Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Lisensi-wajib Paten.
3. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
4. Pelaksanaan Paten adalah pembuatan produk atau penggunaan proses oleh Pemegang Paten di INDONESIA.
5. Lisensi-wajib Paten yang selanjutnya disebut Lisensi- wajib adalah lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan.
6. Penerima Lisensi-wajib adalah pihak yang berdasarkan keputusan Menteri berhak melaksanakan Paten untuk jangka waktu dan syarat tertentu yang ditetapkan UNDANG-UNDANG.
7. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib.
8. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
10. Hari adalah hari kerja.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara pemberian Lisensi-wajib Paten; dan
b. Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten.
Pasal 3
Objek Lisensi-wajib meliputi:
a. Paten; dan
b. Paten sederhana.
Pasal 4
Pemberian Lisensi-wajib diberikan berdasarkan prinsip kemanfaatan.
Pasal 5
(1) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan ketentuan:
a. Lingkup pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib; dan
b. Jangka waktu pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib;
(2) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait teknologi semi-konduktor hanya berlaku jika teknologi semi-konduktor tersebut diperuntukkan:
a. bagi kepentingan umum yang tidak bersifat komersial; atau
b. dalam menangani praktek yang berdasarkan proses hukum atau administratif dinyatakan sebagai persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 6
Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dapat dialihkan, kecuali berkenaan dengan bagian perusahaan atau dengan itikad baik yang memanfaatkan Lisensi-wajib tersebut.
Pasal 7
Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terutama untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Pasal 8
Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas dasar permohonan dengan alasan:
a. Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan Paten;
b. Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; atau
c. Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam pelindungan.
Pasal 9
Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak Pemegang Paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dalam hal pemberian Lisensi-wajib untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pemegang Paten bahwa kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di
INDONESIA yang telah melewati jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan Paten.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Paten yang diajukan Lisensi- wajibnya.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara elektronik kepada masyarakat bahwa Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA.
Pasal 11
(1) Pemberian Lisensi-wajib diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Pemohon Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. setiap Orang untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b;
b. Pemegang Paten untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c; atau
c. instansi pemerintah untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, huruf b, dan huruf
c.
Pasal 12
(1) Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten.
(2) Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c dapat diajukan setiap saat setelah Paten diberikan.
(3) Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dapat diberikan apabila Paten yang akan dilaksanakan mengandung unsur
pembaharuan yang lebih maju dari Paten yang telah ada tersebut.
Pasal 13
(1) Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a hanya dapat diberikan oleh Menteri apabila:
a. Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan bukti mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten tersebut secara penuh dan mempunyai fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
b. Pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil; dan
c. Menteri berpendapat Paten tersebut dapat dilaksanakan di INDONESIA dalam skala ekonomi yang layak dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi keterangan dari instansi terkait yang diberikan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
Pasal 14
Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ini tidak harus dilakukan apabila penggunaan tersebut dijinkan untuk mengatasi praktek yang ditetapkan melalui proses peradilan atau administratif sebagai persaingan curang.
Pasal 15
(1) Dalam hal permohonan Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berlaku ketentuan:
a. Menteri menentukan batasan bentuk dan cara Pelaksanaan Paten dalam yang merugikan
kepentingan masyarakat berdasarkan kajian tim ahli;
b. Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan bukti bahwa Paten dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
c. Pemegang Paten atau penerima lisensi berhak menyampaikan penjelasan dan sanggahan atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Lisensi- wajib; dan
d. Pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil.
(2) Kajian tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. jumlah atau produk yang diberikan Paten tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri; dan/atau
b. aspek lain yang terkait dengan potensi kerugian yang terjadi di masyarakat.
Pasal 16
Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, apabila Lisensi-wajib tersebut diizinkan untuk mengeksploitasi Paten ("paten kedua") yang tidak dapat dieksploitasi tanpa melanggar paten lain ("paten pertama"), berlaku ketentuan:
a. Invensi yang diklaim dalam paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan invensi yang diklaim dalam paten pertama;
b. Pemegang Paten berhak saling memberikan lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar;
c. Lisensi wajib paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan paten kedua; dan
d. Pemohon atau Kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil.
Pasal 17
(1) Permohonan Lisensi-wajib dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA, permohonan Lisensi-wajib dapat diajukan melalui Kuasa dengan disertai surat kuasa.
Pasal 18
(1) Permohonan Lisensi-wajib dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik.
(2) Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan cara mengisi formulir.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan Lisensi- wajib;
b. nama dan alamat lengkap Pemohon;
c. nama dan alamat lengkap Kuasa, jika permohonan Lisensi-wajib diajukan melalui Kuasa;
d. alamat surat elektronik Pemohon atau Kuasanya;
e. nomor Paten yang dimintakan Lisensi-wajib;
f. judul invensi yang dimohonkan Lisensi-wajib;
g. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;
h. jumlah klaim yang dilindungi Paten;
i. alasan permohonan Lisensi-wajib; dan
j. lingkup Lisensi-wajib untuk semua atau sebagian dari klaim atas Paten yang dimohonkan Lisensi- wajib.
(4) Format formulir terlampir dalam Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Permohonan Lisensi-wajib secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengunggah dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi kartu identitas atau dokumen keimigrasian yang masih berlaku, apabila permohonan Lisensi- wajib diajukan oleh perorangan;
b. fotokopi atau salinan akta pendirian badan usaha atau badan hukum, apabila permohonan Lisensi- wajib diajukan oleh badan usaha atau badan hukum yang dilegalisir;
c. surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
d. bukti pembayaran biaya permohonan Lisensi-wajib.
(3) Dalam hal permohonan Lisensi-wajib berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, harus dilampiri:
a. bukti yang meyakinkan bahwa Pemohon:
1. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
2. mempunyai fasilitas sendiri untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
3. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari
Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil.
b. surat keterangan dari instansi terkait.
(4) Dalam hal permohonan Lisensi-wajib berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus dilampiri:
a. bukti bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
b. bukti bahwa pemohon telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
c. surat keterangan dari instansi terkait.
(5) Dalam hal permohonan Lisensi-wajib berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c harus dilampiri:
a. bukti bahwa Pemohon mempunyai Paten yang pelaksanaannya tidak dapat dilakukan tanpa melanggar Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib;
b. bukti bahwa Paten yang akan dilaksanakan mengandung unsur pembaharuan yang lebih maju dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan
c. bukti bahwa Pemohon telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil.
Pasal 20
(1) Permohonan secara non-elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Dalam hal mengajukan permohonan Lisensi-wajib secara non elektronik Pemohon harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) sampai dengan ayat (5).
Pasal 21
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 19 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
(3) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3), Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonan Lisensi-wajib dianggap ditarik kembali.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pemenuhan persyaratan.
(6) Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya atas hasil pemeriksaan persyaratan yang dinyatakan lengkap dan memberikan tanggal pengajuan permohonan Lisensi-wajib.
Pasal 22
(1) Dalam hal permohonan Lisensi-wajib dinyatakan lengkap, Menteri melakukan:
a. pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Paten atau Kuasanya tentang permohonan Lisensi-
wajib dan salinan permohonan Lisensi-wajib beserta lampiran bukti dan dokumen pendukung permohonan; dan
b. pemeriksaan substantif.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh tim ahli yang dibentuk oleh Menteri.
(3) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Direktur Jenderal.
(4) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal persyaratan pengajuan permohonan Lisensi-wajib dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan keanggotaannya berasal dari instansi pemerintah dan/atau ahli yang tidak memiliki konflik kepentingan di bidang Paten terkait yang dimohonkan Lisensi-wajib.
(6) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc untuk setiap permohonan Lisensi-wajib.
Pasal 23
(1) Tim ahli melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 untuk permohonan non-elektronik dan Pasal 19 untuk permohonan elektronik dan terhadap permohonan Lisensi-wajib yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 70 (tujuh puluh) Hari terhitung sejak tanggal dibentuk tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(3) Dalam jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim ahli melalui Direktur Jenderal memberitahukan hasil pemeriksaan substantif permohonan Lisensi-wajib tersebut kepada Pemohon
Lisensi-wajib atau Kuasanya dan kepada Pemegang Paten atau Kuasanya.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pemberitahuan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim ahli wajib mendengarkan keterangan Pemegang Paten atau Kuasanya dan Pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya.
(5) Dalam jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim ahli mendengar pendapat dari instansi atau pihak terkait di bidang Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.
(6) Dalam jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim ahli dapat meminta pendapat ahli di bidang Paten yang dimohonkan Lisensi- wajib.
(7) Tim ahli mengambil keputusan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) secara tertulis dengan suara terbanyak.
(8) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tim ahli dilaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak pemeriksaan selesai dilakukan.
Pasal 24
Sebelum pemberian Lisensi-wajib untuk alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Menteri dapat mengambil langkah bersama dengan Pemegang Paten.
Pasal 25
Menteri memberikan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib berdasarkan laporan hasil pemeriksaan substantif tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 26
(1) Dalam hal Menteri mengabulkan permohonan Lisensi- wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Menteri
MENETAPKAN keputusan pemberian Lisensi-wajib kepada Pemohon atau Kuasanya.
(2) Keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
b. alasan pemberian Lisensi-wajib;
c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian Lisensi- wajib;
d. jangka waktu pemberian Lisensi-wajib;
e. besar Imbalan yang harus dibayarkan Penerima Lisensi-wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
f. syarat berakhirnya Lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
g. lingkup Lisensi-wajib untuk semua atau sebagian dari klaim atas Paten yang dimohonkan Lisensi- wajib;
h. keterangan bahwa Lisensi-wajib tidak bisa diahlikan;
dan
i. hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
(3) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensi-wajib.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk jangka waktu penundaan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri.
(5) Terhadap Keputusan Menteri dalam mengabulkan, menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 27
(1) Penerima Lisensi-wajib harus membayar Imbalan kepada Pemegang Paten.
(2) Penetapan besar Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam Perjanjian Lisensi atau perjanjian lain yang sejenis.
(3) Tim ahli dapat mengusulkan besar Imbalan dan cara pembayaran kepada Pemegang Paten setelah mendengar pendapat dari:
a. Pemohon;
b. Pemegang Paten;
c. ahli sesuai bidang Lisensi-wajib yang dimohonkan;
dan/atau
d. para pemangku kepentingan.
Pasal 28
(1) Dalam hal Pemegang Paten dan Penerima Lisensi-wajib tidak terdapat kesesuaian mengenai penetapan besaran Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Menteri mengabulkan permohonan Lisensi-wajib.
(3) Jika Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diajukan, Pemegang Paten dan Penerima Lisensi-wajib dianggap menerima penetapan besaran imbalan yang diberikan.
(4) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan Lisensi- wajib oleh Pemerintah.
Pasal 29
(1) Menteri dapat menunda untuk sementara waktu keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a berdasarkan rekomendasi yang dilaporkan tim ahli.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada bukti dan pendapat Pemegang Paten bahwa jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup untuk melaksanakan Patennya secara komersial di INDONESIA.
(3) Penundaan sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri.
(4) Penundaan sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk permohonan Lisensi- wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan huruf c.
(5) Menteri MENETAPKAN keputusan menerima atau menolak permohonan Lisensi-wajib dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu penundaan.
Pasal 30
Keputusan pemberian Lisensi-wajib mengikuti format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Menteri menolak permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, apabila Pemegang Paten telah diberikan penundaan Pelaksanaan Paten di INDONESIA.
Pasal 32
(1) Menteri wajib memberitahukan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, kepada:
a. Pemohon atau Kuasanya; dan
b. Pemegang Paten atau Kuasanya.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 33
(1) Dengan tidak mengurangi hak Pemegang Paten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam keadaan darurat, Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk:
a. memproduksi produk farmasi guna pengobatan penyakit pada manusia;
b. mengimpor pengadaan produk farmasi sepanjang belum dapat diproduksi di INDONESIA guna pengobatan penyakit pada manusia; dan
c. mengekspor produk farmasi yang diproduksi di INDONESIA guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesulitan akses obat dalam masyarakat;
b. penyakit yang berjangkit luas (endemis atau pandemis); dan/atau
c. keadaan lain yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 34
Pelaksanaan produksi, impor dan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan berdasarkan ketentuan Trips serta ketentuan lain dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Menteri wajib mencatat pemberian Lisensi-wajib dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya melalui:
a. media elektronik; dan/atau
b. media non-elektronik.
(2) Pencatatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib.
Pasal 36
(1) Menteri menyampaikan salinan keputusan pemberian Lisensi-wajib kepada:
a. Pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya; dan
b. Pemegang Paten atau Kuasanya.
(2) Penyampaian salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib.
Pasal 37
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dibuat petikan keputusan.
(2) Setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik kepada Direktur Jenderal.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 38
Segala pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan proses pemberian Lisensi-wajib dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 39
(1) Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA.
(2) Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, dan/atau penyediaan lapangan kerja.
Pasal 40
Dalam hal Pemegang Paten belum dapat melaksanakan Patennya di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pemegang Paten dapat menunda pelaksanaan pembuatan produk atau penggunaan proses Paten di INDONESIA.
Pasal 41
Penundaan Pelaksanaan Paten di INDONESIA dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan disertai alasan.
Pasal 42
Penundaan Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemberian Paten.
Pasal 43
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan penundaan Pelaksanaan Paten di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten.
Pasal 44
Penundaan Pelaksanaan Paten di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan sejak tanggal Keputusan dan dapat diperpanjang dengan disertai alasan.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Terhadap permohonan penundaan pelaksanaan paten yang sudah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten.
b. Terhadap paten yang diberikan sebelum Peraturan Menteri ini dan Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten diundangkan maka permohonan penundaan pelaksanaan paten dimaksud harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 883 Tahun 2018); dan
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1787 Tahun 2018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
