Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN OPERASIONAL SERTA EVALUASI LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF

PERMENKUMHAM No. 29 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 2. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 4. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. 5. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 6. Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti. 7. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta yang selanjutnya disebut LMK Nasional Pencipta adalah LMK yang merepresentasikan unsur LMK, pencipta, akademisi, dan ahli hukum di bidang hak cipta untuk mengelola hak ekonomi Pencipta di bidang lagu dan/atau musik. 8. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait yang selanjutnya disebut LMK Nasional Hak Terkait adalah LMK yang merepresentasikan unsur LMK, pemilik Hak Terkait, akademisi, dan ahli hukum di bidang hak cipta untuk mengelola hak ekonomi pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. 9. Audit adalah pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan keuangan secara berkala terhadap efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkan. 10. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 2

(1) Untuk dapat menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, LMK wajib memiliki izin operasional dari Menteri. (2) Untuk memperoleh izin operasional, LMK harus memenuhi syarat: a. berbentuk badan hukum INDONESIA yang bersifat nirlaba; b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk LMK bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk LMK yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya; d. bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; dan e. mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

Pasal 3

Untuk memperoleh izin operasional, LMK mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri yang disampaikan secara langsung dengan melampirkan dokumen pendukung: a. salinan Akta Pendirian; b. salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum; c. surat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; c. anggaran dasar LMK; d. fotocopy kartu tanda penduduk pengurus LMK; e. daftar nama anggota LMK; f. daftar karya Ciptaan dan/atau daftar Produk Hak Terkait yang dikelola oleh LMK; dan g. surat pernyataan mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

Pasal 4

(1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, Menteri memberikan izin operasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 5

(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait. (2) LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial. (3) Dalam menghimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait wajib melakukan koordinasi dan MENETAPKAN besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing LMK dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan. (4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis yang berada di bawah koordinasinya.

Pasal 6

LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik; b. melakukan pengawasan terhadap LMK di bidang lagu dan/atau musik; c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengurus LMK; d. memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya; e. MENETAPKAN sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK; f. MENETAPKAN tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; g. melakukan mediasi atas sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait; dan h. memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri.

Pasal 7

(1) LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait dipimpin oleh Komisioner yang bersifat independen. (2) Keanggotaan Komisioner LMK Nasional Pencipta berjumlah ganjil paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. LMK di bidang lagu dan/atau musik; b. Pencipta; c. akademisi; dan d. ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta. (3) Keanggotaan Komisioner LMK Nasional Hak Terkait berjumlah ganjil paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. LMK di bidang lagu dan/atau musik; b. pemilik Hak Terkait; c. akademisi; dan d. ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta. (4) Komisioner hanya dapat menduduki salah satu jabatan sebagai Komisioner pada LMK nasional. (5) Masa jabatan Komisioner LMK nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 8

(1) Susunan keanggotaan Komisioner LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional pemilik Hak Terkait terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. paling banyak 3 (tiga) orang anggota. (2) Ketua dan Wakil Ketua LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah oleh anggota. (3) Pemilihan Komisioner diatur dalam anggaran dasar LMK nasional. (4) Untuk pertama kali, Komisioner LMK nasional dipilih oleh panitia seleksi yang bersifat independen yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri. (5) Untuk pemilihan Komisioner selanjutnya dipilih oleh panitia seleksi yang bersifat independen yang dibentuk dan ditetapkan oleh Komisioner.

Pasal 9

(1) LMK dan LMK nasional wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah selesai dilakukan audit dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui media cetak nasional dan media elektronik.

Pasal 10

Menteri melaksanakanevaluasi terhadap LMK dan LMK nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 11

(1) Menteri dapat mencabut izin operasional LMK setelah dilakukan evaluasi. (2) Pencabutan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika: a. bentuk badan hukumnya berubah menjadi badan hukum yang bersifat mencari keuntungan; b. tidak mendistribusikan Royalti kepada Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait; c. tidak memiliki atau kurang dari 200 (dua ratus) orang pemberi kuasa untuk LMK bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan kurang dari 50 (lima puluh) orang pemberi kuasa untuk LMK yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya; d. tidak melakukan koordinasi dalam MENETAPKAN besaran Royalti, baik antar LMK sejenis maupun antara LMK kepentingan Pencipta dengan LMK kepentingan pemilik Hak Terkait; e. tidak melakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh Akuntan Publik; f. tidak mengumumkan kepada masyarakat hasil audit kinerja dan audit keuangan melalui media cetak nasional dan media elektronik; dan g. menggunakan dana operasional lebih dari 20% (dua puluh persen) setelah 5 (lima) tahun pertama dan/atau menggunakan dana operasional lebih dari 30% (tiga puluh persen) untuk 5 (lima) tahun pertama dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.

Pasal 12

(1) Dalam melakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri mendengar dan memperhatikan rekomendasi dari LMK nasional terkait. (2) Sebelum melakukan pencabutan, Menteri wajib memperingatkan LMK yangtidak mematuhi atau LMK yang melakukan pelanggaran. (3) Pencabutan izin operasional LMK dilakukan oleh Menteri setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali. (4) LMK yang telah dicabut izin operasionalnya dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti. (5) Menteri mengumumkan pencabutan izin operasional LMK dalam laman elektronik resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Direktorat Jenderal.

Pasal 13

Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk melaksanakan seluruh kewenangan Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN