Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI BEBAS VISA KUNJUNGAN

PERMENKUMHAM No. 31 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA. 2. Visa yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. 3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA. 4. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 5. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Orang Asing dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara.

Pasal 2

(1) Daftar TPI tertentu sebagai tempat masuk Wilayah INDONESIA bagi Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka Wisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Daftar TPI sebagai tempat ke luar Wilayah INDONESIA bagi Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar TPI sebagai tempat masuk atau ke luar Wilayah INDONESIA bagi Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Untuk Bebas Visa Kunjungan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1322), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY