Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenkumham merupakan pedoman perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024.
Pasal 2
Renstra Kemenkumham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. pendahuluan;
b. visi, misi dan tujuan kementerian;
c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan;
d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
e. penutup;
Pasal 3
Renstra Kemenkumham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Data dan informasi kinerja Renstra Kemenkumham Tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA- Renstra merupakan data dan informasi sebagaimana tercantum dalam dokumen Renstra Kemenkumham Tahun 2020-2024.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 533);
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 317); dan
c. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
02.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
