Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

PERMENKUMHAM No. 34 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Permohonan adalah permintaan untuk penerbitan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peraturan Perudang-undangan atas Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai: a. pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. pembubaran partai politik; d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau e. pendapat DPR bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang akan dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA. 3. Penerbitan adalah pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dalam Berita Negara Republik INDONESIA. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 6. Petugas yang Ditunjuk adalah pegawai aparatur sipil negara atau pegawai pada Mahkamah Konstitusi. 7. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. (2) Berita Negara untuk Putusan Mahkamah Konstitusi diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 3

Permohonan Penerbitan disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.

Pasal 5

Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan secara langsung atau elektronik oleh Petugas yang ditunjuk disertai dengan: a. 2 (dua) salinan naskah asli; dan b. 1 (satu) soft copy naskah asli, yang sudah tertera barcode tanda tangan digital Panitera pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 6

(1) Permohonan Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksan kelengkapan dokumen; dan b. pemeriksaan kesesuaian antara salinan naskah asli dengan soft copy naskah asli

Pasal 7

(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat Permohonan diterima. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Permohonan yang dibubuhi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik serta diterakan cap dinas jabatan; b. jumlah salinan naskah asli; dan c. kesesuaian salinan naskah asli dan soft copy naskah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.

Pasal 8

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan lengkap, Putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diterbitkan dicatat dalam buku register Penerbitan. (2) Terhadap Permohonan Penerbitan yang telah dinyatakan lengkap diberikan tanda terima Permohonan Penerbitan sebagai bukti penerimaan pengajuan Permohonan Penerbitan.

Pasal 9

(1) Permohonan Penerbitan yang telah dicatat dalam buku register Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penandatanganan naskah asli Putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penandatanganan naskah asli Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara digital. (3) Salinan naskah asli Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dengan mencantumkan nomor dan tahun Berita Negara Republik INDONESIA.

Pasal 10

Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan tidak lengkap dan terdapat perbedaan antara naskah asli dengan soft copy naskah asli, Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan pejabat Mahkamah Konstitusi yang berwenang.

Pasal 11

(1) Direktur Jenderal menyampaikan salinan naskah asli Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diterbitkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. (2) Direktur Jenderal wajib menyimpan 1 (satu) salinan naskah asli Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diterbitkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagai arsip.

Pasal 12

Direktur Jenderal menerbitkan Berita Negara Republik INDONESIA dalam bentuk lembaran lepas sebagai dokumen resmi negara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Permohonan Penerbitan tersebut diterima.

Pasal 13

(1) Berita Negara Republik INDONESIA, yang telah diterbitkan dalam bentuk lembaran lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimuat dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan sebagai pengumuman. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA