Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

PERMENKUMHAM No. 42 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ini merupakan pedoman bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, tim penilai, dan pejabat lain yang terkait dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 2

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan terdiri atas: a. pendahuluan; b. ruang lingkup Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan; c. kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan; d. pembinaan karier Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan; e. angka kredit Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan; f. tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan; dan g. penutup.

Pasal 3

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA