Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
3. Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
4. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
5. Pejabat Administrasi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
7. Instansi Pengusul Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnya disebut Instansi Pengusul adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
8. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
10. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah satuan unit organisasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
11. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPKP adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
14. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Hari adalah Hari kerja.
Pasal 2
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Perancang dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki;
d. Perancang yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; atau
e. Perancang yang rangkap jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
(3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsionalnya dan peta jabatan.
Pasal 3
(1) Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum yang diakui secara kedinasan;
b. mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Perancang paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki;
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. persetujuan dari atasan langsung;
f. berusia paling tinggi:
1. 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda;
dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang jenjang Ahli Madya,
g. sehat jasmani dan rohani;
h. memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan nilai paling rendah:
1. 500 (lima ratus) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
2. 450 (empat ratus lima puluh) bagi pejabat Administrator;
3. 450 (empat ratus lima puluh) bagi PNS, Perancang yang dibebaskan sementara, dan Perancang rangkap Jabatan yang dibebaskan sementara dengan kepangkatan paling rendah Pembina golongan IV/a; dan
4. 400 (empat ratus) bagi PNS, Perancang yang dibebaskan sementara, dan Perancang rangkap Jabatan yang dibebaskan sementara dengan kepangkatan Penata Muda golongan III/a sampai dengan Penata Tingkat I golongan III/d,
i. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan
j. mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
Pasal 4
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengusul.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dalam bentuk daftar usulan pengangkatan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengusul kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara daring melalui situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi.
(5) Daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Pengunggahan daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan ijazah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum yang telah dilegalisir;
b. keputusan atau perintah penempatan/penugasan/jabatan terakhir yang bersangkutan telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang- undangan selama 2 (dua) tahun yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian;
c. keterangan pernah menjalankan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan selama 2 (dua) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian;
e. salinan keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisir oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian;
f. salinan SKP dan PPKP selama 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. salinan SKP dan PPKP selama 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut pada saat ditugaskan di bidang Jabatan Fungsional Perancang yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
h. persetujuan tertulis dari atasan langsung bagi:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
2. Pejabat Administrator dan Pengawas diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
3. PNS diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
4. Perancang yang rangkap Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
5. Perancang yang rangkap Jabatan Administrator dan Pengawas diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
i. fotokopi kartu pegawai;
j. keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
k. pernyataan tertulis bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. fotokopi sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) bagi:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus);
2. Pejabat Administrasi dengan nilai paling rendah 450 (empat ratus lima puluh);
3. PNS, Perancang yang dibebaskan sementara, dan Perancang rangkap Jabatan yang dibebaskan sementara dengan kepangkatan
paling rendah Pembina golongan IV/a dengan nilai paling rendah 450 (empat ratus lima puluh); dan
4. PNS, Perancang yang dibebaskan sementara, dan Perancang rangkap Jabatan yang dibebaskan sementara dengan kepangkatan Penata Muda golongan III/a sampai dengan Penata Tingkat I golongan III/d dengan nilai paling rendah 400 (empat ratus),
m. pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
n. keterangan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bahwa tidak sedang menjalani tugas belajar.
(2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi permohonan yang berasal dari:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas harus dilengkapi dengan syarat tambahan berupa pernyataan bersedia mengundurkan diri bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Perancang yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d harus melampirkan:
1. keputusan pembebasan sementara dari jabatan perancang peraturan perundang-undangan;
dan
2. penetapan angka kredit terakhir.
c. Perancang rangkap jabatan yang dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e harus melampirkan:
1. keputusan pembebasan sementara dari jabatan perancang peraturan perundang-undangan;
2. keputusan pengangkatan Perancang yang rangkap jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas; dan
3. penetapan angka kredit terakhir.
Pasal 6
Dalam hal PNS telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pejabat Fungsional Perancang selain melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PNS dapat melampirkan salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pejabat Fungsional Perancang yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
Pasal 7
Selain mengajukan daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Instansi Pengusul harus menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Perancang dan peta jabatan kepada Menteri secara daring melalui situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 8
Dalam hal usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing dan peta jabatan belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, uji kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 9
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi.
Pasal 10
Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas memeriksa:
a. rekapitulasi data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing;
b. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi;
c. kesesuaian kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; dan
d. kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pemeriksaan administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Tim verifikasi dan validasi dibagi menjadi 3 (tiga) tim yang terdiri dari:
a. Tim verifikasi dan validasi untuk Perancang Ahli Pertama;
b. Tim verifikasi dan validasi untuk Perancang Ahli Muda;
dan
c. Tim verifikasi dan validasi untuk Perancang Ahli Madya.
Pasal 13
(1) Keanggotaan tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan unsur:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membidangi kepegawaian;
b. Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan;
dan/atau
c. Perancang di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(2) Susunan tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
d. 2 (dua) orang anggota.
Pasal 14
(1) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibantu oleh sekretariat tim.
(2) Sekretariat tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang staf sekretariat.
(3) Kesekretariatan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Verifikasi dan validasi dilaksanakan terhitung sejak daftar usulan pengangkatan dan dokumen persyaratan administrasi diterima secara lengkap.
(2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui situs web resmi kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Pengumuman hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan jadwal pelaksanaan uji kompetensi.
(4) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Hasil Penghitungan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan verifikasi dan validasi oleh Instansi Pembina.
(2) Hasil verifikasi dan validasi kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Perancang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil verifikasi dan validasi kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Perancang dibuat dalam bentuk rekomendasi oleh Instansi Pembina.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang.
Pasal 17
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mengikuti uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kompetensi.
Pasal 18
Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 19
Tim uji kompetensi mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian hasil uji kompetensi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing;
b. melaporkan hasil uji kompetensi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing; dan
c. tugas lainnya.
Pasal 20
Tim uji kompetensi dibagi menjadi 3 (tiga) tim yang terdiri dari:
a. Tim uji kompetensi untuk Perancang Ahli Pertama;
b. Tim uji kompetensi untuk Perancang Ahli Muda; dan
c. Tim uji kompetensi untuk Perancang Ahli Madya.
Pasal 21
(1) Keanggotaan tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan unsur:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau
b. Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Tenaga ahli Peraturan Perundang-undangan;
dan/atau
d. Perancang Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(2) Susunan tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
d. 2 (dua) orang anggota.
Pasal 22
(1) Tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibantu oleh sekretariat tim.
(2) Sekretariat tim uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang staf sekretariat.
(3) Kesekretariatan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing berakhir.
(2) Uji kompetensi bagi PNS dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan uji kompetensi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Uji kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
(5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui uji tertulis dan wawancara.
(6) Materi uji kompetensi disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki.
(7) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berdasarkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan uji kompetensi dibebankan pada anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta uji kompetensi.
Pasal 25
(1) Hasil uji kompetensi ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pelaksanaan uji kompetensi.
(2) Hasil uji kompetensi diumumkan melalui situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 26
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan sertifikat oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri.
(2) PNS yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan rekomendasi oleh Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang oleh instansi pemerintah berdasarkan:
a. rekomendasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
b. kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dan peta jabatan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 27
(1) Sebelum memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti surat pengunduran diri yang dikeluarkan dari pejabat yang berwenang.
(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi.
(4) Pengunduran diri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) PNS yang telah memperoleh sertifikat dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diajukan untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perancang.
(2) Angka kredit kumulatif untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) berlaku sampai dengan berakhirnya masa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing berakhir.
Pasal 30
(1) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan dan peta jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Instansi Pemerintah dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang, Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Perancang dan peta jabatan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang untuk kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dan peta jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 31
Tata cara Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perancang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Perancang wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan hasilnya kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam bentuk rekapitulasi; dan
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 34
(1) PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perancang sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(2) Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Keputusan Penyesuaian/Inpassing PNS yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Perancang yang diduduki.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan teknis Jabatan Fungsional Perancang ditetapkan.
Pasal 36
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan 6 April 2021.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 352), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
