Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara termasuk Calon Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
5. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
6. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai
tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
7. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
8. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
9. Kepala Satuan Kerja adalah pimpinan unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
10. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
11. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
12. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
13. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang dibuat oleh PPKN apabila SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara yang ditunjukkan kepada Pegawai yang telah melakukan perbuatan merugikan negara.
15. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh PPKN yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan pengantian Kerugian Negara terhadap pegawai.
16. Kedaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan terhadap pelaku Kerugian Negara.
17. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri, Kepala Satuan Kerja, atau Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN yang menyatakan bahwa piutang telah lunas.
18. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan tentang penghentian pembayaran gaji terhitung mulai
bulan dihentikan pembayarannya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas pegawai yang pindah atau pensiun berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian/Satuan Kerja dan disahkan oleh KPPN setempat.
19. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh beberapa pegawai/petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri.
20. Pernyataan Piutang Kerugian Negara Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPNTO adalah pernyataan dari Menteri pada Kementerian sebagai bukti bahwa Piutang Kerugian Negara dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.
21. Unit Utama adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
22. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkedudukan di Provinsi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
23. Satuan Kerja adalah unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
24. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
25. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 2
(1) Tata cara penyelesaian Kerugian Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditujukan bagi pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Pejabat Lain.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya
baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian dimaksud.
Pasal 4
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian;
c. laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Pasal 5
(1) Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang dan bukti fisik uang/surat berharga/barang.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Kerugian Negara bersifat nyata apabila informasi Kerugian Negara terbukti benar/ terkonfirmasi;
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan informasi Kerugian Negara tidak benar apabila informasi Kerugian Negara terbukti tidak benar/ tidak terkonfirmasi;
(5) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. penjelasan uang/surat berharga/barang yang hilang atau berkurang; dan
b. informasi atau dokumen pendukung lainnya.
(6) Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Dalam hal informasi Kerugian Negara diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Atasan Kepala
Satuan Kerja.
Pasal 6
(1) Kepala Satuan Kerja menyusun laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau ayat
(4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak informasi terjadinya Kerugian Negara diperoleh.
(2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan data sebagai berikut:
a. nama dan kode Satuan Kerja;
b. sumber informasi Kerugian Negara dan Lokasi kejadian;
c. nama atasan langsung/Kepala Satuan Kerja pada saat terjadinya kejadian.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian secara berjenjang.
(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya informasi terjadinya Kerugian Negara.
(5) Kepala Satuan Kerja memberitahukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Badan Pemeriksa Keuangan dengan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan Inspektur Jenderal Kementerian.
Pasal 7
(1) Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pimpinan Unit Utama selaku pelaksana kewenangan PPKN Unit Utama, dalam hal Kerugian Negara terjadi dan/atau dilakukan oleh pejabat/pegawai pada Unit Utama yang bersangkutan;
b. Kepala Kantor Wilayah selaku pelaksana kewenangan PPKN, dalam hal Kerugian Negara terjadi dan/atau dilakukan oleh pejabat/pegawai Satuan Kerja dan/atau Kantor Wilayah yang bersangkutan;
c. Sekretaris Jenderal Kementerian, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah;
d. Menteri, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pimpinan Unit Utama.
(3) Pelaksana Kewenangan PPKN melekat kepada jabatan struktural yang diemban.
Pasal 8
(1) Dalam menyelesaikan Kerugian Negara, Pelaksana Kewenangan PPKN membentuk TPKN.
(2) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya TPKN.
(3) TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan dan memverifikasi bukti
pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara;
e. menyampaikan pertimbangan kepada pelaksana kewenangan PPKN mengenai Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan Kerugian Negara; dan
f. melaporkan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan pertimbangan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada pelaksana kewenangan PPKN yang membentuknya.
(4) Anggota TPKN yang dibentuk pada Unit Utama berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian /Direktorat Jenderal/Badan/Kepala Biro Keuangan pada Kementerian sebagai Ketua;
b. Kepala Bagian/Kordinator Keuangan/Tata Usaha Keuangan sebagai Sekretaris;
c. 1 (satu) orang Pejabat yang membidangi kepegawaian sebagai Anggota;
d. 1 (satu) orang Pejabat yang mengelola barang milik negara (BMN) sebagai anggota; dan
e. unsur lain yang dibutuhkan.
(5) Anggota TPKN yang dibentuk pada Kantor Wilayah berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
a. Kepala Divisi Administrasi sebagai ketua;
b. Kepala Bagian Umum sebagai sekretaris;
c. Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara sebagai anggota;
d. Pejabat yang membidangi hukum sebagai anggota;
e. Pejabat yang membidangi kepegawaian sebagai anggota;
f. Pejabat yang membidangi program dan pelaporan
sebagai anggota; dan
g. unsur lain yang dibutuhkan.
(6) Dalam hal tertentu, tim TPKN Unit Utama dan Kantor Wilayah dapat melibatkan:
a. pejabat/pegawai dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian.
b. Auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan pengumpulan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, TPKN melakukan:
a. identifikasi perbuatan yang diduga menimbulkan Kerugian Negara paling sedikit meliputi siapa, apa, kapan, bagaimana, dan dimana kejadian, serta berapa jumlah Kerugian Negara;
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, TPKN dapat meminta pertimbangan dari lembaga yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
Pasal 10
(1) Hasil pemeriksaan TPKN disampaikan secara tertulis kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemanggilan secara langsung orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; atau
b. pengiriman surat melalui jasa pengiriman yang memiliki bukti pengiriman dan fasilitas pelacakan ke alamat terakhir orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(4) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(5) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(6) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melampirkan tanggapan tersebut dan klarifikasi penolakan atas tanggapan
tersebut dalam lampiran hasil pemeriksaan.
(7) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pelaksana kewenangan PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(8) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(9) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pelaksana Kewenangan PPKN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 11
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), ayat (7), dan ayat (9) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum baik lalai maupun sengaja oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum baik lalai maupun sengaja oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. Pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. kronologis terjadinya Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara;
d. hasil inventarisasi barang yang dapat dijaminkan;
e. jenis perbuatan melanggar hukum baik lalai atau sengaja; dan
f. identitas Ahli Waris.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, atau barang.
Pasal 12
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pelaksana Kewenangan PPKN, dapat:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetujui, Pelaksana
Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian dan Kepala Biro Keuangan pada Kementerian paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan dimaksud disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak disetujui, Pelaksana Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
Pasal 13
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN memberitahukan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak Yang Merugikan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berada dalam pengampuan;
b. melarikan diri; atau
c. meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(7) Pelaksana kewenangan PPKN menyimpan dan mengamankan bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam hal terjadi pergantian Pelaksana Kewenangan PPKN, Pelaksana Kewenangan PPKN yang digantikan tersebut membuat berita acara serah terima penyimpanan dan pengamanan bukti kepemilikan barang jaminan yang sah dan menyerahkannya kepada pelaksana kewenangan PPKN yang menggantikan.
Pasal 14
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum secara sengaja, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi TPKN;
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dapat menjamin menyetujui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut; dan/atau
c. jumlah Kerugian Negara sama dengan atau lebih besar dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri.
(7) Dalam hal permohonan disetujui, pelaksana kewenangan PPKN harus mengupayakan penyelesaian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat paling sedikit:
a. jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. pernyataan kesediaan melakukan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud;
dan
d. alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta dokumen pendukung.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pihak Yang Merugikan menerima hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(10) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Pasal 15
(1) Pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari penghasilan yang diterima setiap bulannya sampai lunas.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dalam membuat SKPP mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara paling tinggi sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji pensiun yang diterima setiap bulannya sampai lunas.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara meninggal dunia dan SKTJM yang telah ditandatangani belum lunas, pelaksana kewenangan PPKN memberitahukan kepada
Ahli Waris yang bersangkutan untuk menyelesaikan penggantian Kerugian Negara.
Pasal 16
(1) Pelaksana kewenangan PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN harus melaporkan pemantauan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali setiap periode triwulan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan surat teguran tertulis.
(4) Surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan SKTJM.
Pasal 17
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan Wanprestasi.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan atas Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri secara berjenjang untuk selanjutnya diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi.
Pasal 18
(1) Dalam hal SKTJM tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(2) Pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan dari TPKN.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian
Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris.
(4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai surat tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya dan surat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperoleh, pelaksana kewenangan PPKN menginformasikan penyampaian SKP2KS pada alamat domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai dengan surat tanda terima dan surat keterangan yang menerangkan keberadaan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dari ketua rukun tetangga/rukun warga/kepala desa/kelurahan atau nama lain yang sejenis.
Pasal 19
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 20
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada pelaksana kewenangan PPKN dengan disertai bukti.
(4) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri secara berjenjang untuk diteruskan kepada Majelis.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Pasal 22
(1) Menteri selaku PPKN melakukan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas Kerugian Negara secara damai dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
Pasal 23
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian/Kepala Biro Keuangan pada Kementerian selaku ketua;
b. Inspektur Jenderal Kementerian/Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian selaku wakil ketua;
c. Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian selaku anggota;
d. Kepala Biro Kepegawaian pada Kementerian selaku anggota; dan
e. Sekretaris Unit Utama sesuai Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara, selaku anggota.
(3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara ditetapkan dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri.
Pasal 24
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga,
dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
(2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis melakukan sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara.
Pasal 25
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, Majelis melakukan:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang Majelis berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 26
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1) terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan
melanggar hukum baik lalai atau sengaja oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum baik lalai atau sengaja oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Pasal 27
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa:
a. pernyataan Kerugian Negara dalam hal menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a; atau
b. pernyataan Kerugian Negara dalam hal tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Menteri memerintahkan pelaksana kewenangan PPKN untuk menindaklanjuti putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan perintah Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), memerintahkan Kepala Biro Keuangan pada Kementerian untuk menyampaikan surat yang berisi tindak lanjut putusan majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelaksana kewenangan PPKN tempat terjadinya Kerugian Negara.
(5) Pelaksana kewenangan PPKN menindaklanjuti putusan majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.
Pasal 28
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan berupa
pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, Majelis melakukan:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
b. memeriksa kelengkapan dokumen hasil pemantauan dan penagihan oleh pelaksana kewenangan PPKN terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa telah dilakukan secara optimal sesuai waktu yang ditentukan dalam SKTJM;
c. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 30
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara
kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) SKP2K disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara;
d. Unit Utama yang bersangkutan;
e. Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan; dan
f. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Pasal 31
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c yang tidak terdapat pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
Pasal 32
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, yang terdapat pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melawan hukum atau Lalai;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c. memeriksa bukti keberatan;
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris, dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya
Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
Pasal 33
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan;
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Unit Utama yang bersangkutan;
d. Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan; dan
e. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Pasal 34
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris memiliki utang kepada pihak lain, Kerugian Negara menjadi prioritas pelunasan berdasarkan hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau;
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN bertugas:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau;
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau;
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang
berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau;
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Unit Utama yang bersangkutan;
d. Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan;
e. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Selain penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. uang milik negara dan/atau uang bukan milik negara; dan/atau
b. surat berharga milik negara.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(4) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan pada nilai nominal.
(5) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada:
a. nilai nominal;
b. nilai perolehan; atau
c. nilai wajar.
(6) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b ditentukan oleh TPKN dengan prinsip seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terakhir atas surat berharga dan barang pada saat terjadinya Kerugian Negara.
(7) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), nilai yang paling tinggi digunakan sebagai nilai barang atau surat berharga.
Pasal 37
(1) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan selama umur penggunaan barang milik negara atau aset yang dinilai.
(2) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada penilaian/penaksiran.
(3) Nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dan ayat (5) huruf a merupakan nilai uang atau surat berharga.
(4) Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih harus dibayarkan untuk mendapatkan suatu aset pada saat perolehan.
(5) Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) huruf c didasarkan pada nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
Pasal 38
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang menjadi kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
Pasal 39
(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1).
(2) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
a. lembar pertama untuk Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. lembar kedua untuk Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja; dan
c. lembar ketiga untuk digunakan sebagai dokumen pencatatan/penatausahaan pada kartu piutang.
(4) Pelaksana Kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan pertama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat tagihan pertama, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kedua.
(6) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat tagihan kedua, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara, pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan ketiga atau tagihan terakhir dengan tembusan kepada PUPN sesuai wilayah kerja.
(7) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat tagihan ketiga, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak melunasi seluruh Piutang Kerugian Negara:
a. Pelaksana Kewenangan PPKN memerintahkan Kepala Satuan Kerja dimana pencatatan piutang Kerugian Negara diakui, untuk menerbitkan surat penyerahan pengurusan piutang macet kepada PUPN; atau
b. Kewajiban penyerahan pengurusan Piutang Negara
kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara setelah terbitnya surat tagihan ketiga dilakukan dalam hal upaya optimalisasi tidak dapat dilaksanakan.
(8) Penyampaian surat penagihan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dilakukan melalui surat baik secara elektronik maupun nonelektronik disertai bukti penerimaan/ surat tanda terima.
(9) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dijumpai saat penyampaian surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), surat penagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal satu rumah dengan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai surat tanda terima.
(10) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya, surat penagihan disampaikan kepada Ketua RT/RW/kepala desa/lurah dimana Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui berdomisili terakhir disertai surat tanda terima dan surat keterangan yang menerangkan keberadaan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(11) Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan Piutang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran secara kompensasi yang diperhitungkan dengan penghasilan tetap yang diperoleh dari negara melalui pemotongan pembayaran gaji;
b. pembayaran secara langsung dengan menyetor melalui bank pemerintah atau bank persepsi ke kas negara dan menyampaikan bukti penyetoran kepada Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja; dan/atau
c. penjualan barang jaminan yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat kuasa dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris kepada pejabat yang ditunjuk dalam surat pernyataan jaminan.
(3) Dalam hal penyetoran atas Kerugian Negara dilakukan dengan cara penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara sebesar jumlah Kerugian Negara dan sisa hasil penjualan diserahkan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Dalam hal hasil penjualan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat menutup seluruh jumlah Kerugian Negara, kekurangan ganti Kerugian Negara wajib dilunasi oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Pasal 41
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan SKTL.
(2) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri.
(3) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(6) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian
secara berjenjang;
b. Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Majelis;
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
e. instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
Pasal 42
(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti dukung.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pelaksana kewenangan PPKN melakukan pemeriksaaan atas permohonan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, pelaksana kewenangan PPKN melakukan pengurangan tagihan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran atas ganti Kerugian Negara.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah disetor lebih besar dari yang seharusnya.
(3) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh
Hak, atau Ahli Waris mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelaksana kewenangan PPKN beserta bukti dukung.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana kewenangan PPKN melakukan pemeriksaan atas permohonan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti bahwa pelaksana kewenangan PPKN melaksanakan pengajuan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 45
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi Kedaluwarsa jika:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak Kerugian Negara dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a.
tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(2) Tanggung jawab Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diberi tahu oleh Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
Pasal 46
(1) Piutang Kerugian Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Piutang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan kategori macet dan telah dilakukan penagihan secara tertulis dan/ atau penagihan secara optimalisasi pada Satuan Kerja namun tidak berhasil, wajib diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
(3) Penyerahan pengurusan kepada PUPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap:
a. Piutang Kerugian Negara yang tata cara pengurusannya diatur dalam UNDANG-UNDANG tersendiri; dan
b. Piutang Kerugian Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Pasal 47
(1) Piutang Kerugian Negara yang telah diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) tetap dicatat sebagai Piutang Kerugian Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Nilai Piutang Kerugian Negara yang dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai pada saat diserahkan kepada PUPN.
Pasal 48
(1) Piutang Kerugian Negara dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi:
a. Piutang Kerugian Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau
b. Piutang Kerugian Negara yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
(2) Piutang Kerugian Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada prinsipnya diselesaikan sendiri oleh Menteri.
Pasal 49
(1) Piutang Kerugian Negara yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b merupakan Piutang Kerugian Negara yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum.
(2) Piutang Kerugian Negara yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sehingga tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, meliputi:
a. Piutang Kerugian Negara yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya;
b. Piutang Kerugian Negara yang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya dikarenakan tidak terdapat dokumen sumber, tidak terdapat kejelasan informasi dokumen sumber atau bukti-bukti
pendukungnya;
c. Piutang Kerugian Negara yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/atau
d. Piutang Kerugian Negara yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Piutang Kerugian Negara sebagaimana Pasal 48 hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan PPNTO oleh Menteri.
(2) Penerbitan PPNTO disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Menteri.
Pasal 51
(1) Piutang Kerugian Negara ditetapkan sebagai PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dalam hal:
a. masih terdapat sisa kewajiban namun penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
b. masih terdapat sisa kewajiban namun penanggung utang tidak memiliki barang jaminan atau barang jaminan tidak bernilai ekonomis.
(2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil penilaian atau penaksiran bahwa Barang Jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.
(3) Nilai jual yang rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam hal biaya yang harus dikeluarkan untuk menjual Barang Jaminan diperkirakan lebih besar dari hasil penjualannya.
Pasal 52
Penerbitan PPNTO sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 dilakukan setelah Piutang Kerugian Negara memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;
b. kualitas Piutang Kerugian Negara telah macet;
c. usia pencatatan Piutang Kerugian Negara telah lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen);
d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:
1. kartu keluarga atau surat keterangan keluarga miskin;
2. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
3. surat kunjungan, dokumentasi kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang; atau
4. putusan pailit,
e. terdapat review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bahwa proses pengelolaan Piutang Kerugian Negara telah dilakukan secara optimal.
Pasal 53
(1) Penghapusan Piutang Kerugian Negara Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Kerugian Negara Secara Mutlak dapat dilakukan setelah Piutang Kerugian Negara diurus secara optimal.
(2) Pengurusan Piutang Kerugian Negara dinyatakan telah optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan sebagai:
a. PSBDT oleh PUPN; atau
b. PPNTO oleh Menteri, atas Piutang Kerugian Negara yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
Pasal 54
Piutang Kerugian Negara yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2), harus segera diajukan usul Penghapusan Secara Bersyarat kepada Kementerian Keuangan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri.
Pasal 55
(1) Usulan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Kerugian Negara disampaikan secara tertulis dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. daftar nominatif Penanggung Utang;
b. PSBDT atau PPNTO; dan
c. khusus PPNTO dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) daftar nominatif Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. nama para Penanggung Utang;
b. alamat para Penanggung Utang;
c. jumlah sisa kewajiban/utang para Penanggung Utang;
d. nama satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengelola Piutang Kerugian Negara;
e. nomor dan tanggal PPNTO/PSBDT;
f. tanggal terjadinya Piutang Kerugian Negara;
g. tanggal Piutang Kerugian Negara dinyatakan macet;
dan
h. keterangan yang antara lain memuat keberadaan
dan kemampuan Penanggung Utang, kondisi jaminan dan/ atau informasi lainnya.
(3) Dalam hal Piutang Kerugian Negara berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), usulan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat dilampiri dengan dokumen paling sedikit:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. surat rekomendasi Penghapusan Secara Bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 56
(1) Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Kerugian Negara diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1).
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Satuan Kerja kepada Sekretaris Jenderal Kementerian secara berjenjang.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit:
a. daftar nominatif Penanggung Utang;
b. penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Kerugian Negara yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan
c. surat keterangan dari aparat/ pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
Pasal 57
(1) Pelaksana kewenangan PPKN melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri selaku PPKN melalui Sekretaris Jenderal Kementerian secara berjenjang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
(2) Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Pasal 58
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan berdasarkan standar akuntasi pemerintahan
Pasal 59
Pelaksana kewenangan PPKN/pegawai negeri/pejabat lain yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. hukuman disiplin; atau
b. sanksi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif kepada Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tanpa menunggu pengenaan sanksi lain terhadap Pihak Yang Merugikan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan.
Pasal 61
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 62
(1) PPKN dan Pelaksana kewenangan PPKN melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kepala Kantor Wilayah dimana terjadinya Kerugian Negara menugas pejabat yang membidangi keuangan pada Satuan Kerja di lingkungan kerjanya;
b. Pimpinan Unit Utama dimana terjadi Kerugian Negara menugaskan Pejabat yang membidangi keuangan;
c. Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Unit Utama, disamping melakukan penatausahaan pada huruf a dan huruf b menyusun rekapaitulasi data penyelesaian Kerugian Negara dari instansi vertikal dibawahnya;
d. Sektertaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Biro Keuangan pada Kementerian yang ditugaskan
oleh Menteri.
Pasal 63
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit melakukan:
a. membuat “Daftar Kerugian Negara”;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam Daftar sebagaimana dimaksud huruf a dan melaporkannya kepada Pelaksana kewenangan PPKN dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c paling sedikit melakukan:
a. membuat “Daftar Kerugian Negara” sebagai alat monitoring dan evaluasi;
b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara atas dasar laporan tindak lanjut dari Kepala Satuan Kerja bersangkutan; dan
c. melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara di wilayah kerjanya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
Pasal 64
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas ke tempat Satuan Kerja lain maka Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara dan Kepala Satuan Kerja yang domisili baru melakukan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Kewajiban Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara:
a. memberitahukan kepindahan penanggung hutang tersebut kepada pelaksana kewenangan PPKN asal untuk meneruskan pelaksana kewenangan PPKN domisili yang baru dengan menggunakan Surat Pemberitahuan, dengan tembusan kepada Sekretaris Unit Utama yang bersangkutan, Kepala Biro Keuangan pada Kementerian, dan Kepala Satuan Kerja domisili baru;
b. mencatat kepindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam lajur keterangan pada form Daftar Kerugian Negara.
(3) Kewajiban Kepala Satuan Kerja domisili baru:
a. membuat “Daftar Kerugian Negara” atas nama pegawai/debitur bersangkutan;
b. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada pelaksana kewenangan PPKN dengan
tembusan kepada Sekretaris Unit Utama yang bersangkutan dan Kepala Biro Keuangan pada Kementerian.
Pasal 65
Format dokumen mengenai penyelesaian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 66
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap pengembalian Kerugian Negara yang masih berlangsung berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib diselesaikan sampai dengan dinyatakan Lunas;
b. nilai Kerugian Negara yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinyatakan tetap diakui dan berlaku; dan
c. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 67
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2052), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
