Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA KEBIJAKAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Publik adalah keputusan yang dibuat oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian dalam rangka mengatasi permasalahan tertentu, melakukan kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan atau manfaat orang banyak. 2. Tata Kelola Kebijakan Publik adalah proses pembuatan Kebijakan Publik yang sistematis dengan mengacu pada prinsip partisipasi, transparan, akuntabel, kompeten, responsif, efektif, berkelanjutan, dan adil berdasarkan bukti atau data. 3. Prakebijakan adalah dokumen tertulis hasil analisis sebagai bahan pertimbangan perlu atau tidaknya pengambilan suatu kebijakan. 4. Draf Awal Kebijakan adalah kerangka dasar konseptual kebijakan yang dapat berupa pasal dan/atau uraian tentang hal yang perlu diatur oleh kebijakan disertai konsekuensi. 5. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 7. Unit Kerja Pemangku Kepentingan adalah unit utama di lingkungan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan Kebijakan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8. Badan adalah unit utama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Kepala Badan. (2) Dalam melaksanakan koordinasi Tata Kelola Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan wajib memperhatikan tugas dan fungsi Unit Kerja Pemangku Kepentingan. (3) Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: a. peraturan perundang-undangan; b. keputusan; atau c. aturan kebijakan. (4) Selain Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kebijakan Publik juga dapat diwujudkan dalam bentuk: a. pernyataan resmi; dan b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Format penyusunan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Terhadap tata cara pembentukan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Kepala Badan memberikan masukan berupa Prakebijakan kepada pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan. (2) Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk: a. sinkronisasi rencana program penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian; b. memastikan rancangan peraturan Menteri sesuai dengan arah kebijakan nasional, rencana kerja strategis Kementerian dan variabel lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia. (3) Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pertimbangan akademik penyusunan regulasi.

Pasal 4

(1) Kebijakan Publik dapat berasal dari: a. petunjuk atau arahan Menteri; dan/atau b. Unit Kerja Pemangku Kepentingan. (2) Unit Kerja Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; d. Direktorat Jenderal Imigrasi; e. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; f. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; g. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; h. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; i. Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Selain melaksanakan koordinasi Tata Kelola Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Badan dapat juga mengajukan usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

Pasal 5

Kebijakan Publik yang berasal dari Unit Kerja Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun untuk: a. melaksanakan perintah dari peraturan perundang- undangan; b. tindak lanjut dari putusan pengadilan; dan/atau c. kebutuhan organisasi.

Pasal 6

Kebijakan Publik yang diusulkan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan: a. fakta, kejadian, atau peristiwa yang terjadi di masyarakat; dan/atau b. dinamika kebijakan nasional.

Pasal 7

Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c di lingkungan Kementerian dibentuk berdasarkan tahapan: a. pengusulan; b. perumusan; dan c. penetapan.

Pasal 8

(1) Dalam mengajukan usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unit Kerja Pemangku Kepentingan berkoordinasi dengan Badan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai: a. urgensitas usulan Kebijakan Publik; b. kesesuaian dan ketepatan usulan Kebijakan Publik dengan rencana kerja pemerintah, visi misi Kementerian, rencana strategis Kementerian, dan kemampuan keuangan negara; dan c. risiko atau dampak dari usulan Kebijakan Publik. (3) Untuk menilai usulan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan: a. identifikasi dan validasi masalah; dan b. penyaringan dan konsultasi publik. (4) Identifikasi dan validasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap: a. sumber masalah kebijakan yang mendorong inisiatif tindak lanjut perumusan kebijakan; b. isu kebijakan yang merupakan bagian dari program prioritas nasional; c. masalah kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan sektor kepentingan umum dan/atau kelompok masyarakat rentan; dan d. masalah kebijakan yang menjadi perhatian khusus atau spesifik dari stakeholder. (5) Penyaringan dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. proses penyaringan masalah secara ilmiah dan demokratis; b. agenda kebijakan mendesak untuk mengatasi permasalahan aktual; c. pemetaan terhadap variabel permasalahan lainnya yang terkait.

Pasal 9

Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyepakati untuk dibentuk Kebijakan Publik, Unit Kerja Pemangku Kepentingan mengajukan konsep rancangan Kebijakan Publik kepada Badan.

Pasal 10

Berdasarkan konsep rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit Kerja Pemangku Kepentingan berkolaborasi dengan Badan melakukan: a. pembentukan tim; b. penyusunan naskah Prakebijakan; c. penentuan pilihan kebijakan; d. perumusan rancangan Kebijakan Publik berdasarkan penentuan pilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. penetapan kebijakan definitif.

Pasal 11

(1) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh: a. Kepala Badan, untuk perumusan kebijakan tingkat Kementerian; atau b. Pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan, untuk perumusan kebijakan tingkat teknis. (2) Dalam hal diperlukan, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan unsur dari: a. kementerian/lembaga terkait; b. ahli; dan c. pihak lain yang terkait dengan substansi kebijakan publik.

Pasal 12

(1) Tim menyusun naskah Prakebijakan yang memuat dokumen pertimbangan akademik dan Draf Awal Kebijakan. (2) Dokumen pertimbangan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat latar belakang yang berisi urgensi permasalahan, landasan teori dan metodologi, serta tujuan dan sasaran dari kebijakan. (3) Draf Awal Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal ihwal yang akan diatur dalam kebijakan disertai konsekuensinya.

Pasal 13

(1) Tim menyusun pilihan kebijakan berdasarkan naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Penyusunan pilihan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. tujuan dan sasaran kebijakan; b. karakteristik masyarakat yang terdampak; c. kaidah pengetahuan; dan d. prinsip otonom, keadilan, dan keseimbangan. (3) Pilihan kebijakan yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat prediksi realistis yang berkaitan dengan keuntungan dan resiko kerugian dari kebijakan tersebut. (4) Untuk menjamin tingkat akurasi dari pilihan kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (3), tim melakukan konsultasi publik untuk menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Pasal 14

(1) Terhadap pilihan kebijakan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan analisis oleh tim. (2) Tim menyusun simpulan dan rekomendasi berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim menyusun rancangan Kebijakan Publik berdasarkan simpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tim melakukan pendalaman dan penguatan terhadap rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui diskusi publik yang melibatkan unsur dari: a. kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; b. ahli; dan c. organisasi atau lembaga swadaya masyarakat.

Pasal 15

(1) Ketua tim menyampaikan rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada: a. Kepala Badan; b. pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan; dan c. pimpinan unit kerja lainnya yang terkait. (2) Rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rekomendasi: a. perubahan kebijakan; b. penggantian kebijakan; atau c. penangguhan sementara pelaksanaan kebijakan. (3) Kepala Badan atau pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan MENETAPKAN rancangan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kebijakan definitif sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 16

(1) Pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan berkolaborasi dengan Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memantau konsistensi pelaksanaan Kebijakan Publik. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengukur atau menilai efektivitas penerapan Kebijakan Publik.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian ditetapkan oleh Kepala Badan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tata Kelola Kebijakan Publik yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Badan sepanjang belum dibentuk badan/satuan organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO