Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

PERMENKUMHAM No. 31 Tahun 2017 berlaku

Pasal 6

(1)
Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-
undangan yang akan ditempatkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia diajukan secara tertulis.
www.peraturan.go.id
2017, No.1753
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a.
pernyataan tidak terdapat permasalahan secara
substansi dan/atau prosedur; dan
b.
lampiran analisis kesesuaian antara Peraturan
Perundang-undangan yang akan diundangkan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang
setingkat, Peraturan Perundang-undangan yang
lebih
tinggi,
dan/atau
dengan
putusan
pengadilan.
(3)
Permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditandatangani
oleh Sekretaris Jenderal/nama lain atau pimpinan
tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang peraturan perundang-undangan.

2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)
Pengajuan permohonan pengundangan disampaikan
secara langsung kepada petugas yang ditunjuk
disertai dengan:
a.
2 (dua) naskah asli;
b.
1 (satu) soft copy naskah asli; dan
c.
1 (satu) fotokopi naskah asli.
(2)
Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diketik dengan jenis huruf Bookman Oldstyle,
ukuran huruf 12 (dua belas), dan di atas kertas F4.
(3)
Format soft copy naskah asli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

www.peraturan.go.id
2017, No.1753
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1)
Permohonan Pengundangan yang telah diajukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pemeriksaan
kelengkapan
dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b.
pemeriksaan kesesuaian antara naskah asli
dengan soft copy naskah asli; dan
c.
pemeriksaan naskah asli dan soft copy naskah
asli
sesuai
dengan
teknik
penyusunan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-
undangan yang diajukan untuk ditempatkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, selain dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemeriksaan juga dilakukan terhadap substansi
dan prosedur.

4.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilakukan
pada
saat
dokumen
permohonan
diterima.
(2)
Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan
terhadap:
a.
surat pengajuan permohonan Pengundangan
yang dibubuhi tanda tangan basah serta
www.peraturan.go.id
2017, No.1753
diterakan cap dinas jabatan;
b.
tanda
tangan
basah
dalam
naskah
asli
Peraturan Perundang-undangan;
c.
jumlah naskah asli; dan
d.
kesesuaian format naskah asli dan soft copy
naskah asli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) dilakukan terhadap lampiran analisis
kesesuaian antara Peraturan Perundang-undangan
yang
akan
diundangkan
dengan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
setingkat,
Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau
putusan pengadilan.

5.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1)
Dalam
hal
berdasarkan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9
terdapat permasalahan, Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan melakukan klarifikasi kepada
pimpinan instansi yang bersangkutan.
(2)
Selain melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Direktur
Jenderal
Peraturan
Perundang-undangan
dapat
mengundang
kementerian/lembaga,
pihak
terkait,
dan/atau
tenaga ahli untuk mendapatkan masukan dan
melakukan
sinkronisasi
dengan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
setingkat,
Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau
putusan pengadilan.

6.
Pasal 12 dihapus.

www.peraturan.go.id
2017, No.1753
7.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tidak terdapat
permasalahan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
undangan melakukan:
a.
penyampaian naskah asli Peraturan Perundang-
undangan yang akan ditempatkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia kepada Menteri untuk
memperoleh tanda tangan; atau
b.
penandatanganan naskah asli Peraturan Perundang-
undangan yang akan ditempatkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2017, No.1753
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id