Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN

PERMENKUMHAM No. 29 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disingkat JFKK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disingkat Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan. 4. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Kurator Keperdataan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 5. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam 1 (satu) satuan waktu tertentu. 6. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan atau kegiatan unsur utama. 7. Unit Kerja Organisasi adalah bagian dari suatu Kementerian Negara yang bertanggung jawab terhadap pengoordinasian dan/atau pelaksanaan suatu program. 8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Pengangkatan JFKK ditetapkan berdasarkan kebutuhan. (2) Penyusunan kebutuhan JFKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Penetapan kebutuhan PNS dalam JFKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. besaran putusan/penetapan pengadilan; b. kompleksitas permasalahan subjek hukum; c. jumlah laporan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir; dan/atau d. rata-rata jumlah penyelesaian mewakili dan mengurus di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum untuk menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum dalam 5 (lima) tahun terakhir di bidang harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Perhitungan kebutuhan JFKK meliputi kegiatan sebagai berikut: a. menginventarisasi unsur utama dan sub unsur utama kegiatan JFKK yang dapat dinilai angka kreditnya yang terdiri atas: 1. perwalian anak dan pengampuan; 2. pengurusan harta peninggalan tak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir; 3. pewarisan dan wasiat; 4. kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; 5. penatausahaan uang pihak ketiga; dan 6. evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum; b. menginventarisasi nilai angka kredit setiap butir kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; c. menggunakan Jam Kerja Efektif 1 (satu) tahun sebesar 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam, berdasarkan jam kerja dinas 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu dikurangi waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja (allowance) rata-rata sekitar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah jam kerja formal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. menghitung konstanta per jenjang JFKK yang digunakan sebagai faktor penentu waktu penyelesaian setiap butir kegiatan; e. menentukan waktu penyelesaian setiap butir kegiatan untuk JFKK yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. menentukan perkiraan volume beban kerja berdasarkan target yang ditetapkan oleh unit kerja dalam 1 (satu) tahun yang harus diselesaikan oleh Kurator Keperdataan sesuai dengan jenjang jabatannya; g. menghitung waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang JFKK dengan cara mengalikan waktu penyelesaian kegiatan dengan volume masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang JFKK yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. menghitung total jumlah waktu efektif penyelesaian volume dari seluruh kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang JFKK yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. menghitung jumlah kebutuhan JFKK per jenjang jabatan dengan membagi jumlah waktu efektif penyelesian volume dari seluruh kegiatan dalam 1 (satu) tahun dengan jam kerja efektif selama 1 (satu) tahun, dengan catatan bahwa hasil perhitungan dibulatkan ke atas jika angka desimal sama dengan atau lebih besar dari 5 (lima) dan dibulatkan ke bawah jika lebih kecil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan j. menghitung lowongan kebutuhan JFKK sesuai dengan jenjang jabatan untuk 5 (lima) tahun yang akan datang dengan mengurangi hasil kebutuhan JFKK dengan jumlah JFKK yang tersedia dan jumlah JFKK yang masuk dalam jenjang tertentu pada tahun dihitung, serta menambah jumlah JFKK yang naik jenjang dan jumlah JFKK yang berhenti dalam jenjang tertentu pada tahun dihitung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pengusulan kebutuhan pada unit kerja dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. pimpinan Unit Kerja Organisasi menyusun kebutuhan JFKK berdasarkan analisis kebutuhan jabatan; b. hasil penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan secara berjenjang kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan administrasi hukum umum guna diverifikasi; c. hasil verifikasi terhadap penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan secara berjenjang kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi administrasi hukum umum untuk divalidasi; d. hasil validasi terhadap penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi administrasi dengan melampirkan dokumen pendukung berupa hasil peta dan analisis JFKK untuk diusulkan penetapan kebutuhannya; dan e. Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul penetapan kebutuhan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian negara.

Pasal 5

Pedoman perhitungan kebutuhan JFKK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA