Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-02.GR.02.01 TAHUN 2009 TENTANG TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Pasal 1
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
02.GR.02.01 Tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat lain yang dianggap sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dinyatakan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal .17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
