Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan

PERMENKUMHAM No. 53 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 2. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. 3. Assessment adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan rencana yang tepat berdasarkan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kegiatan produksi pada LAPAS industri. 4. Kegiatan industri adalah kegiatan untuk menghasilkan atau menambah kegunaan barang atau jasa sehingga bernilai ekonomi lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan manusia. 5. Petugas Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Petugas adalah aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan. 6. Mitra Kerja Sama yang selanjutnya disebut Mitra adalah instansi pemerintah terkait, koperasi/badan usaha, badan-badan kemasyarakatan, lembaga swasta, atau perorangan yang mengadakan kerja sama dalam rangka pelaksanaan kegiatan produksi pada LAPAS industri. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pasal 2

(1) Kegiatan Industri di Lapas bertujuan: a. mempersiapkan narapidana menjadi manusia yang terampil dan mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional; b. meningkatkan kemandirian organisasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan; dan c. pemenuhan kebutuhan masyarakat atau institusi lain. (2) Pengelolaan Kegiatan Industri di LAPAS diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pendidikan dan pelatihan keterampilan; c. pelaksanaan industri; d. pemasaran hasil industri; dan e. monitoring.

Pasal 3

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dengan melalui Assessment terhadap potensi kegiatan industri yang akan dilakukan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. sumber daya manusia b. pendanaan; c. sarana dan prasarana; d. informasi; e. mitra; f. perizinan; dan g. pemasaran; (3) Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk skala nasional dan internasional; b. Divisi Pemasyarakatan untuk skala wilayah daerah provinsi; dan c. LAPAS untuk skala wilayah daerah kabupaten/kota. (4) Hasil pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di sampaikan kepada Menteri secara berjenjang.

Pasal 4

(1) Pendidikan dan pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil Asssesment. (2) Pendidikan dan pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing diberikan kepada: a. petugas; dan b. narapidana. (3) Pendidikan kepada petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kegiatan : a. training of trainer; b. pendidikan trainer lanjutan; dan c. pendidikan trainer mahir. (4) Pelatihan keterampilan kepada narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan diri narapidana di bidang tertentu.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan pendidikan kepada petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Pemayarakatan, dan/atau Divisi Pemasyarakatan. (2) Pelaksanaan pendidikan kepada petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Mitra. (3) Dalam hal pendidikan kepada Petugas dilaksanakan oleh Mitra, wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Pasal 6

(1) Pelatihan keterampilan kepada narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan oleh LAPAS. (2) Pelaksanaan pelatihan keterampilan kepada narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Mitra. (3) Pelaksanaan pelatihan keterampilan kepada narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara berjenjang.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal. (2) Dalam menentukan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal wajib melakukan pemantauan terhadap Kegiatan Industri. (3) Berdasarkan hasil pemantauan Kegiatan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal MENETAPKAN kebijakan terhadap pelaksanaan industri di LAPAS. (4) Pemantauan Kegiatan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. kuantitas dan/atau kualitas industri; b. target dan capaian industri; c. pemanfaatan bahan baku industri; d. penyerapan tenaga kerja; dan e. efektifitas pembinaan dengan Kegiatan Industri. (5) Dalam hal melakukan pemantauan terhadap kuantitas dan/atau kualitas, target dan capaian, serta pemanfaatan bahan baku produksi, Direktur Jenderal dapat bekerja sama dengan Mitra.

Pasal 8

(1) Pemasaran hasil industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, terdiri dari: a. penggunaan jasa tenaga kerja narapidana dan/atau b. penjualan produk hasil industri. (2) Kegiatan pemasaran hasil industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. penentuan harga dan pasar hasil industri; b. promosi hasil industri; dan c. distribusi hasil industri. (3) Pemasaran hasil industri diutamakan untuk pemanfaatan dan/atau memenuhi kebutuhan pemasyarakatan. (4) Pemasaran hasil industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh LAPAS dan/atau bekerja sama dengan Mitra.

Pasal 9

(1) Hasil pemasaran Kegiatan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilakukan terhadap kegiatan: a. perencanaan; b. pendidikan dan pelatihan keterampilan; c. pelaksanaan industri; dan d. pemasaran dan pemanfaatan hasil industri. (2) Dalam melaksanakan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk tim monitoring. (3) Hasil monitoring digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan oleh Direktur Jenderal terhadap pengembangan kegiatan Industri.

Pasal 11

Dalam rangka penyelenggaraan Kegiatan Industri, Direktur Jenderal dapat mengadakan kerja sama dengan Mitra.

Pasal 12

(1) Kepala LAPAS wajib melaporkan secara berkala terhadap pelaksanaan Kegiatan Industri kepada Menteri secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. hasil Kegiatan Industri; b. pemasaran; dan c. jumlah setoran penerimaan negara bukan pajak ke kas negara.

Pasal 13

(1) Dalam mendukung Kegiatan Industri di LAPAS, Menteri dapat MENETAPKAN LAPAS tertentu sebagai LAPAS industri. (2) Penetapan LAPAS tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Penetapan LAPAS tertentu sebagai LAPAS industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada: a. jenis kegiatan dan Mitra; b. hasil industri; c. jumlah narapidana yang bekerja; d. sarana dan prasarana; dan e. alokasi anggaran yang dikelola.

Pasal 14

Pendanaan terhadap pelaksanaan kegiatan Industri di Lapas dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. bantuan dana yang sah dan tidak mengikat; dan/atau c. kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA