daftar penumpang dan awak Alat Angkut yang telah di cap daftar awak Alat Angkut (immigration clearance) sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada:
1. Penanggung Jawab Alat Angkut sebanyak 1 (satu) lembar;
2. Kantor Imigrasi yang membawahi TPI sebanyak 1 (satu) lembar; dan
3. TPI sebanyak 1 (satu) lembar.
Pasal 92
(1) Pejabat Imigrasi dapat menolak Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA dalam hal Orang Asing tersebut:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir;
c. memiliki Dokumen Keimigrasian dan/atau Visa palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik INDONESIA; atau
j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
(2) Pejabat Imigrasi juga dapat menolak Orang Asing masuk ke Wilayah INDONESIA dalam hal:
a. tidak tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau daftar penumpang;
b. tidak memiliki biaya hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membahayakan keamanan; atau
d. mengganggu ketertiban umum.
Pasal 93
(1) Penolakan masuk Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan dengan membubuhkan cap penolakan izin masuk pada Dokumen Perjalanan yang bersangkutan dan menyampaikan Surat Keterangan Penolakan Masuk.
(2) Orang Asing yang dikenai penolakan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar Penangkalan.
(3) Format Surat Keterangan Penolakan Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 94
Penolakan masuk karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memberikan Surat Keterangan Penolakan Masuk tanpa menerakan cap penolakan izin masuk pada Dokumen Perjalanan.
Pasal 95
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang masa berlaku Izin Masuk Kembalinya telah habis, tidak dapat masuk ke Wilayah INDONESIA menggunakan Izin Tinggal Tetapnya.
(2) Terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Imigrasi di TPI melakukan:
a. penarikan kartu Izin Tinggal Tetap untuk dikembalikan kepada Direktorat Jenderal; dan
b. menerakan cap atau tulisan “void” pada cap Izin Tinggal Tetap yang termuat dalam Dokumen Perjalanan yang bersangkutan.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah INDONESIA menggunakan Visa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 96
(1) Dalam hal Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing, Penanggung Jawab Alat Angkut wajib membawa kembali keluar Wilayah INDONESIA pada kesempatan pertama.
(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Orang Asing yang tidak dapat dipulangkan pada kesempatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyerahkan kepada fungsi penindakan Keimigrasian.
(4) Penolakan Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dilakukan perekaman data pada sistem perlintasan dengan Simkim.
Pasal 97
(1) Pejabat Imigrasi berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal Orang Asing tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar wilayah INDONESIA dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di INDONESIA yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 98
Pejabat Imigrasi dapat menolak Warga Negara INDONESIA untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal Warga Negara INDONESIA tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
Pasal 99
(1) Dalam melakukan penolakan Orang Asing keluar dari Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 atau Warga Negara INDONESIA keluar dari Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pejabat Imigrasi dapat meminta dan menyimpan sementara Dokumen Perjalanan Orang Asing atau Warga Negara INDONESIA.
(2) Pejabat Imigrasi memberikan Surat Tanda Penerimaan Dokumen Perjalanan kepada Orang Asing atau Warga Negara INDONESIA yang Dokumen Perjalanannya diminta dan disimpan sementara.
(3) Pejabat Imigrasi yang meminta dan menyimpan sementara Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi dengan fungsi penindakan Keimigrasian.
Pasal 100
(1) Orang Asing yang melebihi batas waktu Izin Tinggalnya (overstay) kurang dari 60 (enam puluh) hari dan akan meninggalkan Wilayah INDONESIA dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengenaan biaya beban terhadap Orang Asing dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan melaporkan Orang Asing yang terdeteksi melebihi batas waktu Izin Tinggalnya (overstay) kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk membayar biaya beban dengan mengeluarkan
surat perintah membayar yang memuat kode billing berdasarkan keputusan pengenaan biaya beban;
c. Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a melakukan pembayaran biaya beban pada bank persepsi atau pos persepsi;
d. dalam hal Orang Asing tidak dapat melakukan pembayaran biaya beban pada bank persepsi atau pos persepsi, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara penerima/petugas yang ditunjuk;
e. bendahara penerima/petugas yang ditunjuk menerbitkan tanda bukti pembayaran yang diserahkan kepada Orang Asing yang bersangkutan;
dan
f. Orang Asing yang telah memiliki tanda bukti pembayaran biaya beban, diberikan Tanda Keluar oleh Pejabat Imigrasi.
Pasal 101
(1) Orang Asing yang melebihi batas waktu Izin Tinggalnya (overstay) kurang dari 60 (enam puluh) hari diberikan Tanda Keluar setelah membayar biaya beban.
(2) Dalam hal Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyerahkan ke fungsi penindakan Keimigrasian.
Pasal 102
Orang Asing yang melebihi batas waktu Izin Tinggalnya (overstay) lebih dari 60 (enam puluh) hari diserahkan ke fungsi penindakan Keimigrasian.
Pasal 103
(1) Dalam hal terjadi Deviasi, Penanggung Jawab Alat Angkut wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Imigrasi di TPI pada kesempatan pertama.
(2) Pejabat Imigrasi di TPI memastikan bahwa Alat Angkut yang melakukan Deviasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian keluar Wilayah INDONESIA dan melaporkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi.
(3) Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI menyampaikan permohonan persetujuan pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dan/atau awak Alat Angkut yang melakukan Deviasi kepada Direktur Jenderal disertai alasan dan pertimbangan.
(4) Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal memerintahkan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal untuk melakukan pemutakhiran data pada aplikasi perlintasan Keimigrasian.
(6) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di TPI melakukan tata cara pemeriksaan Keimigrasian dan melakukan pembatalan Tanda Keluar dengan menerakan cap pembatalan (cancelled) pada Dokumen Perjalanan.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Pejabat Imigrasi di TPI melakukan tata cara penolakan masuk wilayah INDONESIA.
Pasal 104
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib menyampaikan pembatalan keberangkatan atau pengalihan penumpang ke Alat Angkut lainnya secara tertulis kepada Pejabat Imigrasi di TPI.
(2) Dalam hal penumpang dan/atau awak Alat Angkut yang batal berangkat telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pembatalan Tanda Keluar dengan menerakan cap pembatalan (cancelled) pada Dokumen Perjalanan serta melakukan pemutakhiran data pada aplikasi perlintasan Keimigrasian.
(3) Dalam hal penumpang dan/atau awak Alat Angkut yang dialihkan ke Alat Angkut lainnya telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data pada aplikasi perlintasan Keimigrasian.
Pasal 105
Setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi dapat dibentuk TPI.
Pasal 106
(1) TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 terdiri atas:
a. TPI bandar udara;
b. TPI pelabuhan laut; dan
c. TPI pos lintas batas;
(2) Dalam keadaan tertentu pemeriksaan Keimigrasian dapat dilaksanakan pada tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian.
Pasal 107
TPI bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a merupakan bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
Pasal 108
TPI pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b merupakan pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan barang dan atau penumpang yang melayani rute dari dan ke luar negeri yang terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. pelabuhan laut.
Pasal 109
TPI pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b yang belum memiliki Area Imigrasi, pemeriksaan Keimigrasian dapat dilaksanakan di atas Alat Angkut di area/wilayah tertentu di perairan INDONESIA yang berfungsi sebagai pelabuhan, yaitu:
a. area alih muat barang dari kapal ke kapal (ship to ship transfer);
b. area berlabuh jangkar (anchorage area); atau
c. area parkir kapal dalam jangka waktu tertentu (lay up area).
Pasal 110
(1) TPI pos lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pos lintas batas; dan
b. pos lintas batas negara.
(2) Pos lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan TPI bagi pemegang Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas.
(3) Pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan TPI bagi pemegang Dokumen Perjalanan.
Pasal 111
Pembentukan TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
Pasal 112
(1) Pembentukan TPI bandar udara dan TPI pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan berdasarkan permohonan dari pengelola bandar udara/pelabuhan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan melampirkan:
a. Keputusan Menteri Perhubungan mengenai status bandara/pelabuhan internasional atau pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri; dan
b. pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dari pemohon.
(2) Permohonan pembentukan TPI bandar udara dan TPI pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pertimbangan legalitas;
b. pertimbangan potensi dan kerawanan Keimigrasian;
dan
c. pertimbangan ekonomi dan sosial budaya, untuk dibentuknya TPI.
(3) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan setelah melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui urgensi pembentukan TPI, dan ketersediaan Area Imigrasi, serta fasilitas pendukung sesuai dengan standar Area Imigrasi yang telah ditetapkan.
(5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan:
a. rekomendasi kepada Menteri dengan melampirkan laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b. konsep Keputusan Menteri mengenai pembentukan TPI bandar udara atau TPI Pelabuhan laut.
(6) Keputusan Menteri mengenai pembentukan TPI bandar udara atau TPI pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI yang dibentuk.
(7) Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI yang dibentuk berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya.
(8) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan.
(9) Format surat pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 113
(1) Pembentukan TPI pos lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a, dilakukan berdasarkan permohonan dari kepala daerah kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan melampirkan:
a. telaahan pemerintah daerah tentang urgensi pembentukan TPI pos lintas batas; dan
b. pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dari pemohon;
(2) Pembentukan TPI pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan permohonan dari instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan perbatasan negara dengan melampirkan:
a. Instruksi PRESIDEN;
b. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri mengenai penetapan pos lintas batas negara; dan
c. pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dari pemohon.
(3) Permohonan pembentukan TPI pos lintas batas dan TPI pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) memuat:
a. pertimbangan legalitas;
b. pertimbangan potensi dan kerawanan Keimigrasian;
dan
c. pertimbangan ekonomi, dan sosial budaya, demografi dan letak geografis, untuk dibentuknya TPI.
(4) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan setelah melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui urgensi pembentukan TPI pos lintas batas dan TPI pos lintas batas negara.
(6) Terhadap permohonan pembentukan TPI pos lintas batas negara, peninjauan lapangan juga dilakukan untuk menilai ketersediaan Area Imigrasi serta fasilitas pendukung sesuai dengan standar Area Imigrasi yang telah ditetapkan.
(7) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dengan melampirkan:
a. laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b. konsep Keputusan Menteri mengenai pembentukan TPI pos lintas batas dan TPI pos lintas batas negara.
(8) Keputusan Menteri mengenai pembentukan TPI pos lintas batas dan TPI pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI yang dibentuk.
(9) Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI yang dibentuk berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya.
(10) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan.
(11) Format surat pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 114
(1) Tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Penetapan tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan permohonan dari pengelola bandar udara, pelabuhan laut, terminal khusus/terminal untuk kepentingan sendiri, atau instalasi apung kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan melampirkan:
a. izin operasional dari kementerian/lembaga terkait yang mencantumkan jangka waktu operasional;
b. pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dari pemohon.
c. surat dukungan dari salah satu instansi seperti Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Intelijen Strategis atau Kementerian Luar Negeri terkait dengan pertimbangan keamanan;
d. surat dukungan dari Pemerintah Daerah setempat;
dan
e. telaahan Pejabat Imigrasi mengenai usulan penetapan tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian.
(3) Permohonan penetapan tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. pertimbangan legalitas;
b. pertimbangan potensi dan kerawanan Keimigrasian;
dan
c. pertimbangan ekonomi dan sosial budaya, untuk ditetapkannya menjadi tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian.
(4) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan setelah melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui urgensi penetapan tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian, dan ketersediaan Area Imigrasi, serta fasilitas pendukung sesuai dengan standar Area Imigrasi yang telah ditetapkan.
(6) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal MENETAPKAN tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian disertai
dengan penentuan jangka waktu operasi mengacu pada izin operasional dari instansi terkait.
(7) Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang dibentuk berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya.
(8) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan.
(9) Format surat pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 115
(1) Jangka waktu difungsikannya tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (6) dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dengan melampirkan:
a. izin operasional dari kementerian/lembaga terkait yang mencantumkan jangka waktu operasional;
b. pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dari pemohon;
c. surat dukungan dari salah satu instansi seperti Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Intelijen Strategis atau Kementerian Luar Negeri terkait dengan pertimbangan keamanan; dan
d. surat dukungan dari Pemerintah Daerah setempat.
(3) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Terhadap permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan disetujui, Direktur Jenderal MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan.
(7) Format surat pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 116
(1) Menteri dapat mencabut penetapan suatu tempat sebagai TPI dalam hal:
a. tempat tersebut dicabut statusnya sebagai perlintasan masuk atau keluar Wilayah INDONESIA oleh instansi terkait;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai TPI; atau
c. tidak terdapat perlintasan orang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pencabutan penetapan suatu tempat sebagai TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. usulan Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI;
b. usulan instansi terkait; atau
c. hasil evaluasi terhadap TPI yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan mengenai pencabutan penetapan suatu tempat sebagai TPI ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 117
(1) Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian dalam hal:
a. izin operasional dari kementerian/lembaga terkait yang mencantumkan jangka waktu operasional dicabut;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian; atau
c. tidak terdapat perlintasan orang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
(2) Pencabutan penetapan suatu tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian dapat dilakukan berdasarkan:
a. usulan Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian;
b. usulan instansi terkait; atau
c. hasil evaluasi terhadap tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.
(3) Ketentuan mengenai pencabutan penetapan suatu tempat sebagai tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 118
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan pertimbangan proyek strategis nasional yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 119
(1) Pada setiap TPI ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan Area Imigrasi.
(2) Pada Area Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan area steril dalam rangka pelaksanaan fungsi Keimigrasian di TPI.
(3) Area steril sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan area di sekitar Konter Pemeriksaan Imigrasi pada area kedatangan dan area keberangkatan yang hanya dapat dilalui oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan, penumpang, atau awak Alat Angkut.
Pasal 120
(1) Area Imigrasi meliputi:
a. area keberangkatan; dan
b. area kedatangan.
(2) Area keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan area yang dimulai dari tempat antrean pemeriksaan Keimigrasian pada keberangkatan sampai dengan Alat Angkut.
(3) Area kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan area dari Alat Angkut sampai dengan Konter Pemeriksaan Imigrasi pada kedatangan.
(4) Area Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan perangkat teknologi informasi pendukung Simkim.
(5) Standardisasi perangkat teknologi informasi pendukung Simkim ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Standardisasi dan tata ruang Area Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 121
(1) Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas MENETAPKAN Area Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119.
(2) Dalam hal terdapat perubahan atau penataan Area Imigrasi, penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas wajib berkoordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi.
(3) Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki Area Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
Pasal 122
Pejabat Imigrasi melakukan pengawasan Keimigrasian dan pengendalian di Area Imigrasi dan area steril sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119.
Pasal 123
(1) Fasilitas pada area keberangkatan dan area kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 disediakan oleh pengelola bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas.
(2) Perangkat teknologi informasi pendukung Simkim disediakan oleh Direktorat Jenderal dan/atau pengelola bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas.
Pasal 124
(1) Dalam rangka peningkatan kualitas pemeriksaan, pengamanan, dan deteksi dini pelanggaran Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI membentuk unit analisis penumpang.
(2) Unit analisis penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisa data dan informasi terkait perlintasan orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA di TPI;
b. membuat kajian atau telaahan serta memberikan saran dan rekomendasi kepada Pejabat Imigrasi terkait permasalahan Keimigrasian di TPI guna deteksi dini, perkiraan keadaan dan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan;
c. melakukan pemeriksaan forensik terhadap Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian yang diduga palsu dan/atau dipalsukan;
d. memberikan rekomendasi kepada Pejabat Imigrasi yang berwenang terkait hasil pemeriksaan forensik;
dan
e. membuat laporan pemeriksaan forensik secara berkala.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, unit analisis penumpang memanfaatkan sistem informasi profil penumpang.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e, unit analisis penumpang memanfaatkan laboratorium forensik.
(5) Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI membentuk unit analisis penumpang dengan anggota yang memiliki kompetensi tertentu.
(6) Ketentuan mengenai kompetensi anggota unit analisis penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 125
(1) Laboratorium forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) dapat dibentuk di setiap TPI.
(2) Dalam hal laboratorium forensik akan dibentuk di TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI berkoordinasi dengan pengelola bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas untuk menyediakan ruangan khusus di dalam Area Imigrasi yang akan digunakan sebagai laboratorium forensik.
Pasal 126
Dalam hal pemeriksaan forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas unit analisis penumpang dapat berkoordinasi dengan petugas laboratorium forensik Direktorat Jenderal.
Pasal 127
(1) Setiap Orang yang sedang menjalani pemeriksaan Keimigrasian pada saat masuk atau keluar Wilayah INDONESIA wajib mematuhi tata tertib pemeriksaan Keimigrasian.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. antri di jalur yang telah disediakan;
b. mengikuti arahan Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan;
c. menjaga ketertiban proses pemeriksaan;
d. dilarang menggunakan kamera;
e. dilarang menggunakan kacamata hitam;
f. dilarang menggunakan topi;
g. dilarang mengambil gambar dan/atau video;
h. dilarang berbicara dengan orang lain;
i. dilarang menggunakan telepon genggam;
j. dilarang menggunakan earphone; dan
k. dilarang memakai masker.
(3) Terhadap pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 128
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang telah melakukan kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap beroperasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. pengusulan pembentukan TPI yang telah diusulkan kepada Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah INDONESIA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 129
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah INDONESIA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 130
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
