Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
2. Tim Pengawasan Orang Asing yang selanjutnya disebut Tim Pora adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.
3. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 2
Pembentukan Tim Pora dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah INDONESIA.
Pasal 3
(1) Tim Pora dibentuk di tingkat pusat dan tingkat daerah.
(2) Pembentukan Tim Pora sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap tahun.
(3) Tim Pora tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Tim Pora tingkat provinsi;
b. Tim Pora tingkat kabupaten/kota; dan
c. Tim Pora tingkat kecamatan.
2016, No.
Pasal 4
Dalam hal tertentu, Kepala Kantor Imigrasi dapat membentuk Tim Pora di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 5
(1) Tim Pora tingkat pusat dibentuk dengan Keputusan Menteri.
(2) Tim Pora tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diketuai oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 6
(1) Tim Pora tingkat provinsi dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Tim Pora tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7
(1) Tim Pora tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi.
(2) Tim Pora tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Pasal 8
Tim Pora beranggotakan perwakilan dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Pasal 9
Struktur organisasi Tim Pora tingkat pusat terdiri atas:
a. penasehat;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
Pasal 10
Struktur organisasi Tim Pora tingkat daerah terdiri atas:
a. Tim Pora tingkat provinsi:
1. penasehat;
2. ketua;
3. sekretaris; dan
4. anggota.
b. Tim Pora tingkat kabupaten/kota:
1. penasehat;
2. ketua;
3. sekretaris; dan
4. anggota.
c. Tim Pora tingkat kecamatan:
1. ketua;
2. sekretaris; dan
3. anggota.
Pasal 11
Anggota Tim Pora tingkat pusat paling sedikit terdiri dari unsur:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. Kementerian Luar Negeri;
d. Kementerian Pariwisata;
e. Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepolisian Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Agung;
h. Kementerian Keuangan;
i. Kementerian Kesehatan;
j. Kementerian Ketenagakerjaan;
k. Kementerian Agama;
l. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
m. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2016, No.
n. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
o. Kementerian Sosial;
p. Kementerian Perhubungan;
q. Kementerian Pemuda dan Olahraga;
r. Kementerian Sekretariat Negara;
s. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
t. Badan Intelijen Negara;
u. Badan Narkotika Nasional;
v. Badan Intelijen Strategis TNI;
w. Badan Keamanan Laut; dan
x. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pasal 12
Anggota Tim Pora tingkat provinsi paling sedikit terdiri dari unsur:
a. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kepolisian Daerah;
c. Pemerintah Daerah Provinsi;
d. Badan Narkotika Nasional Provinsi;
e. Badan Intelijen Negara Daerah;
f. Komando Daerah Militer/Komando Resor Militer;
g. Pangkalan Udara Utama Angkatan Udara;
h. Komando Pangkalan Utama Angkatan Laut;
i. Kejaksaan Tinggi; dan
j. Kantor Wilayah Pajak.
Pasal 13
Anggota Tim Pora tingkat kabupaten/kota paling sedikit terdiri dari unsur:
a. Kantor Imigrasi;
b. Kepolisian Resor Kota/Kepolisian Resor;
c. Kejaksaan Negeri;
d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
e. Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota;
f. Badan Intelijen Negara Daerah;
g. Komando Distrik Militer;
h. Pangkalan Angkatan Laut/Pos Angkatan Laut; dan
i. Pangkalan Udara Angkatan Udara.
Pasal 14
Anggota Tim Pora tingkat kecamatan paling sedikit terdiri dari unsur:
a. Kantor Imigrasi;
b. Kepolisian Sektor;
c. Komando Rayon Militer
d. Pemerintah Kecamatan; dan
e. Kelurahan atau Pemerintah Desa.
Pasal 15
(1) Anggota Tim Pora mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pora mempunyai fungsi:
a. koordinasi dan pertukaran data dan informasi;
b. pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi;
c. analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengawasan Orang Asing serta membuat peta Pengawasan Orang Asing
d. penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan Orang Asing;
e. pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka Pengawasan Orang Asing;
f. penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota Tim Pora; dan
2016, No.
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.
Pasal 16
(1) Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Tim Pora juga dapat melakukan operasi gabungan jika diperlukan.
(2) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. operasi gabungan yang bersifat khusus; atau
b. operasi gabungan yang bersifat insidental.
(3) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana operasi.
Pasal 17
(1) Operasi gabungan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan operasi yang dilakukan pada waktu atau kegiatan tertentu.
(2) Operasi gabungan yang bersifat insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan operasi yang dilakukan sewaktu-waktu dalam hal adanya laporan:
a. masyarakat; dan/atau
b. anggota Tim Pora
Pasal 18
(1) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, berdasarkan hasil rapat kerja Tim Pora dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
(2) Dalam pelaksanaan operasi gabungan, setiap anggota Tim Pora mengirimkan anggota dengan jumlah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Tim Pora.
(3) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk.
(4) Dalam hal hasil operasi gabungan menemukan Orang Asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan, Tim Pora menyerahkan Orang Asing tersebut kepada instansi yang berwenang
Pasal 19
(1) Hasil operasi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaporkan secara tertulis.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pelaksanaan;
b. personel;
c. waktu dan tempat pelaksanaan;
d. kronologis pelaksanaan;
e. hasil yang dicapai; dan
f. kesimpulan dan saran.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Ketua Tim Pora paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak operasi gabungan dilaksanakan.
(4) Ketua Tim Pora menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. Direktur Jenderal untuk Tim Pora pusat; atau
b. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Tim Pora daerah.
Pasal 20
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi Tim Pora, Ketua Tim Pora dapat membentuk sekretariat.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.24-PR.09.03
2016, No.
Tahun 1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing;
b. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.39-PR.09.03 Tahun 1996 tentang Susunan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Tingkat Pusat; dan
c. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-173.IL.01.10 Tahun 1997 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
