Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas

PERMENKUMHAM No. 51 Tahun 2016 berlaku

Pasal 10

(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan diajukan oleh Orang Asing kepada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Dalam hal pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Visa kunjungan diajukan kepada pejabat dinas luar negeri. (3) Permohonan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat: 1. 6 (enam) bulan untuk 1 (satu) kali perjalanan; dan 2. 6 (enam) Tahun untuk beberapa kali perjalanan. b. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan, bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan; c. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata; d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); e. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan f. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar. (4) Bagi Orang Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik dan/atau pembuatan film, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait. 2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Permohonan Visa kunjungan bagi Orang Asing: a. tanpa kewarganegaraan; b. memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; c. melakukan kunjungan jurnalistik; d. melakukan pembuatan film; e. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA; f. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; g. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; dan h. yang akan melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA dengan visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal. (2) Permohonan persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan atau oleh Penjamin pada Direktorat Jenderal Imigrasi. 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik INDONESIA dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan; c. pemungutan pembayaran biaya Visa kunjungan; d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; f. pengambilan data biometrik; g. wawancara; h. personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa kunjungan; i. penandatanganan Visa kunjungan; dan j. penyerahan Visa kunjungan. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah wawancara dilakukan dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. 4. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Pemberian Visa kunjungan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik INDONESIA dan memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan; c. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; d. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; e. pengambilan data biometrik; f. wawancara; g. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa kunjungan; h. Pejabat Imigrasi pada Perwakilan meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal; i. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; j. pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan; k. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; l. penerbitan Surat Persetujuan Visa kunjungan; m. pemungutan biaya Visa kunjungan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan setelah menerima Surat Persetujuan Visa kunjungan; n. personalisasi, pencetakan biodata pemohon, dan perekatan stiker Visa kunjungan pada Dokumen Perjalanan; o. penandatanganan Visa kunjungan; dan p. penyerahan Visa kunjungan. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (3) Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah wawancara dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan: a. dalam rangka bekerja; dan b. tidak dalam rangka bekerja. (2) Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. sebagai tenaga ahli; b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA; c. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA; h. melayani purnajual; i. memasang dan mereparasi mesin; j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga; l. mengadakan kegiatan olahraga profesional; m. melakukan kegiatan pengobatan; dan n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. (3) Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. melakukan penanaman modal asing; b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah; c. mengikuti pendidikan; d. penyatuan keluarga; e. repatriasi; dan f. wisatawan lanjut usia mancanegara. (4) Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu: a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara INDONESIA; b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap; c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA; d. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA; dan e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. (5) Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (6) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan atau oleh Penjamin pada Direktorat Jenderal Imigrasi. 6. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama: a. 2 (dua) tahun; b. 1 (satu) tahun; c. 6 (enam) bulan; d. 90 (sembilan puluh) hari; atau e. 30 (tiga puluh) hari. (2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal: a. penanam modal; b. pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan; dan c. tenaga ahli pada organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. (3) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal: a. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; b. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; c. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; d. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA; e. melayani purna jual; f. memasang dan mereparasi mesin; g. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; h. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga; i. mengadakan kegiatan olahraga profesional; j. melakukan kegiatan pengobatan; k. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian; l. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA; m. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA; n. repatriasi; o. eks warga negara INDONESIA; p. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau q. tenaga ahli, penanam modal, pelatihan dan penelitian, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dapat diberikan kepada Orang Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan. (3) Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Orang Asing setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. 8. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan; c. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas; d. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan; e. penelitian latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; f. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan Republik INDONESIA untuk memberikan Visa tinggal terbatas; g. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas dari Direktur Jenderal; h. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan; i. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas; j. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan; k. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; l. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; m. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan wawancara dengan melakukan pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf j; n. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas; o. penandatanganan Visa tinggal terbatas oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA; dan p. penyerahan Visa tinggal terbatas. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (3) Penyelesaian pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah wawancara dan telah membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan ayat (4) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Pemberian Visa tinggal terbatas yang permohonannya diajukan oleh Orang Asing kepada Direktur Jenderal melalui Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. pemungutan biaya kawat persetujuan Visa tinggal terbatas; c. Perwakilan meneruskan permohonan melalui kawat atau surat elektronik ke Direktur Jenderal; d. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk; f. penelitian terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; g. penerbitan Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas kepada Perwakilan Republik INDONESIA untuk memberikan Visa tinggal terbatas; h. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA menerima Surat Persetujuan Visa tinggal terbatas dari Direktur Jenderal; i. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan; j. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA memungut pembayaran biaya Visa tinggal terbatas; k. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan pengecekan ulang pada daftar pencegahan dan penangkalan; l. penelitian ulang terhadap latar belakang Orang Asing melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan risiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; m. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; n. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan wawancara dengan melakukan pertimbangan atas data hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l; o. petugas pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan personalisasi dan pencetakan biodata pemohon pada stiker Visa tinggal terbatas; p. penandatanganan Visa tinggal terbatas oleh Pejabat berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA; dan q. penyerahan Visa tinggal terbatas. (2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Penyelesaian permohonan pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara. 10. Ketentuan dalam huruf A angka 4 dan huruf B angka 1 sampai dengan 10 Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA