Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. 2. Anak Yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 3. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. 5. Cuti Mengunjungi Keluarga adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat. 6. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 7. Keluarga adalah suami atau istri, anak kandung, anak angkat, atau anak tiri, orangtua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar, dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal. 8. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. 9. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung. 10. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana. 11. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. 12. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. 13. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas. 14. Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan. 15. Lembaga Sosial adalah lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. 16. Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien dan Klien Anak. 17. Kerja Sosial adalah kegiatan yang dilakukan oleh Narapidana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mendapatkan imbalan jasa atau upah. 18. Program Deradikalisasi adalah program pembinaan bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, dengan tujuan mengurangi atau mereduksi paham radikal atau perilaku kekerasan dan memberikan pengetahuan dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 21. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 22. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 23. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (2) Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya. (3) Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Pasal 3

(1) Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Remisi umum; dan b. Remisi khusus. (2) Remisi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA tanggal 17 Agustus. (3) Remisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

Pasal 4

Selain Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Narapidana dan Anak dapat diberikan: a. Remisi kemanusiaan; b. Remisi tambahan; dan c. Remisi susulan.

Pasal 5

(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Pasal 6

Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang: a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan b. sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Pasal 7

Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas; e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.

Pasal 8

Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan c. menyatakan ikrar: 1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau 2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

Pasal 9

Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Pasal 10

Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Pasal 11

Narapidana yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Pasal 12

(1) Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan g. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. (2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Pasal 13

(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Anak yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; b. telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan; dan c. belum berumur 18 (delapan belas) tahun. (2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.

Pasal 14

Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tidak diberikan bagi Anak yang: a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan b. sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.

Pasal 15

Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari Kepala LPKA yang menerangkan bahwa Anak belum berumur 18 (delapan belas) tahun; c. surat keterangan tidak sedang menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda dari Kepala LPKA; d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala LPKA; e. salinan register F dari Kepala LPKA; f. salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA; dan g. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala LPKA.

Pasal 16

(1) Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.

Pasal 17

(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 18

(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Remisi kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Remisi diterima. (4) Hasil perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 20

(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Remisi. (2) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 21

(1) Dalam hal Keputusan Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) merupakan Remisi Kedua dan selanjutnya, keputusan pemberian Remisi Kedua dan selanjutnya diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Keputusan pemberian Remisi Kedua dan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 22

(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor wilayah.

Pasal 23

(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.

Pasal 24

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Remisi kepada Kepala Lapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Lapas wajib melakukan perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Remisi diterima. (4) Hasil perbaikan usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 25

Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktur Jenderal mengirimkan usul pemberian Remisi kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.

Pasal 26

(1) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (2) Dalam hal menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait tidak menyampaikan pertimbangan pemberian Remisi paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal disampaikannya permintaan pertimbangan dari Menteri, pemberian Remisi tetap dilaksanakan. (3) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (4) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicetak di Lapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 27

(1) Dalam hal Keputusan Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) merupakan Remisi kedua dan selanjutnya, keputusan pemberian Remisi kedua dan selanjutnya diberikan secara langsung oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Keputusan pemberian Remisi kedua dan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak di Lapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 28

(1) Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi kepada Narapidana dan Anak untuk kepentingan kemanusiaan. (2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. (3) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 29

(1) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana: a. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau c. menderita sakit berkepanjangan. (2) Bagi Narapidana berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang. (3) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada hari lanjut usia nasional. (4) Bagi Narapidana yang sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disertai dengan surat keterangan dokter yang menyatakan: a. penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan; b. penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan c. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya. (5) Dalam hal terdapat keraguan mengenai surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Lapas dapat meminta pendapat dokter lainnya. (6) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada hari kesehatan dunia.

Pasal 30

Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.

Pasal 31

(1) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Anak dengan tujuan untuk: a. kepentingan masa depan anak yang bersangkutan; b. mengurangi beban psikologis; dan c. mempercepat proses integrasi. (2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hari anak nasional. (3) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar usulan Remisi umum pada tahun berjalan.

Pasal 32

Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan: a. berbuat jasa pada negara; b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA.

Pasal 33

(1) Berbuat jasa pada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, terdiri atas: a. membela negara secara moral, material dan fisik dari serangan musuh; dan/atau b. membela negara secara moral, material dan fisik terhadap pemberontakan yang berupaya memecah belah atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Berbuat jasa pada negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan keputusan pemberian penghargaan oleh pemerintah.

Pasal 34

(1) Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, terdiri atas: a. menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap Lapas atau wilayah disekitarnya; c. mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhkan; dan/atau d. mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan. (2) Penemuan inovasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertifikat paten atau piagam penghargaan yang diberikan oleh pemerintah. (3) Perbuatan yang bermanfaat bagi negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh Kepala Lapas dan/atau Kepala instansi terkait lainnya. (4) Mendonorkan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh Palang Merah INDONESIA. (5) Mendonorkan organ tubuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh rumah sakit.

Pasal 35

(1) Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c dibuktikan dengan menjadi pemuka di Lapas atau koordinator kegiatan di LPKA. (2) Pengangkatan sebagai pemuka atau koordinator kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah berdasarkan usulan Kepala Lapas/LPKA.

Pasal 36

(1) Pemberian Remisi tambahan bagi Narapidana dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) diberikan sebesar 1/2 (satu per dua) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan. (2) Pemberian Remisi tambahan bagi Narapidana dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan sebesar 1/3 (satu per tiga) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.

Pasal 37

(1) Pengusulan Remisi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus disertai dengan tanda bukti yang sah dari pejabat yang berwenang dan hanya dapat dipergunakan satu kali untuk setiap pemberian Remisi tambahan. (2) Pemberian Remisi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bersamaan dengan pemberian Remisi umum.

Pasal 38

Ketentuan mengenai tata cara pemberian Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Remisi untuk kepentingan kemanusiaan dan Remisi tambahan.

Pasal 39

(1) Setiap Narapidana dan Anak dapat diberikan Remisi susulan. (2) Remisi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Remisi umum susulan; dan b. Remisi khusus susulan. (3) Remisi susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 40

Remisi susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang: a. telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan b. belum pernah memperoleh Remisi.

Pasal 41

(1) Penghitungan lamanya menjalani masa penahanan sebagai dasar penetapan besaran Remisi umum susulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus. (2) Penghitungan lamanya menjalani masa penahanan sebagai dasar penetapan besaran Remisi khusus susulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. (3) Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terputus, penghitungan lamanya menjalani masa penahanan dihitung dari sejak tanggal penahanan terakhir. (4) Lamanya menjalani masa penahanan rumah dan masa penahanan kota tidak diperhitungkan sebagai masa penahanan dalam pemberian Remisi susulan.

Pasal 42

(1) Remisi umum susulan diberikan kepada Narapidana dengan ketentuan sebagai berikut: a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan c. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Remisi umum susulan diberikan kepada Anak dengan ketentuan sebagai berikut: a. 1 (satu) bulan bagi Anak yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 3 (tiga) (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; b. 2 (dua) bulan bagi Anak yang telah menjalani masa pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan c. besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Besarnya Remisi khusus susulan diberikan kepada Narapidana dengan ketentuan sebagai berikut: a. 15 (lima belas) hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan c. besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Besarnya Remisi khusus susulan diberikan kepada Anak dengan ketentuan sebagai berikut: a. 15 (lima belas) hari bagi Anak yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; b. 1 (satu) bulan bagi Anak yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan c. besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 43

Pengajuan pemberian Remisi susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 hanya dapat diberikan satu kali untuk seluruh Remisi yang belum diperoleh akibat tidak terpenuhinya syarat administratif.

Pasal 44

(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana. (2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Pasal 45

(1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus memenuhi syarat: a. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan b. menyatakan ikrar: 1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; 2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing. (3) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus memenuhi syarat telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Pasal 46

(1) Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan; c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi. (2) Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (3) Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. (4) Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah INDONESIA. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. (5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (6) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 47

Dalam hal Narapidana tidak dapat membayar lunas denda sesuai dengan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, Asimilasi hanya dapat dilaksanakan di dalam Lapas.

Pasal 48

(1) Asimilasi dapat diberikan kepada Anak. (2) Anak yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 49

(1) Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala LPKA; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. salinan register F dari Kepala LPKA; e. salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA; f. surat pernyataan dari Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan g. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Anak selama mengikuti program Asimilasi. (2) Bagi Anak warga negara asing selain harus memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anak selama berada di wilayah INDONESIA. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (4) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 50

(1) Pemberian Asimilasi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.

Pasal 51

(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi paling lama: a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.

Pasal 52

(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi syarat. (2) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 53

(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.

Pasal 54

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Asimilasi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Asimilasi diterima. (4) Hasil perbaikan usulan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 55

(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Asimilasi. (2) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 56

(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Asimilasi. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas.

Pasal 57

(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Asimilasi bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor wilayah.

Pasal 58

(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.

Pasal 59

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Asimilasi, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Lapas wajib melakukan perbaikan usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Asimilasi diterima. (4) Hasil perbaikan usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 60

(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui verifikasi usul pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 berdasarkan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan pusat, Direktur Jenderal mengirimkan hasil verifikasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan terhadap keputusan pemberian Asimilasi. (2) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimakud ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Pemberian Asimilasi.

Pasal 61

(1) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan setelah mendapat rekomendasi tertulis dari menteri dan/atau pimpinan instansi terkait. (2) Dalam hal menteri dan/atau pimpinan instansi terkait tidak menyampaikan rekomendasi pemberian Asimilasi paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal disampaikannya permintaan rekomendasi dari Menteri, pemberian Asimilasi tetap dilaksanakan. (3) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (4) Keputusan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicetak di Lapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 62

(1) Asimilasi bagi Narapidana dan Anak dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. kegiatan pendidikan; b. latihan keterampilan; c. kegiatan kerja sosial; dan d. pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat. (2) Selain dilaksanakan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asimilasi dapat juga dilaksanakan secara mandiri dan/atau bekerjsama dengan pihak ketiga. (3) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan pada Lapas terbuka.

Pasal 63

(1) Dalam hal Asimilasi dilaksanakan bekerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), pelaksanaan Asimilasi harus didasarkan pada perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 64

(1) Narapidana dan Anak yang sedang menjalankan Asimilasi di luar Lapas/LPKA dilaksanakan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) jam dalam sehari termasuk waktu dalam perjalanan. (2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilaksanakan pada hari minggu atau hari libur nasional. (3) Kepala Lapas/LPKA bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 65

Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak: a. yang terancam jiwanya; atau b. yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.

Pasal 66

(1) Bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. (2) Lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang: a. agama; b. pertanian; c. pendidikan dan kebudayaan; d. kesehatan; e. kemanusiaan; f. kebersihan; dan g. yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/ kemanusiaan. (3) Pelaksanaan kerja sosial disesuaikan dengan bidang lembaga sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di dalam Lapas.

Pasal 67

Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan; b. masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Narapidana; c. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat; d. telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana; e. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat; f. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan g. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana yang bersangkutan.

Pasal 68

(1) Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada: a. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya; b. terpidana mati; c. Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup; d. Narapidana yang terancam jiwanya; atau e. Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana. (2) Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 69

Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan Anak yang memenuhi syarat: a. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan; b. masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan bagi Anak; c. telah menjalani masa pembinaan bagi Anak paling singkat 3 (tiga) bulan; d. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat; e. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat; f. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan g. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Anak, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Anak yang bersangkutan.

Pasal 70

(1) Syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana dan Anak harus dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga; c. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA; d. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA; e. surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh: 1. ketua rukun tetangga; dan 2. lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya. f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; g. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; h. laporan penelitian kemasyarakatan dari Kepala Bapas; dan i. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Mengunjungi Keluarga tetap diberikan. (3) Bagi Narapidana atau Anak warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah INDONESIA. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari.

Pasal 71

(1) Cuti Mengunjungi Keluarga hanya dapat dilaksanakan di wilayah kerja Kantor Wilayah setempat. (2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan pada hari raya besar keagamaan.

Pasal 72

(1) Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.

Pasal 73

(1) Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan berdasarkan surat permintaan Keluarga Narapidana atau Anak. (2) Petugas pemasyarakatan melakukan pendataan Narapidana dan Anak untuk dapat diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dan kelengkapan dokumen. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA. (5) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib terpenuhi paling lama: a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.

Pasal 74

(1) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dilakukan pemeriksaan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA. (2) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga kepada Kepala Lapas/LPKA.

Pasal 75

(1) Kepala Lapas/LPKA MENETAPKAN pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA. (2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Narapidana atau Anak yang bersangkutan; b. Kepala Kantor Wilayah; dan c. Direktur Jenderal.

Pasal 76

Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 harus diberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk dilakukan pengawasan.

Pasal 77

(1) Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) Hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Narapidana atau Anak tiba di tempat kediaman. (2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana atau Anak paling singkat 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 78

(1) Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana atau Anak dilaksanakan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan oleh petugas Lapas/LPKA. (2) Pengawalan oleh petugas Lapas/LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. mengantar Narapidana atau Anak yang bersangkutan ke tempat kediaman Keluarga; dan b. menjemput dari tempat kediaman Keluarga untuk kembali ke Lapas/LPKA. (3) Petugas Lapas/LPKA yang melakukan pengawalan wajib mengisi dan menandatangani berita acara serah terima Narapidana atau Anak dengan Keluarganya yang disaksikan oleh ketua rukun tetangga setempat.

Pasal 79

Narapidana atau Anak yang menjalani Cuti Mengunjungi Keluarga wajib melaporkan diri kepada ketua rukun tetangga atau pejabat keamanan setempat.

Pasal 80

(1) Dalam hal Narapidana atau Anak yang melaksanakan Cuti Mengunjungi Keluarga: a. tidak melapor kepada ketua rukun tetangga atau pejabat keamanan setempat; b. melampaui batas waktu pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga yang diizinkan; atau c. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk kepentingan lain, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjatuhan hukuman/tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register F. (3) Bagi Narapidana dan Anak yang dijatuhi hukuman/tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak mendapat Cuti Mengunjungi Keluarga untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 81

Kepala Lapas/LPKA wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal mengenai pelanggaran Cuti Mengunjungi Keluarga dan penjatuhan hukuman/tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.

Pasal 82

Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Pasal 83

(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. (3) Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana, selama berada di wilayah INDONESIA. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol INDONESIA. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari.

Pasal 84

Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, harus juga memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: 1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau 2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

Pasal 85

Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Pasal 86

Pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 harus memenuhi syarat: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Pasal 87

(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum; b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan; f. salinan register F dari Kepala Lapas; g. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; h. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan me1anggar hukum; dan i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. (3) Bagi Narapidana warga negara asing selain melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melampirkan dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga atau orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah INDONESIA; b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol INDONESIA. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari.

Pasal 88

(1) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Pasal 89

Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Pasal 90

(1) Dalam hal Anak dijatuhi pidana kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. (2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

(1) Anak yang memperoleh Pembebasan Bersyarat dapat terlebih dahulu melaksanakan pelatihan kerja sebelum menjalani Pembebasan Bersyarat. (2) Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lembaga lain yang ditunjuk sesuai rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan

Pasal 92

Selama Anak menjalani pelatihan kerja pengganti pidana denda, Anak tinggal bersama orangtua/wali, lembaga sosial, atau lembaga lain yang ditunjuk.

Pasal 93

(1) Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari Kepala LPKA yang menerangkan bahwa Anak belum berumur 18 (delapan belas) tahun; c. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala LPKA; d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; e. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Anak yang bersangkutan; f. salinan register F dari Kepala LPKA; g. salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA; h. surat pernyataan dari Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan i. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Anak selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. (3) Bagi Anak warga negara asing selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anak selama berada di wilayah INDONESIA. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol INDONESIA. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari.

Pasal 94

(1) Pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.

Pasal 95

(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama: a. 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas; dan b. 1/3 (satu per tiga) masa pidana Anak berada di LPKA.

Pasal 96

(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 97

(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Hasil verifikasi usul Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.

Pasal 98

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perbaikan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima. (4) Hasil perbaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 99

(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. (2) Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 100

(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Lapas.

Pasal 101

Ketentuan mengenai tata cara pemberian Asimilasi bagi Narapidana yang melakukan tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 61 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Pasal 102

(1) Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi: a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan b. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. (2) Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 103

(1) Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan dengan syarat: a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. (2) Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 104

(1) Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan kepada Anak yang telah memenuhi: a. telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana. (2) Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 105

(1) Syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 104 dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Menjelang Bebas terhadap Narapidana dan Anak yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA; g. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau Wali, atau Lembaga Sosial atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari kerja untuk narapidana dan 7 (tujuh) hari kerja untuk Anak terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Menjelang Bebas tetap diberikan. (3) Bagi Narapidana atau Anak warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan mentaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah INDONESIA. b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol INDONESIA. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari.

Pasal 106

(1) Pemberian Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.

Pasal 107

(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Cuti Menjelang Bebas. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama: a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas; dan b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.

Pasal 108

(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 109

(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Cuti Menjelang Bebas diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.

Pasal 110

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Cuti Menjelang Bebas, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Cuti Menjelang Bebas diterima. (4) Hasil perbaikan usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 111

(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Cuti Menjelang Bebas. (2) Keputusan pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Keputusan pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 112

(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang akan diusulkan Cuti Menjelang Bebas (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas.

Pasal 113

Ketentuan mengenai tata cara pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 sampai dengan Pasal 111 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana yang melakukan tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Pasal 114

(1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. (2) Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 115

(1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi juga harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti. (3) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Cuti bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme juga harus telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: a. kesetian kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; b. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

Pasal 116

Cuti Bersyarat bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.

Pasal 117

(1) Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang telah memenuhi syarat: a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun; b. telah menjalani paling 1/2 (setengah) masa pidana; dan c. berkelakuan baik dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir. (2) Cuti Bersyarat bagi Narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 118

(1) Syarat pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 sampai dengan Pasal 117 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau Anak yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA. c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana atau Anak yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA; g. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, Wali, Lembaga Sosial atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Bersyarat. (2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari untuk narapidana dan 7 (tujuh) Hari untuk Anak terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Bersyarat tetap diberikan. (3) Bagi Narapidana atau Anak warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen: a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak selama berada di wilayah INDONESIA; b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol INDONESIA. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi. (5) Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 12 (dua belas) Hari.

Pasal 119

(1) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Pasal 120

(1) Pemberian Cuti Bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.

Pasal 121

(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak yang akan diusulkan Cuti Bersyarat. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana atau Anak berada di Lapas/LPKA. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama: a. 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas. b. 3 (tiga) bulan sejak Anak berada di LPKA.

Pasal 122

Ketentuan mengenai tata cara pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 sampai dengan Pasal 111 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

Pasal 123

(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang diusulkan Cuti Bersyarat. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Pasal 124

Ketentuan mengenai tata cara pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 sampai dengan Pasal 111 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Cuti Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Pasal 125

(1) Klien yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri, kecuali mendapat izin dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kepentingan kemanusiaan yang meliputi: a. menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan; atau b. menjalankan syariat agama. (3) Selain untuk kepentingan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin ke luar negeri juga dapat diberikan kepada Klien Anak untuk kepentingan: a. mengikuti pendidikan; dan/atau b. mengikuti kegiatan pengembangan minat, bakat, dan seni. (4) Izin bepergian ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diberikan kepada Klien warga negara asing. (5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan izin bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 126

Dalam hal izin berpergian ke luar negeri diberikan untuk kedua kali dan seterusnya dalam kepentingan yang sama, pemberian izin bepergian ke luar negeri diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 127

(1) Izin ke luar negeri diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alasan bepergian; b. alamat selama berada di luar negeri; dan c. waktu yang diperlukan selama di luar negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ke tanah air. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan: a. surat pernyataan dari Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; b. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Klien tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien; c. surat rekomendasi dari pihak sekolah atau instansi terkait, atau permohonan dari orang tua/wali untuk kepentingan pendidikan dan/ atau mengikuti pengembangan minat, bakat dan seni, jika permohonan diajukan oleh Klien Anak; d. surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan; e. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan f. surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat; (4) Dalam hal Klien telah melaksanakan izin ke luar negeri, Kepala Bapas wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan Klien kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 128

(1) Pemberian izin ke luar negeri dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. (2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.

Pasal 129

(1) Klien mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Kepala Bapas dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 127 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan untuk diusulkan dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan Bapas. (3) Tim pengamat pemasyarakatan Bapas merekomendasikan usulan pemberian izin ke luar negeri bagi Klien kepada Kepala Bapas yang telah memenuhi syarat. (4) Dalam hal Kepala Bapas menyetujui usulan pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bapas memintakan: a. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan. b. surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat (5) Dalam hal kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dinyatakan lengkap, Kepala Bapas menyampaikan usulan pemberian izin ke luar negeri kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 130

(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (5) paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.

Pasal 131

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (5) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian izin ke luar negeri, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian izin ke luar Negeri kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Bapas wajib melakukan perbaikan usulan pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian izin ke luar negeri diterima. (4) Hasil perbaikan usulan pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Bapas kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 132

(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Direktur Jenderal mengirimkan usul pemberian izin ke luar negeri kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimakud ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat izin ke luar negeri. (3) Surat izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di Bapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 133

(1) Kepala Lapas dapat membatalkan usul pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak. (2) Usul pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan apabila Narapidana dan Anak melakukan: a. tindak pidana; b. pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan tercatat dalam buku register F; dan/atau c. memiliki perkara pidana lain yang sedang dalam proses peradilan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku untuk usulan pemberian Remisi.

Pasal 134

Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas dan segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 135

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Remisi yang ditetapkannya terhadap Narapidana dan Anak. (2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika: a. terdapat kekeliruan dalam penghitungan masa menjalani pidana; b. terdapat kesalahan dalam perhitungan besaran Remisi; dan/atau c. terdapat kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan dalam penetapan Remisi. (3) Keputusan yang telah dicabut segera dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 136

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Asimilasi yang ditetapkannya terhadap Narapidana dan Anak. (2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, jika Narapidana dan Anak: a. melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan dicatat dalam buku register F; b. tidak melaksanakan program Asimilasi sebagaimana mestinya; c. melakukan pelanggaran hukum; d. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana; e. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; f. pulang ke rumah atau tempat lain yang merupakan tempat tinggal Keluarga atau saudara; g. bepergian ke tempat lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Asimilasi; dan/atau h. menerima kunjungan Keluarga di tempat menjalankan Asimilasi.

Pasal 137

Klien yang dicabut Asimilasinya: a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga; b. untuk pencabutan kedua kalinya, yang bersangkutan tidak diberikan hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga.

Pasal 138

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak. (2) Direktur Jenderal mengirimkan Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 139

Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan: a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan b. syarat khusus, yang terdiri atas: 1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; 2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut; 3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau 4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Pasal 140

(1) Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a maka: a. untuk pencabutan pertama kalinya, tahun pertama dan kedua setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; dan b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan c. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. (2) Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan c. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. (3) Klien anak yang dicabut Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. selama berada dalam bimbingan Bapas tetap dihitung sebagai menjalani masa pendidikan; dan/atau b. selama menjalani masa pidana/ pendidikan tetap diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 141

(1) Petugas pemasyarakatan pada Bapas melakukan pemeriksaan terhadap Klien yang diusulkan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan Bapas.

Pasal 142

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (3), tim pengamat pemasyarakatan Bapas melakukan sidang guna merekomendasikan usulan pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas. (2) Dalam hal Kepala Bapas menyetujui usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapas mencabut sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (3) Kepala Bapas segera melaporkan pencabutan sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kantor wilayah dilengkapi dengan alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 143

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari atas usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 142 ayat (3) sejak usulan diterima. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan diterima. (4) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan keputusan. (5) Keputusan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (6) Keputusan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 144

(1) Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ke dalam Lapas atau Rutan setempat. (2) Upaya mengembalikan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 145

Pelaksanaan dan hasil evaluasi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang meliputi wilayah kerjanya dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 146

Kepala Kantor Wilayah wajib membuat data pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat dan melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Menteri.

Pasal 147

Direktur Jenderal melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap proses pengusulan, penetapan, pelaksanaan, dan pencabutan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat melalui sistem informasi pemasyarakatan.

Pasal 148

(1) Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak Narapidana dan Anak ditangkap atau ditahan. (2) Apabila hakim MEMUTUSKAN masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka perhitungan menjalani masa pidana terhitung sejak Narapidana dan Anak ditangkap. (3) Apabila Narapidana dan Anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan. (4) Apabila masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terputus, penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani. (5) Jika ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 149

(1) Penghitungan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sebagaimana diatur dalam Pasal 148. (2) Penghitungan mulai menjalani pidana kurungan pengganti denda bagi narapidana dihitung sejak habis masa pidana. (3) Dalam hal narapidana atau Anak yang menjalani pembebasan bersayarat, maka: a. penghitungan mulai menjalani pidana kurungan pengganti denda bagi narapidana dihitung sejak tanggal 2/3 masa pidana; b. Penghitungan mulai menjalani pidana penjara pengganti denda bagi narapidana dihitung sejak tanggal 2/3 masa pidana; atau c. Penghitungan mulai menjalani pelatihan kerja pengganti denda bagi Anak dihitung sejak 1/2 masa pidana. (4) Penghitungan menjalani masa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode telraam. (5) Ketentuan mengenai perhitungan masa menjalani pidana diatur dalam Keputusan Menteri.

Pasal 150

Ketentuan mengenai Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Narapidana dan Anak yang menjalani pidana di Rutan, LPKA, dan LPAS.

Pasal 151

(1) Jangka waktu penyelesaian usulan sampai dengan ditetapkannya pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat menggunakan sistem informasi pemasyarakatan dan dihitung dengan mekanisme waktu per menit per orang. (2) Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian usulan sampai dengan ditetapkannya pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 152

Jangka waktu penyelesaian usulan pemberian Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Warga Negara Asing diberlakukan sama dengan jangka waktu penyelesaian usulan pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana yang melakukan tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Pasal 153

(1) Kepala Lapas/LPKA bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen usulan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang dibuktikan dengan surat pertanggung jawaban keabsahan dokumen. (2) Kepala Bapas bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen usulan pencabutan Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang dibuktikan dengan surat pertanggung jawaban keabsahan dokumen. (3) Dalam hal Kepala Lapas/LPKA dan Kepala Bapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Menteri dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 154

(1) Dalam hal pengajuan usulan pemberian, pencabutan, pembatalan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta pemberian izin ke luar negeri bagi Klien tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh: a. Kantor Wilayah dan/atau Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan belum memiliki jaringan internet; b. Sistem informasi pemasyarakatan tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri; dan/atau c. Bencana alam yang menyebabkan jaringan internet tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. pengajuan usulan pemberian, pencabutan, pembatalan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta pemberian izin ke luar negeri bagi Klien dapat dilakukan secara non elektronik. (2) Pengajuan permohonan secara non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan berkas pengajuan yang disertai dengan: a. dokumen pendukung; dan b. surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa Kantor Wilayah atau Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.

Pasal 155

Segala layanan hak Remisi, Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Pasal 156

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang Remisi Tambahan Bagi Narapidana dan Anak Pidana; 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PK.02.02 Tahun 2010 tentang Remisi Susulan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 223); dan 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 832) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 810), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 157

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA