Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA, PERMOHONAN DAN PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan keimigrasian.
2. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA dan
menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
3. Indeks Visa adalah kode klasifikasi yang terdiri dari huruf dan angka yang penggunaannya untuk menentukan maksud dan tujuan pemberian Visa.
4. Affidavit adalah pernyataan tertulis yang sah yang dilampirkan pada paspor warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA untuk masuk dan tinggal di wilayah INDONESIA dalam waktu tertentu.
5. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan warga negara dari Negara Calling Visa selama berada di Wilayah INDONESIA.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 2
Menteri MENETAPKAN negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa.
Pasal 3
(1) Warga negara dari Negara Calling Visa dapat diberikan Visa.
(2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Visa kunjungan; dan
b. Visa tinggal terbatas.
(3) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewenangan Menteri.
(4) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 4
(1) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada warga negara dari Negara Calling Visa dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
i. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l. melakukan pembicaraan bisnis;
m. melakukan pembelian barang;
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti pameran internasional;
p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
q. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksipada cabang perusahaan di INDONESIA;
r. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan perjalanan ke negara lain;
t. bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah INDONESIA; dan
u. prainvestasi.
(3) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada warga negara dari Negara Calling Visa dalam rangka:
a. keluarga;
b. sosial;
c. seni dan budaya;
d. tugas pemerintahan;
e. melakukan pembicaraan bisnis;
f. melakukan pembelian barang;
g. mengikuti seminar;
h. mengikuti pameran internasional;
i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusatatau perwakilan di INDONESIA;
j. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
k. prainvestasi.
Pasal 5
(1) Dalam MENETAPKAN negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa, Menteri membentuk tim koordinasi penilai Visa.
(2) Tim koordinasi penilai Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. Kementerian Luar Negeri;
d. Kementerian Ketenagakerjaan;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. Kejaksaan Republik INDONESIA;
g. Badan Intelijen Negara;
h. Tentara Nasional INDONESIA;
i. Badan Narkotika Nasional; dan
j. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pasal 6
Tim koordinasi penilai Visa bertugas:
a. mengevaluasi negara yang kondisi atau keadaan negaranya mempunyai tingkat kerawanan tertentu;
b. memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam MENETAPKAN Negara Calling Visa; dan
c. memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam menyetujui atau menolak permohonan Visa dari negara Calling Visa.
Pasal 7
Evaluasi Negara Calling Visa oleh tim koordinasi penilai Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 8
(1) Permohonan Visa diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada:
a. Pejabat Imigrasi; atau
b. Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara asalnya.
(2) Permohonan Visa diajukan warga negara dari Negara Calling Visa melalui Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan
di negara asalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk alasan kemanusiaan dan/atau keadaan kahar.
(3) Permohonan Visa bagi warga negara dari Negara Calling Visa juga dapat diajukan oleh Penjamin yang merupakan warga negara INDONESIA atau korporasi berbadan hukum yang berdomisili di INDONESIA.
(4) Permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi warga negara dari Negara Calling Visa diajukan kepada Direktur Jenderal oleh Penjamin dalam hal:
a. tanpa kewarganegaraan;
b. memiliki dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan;
c. melakukan pembicaraan bisnis;
d. melakukan pembelian barang;
e. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
f. mengikuti pameran internasional;
g. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
h. melakukan kunjungan jurnalistik;
i. melakukan pembuatan film;
j. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; dan
l. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja.
(2) Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal oleh Penjamin.
Pasal 10
(1) Permohonan Visa diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi permohonan Visa yang akan diberikan
langsung oleh Perwakilan Republik INDONESIA wajib melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. rekomendasi Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA jika kegiatan dilakukan di daerah konflik yang membahayakan keberadaan dan keamanan warga negara dari Negara Calling Visa;
dan/atau
c. kartu penduduk tetap (permanent resident card) bagi permohonan Visa yang diajukan di luar negara asalnya.
(3) Bagi pemohon Visa kunjungan beberapa kali perjalanan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. bukti telah melakukan kunjungan ke wilayah INDONESIA paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
b. kartu penduduk tetap (permanent resident card) bagi yang bertempat tinggal di luar negara asalnya.
Pasal 11
(1) Warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA hanya dapat mengajukan permohonan Visa kunjungan1 (satu) kali perjalanan.
(2) Permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal.
Pasal 12
Visa diberikan kepada warga negara dari Negara Calling Visa berdasarkan Indeks Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pemberian Visa bagi warga negara dari Negara Calling Visa terdiri atas:
a. pemberian Visa yang diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik INDONESIA dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal;
dan
b. pemberian Visa yang diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal.
Pasal 14
Dalam hal pemberian Visa yang diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada Perwakilan Republik INDONESIA tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik INDONESIA harus:
a. melaksanakan prinsip selektif dan kehati-hatian dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keamanan negara;
b. bertanggung jawab terhadap Visa yang diterbitkannya;
dan
c. melaporkan pelaksanaan pemberian Visa kepada:
1. Direktur Jenderal;
2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; dan
3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.
Pasal 15
Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf a dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pembayaran biaya Visa;
c. entri data dan pemindaian berkas;
d. wawancara terhadap warga negara dari Negara Calling Visa;
e. verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung;
f. personalisasi, pencetakan biodata, dan penandatanganan stiker Visa; dan
g. penyerahan Visa kunjungan.
Pasal 16
Dalam wawancara terhadap warga negara dari Negara Calling Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan:
a. penelitian kebenaran persyaratan; dan
b. penelitian maksud dan tujuan kedatangan.
Pasal 17
Pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan melalui mekanisme:
a. pembayaran biaya Visa;
b. verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung;
c. wawancara terhadap warga negara dari Negara Calling Visa di Perwakilan Republik INDONESIA;
d. wawancara terhadap Penjamin dan pemberian rekomendasi oleh tim koordinasi penilai Visa; dan
e. penerbitan Visa.
Pasal 18
(1) Dalam wawancara terhadap Penjamin dan pemberian rekomendasi oleh tim koordinasi penilai Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, tim koordinasi penilai Visa melakukan:
a. penelitian kebenaran persyaratan dan tanggung jawab Penjamin, terhadap warga negara dari Negara Calling Visa;
b. penelitian maksud dan tujuan kedatangan;
c. penilaian kelayakan permohonan Visa; dan
d. pengumpulan bahan keterangan lain terkait Penjamin dan warga negara dari Negara Calling Visa.
(2) Dalam hal Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari korporasi yang berbadan hukum,
Penjamin wajib merupakan pimpinan korporasi yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d terhadap warga negara dari negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA dilaksanakan pada:
a. Perwakilan Republik INDONESIA di Bangkok;
b. Perwakilan Republik INDONESIA di Singapura;
c. Perwakilan Republik INDONESIA di Den Haag;
d. Perwakilan Republik INDONESIA di Berlin;
e. Perwakilan Republik INDONESIA di London; dan
f. Perwakilan Republik INDONESIA di Los Angeles.
(2) Visa terhadap warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA diberikan Affidavit.
Pasal 20
Warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA dan telah memegang Affidavit, hanya dapat masuk ke wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi:
a. Bandar Udara Soekarno Hatta; atau
b. Bandar Udara Ngurah Rai.
Pasal 21
Permohonan Visa dari warga negara dari Negara Calling Visa dapat ditolak berdasarkan rekomendasi penolakan dari tim koordinasi penilai Visa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Tim koordinasi penilai Visa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya tim koordinasi penilai Visa yang baru berdasakan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
