Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 Tentang Standardisasi Dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, Dan Peralatan Kantor Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

PERMENKUMHAM No. 35 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 96) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016.......................... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA