Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023
Pasal 1
Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023 adalah dokumen yang memuat secara komprehensif arah kebijakan penyelenggaraan pemasyarakatan melalui revitalisasi penyelenggaran pemasyarakatan.
Pasal 2
Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023 ditujukan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemasyarakatan bagi:
a. petugas pemasyarakatan sebagai aparatur penegak hukum yang merupakan bagian dalam sistem peradilan pidana;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. pemerintah daerah;
d. dunia usaha; dan
e. masyarakat.
Pasal 3
Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan sistematika sebagai berikut:
Pasal 4
Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
