Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; dan
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
e. Direktorat Jenderal Imigrasi;
f. Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual;
g. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Pasal 5
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/ jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Keuangan; dan
d. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara;
e. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama; dan
f. Biro Umum.
Pasal 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta penyusunan evaluasi dan pengendali laporan kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran kementerian;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana tahunan;
c. penyusunan program dan Nota Keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, perubahan/revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan kementerian;
e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian;
g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
h. penyusunan dan evaluasi serta pengendali laporan kementerian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Kelembagaan;
c. Bagian Tata Laksana;
d. Bagian Reformasi Birokrasi;
e. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 12
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, rencana jangka menengah, nota keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, perubahan/revisi rencana strategis/Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan anggaran;
b. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana program dan anggaran kementerian;
c. pengolahan dan evaluasi Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah;
d. penyusunan dan pengolahan satuan biaya khusus, satuan biaya umum kementerian;
e. penyusunan, pengolahan dan evaluasi rencana strategis kementerian dan blue print (cetak biru) pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
f. penyusunan dan pengolahan Rencana Kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga di lingkungan kementerian;
h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian; dan
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan
penganggaran kementerian.
Pasal 14
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II;
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III; dan
d. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV.
Pasal 15
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan
program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
(4) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan dan penelaahan data perencanaan strategis, bahan penyusunan blue print (cetak biru) pembangunan dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, satuan biaya khusus, satuan biaya umum, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran, koordinasi penyusunan program rencana strategis serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran, penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian, serta pemberian bimbingan teknis di lingkungan Unit Eselon I/Pusat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Pasal 16
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis dan evaluasi kelembagaan di lingkungan kementerian.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kelembagan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian;
b. penyiapan penyusunan dan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian;
c. penyiapan koordinasi pengelolaan data unit organisasi di lingkungan kementerian;
d. pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian; dan
e. pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan di lingkungan
kementerian.
Pasal 18
Bagian Kelembagaan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan I;
b. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan II; dan
c. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan III.
Pasal 19
(1) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(2) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Maluku.
(3) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi
Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Pasal 20
Bagian Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar sarana kerja, sistem dan prosedur administrasi, analisis jabatan, dan evaluasi ketatalaksanaan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan standardisasi sarana kerja dan penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja;
b. penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian;
c. evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 22
Bagian Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Standardisasi Sarana Kerja;
b. Subbagian Sistem, Prosedur, dan Metoda;
c. Subbagian Analisis Tata Laksana; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 23
(1) Subbagian Standardisasi Sarana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, penelaahan dan penyusunan standardisasi sarana kerja dan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja.
(2) Subbagian Sistem, Prosedur, dan Metoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja, serta koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Analisis Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 24
Bagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, metoda kerja, kerja sama, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, metoda kerja, kerja sama, fasilitasi pemantauan serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
c. penyiapan bahan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian; dan
d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Pasal 26
Bagian Reformasi Birokrasi terdiri atas :
a. Subbagian Perencanaan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Fasilitasi dan Sosialisasi Reformasi Birokrasi;
c. Subbagian Penilaian Reformasi Birokrasi; dan
d. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 27
(1) Subbagian Perencanaan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan perencanaan, metoda kerja, kerja sama dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
(2) Subbagian Fasilitasi dan Sosialisasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Penilaian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
(4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Pasal 28
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian, penyiapan pengendalian dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pemantauan, penghimpunan, dan penelahaan hasil pemantauan, pelaksanaan program dan kegiatan kementerian;
b. pelaksanaan evaluasi hasil pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan;
c. penyiapan penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan; dan
d. penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan.
Pasal 30
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan I;
b. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan II;
c. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan III; dan
d. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan IV.
Pasal 31
(1) Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, penghimpunan, penelahaan dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
(2) Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, penghimpunan,
penelahaan dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
(3) Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, penghimpunan, penelahaan dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
(4) Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, penghimpunan, penelahaan dan saran tindak lanjut serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja, rencana kerja pemerintah prioritas nasional, bahan rapat kerja komisi III dan sidang kabinet serta laporan tahunan Unit Eselon I/Pusat di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Pasal 32
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan kementerian.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan dan penempatan pegawai;
b. pengembangan dan pelayanan sistem informasi kepegawaian dan naskah kepegawaian;
c. penyusunan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pengembangan karir dan kompetensi pegawai;
d. perencanaan gaji berkala dan mutasi pegawai;
e. pelaksanaan penilaian kinerja, kode etik, kode perilaku, pengelolaan kesejahteraan, disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, pemberhentian dan pensiun pegawai;
f. pelaksanaan pemberian penghargaan, perizinan, perlindungan pegawai, biaya mutasi dan pemulangan;
g. pembinaan dan pengendalian pegawai di lingkungan kementerian;
h. pengelolaan dan pengendalian kepangkatan; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kepegawaian.
Pasal 34
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian;
b. Bagian Mutasi Pegawai;
c. Bagian Pengembangan Karir Pegawai;
d. Bagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai;
e. Bagian Kesejahteraan Pegawai; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 35
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, formasi, pengendalian penempatan, kepangkatan, pelaksanaan seleksi, pengelolaan arsip pegawai, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi kepegawaian.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana kebutuhan dan analisa beban kerja, penyusunan formasi, pengendalian kepangkatan dan penempatan pegawai serta pengoordinasian penyusunan rencana kerja anggaran Biro Kepegawaian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan seleksi calon pegawai dan pegawai;
c. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi kepegawaian; dan
d. penyajian data, penyelesaian penerbitan kartu pegawai, penyusunan
peraturan, petunjuk teknis, standar prosedur operasi dan tata naskah kepegawaian serta pengelolaan arsip pegawai.
Pasal 37
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian terdiri atas :
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Penempatan Pegawai;
b. Subbagian Seleksi Pegawai;
c. Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian; dan
d. Subbagian Data dan Arsip Pegawai.
Pasal 38
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Penempatan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan formasi, analisa beban kerja, pengendalian kepangkatan, penempatan dan penataan pegawai serta rencana kerja tahunan dan rencana kerja anggaran Biro Kepegawaian.
(2) Subbagian Seleksi Pegawai mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan, pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai baru, ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijazah.
(3) Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan koordinasi, analisa, proses bisnis manajemen kepegawaian, desain aplikasi, manajemen basis data, serta penerapan standarisasi prosedur penerapan sistem informasi kepegawaian dan pemeliharaan.
(4) Subbagian Data dan Arsip Pegawai mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemuktahiran, rekonsiliasi, analisa dan penyajian data, penyelesaian penerbitan kartu pegawai, penyusunan regulasi dan tata naskah kepegawaian serta pengelolaan arsip pegawai.
Pasal 39
Bagian Mutasi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian jabatan, pemantauan pola mutasi, kepangkatan, pengaturan status, pindah antar instansi, penyelesaian kenaikan gaji berkala, pensiun, pelaksanaan pembayaran biaya mutasi dan pemulangan pensiun.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi Pegawai menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penetapan pengangkatan dan kepangkatan pegawai;
b. penyiapan penetapan penggajian;
c. penyiapan penetapan pemindahan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil; dan
d. pengelolaan administrasi jabatan fungsional.
Pasal 41
Bagian Mutasi Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi;
b. Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional I;
c. Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional II; dan
d. Subbagian Kepangkatan dan Pensiun.
Pasal 42
(1) Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan pimpnan tinggi dan jabatan administrasi.
(2) Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional dilingkungan unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
(3) Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional dilingkungan unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
(4) Subbagian Kepangkatan dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi penetapan kepangkatan, kenaikan gaji berkala, pensiun dan pembayaran biaya mutasi serta pemulangan pensiun.
Pasal 43
Bagian Pengembangan Karir Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan pengembangan pegawai, pengembangan kompetensi, analisa kebutuhan serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Pengembangan Karir Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan kebijakan dan rencana pengembangan karir pegawai, penyusunan standar kompetensi, evaluasi pengembangan pegawai serta pembentukan dan pengembangan jabatan fungsional;
b. koordinasi, kerja sama dan pelaksanaan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisa kebutuhan pengembangan kompetensi pemangku jabatan pimpinan tinggi dan administrasi; dan
c. koordinasi, kerja sama dan pelaksanaan pengembangan kompetensi serta penyusunan analisa kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
Pasal 45
Bagian Pengembangan Karir Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Pengembangan Karir ;
b. Subbagian Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi;
c. Subbagian Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional I;
dan
d. Subbagian Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional II
Pasal 46
(1) Subbagian Analisis Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyusunan kebijakan dan rencana pengembangan dan karir pegawai, penyusunan standar kompetensi evaluasi pengembangan pegawai serta pembentukan dan pengembangan jabatan fungsional.
(2) Subbagian Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi mempunyai tugas melakukan penyusunan analisa kebutuhan, pengiriman peserta, koordinasi kerja sama dalam/luar negeri dan pelaksanaan serta pengembangan kompetensi pemangku jabatan pimpinan tinggi dan administrasi.
(3) Subbagian Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyusunan analisa kebutuhan, pengiriman peserta, koordinasi dan kerja sama dalam/luar negeri dan pelaksanaan serta pengembangan kompetensi pemangku jabatan fungsional dilingkungan unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat serta pelaksanaan orientasi pegawai baru di unit eselon I.
(4) Subbagian Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyusunan analisa kebutuhan, pengiriman peserta, koordinasi dan kerja sama dalam/luar negeri dan pelaksanaan serta pengembangan kompetensi pemangku jabatan fungsional di lingkungan unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pasal 47
Bagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja, pembinaan disiplin dan kode etik, pemberian penghargaan dan tanda jasa dan penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja pegawai, penyelesaian administrasi penegagakan hukum pegawai, penyelesaian administrasi penegakan hukum disiplin dan kode etik pegawai;
b. koordinasi dan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi; dan
c. penyiapan penyelesaian kasus pegawai.
Pasal 49
Bagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai terdiri atas :
a. Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai I;
b. Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai II;
c. Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai III; dan
d. Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai IV.
Pasal 50
(1) Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja pegawai, penyelesaian administrasi penegakan hukuman disiplin dan kode etik pegawai, koordinasi dan
pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi serta penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian dilingkungan unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.
(2) Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja pegawai, penyelesaian administrasi penegakan hukuman disiplin dan kode etik pegawai, koordinasi dan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi serta penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu.
(3) Subbagian Pembinaan dan Penghargaan Pegawai III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja pegawai, penyelesaian administrasi penegakan hukuman disiplin dan kode etik pegawai, koordinasi dan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi serta penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
(4) Subbagian Pembinaan Disiplin dan Penghargaan Pegawai IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengendalian penilaian kinerja pegawai, penyelesaian administrasi penegakan hukuman disiplin dan kode etik pegawai, koordinasi dan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai dan unit kerja yang berprestasi serta penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Pasal 51
Bagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jaminan sosial, konsultasi dan perlindungan kepegawaian, koordinasi pelaksanaan administrasi perijinan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pelaksanaan sarana administrasi dan persuratan di lingkungan Biro Kepegawaian.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi perijinan, konsultasi, dan perlindungan pegawai;
b. pelayanan jaminan sosial dan pembekalan purna bakti; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penyusunan laporan biro.
Pasal 53
Bagian Kesejahteraan Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Perizinan, Konsultasi dan Perlindungan Pegawai;
b. Subbagian Jaminan Sosial dan Pembekalan Purna Bakti; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 54
(1) Subbagian Perizinan, Konsultasi dan Perlindungan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pembinaan teknis, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan layanan ijin belajar, ijin cuti, ijin pernikahan, ijin perceraian, ijin berangkat ke luar negeri bagi pegawai, konsultasi administrasi dan sengketa kepegawaian, serta perlindungan hukum pegawai.
(2) Subbagian Jaminan Sosial dan Pembekalan Purna Bakti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pembinaan, evaluasi dan pelaporan pelayanan jaminan hari tua, asuransi kesehatan, kartu isteri/kartu suami, laporan perkawinan dan perceraian, laporan kelahiran dan kematian, bantuan dana tabungan perumahan, dan pembekalan purna bakti.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penyusunan laporan biro.
Pasal 55
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, koordinasi, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Biro
Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian;
c. penyusunan dan perumusan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian;
d. penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian;
e. koordinasi dan pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian;
f. pelaksanaan pengeluaran keuangan kementerian;
g. pelaksanaan dan pengujian Surat Permintaan Pembayaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar Sekretariat Jenderal;
h. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan kementerian;
i. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan kementerian;
j. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan;
k. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; dan
l. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Pasal 57
Biro Keuangan terdiri dari :
a. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Bagian Tata Usaha Keuangan;
c. Bagian Perbendaharaan;
d. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 58
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penatausahaan anggaran pendapatan dan belanja kementerian, serta bimbingan teknis pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 59
Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. pembinaan, penatausahaan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian;
d. pelaksanaan koordinasi, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan pembinaan penatausahaan; dan
e. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian.
Pasal 60
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I;
b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II;
c. Subbagian Pelaksanaan Anggaran III; dan
d. Subbagian Pelaksanaan Anggaran IV
Pasal 61
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada unit Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada Unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung,
Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Riau.
(3) Subbagian Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada Unit Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
(4) Subbagian Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada Unit Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Pasal 62
Bagian Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penatausahaan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi, rekening, hibah, pengelola keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Tata Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan penatausahaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. pembinaan dan penatausahaan rekening dan hibah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pembinaan dan penatausahaan pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Pasal 64
Bagian Tata Usaha Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Keuangan I;
b. Subbagian Tata Usaha Keuangan II;
c. Subbagian Tata Usaha Keuangan III; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 65
(1) Subbagian Tata Usaha Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan penatausahaan tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi, rekening, hibah, pengelola keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat.
(2) Subbagian Tata Usaha Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan penatausahaan tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi, rekening, hibah, pengelola keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Gorontalo.
(3) Subbagian Tata Usaha Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan dan penatausahaan tuntutan perbendaharaan /tuntutan ganti rugi, rekening, hibah, pengelola keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk tata usaha keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Pasal 66
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan, penyusunan pedoman petunjuk pertanggung jawaban keuangan, dan pelaksanaan pembayaran secara terpusat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk pertanggung jawaban keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pembayaran secara terpusat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
d. pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 68
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan I;
b. Subbagian Perbendaharaan II;
c. Subbagian Perbendaharaan III; dan
d. Subbagian Perbendaharaan IV.
Pasal 69
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk pertanggung jawaban keuangan, dan pelaksanaan pembayaran secara terpusat pada Unit Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk pertanggung jawaban keuangan, dan pelaksanaan pembayaran secara terpusat pada Unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Riau serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk pertanggung jawaban keuangan, dan pelaksanaan pembayaran secara terpusat pada Unit Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(4) Subbagian Perbendaharaan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan, penyusunan pedoman dan petunjuk pertanggung jawaban keuangan, dan pelaksanaan pembayaran secara terpusat pada Unit Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 70
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan kementerian serta penyusunan pedoman dan petunjuk akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. pelaksanaan pengelolaan data dan analisa laporan keuangan
dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. koordinasi pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
e. pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan.
Pasal 72
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari:
a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I;
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan IV.
Pasal 73
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan, pengelolaan data dan analisa terhadap Laporan Keuangan, rekonsiliasi data laporan keuangan;
penyiapan pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan, pengelolaan data dan analisa terhadap Laporan Keuangan, rekonsiliasi data laporan keuangan;
penyiapan pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung dan Kepulauan Riau.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan, pengelolaan data dan analisa
terhadap Laporan Keuangan, rekonsiliasi data laporan keuangan;
penyiapan pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan pada Unit Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan IV mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan, pengelolaan data dan analisa terhadap Laporan Keuangan, rekonsiliasi data laporan keuangan;
penyiapan pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan pada Unit Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Pasal 74
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan barang milik negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. pelaksanaan pembinaan dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara kementerian;
c. pelaksanaan pembinaan dan tindaklanjut pengadaan barang/jasa kementerian;
d. pelaksanaan pembinaan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik negara kementerian;
e. pelaksanaan pembinaan penatausahaan dan pengawasan serta pengendalian barang milik negara kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan administrasi pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara kementerian;
dan
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 76
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Barang Milik Negara dan Tata Usaha Biro;
b. Bagian Layanan Pengadaan Barang Milik Negara;
c. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
d. Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara;
e. Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 77
Bagian Perencanaan Barang Milik Negara dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara kementerian, serta pengelolaan urusan tata usaha biro.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, Bagian Perencanaan Barang Milik Negara dan Tata Usaha Biro menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program Biro Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana kebutuhan pengadaan barang milik negara kementerian;
c. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik negara kementerian; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 79
Bagian Perencanaan Barang Milik Negara dan Tata Usaha Biro terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I;
b. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II
c. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 80
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisa di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Riau, Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan perwakilan luar negeri di Singapura, Jepang, Australia dan Saudi Arabia serta penyusunan laporan barang milik negara tingkat kementerian.
(2) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Banten, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan perwakilan luar negeri di Malaysia, Filipina, Belanda, dan Timor Timur serta penyusunan analisis dan petunjuk teknis penatausahaan barang milik negara.
(3) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan analisis, penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Bali, Maluku, Papua Barat dan perwakilan luar negeri di Thailand, China, Jerman, Amerika Serikat serta pemantauan dan penertiban barang milik negera.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 81
Bagian Layanan Pengadaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan administrasi, pelaksanaan, penyiapan pelaksanaan pembinaan dan tindak lanjut pengadaan barang/jasa kementerian.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, Bagian Layanan Pengadaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, administrasi dokumen, dan penyiapan pembinaan pengelola pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian hasil pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan sistem pengadaan dan informasi data manajemen pengadaan kementerian; dan
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pengadaan barang/jasa.
Pasal 83
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas
a. Subbagian Administrasi Layanan Pengadaan;
b. Subbagian Pelaksanaan Pengadaan dan Pendistribusian; dan
c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 84
(1) Subbagian Administrasi Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, administrasi dokumen, dan penyiapan pembinaan pengelola pengadaan barang/jasa.
(2) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan dan Pendistribusian mempunyai tugas melakukan pengadaan dan pendistribusian hasil pengadaan barang/jasa, serta penyiapan pelaksanaan sistem pengadaan dan informasi data manajemen pengadaan kementerian.
(3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pengadaan barang/jasa.
Pasal 85
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan penatausahaan dan pengawasan serta pengendalian barang milik negara kementerian sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan analisis dan petunjuk teknis penatausahaan barang milik negara;
b. koordinasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, rekonsiliasi, pengawasan dan pengendalian barang milik negara; dan
c. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan barang milik negara.
Pasal 87
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I;
b. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II; dan
c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III.
Pasal 88
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis dan petunjuk teknis penatausahaan, koordinasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, rekonsiliasi, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Riau, Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan perwakilan luar negeri di Singapura, Jepang, Australia dan Saudi Arabia serta penyusunan laporan barang milik negara tingkat kementerian.
(2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis dan petunjuk teknis penatausahaan, koordinasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, rekonsiliasi, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Banten, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan perwakilan luar negeri di Malaysia, Filipina, Belanda, dan Timor Timur serta
penyusunan analisis dan petunjuk teknis penatausahaan barang milik negara.
(3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis dan petunjuk teknis penatausahaan, koordinasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, rekonsiliasi, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Bali, Maluku, Papua Barat dan perwakilan luar negeri di Thailand, China, Jerman, Amerika Serikat serta pemantauan dan penertiban barang milik negera.
Pasal 89
Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negera mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan status penggunaan, pemanfaatan serta pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara kementerian.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara;
b. pelaksanaan analisis, koordinasi, dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara;
c. penyusunan petunjuk teknis pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara;
d. pengelolaan rumah negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penggunaan, pemanfaatan serta pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara dan pengelolaan rumah negara.
Pasal 91
Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara I;
b. Subbagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara II; dan
c. Subbagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara III.
Pasal 92
(1) Subbagian Status Penggunaan, dan Pengamanan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penggunaan dan pemanfaatan, pelaksanaan analisis, koordinasi, dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penggunaan, pemanfaatan serta pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara serta pengelolaan rumah negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisa di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Riau, Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan perwakilan luar negeri di Singapura, Jepang, Australia dan Saudi Arabia serta penyusunan petunjuk teknis pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara.
(2) Subbagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penggunaan dan pemanfaatan, pelaksanaan analisis, koordinasi, dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penggunaan, pemanfaatan serta pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara serta pengelolaan rumah negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Banten, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan perwakilan luar negeri di Malaysia, Filipina, Belanda, dan Timor Timur.
(3) Subbagian Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan penggunaan dan pemanfaatan, pelaksanaan analisis, koordinasi, dan penertiban penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang milik negara, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penggunaan, pemanfaatan serta pengamanan dan
pemeliharaan barang milik negara serta pengelolaan rumah negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Bali, Maluku, Papua Barat dan perwakilan luar negeri di Thailand, China, Jerman, dan Amerika Serikat.
Pasal 93
Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan administrasi pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara kementerian.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 93, Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan petunjuk teknis pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik negara;
b. analisis dan koordinasi pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik negara;
c. penyiapan penilaian dan pertimbangan penetapan penghapusan barang milik negara;
d. penetapan pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik negara; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik negara.
Pasal 95
Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara I;
b. Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara II; dan
c. Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara III.
Pasal 96
(1) Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara
I mempunyai tugas melakukan analisis dan koordinasi pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan barang milik negara, penyiapan penilaian dan pertimbangan penetapan penghapusan barang milik negara, penetapan penghapusan, pemindahtanganan, dan pemanfaatan barang milik negara, evaluasi dan laporan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Riau, Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan perwakilan luar negeri di Singapura, Jepang, Australia dan Saudi Arabia serta penyusunan petunjuk teknis pemindahtanganan barang milik negara.
(2) Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis dan koordinasi pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan barang milik negara, penyiapan penilaian dan pertimbangan penetapan penghapusan barang milik negara, penetapan penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara, evaluasi dan laporan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Banten, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan perwakilan luar negeri di Malaysia, Filipina, Belanda, dan Timor Timur serta penyusunan petunjuk teknis penghapusan barang milik negara.
(3) Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan analisis dan koordinasi pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan barang milik negara, penyiapan penilaian dan pertimbangan penetapan penghapusan barang milik negara, penetapan penghapusan, pemindahtanganan, dan pemanfaatan barang milik negara, evaluasi dan laporan pemindahtanganan, penghapusan, dan pemanfaatan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektorat Jenderal dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Bali, Maluku, Papua Barat dan perwakilan luar negeri di
Thailand, China, Jerman, Amerika Serikat serta penyusunan petunjuk teknis pemanfaatan barang milik negara.
Pasal 97
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hubungan masyarakat, pemberitaan, layanan advokasi hukum, administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang hubungan masyarakat, hukum, dan kerja sama;
b. pembinaan pelaksanaan hubungan masyarakat, pemberitaan dan informasi serta dokumentasi di lingkungan Kementerian;
c. pembinaan pelaksanaan layanan konsultasi dan advokasi hukum;
d. pembinaan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri;dan
e. pembinaan pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri.
Pasal 99
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Layanan Advokasi Hukum;
c. Bagian Kerja Sama Dalam Negeri;
d. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 100
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan hubungan masyarakat, pemberitaan dan layanan informasi serta dokumentasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan peliputan dan penyajian berita;
b. pelaksanaan fasilitasi hubungan pers, media massa dan analisa berita;
c. pelaksanaan layanan informasi dan fasilitasi penanganan permohonan informasi; dan
d. pengelolaan dokumentasi, arsip, dan perpustakaan.
Pasal 102
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Peliputan dan Penyajian Berita;
b. Subbagian Hubungan Pers dan Media Massa; dan
c. Subbagian Arsip dan Dokumentasi
Pasal 103
(1) Subbagian Peliputan dan Penyajian Berita mempunyai tugas melakukan peliputan dan penyajian berita.
(2) Subbagian Hubungan Pers dan Media Massa mempunyai tugas melakukan fasilitasi hubungan pers, media massa dan analisa berita
(3) Subbagian Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan layanan informasi, fasilitasi penanganan permohonan informasi, dan pengelolaan dokumentasi, arsip, dan perpustakaan.
Pasal 104
Bagian Layanan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pengelolaan layanan dan pertimbangan hukum, konsultasi hukum, serta advokasi hukum kementerian.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bagian Layanan Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan layanan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta pengelolaan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat;dan
b. penanganan advokasi hukum kementerian;
Pasal 106
Bagian Layanan Advokasi Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Layanan dan Pertimbangan Hukum Kementerian; dan
b. Subbagian Advokasi Hukum Kementerian;
Pasal 107
(1) Subbagian Layanan dan Pertimbangan Hukum Kementerian mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan konsultasi hukum
dan pertimbangan hukum serta pengelolaan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat.
(2) Subbagian Advokasi Hukum Kementerian mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan penanganan perkara litigasi dan non litigasi, serta bertindak selaku kuasa hukum kementerian.
Pasal 108
Bagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan masyarakat, Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, Bagian Kerja Sama Dalam Negeri, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama;
b. penyiapan pelaksanaan, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama lembaga pemerintah;
c. penyiapan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama lembaga nonpemerintah;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan masyarakat, Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 110
Bagian Kerja Sama Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Lembaga Pemerintah;
b. Subbagian Kerja Sama Lembaga Nonpemerintah;
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 111
(1) Subbagian Kerja Sama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama kementerian dan lembaga.
(2) Subbagian Kerja Sama Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama lembaga negara, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan
evaluasi dan laporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 112
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan administrasi kerja sama luar negeri serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama bilateral dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama regional dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c. penyiapan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama Multilateral dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 114
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Bilateral;
b. Subbagian Kerja Sama Regional; dan
c. Subbagian Kerja Sama Multilateral
Pasal 115
(1) Subbagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama bilateral dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Subbagian Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama regional dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Subbagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengelolaan data, dan evaluasi kerja sama multilateral dengan negara- negara dan organisasi/badan-badan internasional serta pengelolaan administrasi hibah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 116
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan layanan ketatausahaan, kesehatan, sikap mental pegawai, kerumahtanggaan, keprotokolan dan pengamanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan layanan ketatausahaan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tata usaha Biro Umum;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
c. pelaksanaan layanan kesehatan dan pembinaan sikap mental pegawai;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal; dan
e. pelaksanaan dan pembinaan urusan keprotokolan dan pengamanan.
Pasal 118
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Kementerian;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Bina Sikap Mental dan Layanan Kesehatan;
d. Bagian Rumah Tangga;
e. Bagian Protokol dan Pengamanan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 119
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan tata usaha dan kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan persuratan;
b. pengelolaan arsip dinamis;
c. pengelolaan arsip inaktif; dan
d. pengelolaan urusan tatausaha dan rumah tangga Biro Umum.
Pasal 121
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Pengelolaan Arsip Dinamis;
c. Subbagian Pengelolaan Arsip Inaktif; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 122
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan urusan bimbingan persuratan.
(2) Subbagian Pengelolaan Arsip Dinamis mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pengelolaan arsip dinamis dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Subbagian Pengelolaan Arsip Inaktif mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan layanan pengelolaan arsip inaktif dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Pasal 123
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.
Pasal 125
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.
Pasal 126
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.
Pasal 127
Bagian Bina Sikap Mental dan Layanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pembinaan sikap mental dan layanan kesehatan pegawai.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Bagian Bina Sikap Mental dan Layanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembinaan sikap mental dan urusan sosial; dan
b. pelaksanaan urusan layanan kesehatan pegawai;
Pasal 129
Bagian Bina Sikap Mental dan Layanan Kesehatan terdiri atas:
a. Subbagian Bina Sikap Mental Pegawai; dan
b. Subbagian Layanan Kesehatan Pegawai.
Pasal 130
(1) Subbagian Bina Sikap Mental Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan mental dan rohani serta urusan sosial.
(2) Subbagian Layanan Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan layanan kesehatan pegawai.
Pasal 131
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan layanan kerumahtanggaan, kendaraan, perjalanan dinas, pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai, serta penatausahaan barang milik negara Sekretariat Jenderal.
Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya di kantor Kementerian;
b. pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas;
c. pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai; dan
d. pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal.
Pasal 133
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas;
c. Subbagian Gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai; dan
d. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal.
Pasal 134
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pemeliharaan gedung, bangunan, sarana dan prasarana fisik di lingkungan kantor kementerian.
(2) Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan penggunaan kendaraan dinas, layanan transportasi pegawai dan administrasi perjalanan dinas.
(3) Subbagian Gaji dan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai serta hak-hak lainnya.
(4) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan pencatatan, penertiban aset, penyimpanan dan penyaluran barang milik negara Sekretariat Jenderal.
Pasal 135
Bagian Protokol dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan keamanan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Bagian Protokol dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan dan penyiapan acara keprotokolan dan tamu pimpinan;
b. pelaksanaan koordinasi kegiata keprotokolan pimpinan dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan kementerian;
c. pelaksanaan pengamanan pimpinan kementerian dan tamu pimpinan;
dan
d. pelaksanaan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen dan jalur informasi serta keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan kementerian.
Pasal 137
Bagian Protokol dan Pengamanan terdiri atas:
a. Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan;
b. Subbagian Keprotokolan;
c. Subbagian Pengamanan Pimpinan; dan
d. Subbagian Pengamanan Lingkungan, Instalasi, Dokumen dan Jalur Informasi.
Pasal 138
(1) Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengaturan acara pimpinan dan kunjungan tamu pimpinan.
(2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan koordinasi pimpinan kementerian dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengamanan unsur pimpinan kementerian dan tamu pimpinan.
(4) Subbagian Pengamanan Lingkungan, Instalasi, Dokumen dan Jalur Informasi mempunyai tugas melakukan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen dan jalur informasi serta keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian.
Pasal 139
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 140
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 141
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, harmonisasi, pengundangan dan publikasi, litigasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sesuai permintaan daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 142
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan;
c. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I;
d. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II;
e. Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan;
f. Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan; dan
g. Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 143
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 144
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 143, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi;
c. pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
d. pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama; dan
f. pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan urusan umum.
Pasal 145
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas :
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja sama;
e. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 146
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penataaan kelembagaan dan reformasi birokrasi; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 148
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran; dan
b. Subbagian Kelembagaan, Reformasi Birokrasi, dan Pelaporan.
Pasal 149
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Kelembagaan, Reformasi Birokrasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penataaan kelembagaan dan reformasi birokrasi serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 150
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai dan pelaksanaan administrasi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan; dan
b. penyiapan penetapan mutasi, pemberhentian, dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 152
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Umum Kepegawaian dan Administrasi Jabatan; dan
b. Subbagian Mutasi dan Pemberhentian.
Pasal 153
(1) Subbagian Umum Kepegawaian dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, pendataan, pengembangan pegawai, pengelolaan sasaran kinerja pegawai, penyusunan daftar urutan kepangkatan, pengurusan tabungan asuransi kesehatan pegawai, tabungan asuransi pensiun, pengurusan kartu pegawai, kartu suami dan kartu istri, dan pengelolaan administrasi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(2) Subbagian Mutasi dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, mutasi, pemberhentian, pensiun, cuti, dan pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 154
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan perbendaharaan dan akuntansi serta perhitungan dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 156
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; dan
b. Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi.
Pasal 157
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, pengelolaan pembayaran gaji
pegawai, dan tunjangan kinerja pegawai.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, akuntansi, perhitungan, penyiapan rekonsiliasi, penyelesaian kerugian negara, serta penyiapan dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 158
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kehumasan dan pelaksanaan kerja sama di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 159
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kehumasan; dan
b. pelaksanaan urusan kerja sama di bidang peraturan perundang- undangan.
Pasal 160
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Kerja Sama.
Pasal 161
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, protokol, pemberian informasi dan komunikasi, pengolahan informasi dan pengaduan masyarakat, serta analisis media terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengembangan program kerja sama di bidang peraturan perundang-undangan baik dalam maupun luar negeri, serta pengembangan mitra kerja sama di bidang peraturan perundang-undangan.
Pasal 162
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara dan urusan umum.
Pasal 163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162,
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan dan persuratan; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 164
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 165
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan, rekonsiliasi, inventarisasi barang milik negara, barang persediaan, layanan pengadaan, dan penyusunan laporan.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan tata usaha pimpinan, persuratan, serta pengelolaan arsip.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan administrasi perlengkapan kantor, administrasi kendaraan dinas, dan perjalanan dinas.
Pasal 166
Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 167
Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. Subdirektorat Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
c. Subdirektorat Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Subdirektorat Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 168
Subdirektorat Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan penyiapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. penyiapan bahan dalam penyusunan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan penyiapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 170
Subdirektorat Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang- undangan; dan
b. Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 171
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 172
Subdirektorat Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rancangan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
b. penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 174
Subdirektorat Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; dan
b. Seksi Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 175
(1) Seksi Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) Seksi Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 176
Subdirektorat Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Subdirektorat Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN dan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis di bidang penyusunan dan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan Peraturan
dan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 178
Subdirektorat Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN; dan
b. Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 179
(1) Seksi Penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rancangan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN.
(2) Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan dan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 180
Subdirektorat Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi rancangan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Subdirektorat Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG;
b. penyiapan bahan dalam penyusunan rancangan kebijakan teknis, penyusunan konsep penjelasan PRESIDEN, pandangan PRESIDEN, daftar inventarisasi masalah, jawaban daftar inventarisasi masalah, dan pendapat mini PRESIDEN, serta pendapat akhir PRESIDEN;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 182
Subdirektorat Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG terdiri atas:
a. Seksi Pembahasan I; dan
b. Seksi Pembahasan II.
Pasal 183
(1) Seksi Pembahasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Rancangan UNDANG-UNDANG dari PRESIDEN, penyusunan konsep penjelasan PRESIDEN, jawaban daftar inventarisasi masalah, pendapat mini PRESIDEN, pendapat akhir PRESIDEN, dan pelaksanaan penyelenggaraan dan koordinasi rapat pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Seksi Pembahasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dari Dewan Perwakilan Rakyat, penyusunan konsep pandangan PRESIDEN, jawaban daftar inventarisasi masalah, pendapat mini PRESIDEN, pendapat akhir PRESIDEN, dan pelaksanaan penyelenggaraan dan koordinasi rapat pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 184
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 185
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang politik, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang politik, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, dan kesejahteraan rakyat;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang politik, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, dan kesejahteraan rakyat;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang politik, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, dan kesejahteraan rakyat;
d. pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan bidang politik, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, dan kesejahteraan rakyat;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat bidang politik, pertahanan dan keamanan, hukum, hak asasi manusia, dan kesejahteraan rakyat; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.
Pasal 187
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I terdiri atas:
a. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik dan Pemerintahan;
b. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan;
c. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Manusia, Kelembagaan dan Kesejahteraan Rakyat;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 188
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan bidang politik dan pemerintahan.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik dan Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang politik dan pemerintahan;
b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang politik dan pemerintahan;
c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang politik dan pemerintahan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi bidang politik dan pemerintahan.
Pasal 190
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Politik dan Pemerintahan terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Bidang Politik; dan
b. Seksi Harmonisasi Bidang Pemerintahan.
Pasal 191
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang politik.
(2) Seksi Harmonisasi Bidang Pemerintahahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pemerintahan.
Pasal 192
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan.
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan;
b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan;
c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan di bidang harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi bidang pertahanan dan keamanan.
Pasal 194
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Bidang Pertahanan; dan
b. Seksi Harmonisasi Bidang Keamanan.
Pasal 195
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Pertahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan.
(2) Seksi Harmonisasi Bidang Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang keamanan.
Pasal 196
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi
rancangan peraturan perundang-undangan bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 198
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia I; dan
b. Seksi Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia II.
Pasal 199
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang pembentukan hukum, administrasi hukum umum, hak asasi manusia, kekayaan intelektual, keimigrasian, dan pemasyarakatan.
(2) Seksi Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang peradilan, kepolisian, kejaksaan, dan penegakan hukum.
Pasal 200
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 201
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan
bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat;
b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat;
c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 202
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan;dan
b. Seksi Harmonisasi Bidang Kesejahtaraan Rakyat.
Pasal 203
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang harmonisasi bidang sumber daya manusia dan kelembagaan.
(2) Seksi Harmonisasi Bidang Kesejahtaraan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal 204
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.
Pasal 205
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perekonomian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat bidang perekonomian;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat bidang perekonomian;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat bidang perekonomian;
d. pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat bidang perekonomian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
Pasal 207
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II terdiri atas:
a. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Moneter, Jasa Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan Penanaman Modal;
b. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Fiskal;
c. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan
Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang;
d. Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 208
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Bidang Moneter, Jasa Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, koperasi, dan penanaman modal.
Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Moneter, Jasa Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, koperasi, dan penanaman modal;
b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, koperasi, dan penanaman modal;
c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, koperasi, dan penanaman modal; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi ,dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, koperasi, dan penanaman modal.
Pasal 210
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Moneter, Jasa Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, dan Penanaman Modal terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Bidang Moneter dan Jasa Keuangan; dan
b. Seksi Harmonisasi Bidang Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, dan Penanaman Modal.
Pasal 211
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Moneter dan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan bidang moneter dan jasa keuangan.
(2) Seksi Harmonisasi Bidang Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, dan Penanaman Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang badan usaha milik negara, koperasi, dan penanaman modal.
Pasal 212
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Fiskal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional dan fiskal.
Pasal 213
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional dan fiskal;
b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional dan fiskal;
c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional dan fiskal; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi
rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional dan fiskal.
Pasal 214
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Fiskal terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional, Penganggaran, dan Perbendaharaan Negara; dan
b. Seksi Harmonisasi Bidang Penerimaan Negara, Cukai, dan Kepabeanan.
Pasal 215
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional, Penganggaran, dan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perencanaan pembangunan nasional, penganggaran, dan perbendaharaan negara.
(2) Seksi Harmonisasi Bidang Penerimaan Negara, Cukai, dan Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang penerimaan negara, cukai, dan kepabeanan.
Pasal 216
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, dan tata ruang.
Pasal 217
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, dan tata ruang;
b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, dan tata ruang;
c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, dan tata ruang;
dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan sumber daya alam, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana, agraria, dan tata ruang.
Pasal 218
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan; dan
b. Seksi Harmonisasi Bidang Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang.
Pasal 219
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kehutanan.
(2) Seksi Harmonisasi Bidang Prasarana, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang prasarana, agraria, dan tata ruang.
Pasal 220
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset, dan
Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian, perdagangan, riset, dan teknologi.
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian, perdagangan, riset dan teknologi, serta komunikasi dan informatika;
b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian, perdagangan, riset dan teknologi, serta komunikasi dan informatika;
c. penyiapan pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian, perdagangan, riset dan teknologi, serta komunikasi dan informatika;
dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi ,dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang perindustrian, perdagangan, riset, dan teknologi, serta komunikasi dan informatika.
Pasal 222
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset, dan Teknologi terdiri atas:
a. Seksi Harmonisasi Bidang Perindustrian dan Perdagangan; dan
b. Seksi Harmonisasi Bidang Riset dan Teknologi.
Pasal 223
(1) Seksi Harmonisasi Bidang Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang- undangan bidang perindustrian dan perdagangan.
(2) Seksi Harmonisasi Bidang Riset dan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan harmonisasi pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan bidang riset, teknologi, komunikasi, dan informatika.
Pasal 224
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
Pasal 225
Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 226
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang- undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan
perundang-undangan;
d. pembinaan, pengembangan, dan fasilitasi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 227
Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan, Penyusunan Kebijakan Teknis, dan Akreditasi;
b. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah;
c. Subdirektorat Standardisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. Subdirektorat Sistem Informasi, Manajemen, dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 228
Subdirektorat Perencanaan, Penyusunan Kebijakan Teknis, dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, akreditasi, dan evaluasi fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan.
Pasal 229
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Perencanaan, Penyusunan Kebijakan Teknis, dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang- undangan;
b. penyiapan bahan, dan perumusan rancangan kebijakan teknis di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan; dan
c. penyiapan standar kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi
jabatan fungsional Perancang;
d. penyiapan penyusunan pedoman formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan;
e. penyiapan sertifikasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan;
dan
f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan akreditasi.
Pasal 230
Subdirektorat Perencanaan, Penyusunan Kebijakan Teknis, dan Akreditasi terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Teknis Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah;
dan
b. Seksi Penyusunan Kebijakan Teknis dan Akreditasi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 231
(1) Seksi Perencanaan Teknis Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan, perumusan rancangan kebijakan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis fasilitasi perancangan peraturan daerah.
(2) Seksi Penyusunan Kebijakan Teknis dan Akreditasi Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana program dan kegiatan, perumusan rancangan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, penetapan standar kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Perancang, penyusunan pedoman formasi Perancang, serta sertifikasi dan akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan.
Pasal 232
Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pembinaan fasilitasi perancangan peraturan daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 233
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi perancangan peraturan daerah;
b. pelaksanaan bimbingan teknis, konsultasi dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan peraturan daerah pada kantor wilayah;
c. penyiapan koordinasi kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dengan kantor wilayah;
d. penyiapan pelaksanaan pembinaan fasilitasi perancangan peraturan daerah pada kantor wilayah; dan
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah.
Pasal 234
Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah terdiri atas:
a. Seksi Fasiltasi Perancangan Peraturan Daerah I; dan
b. Seksi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah II.
Pasal 235
(1) Seksi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, konsultasi, dan supervisi, koordinasi kegiatan, pelaksanaan pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bali, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Papua Barat, dan Bengkulu.
(2) Seksi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis, konsultasi, dan supervisi, koordinasi kegiatan, pelaksanaan pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, Sulawesi Barat, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Pasal 236
Subdirektorat Standardisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dalam rangka fasilitasi bagi penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan, serta bimbingan dan konsultasi dalam rangka pembinaan kompetensi dan pola karier Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Standardisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis standardisasi pedoman, kurikulum, dan modul pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang- undangan;
b. penyiapan penyusunan bahan pengembangan kurikulum serta fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional, penjenjangan, dan teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan;
c. penyiapan pelaksanaan standar kompetensi dan uji kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. penyiapan koordinasi penyelenggaraan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan unit kerja dan instansi terkait;
e. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi dalam rangka pembinaan kompetensi dan pola karier Perancang Peraturan Perundang- undangan; dan
f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan bimbingan perancang peraturan perundang- undangan.
Pasal 238
Subdirektorat Standardisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi, Pedoman Pendidikan dan Latihan Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Seksi Bimbingan dan Konsultasi Perancang Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 239
(1) Seksi Standardisasi, Pedoman Pendidikan dan Latihan Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis standardisasi penyusunan pedoman, kurikulum dan modul pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan standar kompetensi dan uji kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan pedoman pendidikan dan pelatihan perancang peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Bimbingan dan Konsultasi Perancang Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan dan konsultasi pola karir perancang peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan dan konsultasi perancang peraturan perundang-undangan.
Pasal 240
Subdirektorat Sistem Informasi, Manajemen, dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, pemeliharaan sistem informasi perancang, penyiapan penilaian dan penetapan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta pengangkatan dalam jabatan fungsional Perancang.
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Sistem Informasi, Manajemen dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Perancang Peraturan Perundang-undangan;
b. pengelolaan data dan informasi Perancang Peraturan Perundang- undangan;
c. pelaksanaan registrasi Perancang dalam sistem informasi Perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. penyusunan formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan;
e. penyusunan bahan usulan pengangkatan dan administrasi Perancang Peraturan Perundang-undangan;
f. penyiapan bahan penilaian angka kredit perancang peraturan perundang-undangan;
g. penyiapan konsep penetapan angka kredit perancang peraturan perundang-undangan;
h. pelaksanaan pembinaan Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan;
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
j. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sistem Informasi, Manajemen dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 242
Subdirektorat Sistem Informasi, Manajemen dan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Seksi Sistem Informasi dan Manajemen Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Seksi Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 243
(1) Seksi Sistem Informasi dan Manajemen Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan registrasi Perancang peraturan perundang-undangan, usulan pengangkatan dan administrasi Perancang peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sistem Informasi dan Manajemen Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2) Seksi Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian angka kredit, konsep penetapan angka kredit Perancang peraturan perundang-undangan, pembinaan tim penilai angka kredit, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penilaian angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 244
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan secara operasional bertanggungjawab kepada Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 245
Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan
Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi, dokumentasi, perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi, dokumentasi, perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi, dokumentasi, perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi, dokumentasi, perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 247
Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan;
b. Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan;
c. Subdirektorat Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan;
d. Subdirektorat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 248
Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengundangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 249
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengundangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, penyusunan dan penerbitan lembaran lepas pengundangan peraturan perundang- undangan, pengelolaan dan pendokumentasian lembaran lepas dan naskah pengundangan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengundangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, penyusunan dan penerbitan lembaran lepas pengundangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dan pendokumentasian lembaran lepas dan naskah pengundangan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengundangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 250
Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Seksi Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA; dan
b. Seksi Pengundangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Pasal 251
(1) Seksi Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengundangan, penyusunan, dan penerbitan lembaran lepas pengundangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dan pendokumentasian lembaran lepas dan naskah pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(2) Seksi Pengundangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengundangan, penyusunan, dan penerbitan lembaran lepas pengundangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dan pendokumentasian lembaran lepas dan naskah pengundangan peraturan perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Pasal 252
Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penerjemahan peraturan perundang- undangan; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan.
Pasal 254
Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas:
a. Seksi Penerjemahan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Keamanan, dan Kesejahteraan Rakyat; dan
b. Seksi Penerjemahan Bidang Perekonomian.
Pasal 255
(1) Seksi Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Keamanan, dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
(2) Seksi Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penerjemahan peraturan perundang- undangan di bidang perekonomian.
Pasal 256
Subdirektorat Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi rancangan kebijakan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dokumentasi, perpustakaan, penerbitan, publikasi, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dokumentasi, perpustakaan, penerbitan, publikasi, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dokumentasi, perpustakaan, penerbitan, publikasi, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan .
Pasal 258
Subdirektorat Publikasi, Dokumentasi, dan Perpustakaan terdiri atas:
a. Seksi Publikasi dan Dokumentasi; dan
b. Seksi Perpustakaan.
Pasal 259
(1) Seksi Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, erta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dokumentasi, penerbitan, publikasi, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan.
Pasal 260
Subdirektorat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi peraturan perundang-undangan.
Pasal 261
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260,
Subdirektorat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi peraturan perundang- undangan; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi peraturan perundang- undangan.
Pasal 262
Subdirektorat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi; dan
b. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi.
Pasal 263
(1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengembangan sistem informasi peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan data dan informasi peraturan perundang-undangan.
Pasal 264
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 265
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang litigasi peraturan perundang- undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang litigasi peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 267
Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
a. Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan;
b. Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 268
Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan bidang politik, hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-
undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan litigasi peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, kepolisian, desa, dalam negeri, luar negeri, hukum dan hak asasi manusia; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan bidang politik, hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Pasal 270
Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan terdiri atas:
a. Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan I;
dan
b. Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan II.
Pasal 271
(1) Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan bidang pertahanan, peradilan, kejaksaan, desa dan dalam negeri.
(2) Seksi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan bidang luar negeri, hukum dan hak asasi manusia, serta kepolisian.
Pasal 272
Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi litigasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, dan ketenagakerjaan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan rakyat.
Pasal 274
Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Kesejahtaraan Rakyat terdiri atas:
a. Seksi Bidang Kesejahteraan Rakyat I; dan
b. Seksi Bidang Kesejahteraan Rakyat II
Pasal 275
(1) Seksi Bidang Kesejahteraan Rakyat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan bidang pendidikan, kebudayaan, agama, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, aparatur negara, dan pariwisata.
(2) Seksi Kesejahteraan Rakyat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan bidang sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pemuda dan olahraga.
Pasal 276
Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang- undangan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perikanan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, perencanaan pembangunan nasional, dan riset serta teknologi; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan bidang perekonomian.
Pasal 278
Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. Seksi Bidang Perekonomian I; dan
b. Seksi Bidang Perekonomian II
Pasal 279
(1) Seksi Bidang Perekonomian I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan bidang perencanaan pembangunan nasional, keuangan, koperasi, usaha kecil menengah, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, kelautan, perhubungan, dan perikanan.
(2) Seksi Bidang Perekonomian II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang- undangan bidang pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, perindustrian, komunikasi dan informatika dan riset, serta teknologi.
Pasal 280
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Litigasi Peraturan Perundang- undangan.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 281
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 282
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 283
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum pidana dan daktiloskopi, hukum internasional dan otoritas pusat, hukum perdata, dan hukum tata negara, serta teknologi informasi dan komunikasi;
e. pelasanaan administrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 284
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perdata;
c. Direktorat Pidana;
d. Direktorat Tata Negara;
e. Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional; dan
f. Direktorat Teknologi Informasi.
Pasal 285
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan
pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 286
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran ;
b. fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi;
c. evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
e. pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
f. pengelolaan urusan barang milik negara dan umum; dan
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan tata usaha.
Pasal 287
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum;
e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 288
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana , program dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi;
c. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program,
anggaran, dan laporan; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 290
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas :
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran;
b. Subbagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 291
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program dan anggaran.
(2) Subbagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi, penyusunan laporan dan bimbingan teknis penyusunan laporan.
Pasal 292
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan adminitrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b. penyiapan bahan pelatihan teknis, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
c. penyiapan bahan penetapan mutasi, dan administrasi jabatan struktural dan fungsional dilingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
d. penegakan disiplin dan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 294
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Umum Kepegawaian;
b. Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan; dan
c. Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian.
Pasal 295
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi kebutuhan jumlah pegawai, pendataan dan pengembangan pegawai, pengelolaan sasaran kinerja pegawai, penyusunan daftar urut kepangkatan, dan urusan administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, mutasi pegawai, dan pengelolaan administrasi jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penegakan disiplin, penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun, serta pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 296
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 297
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji serta tunjangan kinerja pegawai;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan;
c. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan urusan keuangan; dan
d. pelaksanaan urusan akuntansi, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 298
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
d. Subbagian Akuntansi Pelaporan.
Pasal 299
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji dan pembayaran gaji, dan tunjangan kinerja pegawai, serta bimbingan teknis realisasi anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(3) Subbagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan dan bimbingan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan, dan bimbingan teknis akuntansi dan laporan keuangan;
Pasal 300
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara serta pelaksanaan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. analisis kebutuhan, perencanaan, dan pengadaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b. pelaksanaan urusan penatausahaan dan penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
c. pelaksanaan urusan umum.
Pasal 302
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Penatausahaan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 303
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan penyiapan bahan perencanaan, administrasi dan evaluasi pengadaan, Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Subbagian Penatausahaan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyaluran, penghapusan, inventarisasi dan pelaporan barang milik negara serta penilaian dan penetapan status barang milik negara dilingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan dalam di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 304
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, perjalanan dinas, persuratan, tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
Pasal 305
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelengarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas dan persuratan;
dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.
Pasal 306
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha terdiri atas :
a. Subbagian Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Perjalanan Dinas dan Persuratan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.
Pasal 307
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat, publikasi, dan perpustakaan.
(2) Subbagian Perjalanan Dinas dan Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan fasilitasi kendaraan, administrasi perjalanan
dinas, dan persuratan.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
Pasal 308
Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat.
Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
d. pemberian pertimbangan hukum di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdata.
Pasal 310
Direktorat Perdata terdiri atas:
a. Subdirektorat Hukum Perdata Umum;
b. Subdirektorat Badan Hukum;
c. Subdirektorat Jaminan Fidusia;
d. Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara;
e. Subdirektorat Notariat;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 311
Subdirektorat Hukum Perdata Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum.
Pasal 312
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Hukum Perdata Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum perdata umum dan pendapat hukum;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi keperdataan;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pemberian legalisasi pada tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dan pengelolaan spesimen tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah; dan
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi izin mempekerjakan advokat asing, pengangkatan, pemantauan, dan pemberhentian penterjemah tersumpah.
Pasal 313
Subdirektorat Hukum Perdata Umum terdiri atas:
a. Seksi Pendapat Hukum;
b. Seksi Advokasi Keperdataan;
c. Seksi Legalisasi; dan
d. Seksi Advokat Asing dan Penterjemah Tersumpah.
Pasal 314
(1) Seksi Pendapat Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum perdata umum dan pendapat hukum.
(2) Seksi Advokasi Keperdataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan advokasi keperdataan.
(3) Seksi Legalisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pemberian legalisasi pada tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dan pengelolaan spesimen tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.
(4) Seksi Advokat Asing dan Penterjemah Resmi Tersumpah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi izin mempekerjakan advokat asing serta pengangkatan, pemantauan dan pemberhentian penterjemah resmi tersumpah.
Pasal 315
Subdirektorat Badan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal, badan hukum sosial, dokumentasi dan pengumuman badan hukum secara elektronik.
Pasal 316
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Subdirektorat Badan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian persetujuan penggunaan nama perseroan dan badan hukum sosial;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen pengesahan badan hukum, lembaga keuangan, penanaman modal, dan badan hukum sosial;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal melalui jasa teknologi informasi secara elektronik;
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal melalui jasa teknologi informasi secara elektronik;
e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar dan verifikasi dokumen pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data badan hukum sosial;
f. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan data, pemberian informasi berkaitan dengan badan hukum perseroan tertutup, badan hukum perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial serta pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, akta pendirian perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi perseroan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan berakhirnya status badan hukum perseroan; dan
g. pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
Pasal 317
Subdirektorat Badan Hukum terdiri atas:
a. Seksi Perseroan Tertutup;
b. Seksi Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal;
c. Seksi Badan Hukum Sosial; dan
d. Seksi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum.
Pasal 318
(1) Seksi Perseroan Tertutup mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian persetujuan penggunaan nama, verifikasi dokumen pemberian pengesahan badan hukum, verifikasi dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar, verifikasi dokumen penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan tertutup melalui jasa teknologi informasi secara elektronik, konsultasi teknis substantif.
(2) Seksi Perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian persetujuan penggunaan nama, verifikasi dokumen pemberian pengesahan badan hukum, verifikasi dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar serta verifikasi dokumen penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan Terbuka, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal melalui jasa teknologi informasi secara elektronik, lembaga keuangan dan penanaman modal dan melakukan konsultasi teknis substantif.
(3) Seksi Badan Hukum Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian persetujuan penggunaan nama, verifikasi dokumen pemberian pengesahan badan hukum, verifikasi dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar serta verifikasi dokumen penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data badan hukum sosial melalui jasa teknologi informasi secara elektronik, dan konsultasi teknis substantif.
(4) Seksi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial, pemberian data, pengumuman Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, akta pendirian perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Pasal 319
Subdirektorat Jaminan Fidusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan fidusia, evaluasi dan pelaporan fidusia, dan dokumentasi fidusia.
Pasal 320
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Subdirektorat Jaminan Fidusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran fidusia;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pelayanan jaminan fidusia secara elektronik dan pemberian pendapat hukum mengenai jaminan fidusia;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan evaluasi terhadap pendaftaran jaminan fidusia atas laporan pelaksanaan tugas pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia dari setiap kantor wilayah;
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan teknis terhadap Kantor Pendaftaran Fidusia; dan
e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pengelolaan data dan informasi jaminan fidusia.
Pasal 321
Subdirektorat Jaminan Fidusia terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Fidusia;
b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Fidusia; dan
c. Seksi Dokumentasi Fidusia.
Pasal 322
(1) Seksi Pelayanan Fidusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pendapat hukum mengenai jaminan fidusia dan menerima pendaftaran, perubahan, dan pencoretan sertifikat jaminan
fidusia serta menerbitkan sertifikat perbaikan secara elektronik.
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Fidusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan evaluasi terhadap pendaftaran jaminan fidusia atas laporan pelaksanaan tugas pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia dari setiap kantor wilayah dan pelaksanaan bimbingan teknis terhadap Kantor Pendaftaran Fidusia.
(3) Seksi Dokumentasi Fidusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan pemberian informasi jaminan fidusia.
Pasal 323
Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Harta Peninggalan, penanganan pendaftaran kurator dan pengurus dan penanganan daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat.
Pasal 324
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Subdirektorat Harta Peninggalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan serta menerima pendaftaran Kurator dan Pengurus dan penyiapan penerbitan surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan dan pembuatan daftar wasiat yang dilaporkan oleh Notaris dan penelitian data formal daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
Pasal 325
Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara terdiri atas:
a. Seksi Balai Harta Peninggalan dan Pendaftaran Kurator;
b. Seksi Daftar Pusat Wasiat; dan
c. Seksi Dokumentasi Harta Peninggalan, Kurator dan Wasiat.
Pasal 326
(1) Seksi Balai Harta Peninggalan dan Pendaftaran Kurator; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan atas pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara, pemrosesan ijin pelaksanaan penjualan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (boedel afwezig) dan harta peninggalan yang tak terurus (onbeheerde nalatenschap) serta penerbitan surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus.
(2) Seksi Daftar Pusat Wasiat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan daftar wasiat yang dilaporkan oleh notaris, meneliti data formal daftar wasiat dan penyiapan bahan penyelesaian permohonan surat keterangan wasiat.
(3) Seksi Dokumentasi Harta Peninggalan, Kurator dan Wasiat mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dokumentasi harta peninggalan, kurator, dan daftar wasiat, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi harta peninggalan.
Pasal 327
Subdirektorat Notariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian jabatan notaris serta dokumentasi notariat dan sekretarariat Majelis Pusat Pengawas Notaris.
Pasal 328
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Subdirektorat Notariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan formasi jabatan notaris, pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerbitan sertifikat cuti notaris, penambahan atau perubahan nama dan/atau gelar akademik;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyingkatan nama pada cap/stempel jabatan notaris;
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberitahuan pernyataan pemilihan tempat kedudukan notaris berkaitan dengan pemekaran wilayah; dan
e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan administrasi kearsipan dan dokumentasi notariat.
Pasal 329
Subdirektorat Notariat terdiri atas:
a. Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris;
b. Seksi Perpanjangan dan Pemberhentian Jabatan Notaris; dan
c. Seksi Dokumentasi Notariat dan Sekretariat Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Pasal 330
(1) Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan formasi jabatan notaris, pengangkatan dan perpindahan notaris, penerbitan sertifikat cuti notaris serta persetujuan pemilihan tempat kedudukan notaris berkaitan dengan pemekaran wilayah.
(2) Seksi Perpanjangan dan Pemberhentian Jabatan Notaris mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpanjangan dan pemberhentian jabatan notaris, penerbitan surat persetujuan penambahan atau perubahan nama dan/atau gelar akademik, penyingkatan nama pada cap/stempel jabatan notaris.
(3) Seksi Dokumentasi Notariat dan Sekretariat Majelis Pengawas Pusat Notaris mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, penyajian dan penyimpanan dokumentasi dan arsip notariat,aktivasi akun notaris, dan perubahan alamat.
Pasal 331
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdata.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Perdata.
Pasal 332
Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi.
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Direktorat Pidana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan daktiloskopi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan daktiloskopi;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pidana.
Pasal 334
Direktorat Pidana terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi;
b. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
c. Subdirektorat Daktiloskopi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 335
Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana, dan grasi.
Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang grasi; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pelayanan hukum pidana dan grasi.
Pasal 337
Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Hukum Pidana;
b. Seksi Pelayanan Grasi; dan
c. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 338
(1) Seksi Pelayanan Hukum Pidana mempunyai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana.
(2) Seksi Pelayanan Grasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang grasi.
(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelaksanaan pelayanan hukum pidana dan grasi.
Pasal 339
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengangkatan, mutasi, pemberhentian, bimbingan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 340
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengangkatan, mutasi, pemberhentian dan pelantikan penyidik pegawai negeri sipil; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan arsip dan dokumentasi di bidang bimbingan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 341
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:
a. Seksi Pengangkatan, Pemutasian dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 342
(1) Seksi Pengangkatan, Pemutasian dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengangkatan, mutasi, pemberhentian, dan penerbitan kartu tanda pengenal, serta pelantikan penyidik pegawai negeri sipil.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan arsip dan dokumentasi di bidang bimbingan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 343
Subdirektorat Daktiloskopi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, data dan identifikasi, serta dokumentasi dan arsip teraan daktiloskopi.
Pasal 344
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Subdirektorat Daktiloskopi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang daktiloskopi;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan dan pemberian keterangan mengenai sidik jari seseorang;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan, pengolahan, dan penyajian data dan indentifikasi sidik jari; dan
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dokumentasi dan arsip teraan.
Pasal 345
Subdirektorat Daktiloskopi terdiri atas:
a. Seksi Perumusan;
b. Seksi Data dan Identifikasi; dan
c. Seksi Dokumentasi dan Arsip Teraan.
Pasal 346
(1) Seksi Perumusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengambilan, pengumpulan, penyiapan, pemilahan dan penyajian data sidik jari daktiloskopi dan penyajian informasi di bidang daktiloskopi seseorang atas permintaan seseorang dan/atau instansi yang membutuhkan secara manual dan/atau elektronis.
(2) Seksi Data dan Identifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penelaahan, pengkoreksian, pengadministrasian
data sidik jari dan pemberian keterangan sidik jari seseorang.
(3) Seksi Dokumentasi dan Arsip Teraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan arsip teraan dan biometrik yang meliputi pemilahan, penataan, penyimpanan, penelaahan, pengkoreksian, pemeliharaan data dan informasi daktiloskopi.
Pasal 347
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pidana.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pidana.
Pasal 348
Direktorat Tata Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik.
Pasal 349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik;
c. pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tata Negara.
Pasal 350
Direktorat Tata Negara, terdiri atas:
a. Subdirektorat Status Kewarganegaraan;
b. Subdirektorat Pewarganegaraan;
c. Subdirektorat Partai Politik;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungfsional.
Pasal 351
Subdirektorat Status Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perolehan, kehilangan, dan pengelolaan data kewarganegaraan.
Pasal 352
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Status Kewarganegaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penentuan status kewarganegaraan;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelesaian permohonan memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertimbangan, telaahan dan pendapat hukum di bidang kewarganegaraan; dan
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data kewarganegaraan serta mengumumkan nama orang yang memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Pasal 353
Subdirektorat Status Kewarganegaraan, terdiri atas:
a. Seksi Perolehan Kewarganegaraan;
b. Seksi Kehilangan Kewarganegaraan; dan
c. Seksi Pengelolaan Data Kewarganegaraan.
Pasal 354
(1) Seksi Perolehan Kewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan keputusan dan/atau surat keterangan status kewarganegaraan, perolehan, pembatalan, memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, pernyataan ingin tetap menjadi Warga
dan pemberian pertimbangan pendapat hukum kewarganegaraan.
(2) Seksi Kehilangan Kewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan konsep keputusan mengenai nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA, keterangan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA, dan pemberian pendapat hukum tentang kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA.
(3) Seksi Pengelolaan Data Kewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data kewarganegaraan, serta mengumumkan nama orang yang memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Pasal 355
Subdirektorat Pewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pewarganegaraan.
Pasal 356
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Pewarganegaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pertimbangan pewarganegaraan; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelesaian pewarganegaraan.
Pasal 357
Subdirektorat Pewarganegaraan, terdiri atas:
a. Seksi Analisis dan Pertimbangan Pewarganegaraan; dan
b. Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan.
Pasal 358
(1) Seksi Analisis dan Pertimbangan Pewarganegaraan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pertimbangan pewarganegaraan.
(2) Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelesaian pewarganegaraan.
Pasal 359
Subdirektorat Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran badan hukum, analisis, pertimbangan dan advokasi serta dokumentasi partai politik.
Pasal 360
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Partai Politik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pelayanan pendaftaran, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pergantian kepengurusaan partai politik;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis, pertimbangan, dan advokasi partai politik; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumentasi partai politik.
Pasal 361
Subdirektorat Partai Politik, terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik;
b. Seksi Analisis, Pertimbangan, dan Advokasi Partai Politik; dan
c. Seksi Dokumentasi Partai Politik.
Pasal 362
(1) Seksi Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran
pendirian badan hukum partai politik, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pergantian kepengurusan partai politik.
(2) Seksi Analisis, Pertimbangan dan Advokasi Partai Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisa, pemberian bimbingan, penelitian, pertimbangan, pendapat hukum, advokasi dan penyelesaian permasalahan partai politik.
(3) Seksi Dokumentasi Partai Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumentasi partai politik.
Pasal 363
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tata Negara.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Tata Negara.
Pasal 364
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana, dan hukum internasional.
Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana;
b. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang hukum internasional;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana, dan hukum internasional;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana, dan hukum internasional;
e. pelaksanaan dukungan administrasi atase hukum; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Pasal 366
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana;
b. Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana;
c. Subdirektorat Hukum Internasional;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 367
Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Pasal 368
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan permintaan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
b. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembalian aset hasil tindak pidana; dan
c. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
Pasal 369
Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana terdiri atas:
a. Seksi Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana; dan
b. Seksi Perjanjian Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.
Pasal 370
(1) Seksi Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mempunyai tugas melakukan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
(2) Seksi Perjanjian Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mempunyai tugas melakukan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Pasal 371
Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana.
Pasal 372
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan permintaan Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana;
b. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana; dan
c. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemberian pendapat dan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan kerja sama Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana.
Pasal 373
Sub Direktorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana terdiri atas:
a. Seksi Penanganan Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana; dan
b. Seksi Perjanjian Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana.
Pasal 374
(1) Seksi Penanganan Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan permintaan, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana.
(2) Seksi Perjanjian Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana.
Pasal 375
Subdirektorat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata internasional, hukum ekonomi dan lembaga internasional, hukum humaniter serta hukum laut, udara, angkasa, dan lingkungan.
Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hukum perdata internasional, hukum ekonomi dan lembaga internasional, hukum humaniter serta hukum laut, udara, angkasa dan lingkungan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terdapat permasalahan hukum internasional, hukum ekonomi, hukum perdata internasional, lembaga internasional, hukum humaniter, hukum laut, hukum udara dan angkasa, serta hukum lingkungan; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan gugatan pihak asing kepada pemerintah Republik INDONESIA di forum pengadilan asing dan internasional, meliputi ICSID dan UNCITRAL.
Pasal 377
Subdirektorat Hukum Internasional terdiri atas:
a. Seksi Hukum Perdata Internasional;
b. Seksi Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional;
c. Seksi Hukum Humaniter; dan
d. Seksi Hukum Laut, Udara, Angkasa, dan Lingkungan.
Pasal 378
(1) Seksi Hukum Perdata Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap masalah hukum perdata internasional.
(2) Seksi Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap masalah Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional.
(3) Seksi Hukum Humaniter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap masalah Hukum Humaniter.
(4) Seksi Kerja Sama Hukum Laut, Udara, Angkasa dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap masalah Hukum Laut, Udara, Angkasa, dan Lingkungan.
Pasal 379
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Pasal 380
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak.
Pasal 381
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
d. pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur, jaringan dan basis data;
f. pelaksanaan pengembangan aplikasi serta penyusunan prosedur operasional sistem informasi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi.
Pasal 382
Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis;
b. Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras;
c. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Lunak;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 383
Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis teknologi informasi.
Pasal 384
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi teknologi informasi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pelayanan dan dukungan teknis sistem informasi.
Pasal 385
Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Teknologi Informasi; dan
b. Seksi Dukungan Teknis.
Pasal 386
(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi teknologi informasi.
(2) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pemberian dukungan teknis teknologi informasi.
Pasal 387
Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan dan perangkat keras.
Pasal 388
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, perancangan jaringan komunikasi data; dan
b. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan perangkat keras.
Pasal 389
Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data; dan
b. Seksi Pengembangan Perangkat Keras.
Pasal 390
(1) Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data mempunyasi tugas melakukan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan komunikasi data.
(2) Seksi Pengembangan Perangkat Keras mempunyasi tugas melakukan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat keras.
Pasal 391
Subdirektorat Pengembangan Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat lunak.
Pasal 392
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 391, Subdirektorat Pengembangan Perangkat Lunak menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan perlindungan basis data; dan
b. penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pengembangan aplikasi.
Pasal 393
Subdirektorat Pengembangan Perangkat Lunak terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan dan Perlindungan Basis Data; dan
b. Seksi Pengembangan Aplikasi.
Pasal 394
(1) Seksi Pengembangan dan Perlindungan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan perlindungan basis data.
(2) Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan aplikasi.
Pasal 395
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Teknologi Informasi.
Pasal 396
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 397
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 398
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang registrasi,pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengentasan anak, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, keamanan dan ketertiban, kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan, serta teknologi informasi pemasyarakatan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 399
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Keamanandan Ketertiban;
c. Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi;
d. Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara;
e. Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama;
f. Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak; dan
g. Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
Pasal 400
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 401
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan, organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi;
c. evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pengelolaan urusan barang milik negara dan umum; dan
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Pasal 402
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum;
e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 403
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi
pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana, reformasi birokrasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 404
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta penyusunan rencana pembangunan unit pelaksana teknis pemasyarakatan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana, serta reformasi birokrasi; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Pasal 405
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran;
b. Subbagian Perundang-Undangan, Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 406
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, dan anggaran, serta penyusunan rencana pembangunan unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
(2) Subbagian Perundang-Undangan, Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana, serta reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Pasal 407
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 408
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407,
Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana formasi, kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, pendataan pegawai, sasaran kerja pegawai, kesejahteraan pegawai dan pengelolaan pemberian tanda penghargaan pegawai;
b. pelaksanaan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kepangkatan, penempatan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan jabatan struktural; dan
c. pelaksanaan analisis pemberdayaan dan pengembangan karir dan kompetensi, penyiapan penetapan pemberhentian dan pensiun, pembinaan sikap, mental dan disiplin, pengelolaan administrasi hukuman disiplin, serta advokasi, perlindungan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 409
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Umum Kepegawaian;
b. Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan; dan
c. Subbagian Pengembangan dan Pemberhentian.
Pasal 410
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana formasi, kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, pendataan pegawai, sasaran kerja pegawai, kesejahteraan pegawai dan pengelolaan pemberian tanda penghargaan pegawai lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kepangkatan, penempatan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(3) Subbagian Pengembangan dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan analisis pemberdayaan dan pengembangan karir dan kompetensi, penyiapan penetapan pemberhentian dan pensiun, pembinaan sikap, mental dan disiplin, pengelolaan administrasi hukuman disiplin, serta advokasi, perlindungan dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 411
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 412
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan anggaran, penggajian, dan fasilitasi administrasi tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
b. pelaksanaan urusan pengeluaran keuangan, perbendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 413
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 414
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan anggaran, penggajian, dan fasilitasi administrasi tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 415
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan barang milik Negara serta pelaksanaan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 416
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perencanaan, pengadaan dan analisis kebutuhan barang milik negara;
b. pengelolaan urusan penatausahaan dan penghapusan barang milik negara; dan
c. pengelolaan urusan perawatan barang milik negara dan rumah tangga.
Pasal 417
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Penatausahaan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 418
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, administrasi dan evaluasi pengadaan barang dan jasa, penilaian dan standardisasi mutu, serta analisa kebutuhan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Subbagian Penatausahaan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan, penyaluran, penghapusan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Negara serta penilaian dan penetapan status barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan perawatan barang milik negara dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 419
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 420
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
b. pengelolaan urusan publikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan
c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan tata usaha pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Pasal 421
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Analisis dan Strategi Komunikasi;
b. Subbagian Publikasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.
Pasal 422
(1) Subbagian Analisis dan Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis informasi, strategi komunikasi massa dan promosi serta penggalangan citra positif di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan, penyiapan bahan pengelolaan berita, pengelolaan informasi, publikasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pendistribusian persuratan, pengelolaan arsip dan dokumen, tata usaha pimpinan, pengamanan pimpinan, pengelolaan kegiatan seremonial dan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pasal 423
Direktorat Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 424
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Direktorat Keamanan dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban; dan
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat
Keamanan dan Ketertiban.
Pasal 425
Direktorat Keamanan dan Ketertiban terdiri atas:
a. Subdirektorat Intelijen;
b. Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan;
c. Subdirektorat Penindakan dan Penanggulangan;
d. Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 426
Subdirektorat Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang intelijen di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 427
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Subdirektorat Intelijen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen di wilayah I;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen di wilayah II; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen di wilayah III.
Pasal 428
Subdirektorat Intelijen terdiri atas:
a. Seksi Intelijen Wilayah I;
b. Seksi Intelijen Wilayah II; dan
c. Seksi Intelijen Wilayah III.
Pasal 429
(1) Seksi Intelijen Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.
(2) Seksi Intelijen Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen pada Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
(3) Seksi Intelijen Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen pada Divisi Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pasal 430
Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Pasal 431
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Pasal 432
Subdirektorat Pencegahan terdiri atas:
a. Seksi Strategi Pencegahan; dan
b. Seksi Pemeliharaan Keamanan.
Pasal 433
(1) Seksi Strategi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pencegahan gangguan
keamanan dan ketertiban.
(2) Seksi Pemeliharaan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Pasal 434
Subdirektorat Penindakan dan Penanggulangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penindakan gangguan keamanan dan ketertiban serta penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pasal 435
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Subdirektorat Penindakan dan Penanggulangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penindakan gangguan keamanan dan ketertiban; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pasal 436
Subdirektorat Penindakan dan Penanggulangan terdiri atas:
a. Seksi Penindakan; dan
b. Seksi Penanggulangan.
Pasal 437
(1) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penindakan gangguan keamanan dan ketertiban.
(2) Seksi Penanggulangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pasal 438
Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik, layanan pengaduan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban.
Pasal 439
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengaduan; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban.
Pasal 440
Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik;
b. Seksi Layanan Pengaduan; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 441
(1) Seksi Kepatuhan Internal dan Kode Etik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepatuhan internal dan kode etik petugas pemasyarakatan.
(2) Seksi Layanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengaduan masyarakat.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Keamanan dan Ketertiban.
Pasal 442
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Keamanan dan Ketertiban.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban.
Pasal 443
Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan dan rehabilitasi narapidana dan tahanan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 444
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan;
d. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan dan rehabilitasi; dan
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
Pasal 445
Direktorat Perawatan Kesehatan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Perawatan Kesehatan Lanjutan;
c. Subdirektorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi;
d. Subdirektorat Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 446
Subdirektorat Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan kesehatan dasar dan penyuluhan serta evaluasi dan laporan perawatan kesehatan dan rehabilitasi.
Pasal 447
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Subdirektorat Perawatan Kesehatan Dasar dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan kesehatan dasar dan kelompok rentan;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pencegahan ganguan kesehatan; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
Pasal 448
Subdirektorat Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Perawatan Dasar dan Kelompok Rentan;
b. Seksi Penyuluhan dan Pencegahan; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 449
(1) Seksi Perawatan Dasar dan Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar perawatan kesehatan medis dasar dan kelompok rentan.
(2) Seksi Penyuluhan dan Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pencegahan penyakit tidak menular di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
Pasal 450
Subdirektorat Perawatan Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan rujukan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Pengampu dan Rumah Sakit Umum Pengayoman serta perawatan mental dan paliatif narapidana dan tahanan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Pasal 451
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Perawatan Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan rujukan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Pengampu dan Rumah Sakit Umum Pengayoman;
dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan mental dan paliatif.
Pasal 452
Subdirektorat Perawatan Kesehatan Lanjutan terdiri atas:
a. Seksi Perawatan Rujukan; dan
b. Seksi Perawatan Mental dan Paliatif.
Pasal 453
(1) Seksi Perawatan Rujukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan rujukan pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Pengampu dan Rumah Sakit Umum Pengayoman.
(2) Seksi Perawatan Mental dan Paliatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan mental dan paliatif.
Pasal 454
Subdirektorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan pencegahan penyakit menular, perawatan dan penanggulangan HIV/AIDS dan rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Pasal 455
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang perawatan pencegahan penyakit menular;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan dan penanggulangan HIV/AIDS; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Pasal 456
Subdirektorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi terdiri atas:
a. Seksi Perawatan Pencegahan Penyakit Menular;
b. Seksi Perawatan HIV/AIDS; dan
c. Seksi Rehabilitasi Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Pasal 457
(1) Seksi Perawatan Pencegahan Penyakit Menular mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan pencegahan penyakit menular.
(2) Seksi Perawatan HIV/AIDS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan dan penanggulangan HIV/AIDS.
(3) Seksi Rehabilitasi Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Pasal 458
Subdirektorat Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan kebutuhan dasar, gizi dan makanan serta sanitasi dan kesehatan lingkungan.
Pasal 459
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kebutuhan dasar;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi gizi dan makanan; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi sarana dan prasarana sanitasi dan kesehatan lingkungan.
Pasal 460
Subdirektorat Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan terdiri atas:
a. Seksi Kebutuhan Dasar;
b. Seksi Gizi dan Makanan; dan
c. Seksi Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan.
Pasal 461
(1) Seksi Kebutuhan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebutuhan dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
(2) Seksi Gizi dan Makanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang gizi, bahan makanan, dan menu makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
(3) Seksi Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sanitasi dan kesehatan lingkungan di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan.
Pasal 462
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian
Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
Pasal 463
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 464
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; dan
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Pasal 465
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pelayanan Tahanan;
c. Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara;
d. Subdirektorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 466
Subdirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pelayanan tahanan, registrasi, assesment dan klasifikasi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Pasal 467
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan dokumentasi tahanan;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang assessment, klasifikasi dan penempatan tahanan; dan
c. pelaksanaan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Pasal 468
Subdirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Registrasi Tahanan;
b. Seksi Assesment dan Klasifikasi Tahanan; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 469
(1) Seksi Registrasi Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang registrasi dan dokumentasi tahanan.
(2) Seksi Assesment dan Klasifikasi Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang assesment, klasifikasi dan penempatan tahanan.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Pasal 470
Subdirektorat Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum serta bimbingan keterampilan dan kepribadian tahanan.
Pasal 471
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Pelayanan Tahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum dan konsultasi bagi tahanan;dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan keterampilan dan kepribadian bagi tahanan.
Pasal 472
Subdirektorat Pelayanan Tahanan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Hukum; dan
b. Seksi Bimbingan Keterampilan dan Kepribadian.
Pasal 473
(1) Seksi Pelayanan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum, bantuan hukum dan konsultasi psikologis.
(2) Seksi Bimbingan Keterampilan dan Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan keterampilan sesuai minat dan bakat serta bimbingan kepribadian.
Pasal 474
Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang
Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, klasifikasi, penempatan dan pengeluaran benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Pasal 475
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, dokumentasi serta pengeluaran benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian, klasifikasi dan penempatan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Pasal 476
Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:
a. Seksi Registrasi Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara;
dan
b. Seksi Penilaian dan Klasifikasi Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Pasal 477
(1) Seksi Registrasi Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang, penerimaan, pencatatan, dokumentasi, penghapusan serta pengeluaran benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
(2) Seksi Penilaian dan Klasifikasi Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian, klasifikasi dan penempatan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Pasal 478
Subdirektorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang klarifikasi, mutasi, pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Pasal 479
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang klarifikasi dan mutasi benda sitaan negara dan barang rampasan negara;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan dan pemusnahan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Pasal 480
Subdirektorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:
a. Seksi Klarifikasi dan Mutasi Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara;
b. Seksi Pemeliharaan dan Pemusnahan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara; dan
c. Seksi Pengamanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Pasal 481
(1) Seksi Klarifikasi dan Mutasi Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang klarifikasi dan mutasi benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
(2) Seksi Pemeliharaan dan Pemusnahan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan dan pemusnahan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
(3) Seksi Pengamanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Pasal 482
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
Pasal 483
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi dan kerja sama sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 484
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan teknologi informasi, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi, data dan informasi serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama;
d. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi dan kerja sama; dan
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama.
Pasal 485
Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Teknologi Informasi;
b. Subdirektorat Pengamanan dan Pemeliharaan Teknologi Informasi;
c. Subdirektorat Data dan Informasi;
d. Subdirektorat Kerja Sama dan Evaluasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 486
Subdirektorat Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan pengembangan teknologi informasi.
Pasal 487
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Pengembangan Teknologi informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknologi informasi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan teknologi informasi;
Pasal 488
Subdirektorat Pengembangan dan Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Seksi Perancangan Teknologi Informasi; dan
b. Seksi Pengembangan Teknologi Informasi;
Pasal 489
(1) Seksi Perancangan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknologi informasi pemasyarakatan.
(2) Seksi Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan teknologi informasi pemasyarakatan.
Pasal 490
Subdirektorat Pengamanan dan Pemeliharaan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi.
Pasal 491
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Pengamanan dan Pemeliharaan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamanan teknologi informasi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan teknologi informasi.
Pasal 492
Subdirektorat Pengamanan dan Pemeliharaan Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Seksi Pengamanan Teknologi Informasi; dan
b. Seksi Pemeliharaan Teknologi Informasi;
Pasal 493
(1) Seksi Pengamanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamanan teknologi informasi pemasyarakatan.
(2) Seksi Pemeliharaan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan teknologi informasi pemasyarakatan.
Pasal 494
Subdirektorat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data dan informasi serta pertukaran data dan informasi.
Pasal 495
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data dan informasi;
dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pertukaran data dan
informasi.
Pasal 496
Subdirektorat Data dan Informasi terdiri atas:
a. Seksi Analisis Data dan Informasi; dan
b. Seksi Pertukaran Data dan Informasi.
Pasal 497
(1) Seksi Analisa Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data dan informasi.
(2) Seksi Pertukaran Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pertukaran data dan informasi.
Pasal 498
Subdirektorat Kerja Sama dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama .
Pasal 499
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Kerja Sama dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dalam negeri;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama luar negeri; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama.
Pasal 500
Subdirektorat Kerja Sama dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Dalam Negeri;
b. Seksi Kerja Sama Luar Negeri; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 501
(1) Seksi Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dalam negeri.
(2) Seksi Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama luar negeri.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama.
Pasal 502
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama.
Pasal 503
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 504
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, registrasi serta pendidikan dan pengentasan anak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, registrasi serta pendidikan dan pengentasan anak;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, registrasi serta pendidikan dan pengentasan anak;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak; dan
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Pasal 505
Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak terdiri atas:
a. Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan;
b. Subdirektorat Pembimbingan dan Pengawasan;
c. Subdirektorat Registrasi dan Evaluasi;
d. Subdirektorat Pendidikan dan Pengentasan Anak;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 506
Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kemasyarakatan, assesment dan klasifikasi serta pendampingan dan diversi.
Pasal 507
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kemasyarakatan klien pemasyarakatan;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang assessment dan klasifikasi klien pemasyarakatan; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan dan diversi klien pemasyarakatan.
Pasal 508
Subdirektorat Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan terdiri atas:
a. Seksi Penelitian Kemasyarakatan;
b. Seksi Assessment dan Klasifikasi; dan
c. Seksi Pendampingan dan Diversi.
Pasal 509
(1) Seksi Penelitian Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penelitian kemasyarakatan klien pemasyarakatan.
(2) Seksi Assessment dan Klasifikasi Klien mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang assessment dan klasifikasi klien pemasyarakatan.
(3) Seksi Pendampingan dan Diversi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan dan diversi klien pemasyarakatan.
Pasal 510
Subdirektorat Pembimbingan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan kepribadian dan kemandirian, bimbingan lanjutan serta pengawasan klien pemasyarakatan.
Pasal 511
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Pembimbingan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan kepribadian klien pemasyarakatan;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan kemandirian klien pemasyarakatan;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan lanjutan klien pemasyarakatan; dan
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan klien pemasyarakatan.
Pasal 512
Subdirektorat Pembimbingan dan Pengawasan terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Kepribadian;
b. Seksi Bimbingan Kemandirian;
c. Seksi Bimbingan Lanjutan; dan
d. Seksi Pengawasan Klien.
Pasal 513
(1) Seksi Bimbingan Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan kepribadian klien pemasyarakatan.
(2) Seksi Bimbingan Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan kemandirian klien pemasyarakatan.
(3) Seksi Bimbingan Lanjutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan lanjutan klien pemasyarakatan.
(4) Seksi Pengawasan Klien mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan klien pemasyarakatan.
Pasal 514
Subdirektorat Registrasi dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang regitrasi anak dan klien pemasyarakatan serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Pasal 515
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Registrasi dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi anak;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi klien pemasyarakatan; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Pasal 516
Subdirektorat Registrasi dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Registrasi Anak;
b. Seksi Registrasi Klien; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 517
(1) Seksi Registrasi Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerimaan, registrasi dan pendokumentasian anak.
(2) Seksi Registrasi Klien mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerimaan, registrasi dan pendokumentasian klien pemasyarakatan.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Pasal 518
Subdirektorat Pendidikan dan Pengentasan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan, pelayanan, pembinaan dan integrasi anak.
Pasal 519
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Pendidikan dan Pengentasan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan anak;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan anak; dan
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi anak.
Pasal 520
Subdirektorat Pendidikan dan Pengentasan Anak terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan;
b. Seksi Pelayanan Anak;
c. Seksi Pembinaan Anak; dan
d. Seksi Integrasi Anak.
Pasal 521
(1) Seksi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak.
(2) Seksi Pelayanan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan anak.
(3) Seksi Pembinaan Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan anak.
(4) Seksi Integrasi Anak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi anak.
Pasal 522
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.
Pasal 523
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pasal 524
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pembinaan, pembinaan kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan serta kegiatan kerja produksi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pembinaan, pembinaan
kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan serta kegiatan kerja produksi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pembinaan, pembinaan kepribadian, integrasi narapidana dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan, latihan keterampilan serta kegiatan kerja produksi;
d. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi; dan
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
Pasal 525
Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi terdiri atas:
a. Subdirektorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pembinaan Kepribadian;
c. Subdirektorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan;
d. Subdirektorat Latihan Keterampilan;
e. Subdirektorat Kegiatan Kerja Produksi;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 526
Subdirektorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, assesment dan klasifikasi narapidana, serta pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi.
Pasal 527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Subdirektorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi narapidana;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang assesment dan klasifikasi narapidana; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di
lingkungan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
Pasal 528
Subdirektorat Administrasi Pembinaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Seksi Registrasi Narapidana;
b. Seksi Assesment dan Klasifikasi Narapidana; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 529
(1) Seksi Registrasi Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan dokumentasi narapidana.
(2) Seksi Assesment dan Klasifikasi Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang assement dan klasifikasi narapidana.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
Pasal 530
Subdirektorat Pembinaan Kepribadian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pendidikan dan kesadaran bernegara, mental dan disiplin serta jasmani dan kesenian narapidana.
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Pembinaan Kepribadian menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pendidikan dan kesadaran bernegara narapidana;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan mental dan disiplin narapidana;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jasamani dan kesenian narapidana.
Pasal 532
Subdirektorat Pembinaan Kepribadian terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan dan Kesadaran Bernegara
b. Seksi Pembinaan Mental dan Disiplin; dan
c. Seksi Pembinaan Jasmani dan Kesenian.
Pasal 533
(1) Seksi Pendidikan dan Kesadaran Bernegara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan intelektual dan kesadaran bernegara.
(2) Seksi Pembinaan Mental dan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan mental dan disiplin.
(3) Seksi Pembinaan Jasmani dan Kesenian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jasmani dan kesenian.
Pasal 534
Subdirektorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang asimilasi narapidana, integrasi pidana umum, integrasi pidana khusus, dan pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Pasal 535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang asimilasi narapidana;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi pidana umum;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi pidana khusus;
dan
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Pasal 536
Subdirektorat Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan terdiri atas :
a. Seksi Asimilasi Narapidana;
b. Seksi Integrasi Pidana Umum;
c. Seksi Integrasi Pidana Khusus; dan
d. Seksi Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Pasal 537
(1) Seksi Asimilasi Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang asimilasi narapidana.
(2) Seksi Integrasi Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi pidana umum.
(3) Seksi Integrasi Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi pidana khusus.
(4) Seksi Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Pasal 538
Subdirektorat Latihan Keterampilan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi pelatihan keterampilan, latihan kerja serta kemitraan.
Pasal 539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Subdirektorat Latihan Keterampilan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standarisasi pelatihan keterampilan;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang latihan kerja; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan.
Pasal 540
Subdirektorat Latihan Keterampilan terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Pelatihan Keterampilan;
b. Seksi Latihan Kerja; dan
c. Seksi Kemitraan.
Pasal 541
(1) Seksi Standardisasi Pelatihan Keterampilan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi pelatihan keterampilan
(2) Seksi Latihan Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang latihan kerja.
(3) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan.
Pasal 542
Subdirektorat Kegiatan Kerja Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengelolaan sarana kegiatan kerja, kegiatan kerja industri manufaktur dan jasa, kegiatan kerja agribisnis, pemasaran serta pengolahan sarana dan hasil kerja.
Pasal 543
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542, Subdirektorat Kegiatan Kerja Produksi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kegiatan kerja industri maufaktur dan jasa;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kegiatan kerja agribisnis;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran; dan
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sarana dan hasil kerja .
Pasal 544
Subdirektorat Kegiatan Kerja Produksi terdiri atas:
a. Seksi Kegiatan Industri Manufaktur dan Jasa;
b. Seksi Kegiatan Agribisnis;
c. Seksi Pemasaran; dan
d. Seksi Pengelolaan Sarana dan Hasil Kerja.
Pasal 545
(1) Seksi Kegiatan Industri Manufaktur dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kegiatan kerja industri manufaktur dan jasa.
(2) Seksi Kegiatan Agribisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kegiatan kerja agribisnis
(3) Seksi Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran hasil kegiatan kerja.
(4) Seksi Pengelolaan Sarana dan Hasil Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sarana dan hasil kerja narapidana.
Pasal 546
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.
Pasal 547
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 548
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 549
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 550
Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian;
c. Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian;
d. Direktorat Intelijen Keimigrasian;
e. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian;
f. Direktorat Kerja Sama Keimigrasian; dan
g. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
Pasal 551
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 552
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang keimigrasian;
c. fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana;
d. pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
e. pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
f. pembinaan dan pengelolaan urusan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya;
g. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan umum pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 553
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan;
e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 554
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang keimigrasian, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan, dan tata laksana serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 555
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana dan anggaran;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang keimigrasian;
d. fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana;
e. pelaksanaan dan pengelolaan data dan informasi; dan
f. bimbingan teknis dan pelaksanaan evaluasi, penyusunan laporan serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 556
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran Wilayah I;
b. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran Wilayah II;
c. Subbagian Peraturan Perundang-Undangan dan Kelembagaan; dan
d. Subbagian Evaluasi, Pelaporan, dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 557
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta bimbingan teknis penyusunan rencana dan anggaran pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur serta satuan kerja di bawahnya.
(2) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta bimbingan teknis penyusunan rencana dan anggaran pada Direktorat Jenderal Imigrasi, pelaksana fungsi Keimigrasian pada Perwakilan Republik INDONESIA, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo,
Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat serta satuan kerja di bawahnya.
(3) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, dan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana.
(4) Subbagian Evaluasi, Pelaporan, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan pengelolaan data dan informasi serta pelaksanaan evaluasi, penyusunan laporan dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Imigrasi serta bimbingan teknis pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 558
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 559
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya;
b. penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan struktural dan fungsional, serta analisis jabatan;
c. penyiapan bahan pelatihan, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai.
Pasal 560
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Umum Kepegawaian;
b. Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan; dan
c. Subbagian Pengembangan dan Pemberhentian.
Pasal 561
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan analisa kebutuhan pengadaan pegawai, pengelolaan dan pemutakhiran data kepegawaian, pengelolaan sasaran kinerja pegawai, dan urusan administrasi kepegawaian serta penyusunan laporan kepegawaian pada Direktorat Jenderal Imigrasi
dan satuan kerja di bawahnya.
(2) Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, mutasi pegawai dan pengelolaan administrasi jabatan struktural dan fungsional serta analisis jabatan dan perencanaan karir pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
(3) Subbagian Pengembangan dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan sumber daya manusia, penetapan pemberhentian dan pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan pengurusan pemberian tanda penghargaan pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 562
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penyiapan penyusunan, perumusan pelaksanaan dan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan dan pengujian Surat Permintaan Pembayaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar;
d. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan;
e. pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
f. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara;
g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
h. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 564
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan;
c. Subbagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 565
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Direktorat Jenderal Imigrasi, penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran, revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
(2) Subagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan keuangan, pelaksanaan dan pengujian surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar, perbendaharaan, pembukuan, tata usaha keuangan, dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
(3) Subbagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengelolaan, bimbingan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyiapan rekonsiliasi dan pelaporan penerimaan negara bukan pajak, serta penyelesaian kerugian negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, penyiapan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan serta bimbingan teknis akuntansi dan laporan keuangan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 566
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengelolaan urusan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja dibawahnya .
Pasal 567
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik negara;
b. penyiapan dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan dan pembinaan barang milik negara;
c. penyiapan dan pelaksanaan pengawasan, pengendalian, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan barang milik negara;
d. penyiapan dan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara;
e. penyiapan dan pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa; dan
f. penyiapan dan pelaksanaan penyimpanan dan penyaluran barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 568
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Penatausahaan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
dan
c. Subbagian Layanan Pengadaan.
Pasal 569
(1) Subbagian Perencanaan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan dan pembinaan barang milik negara.
(2) Subbagian Penatausahaan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penatausahaan, pengawasan, pengendalian, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan barang milik negara.
(3) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan penyimpanan dan penyaluran barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 570
Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat dan umum pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi, pemberian pendapat dan pertimbangan serta fasilitasi hukum di bidang keimigrasian;
c. pengelolaaan urusan persuratan, pengetikan, penggandaan dan
pendistribusian pada Direktorat Jenderal Imigrasi;
d. pengelolaan urusan arsip, dokumentasi, dan kesejarahan serta perpustakaan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktur Jenderal Imigrasi dan keprotokoleran; dan
f. pengelolaan urusan rumah tangga pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 572
Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Persuratan dan Kepustakaan;
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; dan
d. Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 573
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat, penyiapan bahan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian serta pelaksanaan sosialisasi, pemberian pendapat dan pertimbangan serta fasilitasi hukum.
(2) Subbagian Persuratan dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan persuratan, dokumentasi, arsip, dan kesejarahan serta penataan perpustakaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal Imigrasi dan keprotokoleran.
(4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan pengamanan sarana dan prasarana pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 574
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi;
b. penyiapan penyusunan standardisasi teknis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, dan tempat pemeriksaan imigrasi serta pelayanan visa;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi;dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.
Pasal 576
Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Verifikasi Dokumen Perjalanan;
b. Subdirektorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan;
c. Subdirektorat Visa;
d. Subdirektorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 577
Subdirektorat Verifikasi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang verifikasi dokumen perjalanan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang verifikasi dokumen perjalanan.
Pasal 578
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Subdirektorat Verifikasi Dokumen Perjalanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi dokumen
perjalanan wilayah I;
b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi dokumen perjalanan wilayah II; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi dokumen perjalanan wilayah III.
Pasal 579
Subdirektorat Verifikasi Dokumen Perjalanan terdiri atas:
a. Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah I;
b. Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah II; dan
c. Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III.
Pasal 580
(1) Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi, validasi dan ajudikasi dokumen persetujuan penerbitan dokumen perjalanan pada Kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku dan Provinsi Papua.
(2) Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi, validasi dan ajudikasi dokumen persetujuan penerbitan dokumen perjalanan pada Kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat.
(3) Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan verifikasi, validasi dan ajudikasi dokumen persetujuan penerbitan dokumen perjalanan pada Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 581
Subdirektorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi
kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan.
Pasal 582
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Subdirektorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan perencanaan, analisis kebutuhan dan standardisasi dokumen perjalanan;
b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan pencetakan dan distribusi dokumen perjalanan; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan kebijakan pemantauan dokumen perjalanan.
Pasal 583
Subdirektorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan, Analisis Kebutuhan dan Standardisasi Dokumen Perjalanan;
b. Seksi Pencetakan dan Pendistribusian Dokumen Perjalanan; dan
c. Seksi Pemantauan Dokumen Perjalanan.
Pasal 584
(1) Seksi Perencanaan, Analisis Kebutuhan dan Standardisasi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, analisis kebutuhan dan standardisasi dokumen perjalanan, serta melakukan evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Pencetakan dan Pendistribusian Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan kebijakan, registrasi dan pengawasan pencetakan dan distribusi dokumen perjalanan.
(3) Seksi Pemantauan Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan kebijakan pemantauan dokumen perjalanan.
Pasal 585
Subdirektorat Visa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan visa.
Pasal 586
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585, Subdirektorat Visa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, analisa kebutuhan dan standardisasi visa;
b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa kunjungan dan persetujuan pre-clearence permohonan kartu perjalanan pebisnis APEC bagi pebisnis dan pejabat eselon I warga negara INDONESIA dan warga negara asing dari negara yang menerapkan skema KPP APEC;
c. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa tinggal terbatas; dan
d. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu.
Pasal 587
Subdirektorat Visa terdiri atas:
a. Seksi Visa Kunjungan;
b. Seksi Visa Tinggal Terbatas;
c. Seksi Visa Negara Tertentu; dan
d. Seksi Perencanaan, Analisis Kebutuhan dan Standardisasi Visa.
Pasal 588
(1) Seksi Visa Kunjungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa kunjungan, bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan pre-clearence kartu perjalanan pebisnis APEC.
(2) Seksi Visa Tinggal Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa tinggal terbatas, visa tinggal terbatas saat kedatangan
dan rekomendasi work and holiday visa.
(3) Seksi Visa Negara Tertentu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu.
(4) Seksi Perencanaan, Analisis Kebutuhan dan Standardisasi Visa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, analisis kebutuhan, standardisasi dan distribusi visa.
Pasal 589
Subdirektorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta penelaahan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 590
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Subdirektorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut;
b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Pos Lintas Batas dan Tempat Lain.
Pasal 591
Subdirektorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi terdiri atas:
a. Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut;
b. Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara; dan
c. Seksi Pos Lintas Batas dan Tempat Lain.
Pasal 592
(1) Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan,
bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut.
(2) Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara.
(3) Seksi Pos Lintas Batas dan Tempat Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelahaan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Pos Lintas Batas dan Tempat Lain.
Pasal 593
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi penyusunan laporan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian.
Pasal 594
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang izin tinggal keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 595
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan;
b. penyiapan penyusunan standardisasi di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan
kewarganegaraan;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.
Pasal 596
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Izin Tinggal;
b. Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal;
c. Subdirektorat Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan; dan
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 597
Subdirektorat Izin Tinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi di bidang izin tinggal.
Pasal 598
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Subdirektorat Izin Tinggal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi di bidang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal darurat, izin tinggal keadaan terpaksa serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal dari negara tertentu; dan
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian dan perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal darurat, izin tinggal keadaan terpaksa serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal dari negara tertentu.
Pasal 599
Subdirektorat Izin Tinggal terdiri atas:
a. Seksi Izin Tinggal Negara Tertentu;
b. Seksi Izin Tinggal Terbatas;
c. Seksi Izin Tinggal Tetap; dan
d. Seksi Izin Tinggal Darurat dan Keadaan Terpaksa.
Pasal 600
(1) Seksi Izin Tinggal Negara Tertentu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap dari negara tertentu, serta pelaksanaan kebijakan pemberian persetujuan atau perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dari negara tertentu.
(2) Seksi Izin Tinggal Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pemberian persetujuan atau perpanjangan izin tinggal terbatas termasuk izin tinggal terbatas perairan, pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian atau perpanjangan izin tinggal terbatas termasuk izin tinggal terbatas perairan, serta pemberian persetujuan perubahan jabatan, penjamin atau penanggungjawab, dan perangkapan jabatan.
(3) Seksi Izin Tinggal Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi pemberian persetujuan perpanjangan izin tinggal tetap, pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian dan perpanjangan izin tinggal tetap, serta pemberian persetujuan perubahan jabatan, penjamin, atau penanggungjawab, dan perangkapan jabatan.
(4) Seksi Izin Tinggal Darurat dan Keadaan Terpaksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi persetujuan pemberian atau perpanjangan izin tinggal darurat, keadaan terpaksa dan pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal, serta pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian, perpanjangan izin tinggal darurat, keadaan terpaksa dan pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal.
Pasal 601
Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi alih status izin tinggal, serta pelaksanaan kebijakan di bidang alih status izin tinggal.
Pasal 602
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, standardisasi, dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang alih status izin tinggal terbatas;
b. penyiapan bahan perumusan, standardisasi, dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang alih status izin tinggal tetap; dan
c. penyiapan bahan perumusan, standardisasi, dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang izin tinggal keimigrasian.
Pasal 603
Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal terdiri atas:
a. Seksi Alih Status Izin Tinggal Terbatas;
b. Seksi Alih Status Izin Tinggal Tetap; dan
c. Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Keimigrasian.
Pasal 604
(1) Seksi Alih Status Izin Tinggal Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi pemberian persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas serta pelaksanaan kebijakan persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas.
(2) Seksi Alih Status Izin Tinggal Tetap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi pemberian persetujuan alih status izin tinggal terbatas ke izin tinggal tetap, serta pelaksanaan kebijakan persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
(3) Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, standardisasi bentuk dan format, analisa kebutuhan, registrasi dan distribusi dokumen dan formulir serta evaluasi di bidang pengelolaan izin tinggal keimigrasian.
Pasal 605
Subdirektorat Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi di bidang penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan serta pemberian surat keterangan keimigrasian pewarganegaraan atau pernyataan menjadi warga negara INDONESIA.
Pasal 606
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Subdirektorat Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, standardisasi, dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan; dan
b. penyiapan bahan perumusan, standardisasi, dan koordinasi kebijakan serta bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pemberian surat keterangan keimigrasian.
Pasal 607
Subdirektorat Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan terdiri atas:
a. Seksi Penelaahan Status;dan
b. Seksi Surat Keterangan Keimigrasian.
Pasal 608
(1) Seksi Penelaahan Status mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan serta pelaksanaan kebijakan di bidang penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan.
(2) Seksi Surat Keterangan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi serta pelaksanaan kebijakan persetujuan pemberian surat keterangan keimigrasian.
Pasal 609
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi penyusunan laporan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Izin Tinggal Keimigrasian.
Pasal 610
Direktorat Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang intelijen keimigrasian sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Direktorat Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang Intelijen Keimigrasian;
b. penyiapan penyusunan standardisasi di bidang Intelijen Keimigrasian;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Intelijen Keimigrasian;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Intelijen Keimigrasian;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Intelijen Keimigrasian;dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Pasal 612
Direktorat Intelijen Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyelidikan dan Operasi Intelijen Keimigrasian;
b. Subdirektorat Pengamanan Keimigrasian;
c. Subdirektorat Produksi Intelijen Keimigrasian;
d. Subdirektorat Kerja Sama Intelijen dan Bimbingan Jaringan;
e. Subbagian Tata Usaha;dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 613
Subdirektorat Penyelidikan dan Operasi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, serta evaluasi di bidang penyelidikan dan operasi intelijen keimigrasian.
Pasal 614
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Penyelidikan dan Operasi Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang penyelidikan keimigrasian, operasi Intelijen, kontra intelijen dan penggalangan keimigrasian; dan
b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang penyelidikan orang asing, operasi Intelijen, kontra intelijen dan penggalangan
keimigrasian.
Pasal 615
Subdirektorat Penyelidikan dan Operasi Intelijen Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Penyelidikan Keimigrasian;
b. Seksi Operasi Intelijen Wilayah I; dan
c. Seksi Operasi Intelijen Wilayah II.
Pasal 616
(1) Seksi Penyelidikan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang penyelidikan pelanggaran lalu lintas orang asing dan warga negara INDONESIA dari dan ke wilayah Republik INDONESIA, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Republik INDONESIA, serta terhadap warga negara INDONESIA yang terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh orang asing.
(2) Seksi Operasi Intelijen Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis, supervisi serta perencanaan terkait pelaksanaan dan koordinasi operasi Intelijen, kontra intelijen dan penggalangan terhadap pelanggaran ketentuan Keimigrasian yang berdampak pada masalah keimigrasian berskala nasional, masalah hubungan antarnegara atau masalah kerja sama dengan organisasi internasional pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur serta satuan kerja di bawahnya.
(3) Seksi Operasi Intelijen Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis, supervisi serta perencanaan terkait pelaksanaan dan koordinasi operasi Intelijen, kontra intelijen dan penggalangan terhadap pelanggaran ketentuan Keimigrasian yang berdampak pada masalah keimigrasian berskala nasional, masalah hubungan antarnegara atau masalah kerja sama dengan organisasi internasional pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua serta satuan kerja di bawahnya.
Pasal 617
Subdirektorat Pengamanan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta evaluasi di bidang pengamanan keimigrasian.
Pasal 618
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 617, Subdirektorat Pengamanan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan kantor dan instalasi vital, personil, material dan dokumen, serta perizinan keimigrasian; dan
b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang pengamanan kantor dan instalasi vital, personil, material dan dokumen, serta perizinan keimigrasian.
Pasal 619
Subdirektorat Pengamanan Keimigrasian terdiri dari:
a. Seksi Pengamanan Kantor dan Instalasi Vital;
b. Seksi Pengamanan Personil, Material dan Dokumen; dan
c. Seksi Pengamanan Perizinan.
Pasal 620
(1) Seksi Pengamanan Kantor dan Instalasi Vital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan perkantoran, instalasi vital, beserta fasilitas dinas lainnya.
(2) Seksi Pengamanan Personil, Material dan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan personil, material dan dokumen intelijen keimigrasian.
(3) Seksi Pengamanan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan perizinan warga negara INDONESIA dan warga negara asing.
Pasal 621
Subdirektorat Produksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta evaluasi di bidang produksi intelijen
keimigrasian.
Pasal 622
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Subdirektorat Produksi Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang produksi kegiatan intelijen, produksi perkiraan intelijen, serta laboratorium forensik keimigrasian dan pengelolaan informasi intelijen; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan di bidang pengumpulan, pengolahan dan penyajian produk intelijen keimigrasian.
Pasal 623
Subdirektorat Produksi Intelijen Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Produksi Kegiatan Intelijen;
b. Seksi Perkiraan Keadaan Intelijen; dan
c. Seksi Laboratorium Forensik Keimigrasian.
Pasal 624
(1) Seksi Produksi Kegiatan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan data dan informasi, penyediaan informasi produksi intelijen keimigrasian, dan produk pelaporan kegiatan intelijen yang bersifat rutin dan produk pelaporan kegiatan intelijen yang bersifat insidentil.
(2) Seksi Perkiraan Keadaan Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang perkiraan keadaan dan prediksi permasalahan keimigrasian dan permasalahan lain yang berdampak pada masalah keimigrasian.
(3) Seksi Laboratorium Forensik Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pendeteksian dokumen keimigrasian, pengumpulan, dan pemeliharaan dan pengelolaan perangkat laboratorium forensik.
Pasal 625
Subdirektorat Kerja Sama Intelijen dan Bimbingan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta evaluasi di bidang kerja sama intelijen keimigrasian.
Pasal 626
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625, Subdirektorat Kerja Sama Intelijen dan Bimbingan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama lembaga intelijen, dan pembinaan jaringan nonlembaga; dan
b. pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang kerja sama lembaga intelijen, dan pembinaan jaringan nonlembaga.
Pasal 627
Subdirektorat Kerja Sama Intelijen Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Lembaga Intelijen; dan
b. Seksi Bimbingan Jaringan Nonlembaga.
Pasal 628
(1) Seksi Kerja Sama Lembaga Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dengan lembaga intelijen luar negeri dan dalam negeri dalam hal pertukaran informasi, memberikan dukungan pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing, pengembangan personil, serta pelaksanaan kebijakan dalam hal kesepakatan dan perencanaan operasi intelijen keimigrasian.
(2) Seksi Bimbingan Jaringan Nonlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan jaringan agen atau informan nonlembaga.
Pasal 629
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi penyusunan laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Intelijen Keimigrasian.
Pasal 630
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian tindakan administratif keimigrasian, serta kepatuhan internal keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 631
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian;
b. penyiapan penyusunan standardisasi di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Pasal 632
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian;
b. Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian;
c. Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan;
d. Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 633
Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta evaluasi di bidang pengawasan keimigrasian dan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian.
Pasal 634
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian; dan
b. pelaksanaan pengawasan dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian.
Pasal 635
Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Keimigrasian Wilayah I;
b. Seksi Pengawasan Keimigrasian Wilayah II; dan
c. Seksi Kepatuhan Internal.
Pasal 636
(1) Seksi Pengawasan Keimigrasian Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan operasi pengawasan dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur serta satuan kerja di bawahnya.
(2) Seksi Pengawasan Keimigrasian Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi pelaksanaan operasi pengawasan dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan
Papua serta satuan kerja dibawahnya.
(3) Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi dan pelaksanaan kepatuhan internal keimigrasian terhadap Petugas Imigrasi yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dan/atau melanggar Kode Etik Petugas Imigrasi.
Pasal 637
Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta evaluasi di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Pasal 638
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian; dan
b. pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Pasal 639
Subdirektorat Penyidikan Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan Wilayah I;
b. Seksi Penyidikan Wilayah II; dan
c. Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 640
(1) Seksi Penyidikan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Bengkulu, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur serta satuan kerja dibawahnya.
(2) Seksi Penyidikan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian pada Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Papua serta satuan kerja dibawahnya.
(3) Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan serta bimbingan teknis di bidang pemantauan pelaksanaan penyidik keimigrasian dan pembaharuan data penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian.
Pasal 641
Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta evaluasi di bidang pencegahan, penangkalan, dan penyebaran informasi.
Pasal 642
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan penangkalan serta penyebaran informasi; dan
b. penyiapan perumusan pedoman dan pelaksanaan penyebaran informasi di bidang pencegahan dan penangkalan.
Pasal 643
Subdirektorat Pencegahan dan Penangkalan terdiri atas:
a. Seksi Pencegahan; dan
b. Seksi Penangkalan.
Pasal 644
(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi di bidang pelaksanaan pencegahan terhadap orang-orang tertentu yang untuk sementara waktu dikenakan larangan keluar wilayah Republik INDONESIA dan penyebaran informasi pencegahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seksi Penangkalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi di bidang pelaksanaan penangkalan terhadap orang-orang tertentu yang untuk sementara waktu dikenakan larangan atau penolakan masuk ke wilayah Republik INDONESIA dan penyebaran informasi penangkalan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 645
Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta evaluasi di bidang detensi imigrasi dan deportasi, serta penanganan imigran ilegal.
Pasal 646
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang detensi imigrasi dan deportasi serta penanganan imigran ilegal; dan
b. penyiapan penyusunan pedoman di bidang detensi imigrasi dan deportasi orang asing.
Pasal 647
Subdirektorat Detensi Imigrasi dan Deportasi terdiri atas:
a. Seksi Detensi Imigrasi;
b. Seksi Imigran Ilegal; dan
c. Seksi Deportasi.
Pasal 648
(1) Seksi Detensi Imigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, serta bimbingan teknis, supervisi di bidang pelaksanaan detensi imigrasi.
(2) Seksi Imigran Ilegal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, dan bimbingan teknis, supervisi di bidang pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penanggulangan imigran ilegal.
(3) Seksi Deportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, penyusunan pedoman, serta bimbingan teknis, supervisi di bidang pelaksanaan deportasi terhadap setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian.
Pasal 649
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
melakukan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Pasal 650
Direktorat Kerja Sama Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi di bidang kerja sama keimigrasian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 651
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian mempunyai fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang Kerja Sama Keimigrasian;
b. penyiapan penyusunan standardisasi di bidang Kerja Sama Keimigrasian;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama antarlembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antarnegara, serta kerja sama perwakilan asing dan bina perwakilan Republik INDONESIA;
d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang keimigrasian antarlembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antarnegara, serta kerja sama perwakilan asing dan bina perwakilan Republik INDONESIA;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Kerja Sama Keimigrasian;dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian.
Pasal 652
Direktorat Kerja Sama Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga;
b. Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional;
c. Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarnegara;
d. Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Perwakilan Asing dan Bina Perwakilan Republik INDONESIA;
e. Subbagian Tata Usaha;dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 653
Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian AntarLembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian antarlembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Pasal 654
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi dan evaluasi kerja sama keimigrasian antarlembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah; dan
b. pelaksanaan kerja sama keimigrasian antarlembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
Pasal 655
Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga Pemerintah; dan
b. Seksi Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga Nonpemerintah.
Pasal 656
(1) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian antarlembaga pemerintah.
(2) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Antarlembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian dengan lembaga nonpemerintah.
Pasal 657
Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi dan pelaksanaan serta evaluasi di bidang kerja sama organisasi internasional.
Pasal 658
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi dan evaluasi kerja sama keimigrasian dengan organisasi internasional;
dan
b. pelaksanaan kerja sama keimigrasian dengan organisasi internasional.
Pasal 659
Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
b. Seksi Kerja Sama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional Nonperserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 660
(1) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian dengan organisasi internasional yang berada di bawah badan Perserikatan Bangsa- Bangsa.
(2) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Dengan Organisasi Internasional Nonperserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian dengan organisasi internasional yang tidak berada di bawah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 661
Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antarnegara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian antar negara.
Pasal 662
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antar Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi dan evaluasi kerja sama keimigrasian antar negara; dan
b. pelaksanaan kerja sama keimigrasian antar negara.
Pasal 663
Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Antar Negara terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Keimigrasian Bilateral; dan
b. Seksi Kerja Sama Keimigrasian Multilateral.
Pasal 664
(1) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan satu negara.
(2) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan beberapa negara.
Pasal 665
Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Perwakilan Asing dan Bina Perwakilan
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian di bidang kerja sama perwakilan, baik dengan perwakilan asing di INDONESIA maupun dengan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Pasal 666
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Perwakilan Asing dan Bina Perwakilan Republik INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi dan evaluasi kerja sama keimigrasian dengan perwakilan asing dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan
b. pelaksanaan kerja sama keimigrasian di Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 667
Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian Perwakilan Asing dan Bina Perwakilan Republik INDONESIA terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Keimigrasian Dengan Perwakilan Negara Asing;
b. Seksi Bina Perwakilan Republik INDONESIA Wilayah I; dan
c. Seksi Bina Perwakilan Republik INDONESIA Wilayah II.
Pasal 668
(1) Seksi Kerja Sama Keimigrasian Dengan Perwakilan Negara Asing
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian bagi perwakilan asing di INDONESIA.
(2) Seksi Bina Perwakilan Republik INDONESIA Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian bagi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa.
(3) Seksi Bina Perwakilan Republik INDONESIA Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pelaksanaan serta evaluasi kerja sama keimigrasian bagi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia dan Pasifik.
Pasal 669
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta penyusunan evaluasi dan laporan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Kerja Sama Keimigrasian.
Pasal 670
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 671
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
b. perencanaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
c. penyusunan standardisasi di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
e. pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
f. pelaksanaan kerja sama dan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
Pasal 672
Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan;
b. Subdirektorat Pemeliharaan dan Pengamanan;
c. Subdirektorat Kerja Sama dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Keimigrasian;
d. Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelaporan;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 673
Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan pengembangan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengembangan sistem informasi manajemen keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 674
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, dan pengembangan sistem informasi manajemen keimigrasian;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, dan pengembangan sistem informasi manajemen keimigrasian;
c. perencanaan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, pusat data, dan sumber daya manusia dibidang keimigrasian;
d. pengembangan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, pusat
data, dan sumber daya manusia dibidang keimigrasian; dan
e. pemanfaatan dan pengelolaan sistem, source code, lisensi, penyusunan dan diseminasi standar operasional prosedur serta dokumentasi perencanaan dan pengembangan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian.
Pasal 675
Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian;
b. Seksi Pengembangan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian; dan
c. Seksi Pendayagunaan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian.
Pasal 676
(1) Seksi Perencanaan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan perencanaan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, pusat data, dan sumber daya manusia di bidang keimigrasian.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan pengembangan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, pusat data, dan sumber daya manusia di bidang keimigrasian.
(3) Seksi Pendayagunaan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, pemanfaatan dan pengelolaan sistem, source code, lisensi, penyusunan dan diseminasi standar operasional prosedur serta dokumentasi perencanaan dan pengembangan Sistem Infomasi Manajemen Keimigrasian.
Pasal 677
Subdirektorat Pemeliharaan dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan pengembangan, standardisasi, bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang telah digelar serta memastikan keberfungsian sistem.
Pasal 678
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Subdirektorat Pemeliharaan dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemeliharaan keberlangsungan dan keberfungsian perangkat keras, perangkat
lunak dan jaringan serta pengawasan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengamanan terjadinya ancaman, gangguan, kerusakan, dan kehilangan, kebakaran, bencana alam terhadap perangkat keras, perangkat lunak dan jaringan serta pengawasan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan dan pengamanan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; dan
e. pengelolaan serta keamanan Sistem Informasi Manajeman Keimigrasian.
Pasal 679
Subdirektorat Pemeliharaan dan Pengamanan terdiri atas :
a. Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah I;
b. Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah II; dan
c. Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah III.
Pasal 680
(1) Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, keamanan perangkat dan sistem dari ancaman, gangguan, kerusakan, kehilangan, kebakaran, dan bencana alam yang berada di pusat data keimigrasian, satuan kerja bidang keimigrasian pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, Akademi Imigrasi, dan tempat lainnya serta pengaturan hak akses meliputi identity management, enrollment pada aplikasi, database, dan jaringan.
(2) Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, keamanan perangkat dan sistem dari ancaman, gangguan, kerusakan, kehilangan, kebakaran, dan bencana alam pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, D I Yogyakarta, dan Jawa Timur serta satuan kerja dibawahnya.
(3) Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan
bimbingan teknis, supervisi, keamanan perangkat dan sistem dari ancaman, gangguan, kerusakan, kehilangan, kebakaran, dan bencana alam pada disaster recovery center Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur serta satuan kerja dibawahnya.
Pasal 681
Subdirektorat Kerja Sama dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, standardisasi, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kerja sama dan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian.
Pasal 682
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Subdirektorat Kerja Sama dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian, pemanfaatan dan pertukaran pengamanan data dan informasi keimigrasian;
b. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama dan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian, pemanfaatan dan pertukaran pengamanan data dan informasi keimigrasian;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi; dan
d. pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian pertukaran dan pengamanan data dan informasi keimigrasian.
Pasal 683
Subdirektorat Kerja Sama Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Keimigrasian terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Teknologi Informasi Keimigrasian;dan
b. Seksi Pemanfaatan Informasi Keimigrasian.
Pasal 684
(1) Seksi Kerja Sama Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, serta pelaksanaan dan pengawasan kerja sama kesisteman dengan instansi/lembaga pemerintah.
(2) Seksi Pemanfaatan Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan
bimbingan teknis, supervisi, dan pemanfaatan informasi keimigrasian melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Pasal 685
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, standardisasi, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan pelaporan keimigrasian.
Pasal 686
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan data pelaporan di bidang perlintasan, izin keimigrasian dan dokumen perjalanan secara manual maupun elektronis;
b. bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan data dan pelaporan di bidang perlintasan, izin keimigrasian dan dokumen perjalanan;dan
c. pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan pelaporan keimigrasian di bidang perlintasan, izin keimigrasian dan dokumen perjalanan secara manual maupun elektronis.
Pasal 687
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelaporan terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan;
b. Seksi Pengelolaan Data dan Pelaporan Izin Keimigrasian; dan
c. Seksi Pengelolaan Data dan Pelaporan Dokumen Perjalanan.
Pasal 688
(1) Seksi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan pelaporan keimigrasian, sistem distribusi, replikasi dan sinkronisasi data di bidang perlintasan.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Pelaporan Izin Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan pelaporan keimigrasian, sistem distribusi, replikasi dan sinkronisasi data di bidang izin keimigrasian.
(3) Seksi Pengelolaan Data dan Pelaporan Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pengelolaan data, informasi dan pelaporan keimigrasian, sistem distribusi, replikasi dan
sinkronisasi data di bidang dokumen perjalanan.
Pasal 689
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
Pasal 690
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 691
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 692
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan
hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 693
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri;
c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang;
d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis;
e. Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual; dan
g. Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Pasal 694
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 695
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan;
c. fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi;
d. evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
e. pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
f. pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
g. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, persuratan dan perjalanan dinas.
Pasal 696
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Umum, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan;
e. Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 697
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 698
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
c. penyiapan fasilitasi penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi;
dan
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 699
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 700
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 701
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 702
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 701, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan formasi, pendataan, dan administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
b. penyiapan bahan penetapan mutasi, pemberhentian, dan pensiun pegawai serta administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
c. pelaksanaan urusan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 703
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Umum Kepegawaian;
b. Subbagian Mutasi, Pemberhentian, dan Pensiun; dan
c. Subbagian Pengembangan Pegawai.
Pasal 704
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi kebutuhan jumlah pegawai, pendataan pegawai, pengelolaan sasaran kerja pegawai, penyusunan daftar urutan kepangkatan, pengurusan asuransi kesehatan pegawai, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan pegawai, kartu pegawai, kartu suami, kartu istri, pemberian tanda penghargaan pegawai dan administrasi umum kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(2) Subbagian Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan dan mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai, administrasi hukuman disiplin, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(3) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, koordinasi, pendataan dan analisa kebutuhan, analisa jabatan, evaluasi jabatan, pelatihan pegawai dan pelaksanaan pengembangan kompetensi serta bimbingan teknis pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 705
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 706
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan;
c. pembinaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; dan
d. pelaksanaan urusan akuntansi, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 707
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 708
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(3) Subbagian Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi, perhitungan dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 709
Bagian Umum, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 710
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709, Bagian Umum, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga;
b. pelaksanaan perencanaan, penatausahaan, dan penghapusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan layanan pengadaan.
Pasal 711
Bagian Umum, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Layanan Pengadaan.
Pasal 712
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, pemeliharaan, perbaikan barang milik negara dan sarana lainnya serta pengelolaan kendaraan operasional.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, analisis kebutuhan, pencatatan, inventarisasi, pengidentifikasian,
penghitungan, hibah, pemanfaatan, penyimpanan, pendistribusian, penilaian, barang persediaan, penghapusan dan pelaporan serta penatausahaan barang milik negara.
(3) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta kesekretariatan layanan pengadaan.
Pasal 713
Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, persuratan, keprotokolan dan pelaksanaan hubungan masyarakat serta perjalanan dinas.
Pasal 714
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan urusan persuratan, perjalanan dinas, penggandaan, pengarsipan, dan administrasi sertifikat kekayaan intelektual.
Pasal 715
Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
c. Subbagian Persuratan dan Perjalanan Dinas.
Pasal 716
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan, pengumpulan dan pengolahan bahan kerja pimpinan serta keprotokolan.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
(3) Subbagian Persuratan dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penggandaan, pengarsipan, administrasi sertifikat kekayaan intelektual dan perjalanan dinas.
Pasal 717
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait dan desain industri.
Pasal 718
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri;
c. pelaksanaan pemberian rekomendasi cakram optik dan pengawasan lembaga manajemen kolektif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, pemeriksaan, sertifikasi, dokumentasi, dan pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Pasal 719
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terdiri atas:
a. Subdirektorat Permohonan dan Publikasi;
b. Subdirektorat Pemeriksaan Desain Industri;
c. Subdirektorat Sertifikasi dan Dokumentasi;
d. Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 720
Subdirektorat Permohonan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan dan publikasi hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri.
Pasal 721
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi permohonan hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hak cipta serta klasifikasi dan publikasi desain industri;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi ciptaan dan produk hak terkait.
Pasal 722
Subdirektorat Permohonan dan Publikasi terdiri atas:
a. Seksi Administrasi Permohonan;
b. Seksi Klasifikasi dan Publikasi; dan
c. Seksi Verifikasi Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
Pasal 723
(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi permohonan hak cipta dan desain industri.
(2) Seksi Klasifikasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hak cipta serta klasifikasi dan publikasi desain industri.
(3) Seksi Verifikasi Ciptaan dan Produk Hak Terkait mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi ciptaan dan produk hak terkait.
Pasal 724
Subdirektorat Pemeriksaan Desain Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan di bidang urusan administrasi pemeriksaan substantif dan pelayanan teknis desain industri.
Pasal 725
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Subdirektorat Pemeriksaan Desain Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pemberian pelayanan teknis terhadap permohonan pendaftaran desain industri; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pemeriksaan substantif desain industri.
Pasal 726
Subdirektorat Pemeriksaan Desain Industri membawahi Seksi Pelayanan Teknis.
Pasal 727
Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan administrasi pemeriksaan substantif dan pelayanan teknis desain industri.
Pasal 728
Subdirektorat Sertifikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, dokumentasi, mutasi, lisensi hak cipta dan desain industri.
Pasal 729
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Subdirektorat Sertifikasi dan Dokumentasi, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, mutasi, lisensi hak cipta dan desain industri; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dokumentasi hak cipta dan desain industri.
Pasal 730
Subdirektorat Sertifikasi dan Dokumentasi terdiri atas :
a. Seksi Sertifikasi, Mutasi, dan Lisensi; dan
b. Seksi Dokumentasi.
Pasal 731
(1) Seksi Sertifikasi, Mutasi, dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, mutasi, dan lisensi hak cipta dan desain industri.
(2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dokumentasi hak cipta dan desain industri.
Pasal 732
Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum, pengelolaan rekomendasi cakram optik, serta pengawasan lembaga manajemen kolektif.
Pasal 733
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, keterangan ahli, dan litigasi bidang hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri;
b. penyiapan bahan pemberian rekomendasi cakram optik; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi, verifikasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan lembaga manajemen kolektif.
Pasal 734
Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif terdiri atas:
a. Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi; dan
b. Seksi Lembaga Menajemen Kolektif.
Pasal 735
(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, keterangan ahli, litigasi di bidang hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri, pemberian layanan konsultasi riset atau pendidikan, serta rekomendasi cakram optik.
(2) Seksi Lembaga Manajemen Kolektif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi, verifikasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan lembaga manajemen kolektif.
Pasal 736
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Indutri.
Pasal 737
Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi dan dokumentasi, klasifikasi dan penelusuran paten, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Pasal 738
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, klasifikasi, penelusuran, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, klasifikasi, penelusuran, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang;
c. pelaksanaan fasilitasi komisi banding paten;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, publikasi dan dokumentasi, klasifikasi, penelusuran, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
Pasal 739
Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang terdiri atas:
a. Subdirektorat Permohonan dan Publikasi;
b. Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten;
c. Subdirektorat Pemeriksaan Paten;
d. Subdirektorat Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi;
e. Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 740
Subdirektorat Permohonan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi dan dokumentasi paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan lisensi rahasia dagang.
Pasal 741
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 740, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan administrasi permohonan paten dan desain tata letak sirkuit terpadu serta permohonan pencatatan lisensi;
dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan dokumentasi paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan lisensi rahasia dagang.
Pasal 742
Subdirektorat Permohonan dan Publikasi terdiri atas:
a. Seksi Administrasi Permohonan; dan
b. Seksi Publikasi dan Dokumentasi.
Pasal 743
(1) Seksi Administrasi Permohonan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan administrasi permohonan paten dan desain tata letak sirkuit terpadu serta permohonan pencatatan lisensi.
(2) Seksi Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan dokumentasi paten, desain tata letak sirkuit terpadu dan lisensi rahasia dagang.
Pasal 744
Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengklasifikasian dokumen permohonan paten dan penelusuran dokumen paten.
Pasal 745
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744, Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengklasifikasian dokumen permohonan paten;
dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelusuran dokumen.
Pasal 746
Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten terdiri atas:
a. Seksi Klasifikasi Paten; dan
b. Seksi Penelusuran Paten.
Pasal 747
(1) Seksi Klasifikasi Paten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengklasifikasian dokumen permohonan paten.
(2) Seksi Penelusuran Paten mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelusuran dokumen paten.
Pasal 748
Subdirektorat Pemeriksaan Paten mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemeriksaan substantif dan pelayanan teknis paten.
Pasal 749
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748, Subdirektorat Pemeriksaan Paten menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan administrasi pemeriksaan substantif paten;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan teknis paten.
Pasal 750
Subdirektorat Pemeriksaan Paten membawahi Seksi Pelayanan Teknis.
Pasal 751
Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemeriksaan substantif dan pelayanan teknis paten.
Pasal 752
Subdirektorat Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, dan lisensi paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Pasal 753
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, Subdirektorat Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi paten dan desain tata letak sirkuit terpadu; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan paten, mutasi dan lisensi paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Pasal 754
Subdirektorat Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi terdiri atas:
a. Seksi Sertifikasi; dan
b. Seksi Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi.
Pasal 755
(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi paten dan desain tata letak sirkuit terpadu, dan pencatatan daftar umum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perjanjian lisensi.
(2) Seksi Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan paten, mutasi, dan lisensi paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Pasal 756
Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang serta fasilitasi komisi banding paten.
Pasal 757
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang;
b. penyiapan pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi komisi banding paten.
Pasal 758
Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten terdiri atas:
a. Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi; dan
b. Seksi Fasilitasi Komisi Banding Paten.
Pasal 759
(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, serta penyiapan bahan pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan.
(2) Seksi Fasilitasi Komisi Banding Paten mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi komisi banding, dan fasilitasi persidangan majelis banding paten.
Pasal 760
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
Pasal 761
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis serta fasilitasi komisi banding merek.
Pasal 762
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi
merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis;
c. pelaksanaan fasilitasi komisi banding merek;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan dan indikasi geografis;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan dan indikasi geografis; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 763
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, terdiri atas:
a. Subdirektorat Permohonan dan Publikasi;
b. Subdirektorat Pemeriksaan Merek;
c. Subdirektorat Sertifikasi dan Monitoring Merek Terdaftar;
d. Subdirektorat Indikasi Geografis;
e. Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 764
Subdirektorat Permohonan dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan dan klasifikasi merek serta publikasi dan dokumentasi merek dan indikasi geografis.
Pasal 765
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Subdirektorat Permohonan dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan dan klasifikasi merek; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan dokumentasi merek dan indikasi geografis.
Pasal 766
Subdirektorat Permohonan dan Publikasi terdiri atas:
a. Seksi Administrasi Permohonan dan Klasifikasi; dan
b. Seksi Publikasi dan Dokumentasi.
Pasal 767
(1) Seksi Administrasi Permohonan dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan dan klasifikasi merek.
(2) Seksi Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan dokumentasi merek dan indikasi geografis.
Pasal 768
Subdirektorat Pemeriksaan Merek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan dan pelayanan teknis merek.
Pasal 769
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Subdirektorat Pemeriksaan Merek menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemeriksaan substantif merek; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan teknis merek.
Pasal 770
Subdirektorat Pemeriksaan Merek membawahi Seksi Pelayanan Teknis.
Pasal 771
Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
administrasi pemeriksaaan substantif dan pelayanan teknis merek.
Pasal 772
Subdirektorat Sertifikasi dan Monitoring Merek Terdaftar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi merek dan indikasi geografis, serta monitoring merek terdaftar.
Pasal 773
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Subdirektorat Sertifikasi dan Monitoring Merek Terdaftar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi merek dan indikasi geografis;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mutasi dan lisensi merek; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpanjangan dan monitoring merek terdaftar.
Pasal 774
Subdirektorat Sertifikasi dan Monitoring Merek Terdaftar terdiri atas:
a. Seksi Sertifikasi;
b. Seksi Mutasi dan Lisensi; dan
c. Seksi Perpanjangan dan Monitoring.
Pasal 775
(1) Seksi Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi merek dan indikasi geografis.
(2) Seksi Mutasi dan Lisensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang mutasi dan lisensi merek.
(3) Seksi Perpanjangan dan Monitoring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpanjangan merek dan monitoring merek
terdaftar.
Pasal 776
Subdirektorat Indikasi Geografis mempunyai tugas melaksanakan administrasi pemeriksaan formalitas, pelayanan teknis dan administrasi pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis, serta publikasi dan dokumentasi, pemantauan dan pengawasan indikasi geografis terdaftar.
Pasal 777
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776, Subdirektorat Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pemeriksaan formalitas permohonan indikasi geografis;
b. pelaksanaan pelayanan teknis dan administrasi pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran indikasi geografis; dan
c. penyiapan fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, serta penyiapan bahan publikasi dan dokumentasi indikasi geografis terdaftar.
Pasal 778
Subdirektorat Indikasi Geografis terdiri atas:
a. Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis; dan
b. Seksi Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis.
Pasal 779
(1) Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi pemeriksaan formalitas permohonan indikasi geografis dan pelayanan teknis dan administrasi pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran indikasi geografis.
(2) Seksi Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan pengawasan serta publikasi dan dokumentasi indikasi geografis terdaftar.
Pasal 780
Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang merek dan indikasi geografis serta fasilitasi komisi banding merek.
Pasal 781
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780, Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, penghapusan merek terdaftar, pembatalan dan penghapusan merek terdaftar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan keterangan ahli di bidang merek dan indikasi geografis;
b. penyiapan pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan; dan
c. pelaksanaan urusan fasilitasi komisi banding merek.
Pasal 782
Subdirektorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek terdiri atas:
a. Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi; dan
b. Seksi Fasilitasi Komisi Banding Merek.
Pasal 783
(1) Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, peraturan perundang-undangan, dan peraturan pelaksanaannya, litigasi di bidang merek dan indikasi geografis, pemberian keterangan sebagai saksi ahli di bidang merek dan indikasi geografis, penghapusan merek terdaftar, pembatalan dan penghapusan merek terdaftar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan.
(2) Seksi Fasilitasi Komisi Banding Merek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi komisi banding merek.
Pasal 784
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 785
Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan pemberdayaan kekayaan intelektual.
Pasal 786
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan pemberdayaan kekayaan intelektual;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang kekayaan intelektual;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang kekayaan intelektual;
c..
penyiapan perumusan dan pelaksanaan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual, diseminasi dan promosi, penyiapan media diseminasi dan promosi, inventarisasi kekayaan intelektual komunal serta pengelolaan perpustakaan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
Pasal 787
Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri
b. Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri;
c. Subdirektorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 788
Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi kegiatan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam negeri di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 789
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemerintah dalam negeri di bidang kekayaan intelektual; dan
b. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga non pemerintah dalam negeri di bidang kekayaan intelektual, administrasi dan monitoring Konsultan Kekayaan Intelektual.
Pasal 790
Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Antarlembaga Pemerintah; dan
b. Seksi Kerja Sama Antarlembaga Nonpemerintah dan Monitoring Konsultan Kekayaan Intelektual.
Pasal 791
(1) Seksi Kerja Sama Antarlembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah dalam negeri di bidang kekayaan intelektual.
(2) Seksi Kerja Sama Antarlembaga Nonpemerintah dan Monitoring Konsultan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama dengan berbagai lembaga nonpemerintah dalam negeri di bidang kekayaan intelektual dan penyiapan bahan administrasi, penyiapan pelatihan dan pengangkatan, pelaksanaan monitoring, pengawasan, evaluasi dan pelaporan Konsultan Kekayaan Intelektual.
Pasal 792
Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi hubungan kerja sama di bidang kekayaan intelektual di tingkat bilateral, regional, dan organisasi internasional.
Pasal 793
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792, Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan kerja sama regional di bidang kekayaan intelektual; dan
c. pelaksanaan kerja sama organisasi internasional di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 794
Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Bilateral;
b. Seksi Kerja Sama Regional; dan
c. Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional.
Pasal 795
(1) Seksi Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penganalisaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi hubungan kerja sama di tingkat bilateral.
(2) Seksi Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penganalisaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi hubungan kerja sama di tingkat regional.
(3) Seksi Kerja Sama Organisasi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penganalisaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi hubungan kerja sama dengan organisasi di bawah perserikatan bangsa-bangsa, organisasi perdagangan dunia, dan organisasi internasional lainnya.
Pasal 796
Subdirektorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual, diseminasi, penyiapan materi promosi, inventarisasi kekayaan intelektual komunal, dan perpustakaan.
Pasal 797
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796, Subdirektorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan diseminasi dan promosi di bidang Kekayaan Intelektual;
c. pelaksanaan penyiapan materi dalam rangka diseminasi dan promosi;
dan
d. pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Pasal 798
Subdirektorat Pemberdayaan Potensi Kekayaan Intelektual, terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Potensi Kekayaan Intelektual;
b. Seksi Diseminasi dan Promosi; dan
c. Seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan.
Pasal 799
(1) Seksi Pemberdayaan Potensi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan potensi Kekayaan Intelektual.
(2) Seksi Diseminasi dan Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan diseminasi dan promosi serta pengolahan, penyiapan media promosi Kekayaan Intelektual.
(3) Seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengolahan, penyiapan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, serta penghimpunan, pengklasifikasian, pemeliharaan, pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Pasal 800
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual.
Pasal 801
Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi, pemberian layanan bantuan call center, pelayanan data dan informasi kekayaan intelektual serta dukungan infrastruktur teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 802
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan
intelektual;
c. pelaksanaan standarisasi dan proses kerja di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
d. pelaksanaan pengembangan portal web dan surat elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
e. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pemeliharaan database, serta pemantauan keamanan aplikasi dan data kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan pemberian layanan bantuan call center dan dukungan infrastruktur teknologi informasi kekayaan intelektual serta pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan;
g. pelaksanaan pemberian layanan data dan informasi Kekayaan Intelektual; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.
Pasal 803
Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan;
b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual;
c. Subdirektorat Pendukung Infrastruktur;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 804
Subdirektorat Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standarisasi, serta pengembangan portal web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 805
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804, Subdirektorat Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan serta pemantauan pelaksanaan standarisasi di bidang teknologi informasi; dan
b. pengelolaan dan pengembangan portal web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 806
Subdirektorat Perencanaan terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan dan Standarisasi Teknologi Informasi; dan
b. Seksi Portal Web.
Pasal 807
(1) Seksi Perencanaan dan Standarisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, program kerja, pengidentifikasian kebutuhan, pelaksanaan uji coba pengembangan sistem teknologi informasi, pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan standarisasi dan proses kerja teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual.
(2) Seksi Portal Web mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan penyebaran informasi di bidang kekayaan intelektual melalui website, pengembangan dan pemantauan konten, tampilan, serta keamanan portal web dan surat elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 808
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan aplikasi, pemeliharaan database, pemantauan keamanan aplikasi dan database serta pemberian layanan sistem informasi kekayaan intelektual.
Pasal 809
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan, pengelolaan dan pemantauan sistem aplikasi dan keamanan sistem aplikasi;
b. pelaksanaan pengembangan, pengelolaan, pemantauan dan pemeliharaan serta keamanan database; dan
c. pelaksanaan pemberian layanan data dan informasi kekayaan intelektual.
Pasal 810
Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Seksi Aplikasi;
b. Seksi Database dan Keamanan Data; dan
c. Seksi Pelayanan Data dan Informasi Kekayaan Intelektual.
Pasal 811
(1) Seksi Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan dan pengelolaan serta pemantauan aplikasi dan keamanan aplikasi di bidang kekayaan intelektual.
(2) Seksi Database dan Keamanan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan database, pemantauan pemeliharaan database serta keamanan database.
(3) Seksi Pelayanan Data dan Informasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan pelayanan data dan informasi, serta penerimaan permohonan kekayaan intelektual, surat menyurat permohonan dan entri data.
Pasal 812
Subdirektorat Pendukung Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan fungsi layanan keluhan dan call center di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual dan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi kekayaan intelektual serta pengelolaan sistem jaringan.
Pasal 813
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812, Subdirektorat Pendukung Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan fungsi layanan keluhan dan call center di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
c. pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan dan keamanan jaringan.
Pasal 814
Subdirektorat Pendukung Infrastruktur terdiri atas:
a. Seksi Layanan dan Pemeliharaan Infrastruktur; dan
b. Seksi Pengelolaan Jaringan.
Pasal 815
(1) Seksi Layanan dan Pemeliharaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan fungsi layanan keluhan dan call center di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual, pemantauan dan evaluasi serta pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(2) Seksi Pengelolaan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan dan keamanan jaringan teknologi informasi kekayaan intelektual.
Pasal 816
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan
Intelektual.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.
Pasal 817
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, di bidang penyidikan, pencegahan, penyelesaian sengketa dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual.
Pasal 818
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan, pencegahan, dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, pencegahan, dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual;
c. pelaksanaan urusan administrasi penerimaan pengaduan dan penyusunan data, administrasi penyidikan, penghimpunan dan dokumentasi berkas perkara tindak pidana di bidang kekayaan intelektual;
d. pelaksanaan koordinasi penyidikan, pemberkasan, pemantauan dan evaluasi penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan penyiapan bahan pencegahan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual serta perumusan, pelaksanaan, dan fasilitasi penyelesaian sengketa secara alternatif; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Pasal 819
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
b. Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan;
c. Subdirektorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 820
Subdirektorat Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan administrasi penerimaan pengaduan, administrasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan dokumentasi berkas perkara penyidikan di bidang tindak pidana kekayaan intelektual.
Pasal 821
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Subdirektorat Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi penerimaan pengaduan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan administrasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil kekayaan intelektual; dan
c. pelaksanaan dokumentasi berkas perkara tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 822
Subdirektorat Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:
a. Seksi Penerimaan Pengaduan; dan
b. Seksi Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual dan Dokumentasi.
Pasal 823
(1) Seksi Penerimaan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penerimaan laporan pengaduan, penyiapan bahan penyusunan laporan kejadian, dan pengumpulan bahan keterangan kebenaran laporan pengaduan.
(2) Seksi Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dokumen, pelaksanaan administrasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual dan pendokumentasian berkas perkara pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Pasal 824
Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penindakan, pemantauan, evaluasi
dan administrasi barang bukti penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 825
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan verifikasi dan penyiapan rekomendasi penutupan konten atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam sistem elektronik; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, administrasi dan inventarisasi serta pengawasan barang bukti penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 826
Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan terdiri atas:
a. Seksi Penindakan; dan
b. Seksi Pemantauan dan Barang Bukti.
Pasal 827
(1) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, pelaksanaan verifikasi dan penyiapan rekomendasi penutupan konten atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam sistem elektronik.
(2) Seksi Pemantauan dan Barang Bukti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, administrasi dan inventarisasi serta pengawasan barang bukti penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 828
Subdirektorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pencegahan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual dan penyelesaian sengketa di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 829
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828, Subdirektorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pencegahan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 830
Subdirektorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa terdiri atas:
a. Seksi Pencegahan;
b. Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Pasal 831
(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan dan pelaksanaan pencegahan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual.
(2) Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 832
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada dibawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Pasal 833
(1) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Pasal 834
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 835
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan dan informasi hak asasi manusia serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemajuan hak asasi manusia, pelayanan komunikasi masyarakat, kerja sama, diseminasi, penguatan, dan informasi hak asasi manusia, serta koordinasi penyusunan indikator dan profil pembangunan hak asasi manusia;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 836
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat;
c. Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia;
d. Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
e. Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia; dan
f. Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia.
Pasal 837
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Pasal 838
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara dan umum;
e. fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan tata usaha.
Pasal 839
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum;
e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 840
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 841
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 840, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi;
dan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 842
Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran;
b. Subbagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 843
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran.
(2) Subbagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan, penyajian data dan informasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 844
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Pasal 845
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana formasi, kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, pendataan pegawai, sasaran kerja pegawai, kesejahteraan pegawai dan pengelolaan pemberian tanda penghargaan pegawai;
b. penyiapan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kepangkatan, penempatan dan mutasi kepegawaian lainnya serta pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan jabatan struktural;
c. pelaksanaan analisis pemberdayaan dan pengembangan karir dan kompetensi; dan
d. penyiapan penetapan pemberhentian dan pensiun, pembinaan sikap, mental dan disiplin, pengelolaan administrasi hukuman disiplin, serta advokasi, perlindungan dan bantuan hukum.
Pasal 846
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Umum Kepegawaian; dan
b. Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan.
Pasal 847
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan analisa kebutuhan pengadaan pegawai, pengelolaan dan pemutakhiran data kepegawaian, pengelolaan sasaran kinerja pegawai, dan urusan administrasi kepegawaian.
(2) Subbagian Mutasi dan Administrasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan penggajian, mutasi kepegawaian dan pengelolaan administrasi jabatan struktural serta penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai.
Pasal 848
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Pasal 849
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji pegawai dan tunjangan kinerja;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 850
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 851
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji pegawai dan tunjangan kinerja pegawai.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 852
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga, serta pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Pasal 853
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 852, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan barang milik negara; dan
b. pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan.
Pasal 854
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 855
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan, penatausahaan dan penghapusan barang milik negara.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan rumah tangga dan pengamanan.
Pasal 856
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan dan perjalanan dinas, tata usaha pimpinan dan protokol, serta hubungan masyarakat.
Pasal 857
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, protokol dan hubungan masyarakat; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha dan persuratan.
Pasal 858
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Hubungan Masyarakat, dan Protokol; dan
b. Subbagian Tata Usaha dan Persuratan.
Pasal 859
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Hubungan Masyarakat, dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan, serta hubungan masyarakat.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penggandaan dan pengarsipan, serta pengelolaan dan administrasi perjalanan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Pasal 860
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Pasal 861
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan komunikasi masyarakat;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Pasal 862
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I;
b. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II;
c. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III;
d. Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 863
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan
kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat.
Pasal 864
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan politik di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua Barat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua Barat.
Pasal 865
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah I; dan
b. Seksi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Wilayah I.
Pasal 866
(1) Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan hak politik di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi
Tenggara, Gorontalo, dan Papua Barat.
(2) Seksi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Papua Barat.
Pasal 867
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan penyiapan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Pasal 868
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan politik di wilayah Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Pasal 869
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarak at Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah II; dan
b. Seksi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Wilayah II.
Pasal 870
(1) Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan hak politik di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku.
(2) Seksi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Pasal 871
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua.
Pasal 872
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan politik di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua.
Pasal 873
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah III terdiri atas:
a. Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah III; dan
b. Seksi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Wilayah III.
Pasal 874
(1) Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan hak politik di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua.
(2) Seksi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua.
Pasal 875
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan
kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang bersifat khusus di wilayah khusus.
Pasal 876
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan penyelesaian permasalahan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan politik di wilayah khusus; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan penyelesaian permasalahan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, sosial, dan budaya di wilayah khusus.
Pasal 877
Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV terdiri atas:
a. Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah IV; dan
b. Seksi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Wilayah IV.
Pasal 878
(1) Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyelesaian permasalahan komunikasi masyarakat di bidang hak sipil dan politik di wilayah khusus.
(2) Seksi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Wilayah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyelesaian permasalahan komunikasi masyarakat di bidang hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya di wilayah khusus.
Pasal 879
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Pasal 880
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Pasal 881
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama hak asasi manusia;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia.
Pasal 882
Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah I;
b. Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah II;
c. Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri;
d. SubbagianTata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 883
Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah, mitra pemerintah, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Intelejen Negara, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Lembaga Sandi Negara, Badan Keamanan Laut, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Aceh di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pasal 884
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883, Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelejen Negara, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Sandi Negara, Badan Keamanan Laut, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, dan Jawa Barat; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dengan Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pasal 885
Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah I, terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah IA;
b. Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah IB; dan
c. Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah IC.
Pasal 886
(1) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah dan mitra pemerintah, serta pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelejen Negara, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung;
(2) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah dan mitra pemerintah, dan pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Sandi Negara, Badan Keamanan Laut, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, dan Jawa Barat;
(3) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional, lembaga swadaya masyarakat, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Pasal 887
Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah, dan mitra pemerintah, serta Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pasal 888
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887, Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, danpelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo; dan
c. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dengan korporasi dan lembaga pendidikan, serta Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pasal 889
Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah II A;
b. Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah II B; dan
c. Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah II C.
Pasal 890
(1) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia wilayah IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
(2) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia wilayah IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama antarinstansi pemerintah, dan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.
(3) Seksi Kerja Sama dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia wilayah IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan
kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dengan Korporasi dan Lembaga Pendidikan, serta Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pasal 891
Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia luar negeri.
Pasal 892
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia bilateral;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia regional; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan Organisasi Internasional Nonperserikatan Bangsa Bangsa.
Pasal 893
Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri, terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama Bilateral;
b. Seksi Kerja Sama Regional; dan
c. Seksi Kerja Sama Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Internasional Nonperserikatan Bangsa Bangsa.
Pasal 894
(1) Seksi Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia bilateral.
(2) Seksi Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang, kerja sama hak asasi manusia regional.
(3) Seksi Kerja Sama Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Organisasi Internasional Nonperserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia Badan-Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Organisasi Internasional Nonperserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 895
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia.
Pasal 896
Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia serta pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Pasal 897
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi
manusia;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diseminasi dan penguatan serta pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan serta pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
Pasal 898
Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Teknis Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
b. Subdirektorat Diseminasi Dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah I;
c. Subdirektorat Diseminasi Dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah II;
d. Subdirektorat Diseminasi Dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah III;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 899
Subdirektorat Perencanaan Teknis Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis diseminasi dan penguatan hak asasi manusia.
Pasal 900
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899, Subdirektorat Perencanaan Teknis Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis diseminasi hak asasi manusia;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, danpelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan teknis penguatan hak asasi manusia; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia.
Pasal 901
Subdirektorat Perencanaan Teknis Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan Teknis Diseminasi Hak Asasi Manusia;
b. Seksi Perencanaan Teknis Penguatan Hak Asasi Manusia; dan
c. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 902
(1) Seksi Perencanaan Teknis Diseminasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis diseminasi hak asasi manusia.
(2) Seksi Perencanaan Teknis Penguatan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis penguatan hak asasi manusia.
(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia.
Pasal 903
Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia wilayah I.
Pasal 904
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah I, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di
Wilayah IA;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IB;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IC.
Pasal 905
Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah terdiri atas:
a. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IA;
b. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IB; dan
c. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IC.
Pasal 906
(1) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IA pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Keamanan Laut, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Lembaga Administrasi Negara, serta Provinsi Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Maluku;
(2) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi
dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IB pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Desa Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
(3) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IC pada Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Pusat Statistik, dan Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA, serta Provinsi Riau, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.
Pasal 907
Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia wilayah II.
Pasal 908
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907, Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah II, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIA;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
sertapelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIB; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIC.
Pasal 909
Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah II terdiri atas:
a. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIA;
b. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIB; dan
c. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIC.
Pasal 910
(1) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIA pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Informasi Geopasial, Badan Kepegawaian Negara; Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, serta Provinsi Sumatera Utara, Yogyakarta, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur.
(2) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah II B mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIB pada Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian
Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, serta Provinsi Jambi, D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
(3) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga Diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di wilayah IIC pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Arsip Nasional Republik INDONESIA, Komisi Nasional Perempuan, serta Provinsi Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Tengah dan Maluku.
Pasal 911
Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi dan penguatan hak asasi manusia wilayah III.
Pasal 912
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911, Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah III, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIIA;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di
Wilayah IIIB;dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIIC.
Pasal 913
Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah III terdiri atas:
a. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIA;
b. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIB; dan
c. Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIC.
Pasal 914
(1) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIIA dan laporan pada Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kepolisian Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasonal, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Provinsi Sumatera Barat, Bali, dan Kalimantan Timur.
(2) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIIB pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Lembaga Sandi Negara, serta Provinsi Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat.
(3) Seksi Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Wilayah IIIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang diseminasi, penguatan, dan pengembangan tenaga diseminasi dan penguatan hak asasi manusia dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mitra pemerintah, korporasi dan masyarakat di Wilayah IIIC pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pertanahan Nasional, Badan Standardisasi Nasional, Komisi Perlindungan Anak INDONESIA, Provinsi Kepulauan Riau, Banten, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Pasal 915
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
Pasal 916
Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang instrumen hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.
Pasal 917
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang instrumen hak asasi manusia;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen hak asasi manusia;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang instrumen hak asasi manusia;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang implementasi instrumen hak asasi manusia; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia.
Pasal 918
Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia, terdiri atas:
a. Subdirektorat Instrumen Hak Sipil dan Politik;
b. Subdirektorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
c. Subdirektorat Instrumen Hak Kelompok Rentan;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 919
Subdirektorat Instrumen Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang indikator dan implementasi instrumen hak sipil dan politik.
Pasal 920
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919, Subdirektorat Instrumen Hak Sipil dan Politik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak sipil dan hak politik;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan indikator dan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak sipil dan hak politik; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi instrumen hak sipil dan hak politik.
Pasal 921
Subdirektorat Instrumen Hak Sipil dan Politik, terdiri atas:
a. Seksi Analisis Instrumen Hak Sipil dan Politik;
b. Seksi Penyiapan Instrumen Hak Sipil dan Politik; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Implementasi Instrumen Hak Sipil dan Politik.
Pasal 922
(1) Seksi Analisis Instrumen Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak sipil dan hak politik.
(2) Seksi Penyiapan Instrumen Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan rancangan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan instrumen hak sipil dan hak politik.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Implementasi Instrumen Hak Sipil dan Politik mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi instrumen hak sipil dan hak politik.
Pasal 923
Subdirektorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang indikator dan instrumen hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
Pasal 924
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923, Subdirektorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak ekonomi, sosial dan budaya;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan indikator dan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak ekonomi, sosial, dan budaya; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi instrumen hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pasal 925
Subdirektorat Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya terdiri atas:
a. Seksi Analisis Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
b. Seksi Penyiapan Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Implementasi Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Pasal 926
(1) Seksi Analisis Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak ekonomi, sosial dan budaya.
(2) Seksi Penyiapan Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan indikator dan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak ekonomi, sosial dan budaya.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Implementasi Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi instrumen hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pasal 927
Subdirektorat Instrumen Hak Kelompok Rentan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang indikator dan instrumen hak kelompok rentan.
Pasal 928
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927, Subdirektorat Instrumen Hak Kelompok Rentan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak kelompok rentan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan indikator dan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak kelompok rentan; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi terkait dengan instrumen hak kelompok rentan.
Pasal 929
Subdirektorat Instrumen Hak Kelompok Rentan terdiri atas:
a. Seksi Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan;
b. Seksi Penyiapan Instrumen Hak Kelompok Rentan; dan
c. Seksi Evaluasi dan Pelaporan Implementasi Instrumen Hak Kelompok Rentan.
Pasal 930
(1) Seksi Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan instrumen hak kelompok rentan.
(2) Seksi Penyiapan Instrumen Hak Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan indikator dan rancangan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan instrumen hak kelompok rentan.
(3) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Implementasi Instrumen Hak Kelompok Rentan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan implementasi instrumen hak kelompok rentan.
Pasal 931
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia.
Pasal 932
Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia
Pasal 933
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 932, Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, publikasi media, perpustakaan, dan dokumentasi hak asasi manusia;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, publikasi media, perpustakaan, dan dokumentasi hak asasi manusia;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, publikasi media, perpustakaan, dan dokumentasi hak asasi manusia;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, publikasi media, perpustakaan, dan dokumentasi hak asasi manusia;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia.
Pasal 934
Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Subdirektorat Publikasi Media;
c. Subdirektorat Perpustakaan dan Dokumentasi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 935
Subdirektorat Pengembangan dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan, pembangunan, pengembangan, dan pengujian serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, basis data, dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 936
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 935, Subdirektorat Pengembangan dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 937
Subdirektorat Pengembangan dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
b. Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 938
(1) Seksi Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 939
Subdirektorat Publikasi Media mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang publikasi media cetak, media elektronik, dan media online.
Pasal 940
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 939, Subdirektorat Publikasi Media menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang publikasi media cetak;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang publikasi media elektronik; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang publikasi media online.
Pasal 941
Subdirektorat Publikasi Media, terdiri atas:
a. Seksi publikasi Media Cetak;
b. Seksi Publikasi Media Elektronik; dan
c. Seksi Publikasi Media Online.
Pasal 942
(1) Seksi Publikasi Media Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang publikasi media cetak.
(2) Seksi Publikasi Media Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang publikasi media elektronik.
(3) Seksi Publikasi Media Online mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang publikasi media online.
Pasal 943
Subdirektorat Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian layanan perpustakaan, dan dokumentasi hak asasi manusia.
Pasal 944
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 943, Subdirektorat Perpustakaan dan Dokumentasi, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian layanan perpustakaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumentasi hak asasi manusia.
Pasal 945
Subdirektorat Perpustakaan dan Dokumentasi terdiri atas:
a. Seksi Perpustakaan; dan
b. Seksi Dokumentasi.
Pasal 946
(1) Seksi Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian layanan perpustakaan.
(2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumentasi hak asasi manusia.
Pasal 947
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha pada Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktur Informasi Hak Asasi Manusia.
Pasal 948
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 949
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 950
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 951
Inspektorat Jenderal terdiri atas :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat Wilayah I;
c. Inspektorat Wilayah II;
d. Inspektorat Wilayah III;
e. Inspektorat Wilayah IV;
f. Inspektorat Wilayah V; dan
g. Inspektorat Wilayah VI.
Pasal 952
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 953
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta hubungan masyarakat,
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pengelolaan sistem informasi pengawasan dan layanan pengaduan;
e. pengelolaan urusan umum; dan
f. evaluasi program dan kegiatan, penyusunan laporan kegiatan pengawasan, penataan kelembagaan, dan reformasi birokrasi.
Pasal 954
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program, Hubungan Masyarakat, dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Sistem Informasi Pengawasan;
e. Bagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 955
Bagian Program, Hubungan Masyarakat dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, pengumpulan, pengolahan data hasil pengawasan, fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, hubungan masyarakat, penyusunan laporan berkala hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA.
Pasal 956
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Bagian Program, Hubungan Masyarakat dan Pelaporan menyelenggarakan:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran pengawasan;
b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data hasil pengawasan;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi Inspektorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan pemantauan, penyiapan evaluasi program kerja dan penyusunan laporan berkala hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA.
Pasal 957
Bagian Program, Hubungan Masyarakat dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran;
b. Subbagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi;
c. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
d. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 958
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal, rencana kinerja tahunan, rencana anggaran, program kerja pengawasan tahunan, perjanjian kinerja, dan dokumen perencanaan anggaran Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan informasi dan komunikasi publik kegiatan pengawasan, serta pengelolaan perpustakaan.
(4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan bahan evaluasi program dan kegiatan, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, laporan periodik kegiatan pengawasan, dan penghimpunan pelaporan hasil tindak lanjut pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA.
Pasal 959
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 960
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan pendataan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
b. penyiapan bahan penetapan mutasi, promosi, pemberhentian dan disiplin pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
c. penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
d. pengelolaan tata usaha kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 961
Bagian Kepegawaian terdiri atas :
a. Subbagian Umum Kepegawaian;
b. Subbagian Mutasi dan Pemberhentian; dan
c. Subbagian Administrasi Jabatan dan Pengembangan.
Pasal 962
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, pendataan, pengelolaan sasaran kinerja pegawai, administrasi penggajian dan tunjangan kinerja, administrasi asuransi kesehatan, kartu pegawai dan tabungan asuransi pensiun, serta pemberian tanda penghargaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Mutasi dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal, serta penetapan pemberhentian, pensiun, pengelolaan administrasi hukuman disiplin dan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
(3) Subbagian Administrasi Jabatan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi jabatan struktural dan fungsional, perencanaan dan analisa kebutuhan pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 963
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan administrasi perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 964
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan anggaran, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji pegawai, dan tunjangan kinerja pegawai;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan;
c. pelaksanaan akuntansi, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas.
Pasal 965
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan
d. Subbagian Perjalanan Dinas.
Pasal 966
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji pegawai dan tunjangan kinerja.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi, perhitungan, dan penyusunan laporan keuangan.
(4) Subbagian Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perjalanan dinas.
Pasal 967
Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Sistem Informasi Pengawasan, pengelolaan program pelaporan pengendalian gratifkasi, Whistle Blowing System, penanganan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan data hasil pengawasan dan hukuman disiplin.
Pasal 968
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967, Bagian Sistem Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan, pemutakhiran infrastruktur teknologi informasi dan aplikasi;
b. pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan tindak lanjut temuan serta hukuman disiplin;
c. pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman Republik INDONESIA dan tindak lanjut temuan; dan
d. pengelolaan pengaduan masyarakat, Whistle Blowing System, dan pelaporan pengendalian gratifikasi.
Pasal 969
Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Teknologi Informasi;
b. Subbagian Pengelolaan dan Analisis Data Hasil Pengawasan I;
c. Subbagian Pengelolaan dan Analisis Data Hasil Pengawasan II; dan
d. Subbagian Layanan Pengaduan.
Pasal 970
(1) Subbagian Pengelolaan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan, pemutakhiran infrastruktur teknologi informasi dan aplikasi.
(2) Subbagian Pengelolaan dan Analisis Data Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, tindak lanjut temuan dan hukuman disiplin.
(3) Subbagian Pengelolaan dan Analisis Data Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan analisis data hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman Republik INDONESIA, dan tindak lanjut temuan.
(4) Subbagian Layanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat, Whistle Blowing System, dan pelaporan pengendalian gratifikasi.
Pasal 971
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, persuratan, arsip, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata usaha pimpinan, dan protokol.
Pasal 972
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan urusan tata usaha, persuratan, dan arsip di lingkungan Inspektorat Jenderal;
b. pengelolaan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
c. pelaksanaan urusan pengelolaan tata usaha Inspektur Jenderal dan keprotokolan.
Pasal 973
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Arsip;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol.
Pasal 974
(1) Subbagian Persuratan dan Arsip mempunyai tugas melakukan
pengelolaan urusan administrasi persuratan, pengelolaan arsip, penggandaan dan pendistribusian surat, dan ekspedisi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pengangkutan, pemeliharaan inventaris kantor, pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, pengelolaan barang milik negara, koordinasi pencatatan, pengidentifikasian, perhitungan, penilaian, pelaporan, penghapusan serta penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Inspektur Jenderal dan keprotokolan.
Pasal 975
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, dan penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 976
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah I;
b. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
c. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
d. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
e. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
f. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
g. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
h. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
i. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
j. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah I;
k. pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I ;
l. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat Wilayah I melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Inspektorat Wilayah I.
Pasal 977
Inspektorat Wilayah I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 978
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah I.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Inspektur Wilayah I.
Pasal 979
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja
dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 980
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah II;
b. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja dan keuangan, serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
c. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
d. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
e. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
f. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
g. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung kegiatan investigasi serta audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
h. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
i. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
j. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah II;
k. pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA di wilayah
kerja Inspektorat Wilayah II;
l. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat Wilayah II melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah II.
Pasal 981
Inspektorat Wilayah II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 982
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah II.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Inspektur Wilayah II.
Pasal 983
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Jambi, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Papua, dan penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 984
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Inspektorat Wilayah III, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah III;
b. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja dan keuangan, serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
c. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja
Inspektorat Wilayah III;
d. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
e. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
f. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
g. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung kegiatan investigasi serta audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
h. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
i. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
j. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah III;
k. pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
l. pengelolaan hasil pengawasan Inspektorat Wilayah III melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah III.
Pasal 985
Inspektorat Wilayah III terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 986
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah III.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Inspektur Wilayah III.
Pasal 987
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Sekretariat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Sulawesi Barat, dan penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 988
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 987, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja di Inspektorat Wilayah IV;
b. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja dan keuangan, serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
c. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
d. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
e. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
f. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
g. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung kegiatan investigasi serta audit investigasi di Inspektorat Wilayah IV;
h. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
i. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
j. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta
laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah IV;
k. pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
l. pengelolaan hasil pengawasan Inspektorat Wilayah IV melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah IV.
Pasal 989
Inspektorat Wilayah IV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 990
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah IV.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi berada di bawah Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Inspektur Wilayah IV.
