Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 30 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. 2. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 4. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 5. Biro Perencanaan adalah Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 6. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri.

Pasal 2

Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Menteri.

Pasal 3

Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.

Pasal 4

(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyusun daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi dengan seluruh unit eselon I yang dilakukan sebelum tahun berjalan.

Pasal 6

(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa daftar Rancangan Peraturan Menteri. (2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan/arah pengaturan; c. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; d. Pemrakarsa; e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan. (3) Format daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. (2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri ditetapkan menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri. (3) Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa dari Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. kebutuhan organisasi.

Pasal 9

(1) Pengajuan usul di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Dalam hal Menteri memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tersebut.

Pasal 10

(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Menteri. (3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemrakarsa, unit eselon I terkait, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Biro Perencanaan, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. (4) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri. (5) Anggota tim wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.

Pasal 11

(1) Hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapat persetujuan dan penetapan. (2) Penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan secukupnya.

Pasal 12

(1) Berdasarkan penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk dilakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam melakukan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melibatkan wakil dari Pemrakarsa, Biro Perencanaan, dan/atau unit terkait.

Pasal 13

Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri dimaksudkan untuk: a. menyelaraskan Rancangan Peraturan Menteri dengan: 1. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; b. menghasilkan kesepakatan terhadap subtansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam rapat penyelarasan kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Menteri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.

Pasal 15

(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk memperoleh penetapan Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat paraf persetujuan diterima. (2) Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.

Pasal 16

(1) Sekretaris Jenderal membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Menteri yang telah mendapatkan penetapan. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Rancangan Peraturan Menteri yang sudah diajukan permohonan penyelarasan dan/atau sedang dalam proses penyelarasan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 252), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY