Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 1
Bentuk penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia terdiri atas:
a. penelitian dan pengembangan di bidang hukum;
b. penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia;
c. pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan; dan
d. meta analisis hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan.
Pasal 2
Hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia berupa:
a. laporan kegiatan penelitian dan pengembangan;
b. buku hasil penelitian dan pengembangan;
c. risalah kebijakan (policy brief);
d. memorandum kebijakan (policy memo); dan/atau
e. tulisan dalam jurnal.
Pasal 3
(1) Hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dimanfaatkan oleh unit utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Selain dimanfaatkan oleh unit utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil penelitian dan pengembangan dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
(3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
b. masyarakat.
Pasal 4
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia kepada:
a. Menteri; dan
b. pemangku kepentingan.
Pasal 5
(1) Hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan melalui surat dinas.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat juga disampaikan melalui sosialisasi.
Pasal 6
Hasil penelitian dan pengembangan hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan hukum nasional dan rekomendasi kebijakan.
Pasal 7
Menteri melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd WIDODO EKATJAHJANA
