Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 13
(1) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat memimpin rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktur Jenderal dapat menugaskan:
a. Pimpinan Tinggi Pratama di lingkunan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan; atau
b. Pimpinan Tinggi Pratama lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam hal tertentu, Direktur Jenderal dapat menugaskan pejabat fungsional tertentu tingkat utama yang mempunyai keahlian di bidang penyusunan dan Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk memimpin, menghadiri, dan/atau tugas lain dalam Pengharmonisasian atau rapat pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, atau lembaga lainnya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat fungsional tertentu tingkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
(6) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pejabat fungsional tertentu tingkat utama berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(7) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan wakil dari:
a. kementerian yang mengajukan permohonan;
b. kementerian terkait;
c. lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
dan/atau
d. lembaga lain terkait.
(8) Selain melibatkan wakil dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat mengikutsertakan peneliti dan/atau tenaga ahli termasuk dari lingkungan perguruan tinggi.
(9) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
a. rapat persiapan;
b. rapat pleno; dan
c. rapat tim kecil.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
