Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disebut PNBP Ditjen AHU adalah seluruh penerimaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Pelayanan Jasa Hukum yang selanjutnya disebut Pelayanan adalah segala jenis layanan di bidang jasa hukum yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan pajak.
4. Sistem Administrasi Hukum Umum berbasis Online yang selanjutnya disebut AHU Online adalah sebuah sistem untuk melaksanakan Pelayanan berbasis online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
5. Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disebut SIMPADHU adalah sistem pembayaran PNBP Ditjen AHU.
6. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan yang meliputi sistem perencanaan penerimaan negara bukan pajak, sistem billing, dan sistem pelaporan penerimaan negara bukan pajak.
7. Pemohon adalah orang pribadi atau badan yang melakukan permohonan pelayanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
8. Kode Voucher adalah kode billing yang diterbitkan SIMPONI melalui SIMPADHU untuk pelayanan.
9. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disingkat SPB adalah bukti hasil rekam data yang diterbitkan oleh SIMPADHU atau AHU Online sebagai dasar pembayaran PNBP Ditjen AHU yang memuat Kode Voucher.
10. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran /penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
11. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atas transaksi PNBP Ditjen AHU dengan teraan NTPN dan nomor transaksi bank sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
12. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
13. Perekaman Data Pembayaran adalah proses yang dilakukan oleh Pemohon dengan melakukan akses pada SIMPADHU untuk memperoleh SPB.
14. Perekaman Data Pelayanan adalah proses yang dilakukan oleh Pemohon dengan mengisi data permohonan Pelayanan ke sistem AHU Online sebagai dasar dalam penerbitan SPB.
15. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
17. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Ditjen AHU adalah unit kerja yang mengelola pelayanan jasa hukum.
18. Hari adalah Hari kalender.
Pasal 2
(1) Tata cara pembayaran PNBP Ditjen AHU yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi seluruh PNBP Ditjen AHU atas Pelayanan pada Ditjen AHU sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pembayaran PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan melalui layanan Perbankan dengan menggunakan SPB.
Pasal 3
Jenis Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pelayanan Badan Hukum;
b. pelayanan Perdata Umum;
c. pelayanan Notariat;
d. pelayanan Harta Peninggalan dan Kurator Negara;
e. pelayanan Fidusia;
f. pelayanan Sidik Jari;
g. pelayanan Partai Politik;
h. pelayanan Pewarganegaraan;
i. pelayanan Status Kewarganegaraan;
j. pelayanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
k. pelayanan lain yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU.
Pasal 4
(1) Setiap permohonan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai biaya tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pengenaan biaya tarif Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas satuan jenis penerimaan negara bukan pajak yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Permohonan Pelayanan dapat diajukan secara elektronik atau manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Pemohon melakukan pembayaran PNBP Ditjen AHU melalui Bank Persepsi berdasarkan SPB setelah melakukan akses Perekaman Data Pembayaran atau Perekaman Data Pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam melakukan Perekaman Data Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemohon:
a. memilih jenis Pelayanan; dan
b. mengisi data Pemohon paling sedikit memuat:
1. nama Pemohon;
2. alamat surat elektronik Pemohon; dan
3. nomor telepon genggam.
Pasal 8
(1) SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat:
a. Kode Voucher;
b. nama Pemohon;
c. email/surat elektronik Pemohon;
d. nomor telepon genggam;
e. tanggal transaksi;
f. tagihan; dan
g. status pembayaran.
(2) Pemohon bertanggungjawab atas kebenaran data pada SPB.
(3) Pemohon memperoleh SPB melalui:
a. unduh data pada SIMPADHU atau AHU Online;
dan/atau
b. surat elektronik.
Pasal 9
(1) Pemohon yang telah menerima SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan pembayaran dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal transaksi.
(2) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka SPB menjadi tidak berlaku.
(3) Dalam hal SPB tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat:
a. melakukan Perekaman Data Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
b. melakukan pencetakan ulang SPB hasil Perekaman Data Pelayanan,
sesuai dengan jenis Pelayanan yang dimohonkan.
Pasal 10
(1) Tata cara pembayaran tarif Pelayanan dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni sebagai berikut:
a. Pemohon melakukan pembayaran sebelum mengajukan permohonan Pelayanan; atau
b. Pemohon mengajukan permohonan Pelayanan yang dilanjutkan dengan proses pembayaran.
(2) Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemohon wajib melakukan Perekaman Data Pembayaran sebelum mengajukan permohonan Pelayanan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemohon wajib melakukan Perekaman Data Pelayanan sebelum melakukan pembayaran.
Pasal 11
(1) Bank Persepsi menerbitkan BPN untuk digunakan dalam Pelayanan yang berlaku dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal pembayaran.
(2) Dalam hal Pelayanan dilakukan secara manual, Pemohon wajib menyampaikan BPN kepada Ditjen AHU.
Pasal 12
(1) Pemohon melaksanakan pembayaran PNBP Ditjen AHU melalui sarana layanan perbankan meliputi:
a. layanan pada loket; atau
b. layanan dengan menggunakan sistem elektronik.
(2) Sarana layanan pembayaran PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank Persepsi.
Pasal 13
(1) Terhadap PNBP Ditjen AHU yang telah disetorkan dapat dilakukan pengembalian berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan pengembalian PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena:
a. kelebihan setor;
b. kesalahan setor;
c. kesalahan rekening tujuan; dan/atau
d. kesalahan perekaman yang dilakukan oleh Pemohon.
(3) Tata cara pengembalian PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksu pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 14
Permohonan pengembalian PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. Pemohon mengajukan surat permohonan pengembalian PNBP Ditjen AHU kepada Sekretaris Ditjen AHU dengan mencantumkan:
1. nomor dan tanggal surat permohonan;
2. nomor pendaftaran/Kode Voucher yang dimohonkan pengembalian PNBP Ditjen AHU;
3. sebab terjadinya kesalahan pembayaran PNBP Ditjen AHU; dan
4. nama Bank Persepsi dan nomor rekening tujuan dana pemilik rekening untuk tujuan pengembalian PNBP Ditjen AHU.
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib melampirkan:
1. fotokopi buku tabungan yang telah dilegalisir oleh Notaris;
2. fotokopi bukti pembayaran PNBP Ditjen AHU yang telah dilegalisir oleh Notaris;
3. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
4. fotokopi tanda pengenal; dan
5. materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah).
Pasal 15
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan substantif, Sekretaris Ditjen AHU melalui Bagian Keuangan membuat surat permintaan pembayaran pengembalian yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan pemohon.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen tidak lengkap, Sekretaris Ditjen AHU melalui Bagian Keuangan memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif dinyatakan permohonan tidak dapat dikembalikan, Sekretaris Ditjen AHU melalui Bagian Keuangan membuat surat pengembalian berkas kepada Pemohon disertai alasan penolakan.
Pasal 16
Gangguan jaringan dalam pengelolaan PNBP Ditjen AHU secara elektronik terdiri atas:
a. gangguan yang menyebabkan AHU Online dan/atau SIMPADHU tidak dapat menerbitkan SPB;
b. gangguan yang menyebabkan AHU Online tidak dapat diakses oleh Pemohon; atau
c. gangguan yang menyebabkan Bank Persepsi tidak dapat menerbitkan BPN.
Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan AHU Online dan/atau SIMPADHU tidak dapat menerbitkan SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b, penerbitan SPB dihentikan untuk sementara sampai sistem kembali normal.
(2) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank Persepsi tidak dapat menerbitkan BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, penerbitan BPN
dihentikan untuk sementara sampai sistem kembali normal.
Pasal 18
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pemohon dan Bank Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pemohon dan Bank Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Ditjen AHU dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak terjadinya Keadaan Kahar.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
