Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERMENKUMHAM No. 5 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. 2. Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. 3. Instansi Pemerintah Pusat adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural. 4. Instansi Pemerintah Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang digunakan sebagai pedoman bagi: a. Perancang; b. Tim Penilai Angka Kredit Perancang; dan c. pejabat lain yang berkepentingan, dalam pelaksanaan penilaian kegiatan Perancang pada Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Pasal 3

(1) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Jenjang jabatan Perancang untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (2) Dalam hal pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan, tetap mengacu pada pedoman pembinaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Perancang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perancang yang melaksanakan kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan; dan b. Perancang yang melaksanakan kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.

Pasal 6

(1) Dalam memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. pembentukan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan instrumen hukum; d. kegiatan lain perangkapan jabatan; dan e. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. mengajar, membimbing, dan/atau melatih di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; b. mengikuti seminar atau lokakarya; c. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; d. keanggotaan dalam organisasi profesi; e. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan f. mendapat tanda penghargaan/tanda jasa. (4) Unsur utama kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pedoman karya tulis ilmiah.

Pasal 7

Target angka kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Perancang setiap tahun ditetapkan sebagai berikut: a. Perancang Ahli Pertama angka kredit paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 12,5 (dua belas koma lima) sama dengan 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima); b. Perancang Ahli Muda angka kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 25 (dua puluh lima) sama dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima); c. Perancang Ahli Madya angka kredit paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) sama dengan 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima); dan d. Perancang Ahli Utama angka kredit paling sedikit 50 (lima puluh) dan angka kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dikalikan 50 (lima puluh) sama dengan paling tinggi 75 (tujuh puluh lima).

Pasal 8

Dalam mencapai target angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perancang dapat melaksanakan unsur kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut: a. Perancang Ahli Pertama paling banyak 8 (delapan) angka kredit dari batas capaian angka kredit paling tinggi 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima). b. Perancang Ahli Muda untuk kenaikan pangkat- golongan/ruang setingkat lebih tinggi, pangkat- golongan/ruang Penata-III/c dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 8 (delapan) angka kredit dari batas capaian angka kredit paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima). c. Perancang Ahli Muda untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 12 (dua belas) angka kredit dari batas capaian angka kredit paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima). d. Perancang Ahli Madya untuk kenaikan jenjang jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan pengembangan profesi paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari batas capaian angka kredit paling tinggi 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima). e. Perancang Ahli Utama untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan pengembangan profesi paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari batas capaian angka kredit paling tinggi 75 (tujuh puluh lima).

Pasal 9

(1) Kegiatan Perancang yang menghasilkan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum dan peraturan perundang- undangan berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri yang dimuat di media surat kabar nasional atau lokal, laman, atau majalah yang belum diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dinilai dengan angka kredit 3,5. (2) Kegiatan Perancang yang menghasilkan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum dan peraturan perundang- undangan berupa hasil penelitian, pengujian survei, dan evaluasi di bidang hukum akan tetapi karya tulis tersebut tidak diterbitkan dalam bentuk buku atau majalah, dinilai dengan angka kredit 3,5. (3) Kegiatan Perancang yang menghasilkan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum dan peraturan perundang- undangan yang merupakan tugas perkuliahan pendidikan sekolah, tidak dinilai dan tidak diberikan nilai angka kredit karena kegiatan tersebut sudah termasuk ke dalam nilai angka kredit yang diberikan dari kegiatan sub unsur mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar. (4) Perancang yang melakukan kegiatan menulis karya tulis ilmiah di bidang hukum dan peraturan perundang- undangan yang tidak dipublikasikan dinilai apabila karya tulis ilmiah tersebut digunakan sebagai: a. bahan ajar dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Perancang; atau b. bahan diskusi dalam kegiatan forum komunikasi Perancang, seminar, lokakarya, simposium, sosialisasi, atau pertemuan ilmiah lainnya.

Pasal 10

Perancang yang melakukan kegiatan menyadur atau menerjemahkan makalah dalam bidang hukum yang tidak dipublikasikan tetapi hasil saduran atau terjemahan tersebut digunakan sebagai bahan seminar atau bahan ajar dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Perancang, dinilai dengan angka kredit 1,5.

Pasal 11

(1) Perancang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan memperoleh angka kredit yang sama. (2) Perolehan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan yang dilakukan oleh Perancang sebelum tanggal 22 Juni 2016, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, target angka kredit bagi Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya berlaku untuk unsur pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 14

Dalam hal Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengajukan penilaian angka kredit dengan masa penilaian lebih dari 1 (satu) tahun, jumlah angka kredit yang dapat dinilai sebesar jumlah akumulatif dari capaian nilai paling tinggi angka kredit yang dapat diperoleh setiap tahunnya.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai unsur pengembangan profesi bagi Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 16

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai unsur Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pencapaian target angka kredit tidak terpenuhi untuk kenaikan jenjang jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 8 (delapan) angka kredit setiap tahun. b. dalam hal pencapaian target angka kredit tidak terpenuhi untuk kenaikan pangkat-golongan/ruang setingkat lebih tinggi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pangkat- golongan/ruang Penata-III/c dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 8 (delapan) angka kredit setiap tahun. c. Perancang Ahli Muda untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 12 (dua belas) angka kredit setiap tahun. d. Perancang Ahli Madya untuk kenaikan jenjang jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan pengembangan profesi paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit setiap tahun. e. Perancang Ahli Utama untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan pengembangan profesi paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit setiap tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan yang dilakukan oleh Perancang mulai tanggal 22 Juni 2016, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA