Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

PERMENKUMHAM No. 31 Tahun 2017 berlaku

Pasal 6

(1) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA diajukan secara tertulis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau prosedur; dan b. lampiran analisis kesesuaian antara Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dengan Peraturan Perundang-undangan yang setingkat, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau dengan putusan pengadilan. (3) Permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/nama lain atau pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pengajuan permohonan pengundangan disampaikan secara langsung kepada petugas yang ditunjuk disertai dengan: a. 2 (dua) naskah asli; b. 1 (satu) soft copy naskah asli; dan c. 1 (satu) fotokopi naskah asli. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketik dengan jenis huruf Bookman Oldstyle, ukuran huruf 12 (dua belas), dan di atas kertas F4. (3) Format soft copy naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Permohonan Pengundangan yang telah diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. pemeriksaan kesesuaian antara naskah asli dengan soft copy naskah asli; dan c. pemeriksaan naskah asli dan soft copy naskah asli sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan Pengundangan Peraturan Perundang- undangan yang diajukan untuk ditempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, selain dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksaan juga dilakukan terhadap substansi dan prosedur. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pada saat dokumen permohonan diterima. (2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. surat pengajuan permohonan Pengundangan yang dibubuhi tanda tangan basah serta diterakan cap dinas jabatan; b. tanda tangan basah dalam naskah asli Peraturan Perundang-undangan; c. jumlah naskah asli; dan d. kesesuaian format naskah asli dan soft copy naskah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan terhadap lampiran analisis kesesuaian antara Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dengan Peraturan Perundang-undangan yang setingkat, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan. 5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 terdapat permasalahan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan klarifikasi kepada pimpinan instansi yang bersangkutan. (2) Selain melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dapat mengundang kementerian/lembaga, pihak terkait, dan/atau tenaga ahli untuk mendapatkan masukan dan melakukan sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-undangan yang setingkat, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau putusan pengadilan. 6. Pasal 12 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tidak terdapat permasalahan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan melakukan: a. penyampaian naskah asli Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA kepada Menteri untuk memperoleh tanda tangan; atau b. penandatanganan naskah asli Peraturan Perundang- undangan yang akan ditempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA