Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang KOMISI BANDING PATEN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Permohonan adalah permohonan Paten atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
4. Permohonan Banding adalah permohonan sebagai upaya hukum yang diajukan terhadap penolakan Permohonan atau koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten atau keputusan pemberian Paten yang diajukan kepada Komisi Banding.
5. Pemohon Banding adalah pihak yang mengajukan Permohonan Banding.
6. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
7. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Banding.
8. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan Banding yang telah memenuhi persyaratan administratif.
9. Deskripsi adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.
10. Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh Deskripsi.
11. Sertifikat Paten adalah bukti hak atas Paten dan paten Sederhana.
12. Komisi Banding Paten, yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
13. Majelis Banding Paten yang selanjutnya disebut Majelis Banding adalah anggota Komisi Banding yang ditunjuk oleh ketua Komisi Banding untuk menyelesaikan Permohonan Banding.
14. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
18. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Komisi Banding terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri atas:
a. 15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten.
b. 15 (lima belas) orang Pemeriksa; dan
(3) Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan bekerja berdasarkan keahlian.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. Pemeriksa:
1. warga negara Republik INDONESIA;
2. bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA;
3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Paten Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda dan golongan/ruang (IV/c); dan
6. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
b. Ahli di bidang Paten:
1. warga negara Republik INDONESIA;
2. bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA;
3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
6. memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian yang diperlukan di bidang Paten;
7. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tenaga ahli yang berasal dari unsur pemerintah juga harus memenuhi persyaratan:
a. pangkat paling rendah Pembina dan golongan/ruang (IV/a); dan
b. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
(3) Calon anggota Komisi Banding yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
Pasal 4
(1) Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.
(2) Masa jabatan anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Ketua dan wakil ketua Komisi Banding dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding.
(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah, dan apabila musyawarah tidak dicapai kesepakatan pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
(5) Ketua dan wakil ketua Komisi Banding yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi Banding ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
Anggota Komisi Banding diberhentikan sementara dari keanggotaan Komisi Banding apabila terlibat suatu perkara pidana yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 6
Keanggotaan Komisi Banding berakhir, apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA;
d. melakukan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara lebih dari 3 (tiga) bulan;
f. diberhentikan karena:
1. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter;
2. tidak menghadiri sidang komisi selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
3. melakukan perbuatan tercela;
4. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau
5. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; atau
g. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding.
Pasal 7
(1) Dalam hal ketua Komisi Banding:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai ketua; atau
d. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, wakil ketua Komisi Banding menggantikan ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(2) Dalam hal pada saat yang bersamaan ketua dan wakil ketua Komisi Banding:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugasnya; atau
d. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, para anggota segera memilih dan mengusulkan pengganti ketua dan/atau wakil ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(3) Pemilihan dan penetapan ketua dan/atau wakil ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
(1) Dalam hal berakhirnya keanggotaan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sampai
dengan huruf f, ketua Komisi Banding harus menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dapat menyampaikan usulan penggantian anggota kepada Menteri, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Banding.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisaan, serta pemberian keputusan terhadap Permohonan Banding.
Pasal 11
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Komisi Banding mempunyai wewenang antara lain:
a. memanggil dan mendengar keterangan Pemohon Banding, Pemegang Paten, dan/atau Pemeriksa;
b. memanggil dan mendengar keterangan saksi dan ahli;
c. melakukan penelusuran dan pemeriksaan lanjutan;
d. meminta bukti terkait dengan Permohonan Banding;
e. meminta bukti tambahan (jika diperlukan) terkait dengan Permohonan Banding;
f. melakukan pemeriksaan di tempat; dan
g. MEMUTUSKAN Permohonan Banding.
Pasal 12
(1) Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding, ketua Komisi Banding membentuk Majelis Banding yang anggotanya berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang
dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua.
(2) Anggota Komisi Banding yang terkait dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan, tidak dapat ditunjuk sebagai anggota Majelis Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal anggota Majelis Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang maka jumlah Pemeriksa dapat ditambah paling banyak 1 (satu) orang.
Pasal 13
(1) Ketua Komisi Banding menunjuk ketua dan anggota Majelis Banding berdasarkan keahlian sesuai dengan bidang Permohonan Banding.
(2) Dalam hal ketua atau anggota Majelis Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Komisi Banding menunjuk penggantinya.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat struktural pada Direktorat Jenderal.
(3) Sekretariat Komisi Banding bertugas memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding.
Pasal 15
(1) Permohonan Banding dapat diajukan terhadap:
a. penolakan Permohonan;
b. koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau
c. keputusan pemberian Paten.
(2) Penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; atau
b. Invensi yang dimohonkan Paten sederhana tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
(3) Koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada:
a. pembatasan lingkup Klaim;
b. koreksi kesalahan dalam terjemahan Deskripsi;
dan/atau
c. klarifikasi atas isi Deskripsi yang tidak jelas atau ambigu.
(4) Keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. Invensi yang dimohonkan Paten telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 24 ayat (3)
UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; atau
b. Invensi yang dimohonkan Paten sederhana telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 121 dan Pasal 122 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Pasal 16
(1) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dalam bahasa INDONESIA dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diajukan secara:
a. elektronik; atau
b. non-elektronik.
(4) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Dalam pengajuan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon wajib mengisi formulir Permohonan Banding.
Pasal 17
(1) Formulir Permohonan Banding dengan alasan penolakan Permohonan memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan Banding;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding bukan badan hukum;
c. nama dan alamat lengkap Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding berbadan hukum;
d. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
e. nama dan alamat lengkap Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa;
f. alamat surat elektronik Pemohon Banding dan Kuasanya, jika diajukan melalui Kuasa;
g. judul Invensi dan nomor Permohonan; dan
h. nomor dan tanggal keputusan penolakan Permohonan.
(2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemohon Banding harus melampirkan:
a. dokumen tertulis yang memuat uraian dan alasan pengajuan Permohonan Banding secara lengkap mengenai keberatan penolakan Permohonan;
b. bukti dan uraian yang menguatkan alasan Permohonan Banding;
c. bukti pembayaran Permohonan Banding;
d. salinan Deskripsi, Klaim, dan gambar yang menjadi dasar penolakan;
e. salinan surat pemberitahuan penolakan Permohonan;
f. salinan Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar yang pertama kali diajukan;
g. salinan surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif; dan
h. surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa.
(3) Uraian dan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak boleh merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi, atau merupakan perbaikan, atau penyempurnaan Permohonan yang ditolak.
Pasal 18
(1) Formulir Permohonan Banding dengan alasan koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan Banding;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding bukan badan hukum;
c. nama dan alamat lengkap Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding berbadan hukum;
d. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
e. nama dan alamat lengkap Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa;
f. alamat surat elektronik Pemohon Banding dan Kuasanya, jika diajukan melalui Kuasa;
g. judul Invensi dan nomor Permohonan;
h. nomor dan tanggal surat pemberitahuan dapat diberi Paten; dan
i. nomor Paten atau Paten sederhana.
(2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemohon Banding harus melampirkan:
a. dokumen tertulis yang memuat alasan pengajuan Permohonan Banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai koreksi terhadap Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten disertai uraian mengenai hal yang akan dikoreksi yang diuraikan secara jelas dalam bentuk matrik;
b. bukti pembayaran Permohonan Banding;
c. salinan Deskripsi, Klaim dan/atau gambar yang diberi Paten;
d. salinan Deskripsi, Klaim dan/atau gambar padanan yang diberi Paten di luar negeri, jika diperlukan untuk memperjelas pengungkapan Invensi;
e. salinan surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif;
f. salinan surat pemberitahuan dapat diberi Paten; dan
g. surat kuasa apabila Permohonan Banding diajukan oleh Kuasa.
(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan.
Pasal 19
(1) Formulir Permohonan Banding dengan alasan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan Banding;
b. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding bukan badan hukum;
c. nama dan alamat lengkap Pemohon Banding dalam hal Pemohon Banding berbadan hukum;
d. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
e. nama dan alamat lengkap Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa;
f. alamat surat elektronik Pemohon Banding dan Kuasanya, jika diajukan melalui Kuasa;
g. judul Invensi;
h. nomor dan tanggal surat pemberitahuan dapat diberi Paten untuk Permohonan Banding; dan
i. nomor Paten atau Paten sederhana.
(2) Selain mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemohon Banding harus melampirkan:
a. dokumen tertulis yang memuat uraian secara lengkap alasan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten;
b. bukti dan uraian yang menguatkan alasan Permohonan Banding;
c. bukti pembayaran Permohonan Banding;
d. petikan sertifikat dan salinan dokumen Paten; dan
e. surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa.
(3) Alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus diuraikan secara lengkap dan jelas dengan dilengkapi bukti pendukung yang kuat.
Pasal 20
Format formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Permohonan Banding harus diajukan dalam jangka waktu paling lama:
a. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan dalam hal Permohonan Banding terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
b. 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten dalam hal Permohonan Banding terhadap koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan
c. 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten dalam hal Permohonan Banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Dalam hal Permohonan Banding diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan Banding tidak dapat diterima.
(3) Dalam hal Permohonan Banding dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Banding memberitahukan kepada Pemohon Banding.
Pasal 22
Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap
di wilayah Negara Republik INDONESIA harus diajukan melalui Kuasanya di INDONESIA.
Pasal 23
(1) Permohonan Banding yang diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal kepada Komisi Banding dengan tembusan kepada Menteri yang dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Banding harus mengisi formulir Permohonan Banding dan mengunggah dokumen kelengkapan sebagai berikut:
a. Permohonan Banding atas penolakan permohonan yang memuat:
1. dokumen tertulis yang memuat uraian dan alasan pengajuan Permohonan Banding secara lengkap mengenai keberatan penolakan Permohonan;
2. bukti dan uraian yang menguatkan alasan Permohonan Banding;
3. bukti pembayaran Permohonan Banding;
4. salinan Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar yang menjadi dasar penolakan;
5. surat pemberitahuan penolakan Permohonan;
6. salinan Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar yang pertama kali diajukan;
7. surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif; dan
8. surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa.
b. koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar yang memuat:
1. dokumen tertulis yang memuat alasan pengajuan Permohonan Banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai koreksi terhadap Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten disertai uraian mengenai hal yang akan dikoreksi yang diuraikan secara jelas dalam bentuk matrik;
2. bukti pembayaran Permohonan Banding;
3. salinan Deskripsi, Klaim dan/atau gambar yang diberi Paten;
4. salinan Deskripsi, Klaim dan/atau gambar padanan yang diberi Paten di luar negeri, jika diperlukan untuk memperjelas pengungkapan Invensi;
5. surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif;
6. surat pemberitahuan dapat diberi Paten; dan
7. surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa.
c. Keberatan atas keputusan pemberian Paten:
1. dokumen tertulis yang memuat uraian secara lengkap alasan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten;
2. bukti dan uraian yang menguatkan alasan Permohonan Banding;
3. bukti pembayaran Permohonan Banding;
4. petikan sertifikat dan salinan dokumen Paten;
dan
5. surat kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa.
(3) Dalam hal Permohonan Banding diajukan secara elektronik, kelengkapan Permohonan Banding yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri.
(4) Permohonan Banding yang diajukan secara elektornik diberikan tanda terima yang dicatat dalam Buku Registrasi Banding Paten.
(5) Buku Registrasi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat antara lain
a. nomor urut Permohonan Banding;
b. tanggal, bulan dan tahun surat Permohonan Banding;
c. tanggal, bulan dan tahun penerimaan berkas Permohonan Banding;
d. nama dan alamat lengkap Pemohon Banding;
e. nama dan kewarganegaraan inventor;
f. judul Invensi dan nomor Permohonan dalam hal Permohonan Banding karena penolakan Permohonan;
g. judul Invensi dan nomor Paten atau paten sederhana dalam hal Permohonan Banding karena koreksi atas Deskripsi, Klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten atau keputusan pemberian Paten; dan
h. nama dan alamat Kuasa, jika Permohonan Banding diajukan melalui Kuasa.
Pasal 24
(1) Permohonan Banding yang diajukan secara non- elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) huruf b dapat disampaikan secara langsung oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding dengan tembusan kepada Menteri yang dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Permohonan Banding yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebanyak 5 (lima) rangkap dengan disertai salinan digital (softcopy).
(3) Komisi Banding memberikan tanda terima penerimaan berkas pengajuan Permohonan Banding ke Pemohon Banding atau Kuasanya.
(4) Tanda terima penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatatkan dalam Buku Registrasi Banding Paten yang isinya berlaku mutatis mutandis dalam pasal 23 ayat (5).
Pasal 25
(1) Setiap Permohonan Banding wajib dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan substantif.
Pasal 26
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a dilakukan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan administratif.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Permohonan Banding diajukan.
Pasal 27
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat kekurangan
kelengkapan dokumen persyaratan, Komisi Banding memberitahukan kepada Pemohon Banding untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
(3) Untuk memperoleh jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemohon Banding harus mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis kepada Ketua Komisi Banding sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Pasal 28
(1) Setelah dilakukan pemeriksaan administratif, Majelis Banding melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b paling lama 1 (satu) bulan sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Banding.
(2) Pemeriksaan substantif Permohonan Banding dilakukan secara terbuka untuk umum.
(3) Dalam hal Permohonan Banding karena alasan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten terkait Paten proses, Majelis Banding dapat MENETAPKAN agar pemeriksaan dinyatakan tertutup untuk umum.
Pasal 29
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Banding karena alasan Penolakan dilakukan dalam jangka waktu 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas Permohonan Banding.
Pasal 30
(1) Majelis Banding dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait atau Kuasanya untuk menghadiri persidangan.
(2) Pemanggilan terhadap para pihak terkait atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ketua Majelis Banding.
(3) Para pihak terkait atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan bukti dan/atau pendapat yang berhubungan dengan Permohonan Banding.
(4) Para pihak terkait atau Kuasanya wajib hadir memenuhi panggilan Majelis Banding.
(5) Dalam hal para pihak terkait atau Kuasanya tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali berturut-turut, Majelis Banding dapat mengambil keputusan terhadap Permohonan Banding.
Pasal 31
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Banding karena alasan koreksi dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas Permohonan Banding.
Pasal 32
(1) Majelis Banding dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait atau Kuasanya untuk menghadiri persidangan.
(2) Pemanggilan terhadap para pihak terkait atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ketua Majelis Banding.
(3) Para pihak terkait atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan bukti dan/atau pendapat yang berhubungan dengan Permohonan Banding.
(4) Para pihak terkait atau Kuasanya wajib hadir memenuhi panggilan Majelis Banding.
(5) Dalam hal para pihak terkait atau Kuasanya tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Majelis Banding dapat mengambil keputusan terhadap Permohonan Banding.
Pasal 33
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Banding karena alasan keberatan atas keputusan pemberian Paten dilakukan dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas Permohonan Banding.
Pasal 34
(1) Dalam hal Permohonan Banding karena alasan keberatan terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Komisi Banding wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Pemegang Paten untuk dapat memberikan tanggapan yang disertai bukti dan uraian.
(2) Penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan untuk memberikan tanggapan yang disertai bukti.
(3) Penyampaian tanggapan yang disertai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang selama 1 (satu) bulan.
(4) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Paten harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada ketua Komisi Banding sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Pemegang Paten tidak memberikan tanggapan, Komisi Banding tetap memeriksa berdasarkan kelengkapan dokumen pada saat Permohonan Banding diterima.
Pasal 35
(1) Majelis Banding dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat melakukan pemanggilan terhadap para pihak atau Kuasanya untuk menghadiri persidangan.
(2) Pemanggilan terhadap para pihak atau Kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ketua Majelis Banding.
(3) Para pihak atau Kuasanya yang menghadiri persidangan dapat menyampaikan bukti dan uraian yang berhubungan dengan Permohonan Banding serta dapat menghadirkan saksi fakta dan/atau saksi ahli.
(4) Para pihak atau Kuasanya wajib hadir memenuhi panggilan Majelis Banding.
(5) Dalam hal para pihak atau Kuasanya tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali berturut-turut, Majelis Banding dapat mengambil keputusan terhadap Permohonan Banding.
(6) Setelah para pihak atau Kuasanya menyampaikan tanggapan yang disertai bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masing-masing pihak dapat memberikan kesimpulan kepada Majelis Banding.
Pasal 36
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Majelis Banding wajib memberikan keputusan terhadap Permohonan Banding.
(2) Keputusan terhadap Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diambil berdasarkan musyawarah.
(3) Keputusan terhadap Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk putusan Komisi Banding.
(4) Putusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 37
(1) Putusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. menerima; atau
b. menolak Permohonan Banding.
(2) Terhadap putusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
(3) Dalam hal Komisi Banding menerima Permohonan Banding, Menteri menindaklanjuti putusan tersebut.
Pasal 38
(1) Hasil putusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) disampaikan kepada para pihak atau Kuasanya.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal dikeluarkan putusan.
Pasal 39
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, anggota Komisi Banding diberikan hak keuangan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
(3) Tata cara pemberian hak keuangan anggota Komisi Banding dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Segala pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Komisi Banding dibebankan kepada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 41
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang telah diangkat dan ditetapkan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan masa jabatannya berakhir.
Pasal 42
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, proses persidangan Komisi Banding yang telah dilaksanakan sebelum peraturan menteri ini berlaku, menyesuaikan dengan peraturan menteri ini.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
