Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 26
(1) Tunjangan Kinerja bagi Staf Khusus Menteri sesuai dengan Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Staf Khusus Menteri untuk bulan Januari dan bulan Februari Tahun 2015 dibayarkan dari selisih Tunjangan Kinerja yang telah diterima.
2. Ketentuan mengenai Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja bagi Staf Khusus Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, huruf C, bagian Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, angka 6, diubah menjadi angka 16 (enam belas) dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp24.405.000.00 (dua puluh empat juta empat ratus lima ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
