Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 31 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. pendahuluan; b. jenis dan format naskah dinas; c. penyusunan naskah dinas; d. pengendalian naskah dinas; e. kewenangan penandatanganan; f. penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas; g. pengamanan naskah dinas; h. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas; dan i. penutup.

Pasal 3

Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 5

Terjemahan nomenklatur dan jabatan dalam Bahasa Inggris di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang mengacu pada lingkup kewenangan penandatanganan naskah dinas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 533), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA