Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PERMENKUMHAM No. 29 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri ini yang di maksud dengan : 1. Zona Integritas yang selanjutnya disingkat (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik; 2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja; 3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik; 4. Menteri adalah Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. 5. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.

Pasal 3

(1) Menteri membangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. (2) Pembangunan Zona Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Pelaksanaan pembangunan Zona Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pembangunan Zona Integritas.

Pasal 5

Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

Pasal 6

Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 07.OT.03.01 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA