Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN VISA DAN IZIN TINGGAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN MASUKNYA VIRUS CORONA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
2. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah INDONESIA.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
4. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
5. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar wilayah INDONESIA.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik INDONESIA di Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan memenuhi persyaratan:
a. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
b. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus corona;
c. pernyataan bersedia:
1. masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik INDONESIA; atau
2. singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik INDONESIA.
(3) Bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mengajukan permohonan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas di perwakilan Republik INDONESIA di negara lain yang tidak terjangkit virus corona dengan memenuhi persyaratan:
a. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
b. pernyataan bersedia berada 14 (empat belas) hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk wilayah Republik INDONESIA; dan
c. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik INDONESIA.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, permohonan ditolak.
Pasal 4
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada:
a. warga negara Republik Rakyat Tiongkok;
b. Orang Asing pemegang izin tinggal di negara Republik Rakyat Tiongkok; atau
c. suami atau istri atau anak dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
(2) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
a. adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO (World Health Organization); dan
b. tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik INDONESIA ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
(3) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada pemegang Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin atau Orang Asing melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
a. paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. Visa; dan/atau
c. Izin Tinggal yang dimiliki.
Pasal 5
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a yang merupakan pemegang Izin Tinggal terbatas dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal terbatas setelah memperoleh rekomendasi atau notifikasi dari instansi yang berwenang sepanjang Izin Tinggal terbatas yang dimiliki belum melebihi 6 (enam) tahun.
(2) Bagi Orang Asing yang telah memperoleh perpanjangan Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Izin Tinggal keadaan terpaksa dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
(1) Orang Asing dari negara Republik Rakyat Tiongkok pemegang Izin Tinggal tetap yang masa berlaku izin masuk kembalinya telah berakhir, dapat diberikan izin masuk kembali dalam keadaan terpaksa melalui permohonan kepada Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan:
a. keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris;
b. pernyataan bersedia untuk:
1. masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik INDONESIA; atau
2. singgah/transit 14 (empat belas) hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk wilayah Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilampirkan, permohonan ditolak.
Pasal 7
(1) Penjamin dapat mengajukan perpanjangan Izin Tinggal bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap yang berada di negara Republik Rakyat Tiongkok kepada Kepala Kantor Imigrasi tanpa kehadiran yang bersangkutan dengan melampirkan rekomendasi atau notifikasi dari instansi yang berwenang.
(2) Peneraan perpanjangan Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke
INDONESIA.
Pasal 8
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 7 diberikan Tanda Masuk setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh otoritas yang berwenang.
(2) Pemegang Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas dari negara Republik Rakyat Tiongkok diberikan Tanda Masuk setelah menunjukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona.
(3) Dalam hal Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok telah habis masa berlakunya, dapat diberikan cap Tanda Masuk manual dengan menunjukan kartu diplomatik yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Orang Asing terjangkit virus corona, Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain menolak Orang Asing yang bersangkutan masuk ke wilayah INDONESIA.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
