Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN

PERMENKUMHAM No. 28 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan, dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang keamanan pemasyarakatan. 4. Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan, dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Penilaian adalah proses pengumpulan data dan/atau pengumpulan informasi secara sistematis tentang suatu atribut, orang atau objek baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang mencakup kegiatan pengolahan dan pendokumentasian. 7. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengaman Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan karier jabatan. 9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengaman Pemasyarakatan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. 11. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai. 12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengaman Pemasyarakatan dalam bentuk Angka Kredit. 13. Sekretariat Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan kerja Tim Penilai. 14. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Pengaman Pemasyarakatan yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan Angka Kredit. 15. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 16. Standar Kompetensi Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. 17. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutya disebut dengan Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. 18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengaman Pemasyarakatan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. 19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengaman Pemasyarakatan sebagai syarat pencapaian Hasil Kerja. 20. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu. 21. Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh Pengaman Pemasyarakatan untuk mendapatkan penilaian kualitas Hasil Kerja. 23. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana. 24. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. 25. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 26. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung. 27. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia . 28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 29. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 31. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Pengaman Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. (2) Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (3) Kedudukan Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dilaksanakan melalui petunjuk teknis. (2) Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; b. pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; c. penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; e. penilaian dan penetapan Angka Kredit; f. kenaikan pangkat dan jenjang jabatan; g. pengembangan profesi dan penunjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; h. uji kompetensi; i. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; j. pembinaan dan pengawasan; dan k. organisasi profesi.

Pasal 6

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan ditetapkan oleh PPK. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.

Pasal 8

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; dan d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah mengah kejuruan/sederajat. e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 9

(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan pengangkatan untuk mengisi formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dari calon PNS. (2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan paling lama paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS. (3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

Pasal 10

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui usulan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada Direktur Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal mengusulkan penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan melampirkan dokumen: a. salinan Keputusan Pengangkatan Calon PNS; b. salinan Keputusan Pengangkatan PNS; c. ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi; d. salinan sertifikat pelatihan dasar calon PNS e. salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 12

Usulan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disusun dengan format usulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Pengaman Pemasyarakatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.

Pasal 14

(1) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama dinilai dan ditetapkan pada saat PNS mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 0 (nol).

Pasal 15

(1) Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dapat diusulkan dan diberikan Angka Kredit. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada penilaian pertama.

Pasal 16

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

Pasal 17

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan melalui tahapan: a. penyampaian permohonan oleh PNS yang akan dilakukan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengaman Pemasyarakatan kepada pimpinan unit kerja; b. usulan PNS oleh pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan. (2) Penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f diberikan Angka Kredit yang dinilai dari kesesuaian tugas jabatan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Angka Kredit Kumulatif dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan dan peta Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang akan diduduki.

Pasal 20

(1) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan melampirkan dokumen: a. salinan Keputusan Pengangkatan PNS; b. salinan Keputusan pangkat terakhir; c. salinan Keputusan jabatan terakhir; d. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; f. ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi; g. salinan sertifikat atau surat keterangan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi; h. salinan surat keputusan, surat tugas dan/atau SKP yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan dan ketertiban paling sedikit 2 (dua) tahun; i. salinan surat persetujuan dari atasan; j. salinan penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan k. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 (lima) tahun terakhir. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf k, harus dilegalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan di Unit Kerja.

Pasal 21

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dan huruf i disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Pangkat untuk Pengaman Pemasyarakatan yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit. (2) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan: a. penilaian dan penetapan dari tugas jabatan; dan/atau b. pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban Pemasyarakatan.

Pasal 23

Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pasal 24

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak sedang menjalankan pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Pasal 25

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang akan diduduki.

Pasal 26

Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.

Pasal 27

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Tata cara pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; dan/atau b. PNS yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang akan diduduki. (2) Pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan jenjang Pemula, Mahir, Terampil, dan Penyelia.

Pasal 30

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat; e. memiliki pengalaman di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 31

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan melalui tahapan: a. penyampaian permohonan; b. seleksi administrasi terhadap permohonan dan berkas persyaratan administrasi oleh Instansi Pembina; c. uji kemampuan teknis oleh Instansi Pembina; dan d. penetapan rekomendasi.

Pasal 32

(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi melalui pimpinan unit kerja. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah dengan tembusan Direktur Jenderal. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan bagi PNS pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah bagi PNS pada Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Sebelum diajukan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32, berlaku ketentuan: a. bagi PNS pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan menyampaikan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan dan ketertiban di lingkungan jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan; b. bagi PNS pada Kantor Wilayah menyampaikan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah; dan c. bagi PNS pada UPT Pemasyarakatan menyampaikan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah melalui pimpinan unit kerja.

Pasal 34

Dalam menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pemohon menyampaikan surat permohonan serta dokumen persyaratan administrasi secara elektronik.

Pasal 35

(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. salinan ijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat; b. salinan Keputusan Pengangkatan Calon PNS; c. salinan Keputusan Pengangkatan PNS; d. salinan Keputusan pangkat terakhir; e. salinan Keputusan jabatan terakhir; f. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik; g. surat keterangan telah dan masih menjalankan tugas di bidang keamanan dan ketertiban paling singkat 2 (dua) tahun; h. salinan SKP dan penilaian prestasi kerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; dan j. pernyataan tertulis bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan ditempatkan di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (2) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf j disusun dengan format sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

(1) PNS yang pada saat proses pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, kenaikan pangkat dapat dilakukan terlebih dahulu. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan pangkat terakhir.

Pasal 37

(1) Permohonan dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan seleksi administrasi. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi administrasi yang terdiri dari unsur kepegawaian dan teknis. (3) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 38

(1) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) mempunyai tugas memeriksa: a. rekapitulasi data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian; b. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; c. kesesuaian kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; dan d. kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak berakhirnya masa pengajuan permohonan. (3) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara elektronik. (4) Pelaksanaan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 39

(1) Pemohon yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dilakukan uji kemampuan teknis penyesuaian. (2) Uji kemampuan teknis penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui metode: a. portofolio; b. wawancara; dan/atau c. tes tertulis. (3) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN metode lain sesuai kebutuhan. (4) Uji kemampuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Hasil penilaian uji kemampuan teknis penyesuaian ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak berakhirnya penilaian dan diumumkan secara elektronik. (6) Pelaksanaan uji kemampuan teknis penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penetapan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

(1) Pemohon yang telah lulus uji kemampuan teknis penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan rekomendasi oleh Direktur Jenderal. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diumumkan hasil penilaian uji kemampuan teknis. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan berakhirnya masa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian berakhir. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

(1) Pemohon yang telah memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan oleh pimpinan unit kerja untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan: a. mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan b. batas usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

Pasal 42

(1) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Instansi Pembina dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Dalam hal Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (3) Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 43

Menteri melaporkan pelaksanaan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 44

(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengaman Pemasyarakatan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. (3) Sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil oleh PPK di Kementerian. (4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji jabatan. (5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Kementerian dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pasal 46

Penyusunan dan pengisian lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan rekomendasi/ pertimbangan Direktur Jenderal.

Pasal 47

(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan pada: a. bertambahnya Beban Kerja di bidang Pengamanan Pemasyarakatan; atau b. berkurangnya Beban Kerja di bidang Pengamanan pemasyarakatan. (3) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. tingkat risiko keamanan dan klasifikasi narapidana, tahanan, dan/atau anak; b. jumlah narapidana, tahanan, dan/atau anak; c. jenis klasifikasi Lapas, Rutan, LPKA, atau LPAS; d. jumlah Lapas, Rutan, LPKA, atau LPAS; dan e. tingkat risiko keamanan dan klasifikasi warga binaan pemasyarakatan.

Pasal 48

Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dilakukan melalui tahapan: a. penghitungan; dan b. pengusulan.

Pasal 49

Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan setiap tahun; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatn berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

Pasal 50

(1) Dalam mengidentifikasi jumlah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Direktur Jenderal menyusun pedoman penghitungan kebutuhan. (2) Dalam menyusun pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direkorat Jenderal memperhatikan: a. jenis output; b. SKR; c. kontribusi, pada Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (3) Jenis output, SKR, dan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan volume Beban Kerja pada masing-masing unit kerja. (4) Direktur Jenderal mengoordinasikan penghitungan volume Beban Kerja pada masing-masing unit kerja.

Pasal 51

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

(1) Pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk lowongan Pengaman Pemasyarakatan di Lapas, Rutan, LPKA, dan/atau LPAS. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (3) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan dapat dibantu tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk dilakukan validasi. (5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada Menteri. (6) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan hasil validasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

Pasal 53

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan meliputi aspek: a. SKP; dan b. perilaku kerja.

Pasal 54

(1) Pengaman Pemasyarakatan wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a pada awal tahun dan ditetapkan oleh atasan langsung. (2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pengaman Pemasyarakatan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target kinerja Pengaman Pemasyarakatan berdasarkan penetapan kinerja pada unit kerja yang bersangkutan. (4) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kinerja utama; dan/atau b. kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (5) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengaman Pemasyarakatan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.

Pasal 55

Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a disesuaikan dengan target Angka Kredit yang diambil dari uraian kegiatan untuk masing-masing jenjang jabatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan Pejabat Penilai Kinerja.

Pasal 56

(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, ditetapkan dan dicapai setiap tahun dengan ketentuan: a. paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Pengaman Pemasyarakatan Pemula; b. paling sedikit 5 (lima) Angka Kredit untuk Pengaman Pemasyarakatan Terampil; c. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan d. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengaman Pemasyarakatan Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengaman Pemasyarakatan Penyelia yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengaman Pemasyarakatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode kenaikan pangkat. (4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 57

(1) Kinerja tambahan berupa tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b merupakan tugas yang diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja. (2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan penetapan kinerja organisasi yang bersangkutan (3) Kinerja tambahan berupa tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. ditetapkan dalam keputusan/surat tugas; b. di luar tugas pokok jabatan; dan/atau c. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Pengaman Pemasyarakatan.

Pasal 58

(1) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengaman Pemasyarakatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya, Pengaman Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penetapan penilaian Angka Kredit dengan ketentuan: a. Pengaman Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas Pengaman Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Pengaman Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas Pengaman Pemasyarakatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. (3) Dalam hal Pengaman Pemasyarakatan melaksanakan tugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK dengan ketentuan: a. pemberian tambahan Angka Kredit diberikan selama melaksanakan tugas di daerah tersebut terpencil/rawan/berbahaya; b. kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/berbahaya ditetapkan oleh Menteri; (4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 59

SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dilakukan penilaian oleh Pejabat Penilai dengan mekanisme sebagai berikut: a. pengaman Pemasyarakatan menyampaikan SKP dan bukti fisik Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai paling lambat minggu terakhir bulan Desember tahun berjalan; dan b. Pejabat Penilai melakukan penilaian kuantitas dan kualitas SKP Pengaman Pemasyarakatan paling lambat minggu terakhir bulan Januari tahun berikutnya.

Pasal 60

(1) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan terhadap kinerja utama Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang. (2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan SKHK Pengaman Pemasyarakatan. (3) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi komponen standar kualitas, jenis standar kualitas, rincian bukti kerja Pengaman Pemasyarakatan dan nilai kualitas. (4) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.

Pasal 61

Format bukti fisik Hasil Kerja Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a dan SKHK Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 62

Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditetapkan dan dinilai berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 63

(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan formulir usulan capaian Angka Kredit. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi: a. surat pernyataan melakukan kegiatan pencegahan; b. surat pernyataan melakukan kegiatan penindakan; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang; dan e. surat perintah melaksanakan tugas di atas atau di bawah jenjang jabatan. (4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengaman Pemasyarakatan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan (5) SKP dan formulir usulan capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen: a. fisik; dan b. elektronik. (6) Hasil PAK Pengaman Pemasyarakatan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pembina Pemasyarakatan. (7) Asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Pengaman Pemasyarakatan yang bersangkutan, serta salinan sah disampaikan kepada: a. pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.

Pasal 64

Formulir usulan capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 65

(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, atau LPAS merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah. (2) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Pasal 66

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, unsur kepegawaian, dan Pengaman Pemasyarakatan. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan keanggotaan: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.

Pasal 67

(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. (5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pengaman Pemasyarakatan.

Pasal 68

(1) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 pada ayat (2) huruf a, paling rendah diduduki oleh seorang pejabat pengawas atau Pengaman Pemasyarakatan Penyelia. (2) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dalam Pasal 66 pada ayat (2) huruf b, berasal dari pejabat yang membidangi kepegawaian. (3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (4) Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Pengaman Pemasyarakatan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari jabatan lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengaman Pemasyarakatan.

Pasal 69

Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagimana dimaksud dalam Pasal 66, yaitu: a. menduduki jenjang jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jenjang jabatan atau pangkat Pengaman Pemasyarakatan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengaman Pemasyarakatan; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan.

Pasal 70

(1) Pembentukan dan susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), diberhentikan dari jabatannya apabila: a. habis masa jabatan; b. mengundurkan diri dari Tim Penilai; c. tidak memenuhi syarat lagi sebagai Tim Penilai; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau e. berhenti atau diberhentikan sebagai PNS.

Pasal 71

Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengaman Pemasyarakatan dalam pendidikan dan pelatihan.

Pasal 72

(1) Dalam hal tidak terdapat tim penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), maka penilaian dilakukan oleh tim penilai pusat. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 73

(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dapat dibantu oleh sekretariat Tim Penilai. (2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi administrasi pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah. (3) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pegawai yang membidangi kepegawaian. (4) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK; b. mempersiapkan bahan yang diperlukan untuk sidang penetapan Angka Kredit dan bertanggung jawab atas lancarnya pelaksanaan sidang serta membuat berita dan membuat laporan hasil sidang; dan c. melakukan koordinasi dalam rangka penilaian DUPAK antara Sekretariat Tim Penilai, Tim Penilai, pejabat yang berwenang MENETAPKAN penilaian, instansi/unit pelaksana teknis pengirim DUPAK serta instansi lainnya yang terkait; dan d. menyampaikan hasil keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit kepada pihak terkait.

Pasal 74

Pembentukan Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 75

(1) Dalam hal terdapat Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan yang dinilai memiliki kekhususan dan Tim Penilai tidak mampu melakukan penilaian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan dapat membentuk tim teknis. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pakar dalam bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan; b. anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan teknis sesuai kebutuhan; c. organisasi profesi; dan/atau d. ahli lain baik yang berkedudukan sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis sesuai kebutuhan. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan saran dan pendapat kepada ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Pasal 76

(1) Pengaman Pemasyarakatan wajib mengusulkan Angka Kredit untuk dinilai dengan dilengkapi data pendukung berupa: a. salinan sah hasil penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir; b. salinan Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir/kenaikan pangkat; c. salinan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; d. bukti hasil kerja pelaksanaan tugas unsur pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dan unsur pengembangan profesi dan penunjang tugas Pengaman Pemasyarakatan; dan e. salinan sah hasil penetapan Angka Kredit terakhir. (2) Angka Kredit yang diusulkan dituangkan dengan menggunakan formulir DUPAK.

Pasal 77

Pengusulan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, diajukan oleh pimpinan Lapas, Rutan, LPKA, atau LPAS.

Pasal 78

Pengusulan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan melalui tahapan: a. pengajuan berkas DUPAK Pengaman Pemasyarakatan beserta data dukung oleh pejabat pengusul kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dilakukan verifikasi; b. Sekretariat Tim Penilai menyerahkan hasil verifikasi kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian; c. Tim penilai menyerahkan hasil penilaian DUPAK kepada Sekretariat Tim Penilai untuk dituangkan dalam format hasil penilaian Angka Kredit; d. hasil penilaian Angka Kredit disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan sebagai PAK; e. PAK disampaikan kepada pimpinan unit kerja melalui Sekretariat Tim Penilai; dan f. pimpinan unit kerja menyampaikan PAK kepada Pengaman Pemasyarakatan.

Pasal 79

(1) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan didasarkan pada Capaian SKP Pengaman Pemasyarakatan yang dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pengaman Pemasyarakatan. (3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. (4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan. (5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang ditetapkan dalam peta jabatan. (6) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai menghitung banyaknya kegiatan atau volume hasil kerja dikalikan Angka Kredit. (7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 80

(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ditetapkan melalui rapat pengambilan keputusan Tim Penilai. (2) Pengambilan keputusan dalam penilaian Angka Kredit dilakukan melalui tahapan: a. pembagian tugas penilaian oleh ketua Tim Penilai kepada anggota Tim Penilai untuk setiap penilaian Angka Kredit; b. penilaian Angka Kredit dilaksanakan oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Tim Penilai; dan c. penyerahan hasil penilaian oleh anggota Tim Penilai kepada ketua Tim Penilai untuk dilakukan pengesahan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil rapat pengambilan keputusan Tim Penilai, Pengaman Pemasyarakatan yang diusulkan: a. tidak memenuhi persyaratan pengusulan penilaian Angka Kredit; dan/atau b. terdapat ketidaksesuaian antara data dukung dengan butir kegiatan/Hasil Kerja Minimal, Sekretariat Tim Penilai menyampaikan pernyataan kepada pengusul disertai dengan alasan penolakan secara tertulis.

Pasal 81

(1) Dalam hal penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b, terdapat perbedaan penilaian dari anggota tim penilai, pengambilan keputusan penilaian Angka Kredit dilaksanakan dalam rapat pleno Tim Penilai untuk diverifikasi ulang dan ditetapkan Angka Kredit. (2) Pengambilan keputusan dalam rapat pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara aklamasi atau melalui suara terbanyak. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara.

Pasal 82

(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, Capaian Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam penilaian Angka Kredit. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini (3) Asli PAK disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara; dan b. Pengaman Pemasyarakatan yang bersangkutan. (4) Salinan sah PAK disampaikan kepada: a. pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. pimpinan unit kerja

Pasal 83

Rapat pengambilan keputusan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 84

PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui Sekretariat Tim Penilai dengan tahapan: a. penyerahan berita acara dan hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai oleh Tim Penilai kepada sekretariat Tim Penilai; b. penyampaian berita acara dan hasil penilaian Angka Kredit yang telah dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit oleh sekretariat tim penilai kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan; dan c. penyampaian PAK oleh sekretariat tim penilai kepada pejabat pengusul.

Pasal 85

(1) Kenaikan pangkat bagi Pengaman Pemasyarakatan dilakukan dengan mempertimbangkan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal. (2) Ketentuan Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi: a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula dengan: 1. pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 15 (lima belas); dan 2. pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 20 (dua puluh); b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil dengan: 1. pangkat Pengatur, golongan ruang II/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 20 (dua puluh); dan 2. pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 20 (dua puluh). c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir dengan: 1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); 2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 50 (lima puluh); dan d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia dengan: 1. pangkat Penata, golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (Seratus); dan 2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus). (3) Kenaikan pangkat bagi Pengaman Pemasyarakatan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Pengaman Pemasyarakatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya (5) Pengaman Pemasyarakatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya (6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Menteri ini (7) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 86

(1) Pengaman Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, dapat mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen: a. Keputusan Pengangkatan CPNS dan Keputusan Pengangkatan PNS bagi kenaikan pangkat pertama kali; b. salinan PAK terakhir; c. salinan Keputusan jabatan terakhir; d. salinan Keputusan pangkat/golongan terakhir; dan e. salinan nilai prestasi kerja dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.

Pasal 87

Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pimpinan unit kerja menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah.

Pasal 88

Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) Ketentuan kenaikan jenjang jabatan, bagi Pengaman Pemasyarakatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. lowongan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan f. memenuhi Hasil Kerja Minimal dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (2) Pengaman Pemasyarakatan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). (3) Pengaman Pemasyarakatan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (4) Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Pengaman Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia formasi pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk pemula; b. 4 (empat) Angka Kredit untuk terampil; dan c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk mahir. (2) Pengaman Pemasyarakatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi pada jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Pasal 91

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Pengaman Pemasyarakatan mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Pengaman Pemasyarakatan penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, serta pemasyarakatan; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. (3) Pengaman Pemasyarakatan mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Pengaman Pemasyarakatan penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan sebanyak 4 (empat) Angka Kredit. (4) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 93

(1) Pengaman Pemasyarakatan yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 94

(1) Pengaman Pemasyarakatan dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang keamanan ketertiban pemasyarakatan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Kegiatan penunjang sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat. (4) Penilaian dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 95

(1) Uji kompetensi dilaksanakan bagi: a. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain; b. Pengaman Pemasyarakatan yang akan mendapatkan kenaikan jenjang jabatan; dan c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kompetensi yang terdiri atas: a. kompetensi manajerial; b. kompetensi sosio kultural; dan c. kompetensi teknis. (3) Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (4) Uji Kompetensi bagi Pengaman Pemasyarakatan yang akan mendapatkan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi Pengaman Pemasyarakatan yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (5) Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan atau bagi Pengaman Pemasyarakatan yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi.

Pasal 96

(1) Uji Kompetensi manajerial dan sosio kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan menggunakan metode assesment center. (2) Metode assesment center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan metode sederhana.

Pasal 97

(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 menggunakan alat ukur yang disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai. (2) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. simulasi; b. wawancara kompetensi; dan c. tes psikologi.

Pasal 98

(1) Uji kompetensi teknis dilaksanakan melalui: a. uji portofolio; b. wawancara; c. uji tulis; dan/atau d. metode lain yang dianggap perlu. (2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilaian yang dilakukan dengan menggunakan bukti-bukti atau dokumen hasil pekerjaan yang relevan dengan kompetensi pada setiap jenjang jabatan fungsional yang menunjukkan kecakapan Pengaman Pemasyarakatan. (3) Uji wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penilaian yang dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara untuk mengukur pencapaian indikator perilaku berdasarkan standar kompetensi setiap jenjang Pengaman Pemasyarakatan. (4) Uji tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan penilaian yang dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer/non komputer untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman pejabat fungsional Pengaman Pemasyarakatan

Pasal 99

Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 98, dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling sedikit 2 (dua) periode dalam (1) satu tahun; b. periode pertama dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun berjalan untuk kenaikan pangkat bulan April tahun selanjutnya; dan c. periode kedua dilaksanakan paling lambat bulan Juni untuk kenaikan pangkat Oktober tahun berjalan.

Pasal 100

(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2), untuk Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan harus memenuhi persentase nilai ambang batas kelulusan Uji Kompetensi. (2) Hasil penilaian Uji Kompetensi menjadi dasar penentuan kelulusan peserta. (3) Hasil penilaian Uji Kompetensi sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. memenuhi syarat; b. masih memenuhi syarat; dan c. kurang memenuhi syarat. (4) Kategori hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai total kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi (Job Person Match) dengan level kompetensi Standar Kompetensi Jabatan Pengaman Pemasyarakatan dan ditulis dalam bentuk persentase. (5) Kategori nilai memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan jika mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh). (6) Kategori nilai masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan jika mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh). (7) Kategori nilai kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan jika mencapai persentase dibawah 68 (enam puluh delapan).

Pasal 101

(1) Untuk mendapatkan nilai total kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi (Job Person Match) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4) ditetapkan persentase pembobotan nilai Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural untuk masing-masing jenjang jabatan, mulai dari Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai Pengaman Pemasyarakatan Penyelia. (2) Persentase pembobotan nilai Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 102

(1) PNS yang dinyatakan memenuhi syarat dan masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf dan huruf b berhak mendapatkan rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan: a. menjadi dasar dalam pemberian sertifikat uji kompetensi oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia; b. diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah pelaksanaan uji kompetensi; dan c. berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 103

Dalam hal peserta Uji Kompetensi dinyatakan kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan menyampaikan pemberitahuan tidak lulus Uji Kompetensi secara tertulis kepada pimpinan unit kerja.

Pasal 104

(1) Untuk melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Direktur Jenderal membentuk Tim Uji Kompetensi. (2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap angggota; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur: a. teknis yang membidangi keamanan dan ketertiban pemasyarakatan; b. kepegawaian; c. Pengaman Pemasyarakatan; dan d. asesor. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat paling rendah oleh pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya dibidang kepegawaian pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan. (6) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dijabat paling rendah oleh pejabat administrator atau pejabat fungsional yang melaksanakan urusan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dijabat paling rendah oleh pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas: a. 1 (satu) orang berasal dari pejabat administrasi atau pejabat fungsional dibidang kepegawaian pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan; b. 1 (satu) orang berasal dari pejabat administrasi dibidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan atau Pengaman Pemasyarakatan; c. 1 (satu) orang berasal dari pejabat administrasi atau pejabat fungsional dibidang kepegawaian pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; dan d. 1 (satu) orang asessor pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 105

(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) memiliki tugas: a. membuat rencana penilaian; b. menyiapkan perangkat dan instrument penilaian; c. berkoordinasi dengan sekretariat tim Uji Kompetensi dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan; d. memeriksa dan mengevaluasi data dokumen; e. melakukan penilaian Uji Kompetensi sesuai dengan metode yang telah ditetapkan; f. melaksanakan pengawasan Uji Kompetensi sesuai dengan metode yang telah ditetapkan; g. memberikan umpan balik hasil penilaian Uji Kompetensi kepada peserta Uji Kompetensi; h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil penyelenggaraan bersama dengan sekretariat tim Uji Kompetensi; dan i. melakukan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan Uji Kompetensi kepada pimpinan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Uji Kompetensi memiliki kewenangan: a. menentukan hasil Uji Kompetensi bagi peserta Uji Kompetensi; b. meminta data/dokumen tambahan kepada peserta maupun pihak terkait jika diperlukan; c. MENETAPKAN kelulusan uji kompetensi; dan/atau d. memberikan catatan hasil uji kompetensi.

Pasal 106

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Tim Uji Kompetensi dibantu sekretariat tim Uji Kompetensi. (2) Sekretariat Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas memberikan dukungan administratif yang terdiri atas: a. menyusun jadwal Uji Kompetensi bersama dengan Tim Uji Kompetensi; b. melaksanakan administrasi, menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana fasilitas serta sumber daya yang dibutuhkan untuk Uji Kompetensi; c. melakukan pemeriksaan dan memproses Hasil Uji Kompetensi; d. melaporkan penyelenggaraan Uji Kompetensi kepada pimpinan; dan e. melaksanakan hal lainnya dalam rangka kegiatan uji kompetensi.

Pasal 107

(1) Tim Uji Kompetensi dan Sekretariat Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil penyelenggaraan uji kompetensi kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.

Pasal 108

(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan uji kompetensi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksana, peserta, dan hasil Uji Kompetensi.

Pasal 109

(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilaksanakan oleh Instansi Pembina. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 110

(1) Pengaman Pemasyarakatan diberhentikan dari jabatannya jika: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan meninggalkan tugas; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111

(1) Pengaman Pemasyarakatan yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Pengaman Pemasyarakatan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Pengaman Pemasyarakatan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (4) Pengaman Pemasyarakatan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (5) Pengaman Pemasyarakatan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.

Pasal 112

(1) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat satu tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya.

Pasal 113

Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dilakukan sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan masing-masing jenjang jabatan fungsional.

Pasal 114

(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Laporan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala berjenjang kepada Menteri.

Pasal 115

(1) Pengaman Pemasyarakatan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan difasilitasi oleh jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan. (3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (5) Hubungan kerja antara Kementerian dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

Pasal 116

Pelaksanaan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian diberikan batas waktu sampai dengan 14 Juli 2023.

Pasal 117

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -