Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI

PERMENKUMHAM No. 28 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Imigrasi yang selanjutnya disebut Poltekim adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang Keimigrasian. 2. Statuta Poltekim yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Poltekim yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltekim. 3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA. 4. Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Peserta Didik untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan, dan dapat dikembangkan oleh pemerintah sampai program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. 6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akadelmik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 7. Tridarma Perguruan Tinggi adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 8. Sivitas Akademika Poltekim adalah satuan yang terdiri atas staf, dosen, tenaga kependidikan, dan Peserta Didik di lingkungan Poltekim. 9. Dewan Penyantun Poltekim yang selanjutnya disebut Dewan Penyantun adalah unsur yang memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengembangkan Poltekim. 10. Senat Poltekim yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik Poltekim 11. Direktur Poltekim yang selanjutnya disebut Direktur adalah dosen tetap yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltekim. 12. Wakil Direktur Poltekim yang selanjutnya disebut Wakil Direktur adalah dosen tetap yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Poltekim. 13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 14. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Poltekim. 15. Peserta Didik adalah sebutan bagi mahasiswa pada Poltekim. 16. Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh pegawai dan Peserta Didik dalam melaksanakan tugas kedinasan di dalam dan/atau luar lingkungan Poltekim. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 18. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kepala BPSDM Hukum dan HAM adalah Pimpinan Tinggi Madya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Poltekim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDM Hukum dan HAM. (2) Pembinaan Poltekim secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (3) Pembinaan Poltekim secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 3

Poltekim didirikan pada tanggal 30 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Poltekim.

Pasal 4

Tanggal 21 Desember merupakan hari jadi (Dies Natalis) Poltekim berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor J.P.17/59/11 Tahun 1959 tentang Pembentukan Akademi Imigrasi.

Pasal 5

(1) Poltekim mempunyai lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas dan busana akademik. (2) Lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas, dan busana akademik Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi Poltekim; dan b. manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah dan cita-cita Poltekim. (3) Lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas, dan busana akademik Poltekim tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, mars, hymne, pakaian dinas, dan busana akademik Poltekim ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 6

(1) Poltekim memiliki lambang berbentuk perisai dengan 4 (empat) titik sudut berwarna biru, yang memuat tulisan “POLTEKIM” yang berbentuk pita berwarna putih dan lambang pengayoman di bagian tengah, lambang gerbang berwarna putih, lambang Imigrasi, dan buku di bagian tengah, lambang padi di sebelah kanan, lambang kapas di sebelah kiri serta tulisan “BHUMI PURA DHARMA KSATRIA” di bagian bawah. (2) Lambang POLTEKIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. perisai melambangkan bentuk pertahanan untuk melindungi wilayah INDONESIA; b. 4 (empat) titik sudut pada perisai melambangkan 4 (empat) fungsi keimigrasian yakni pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat; c. lambang pengayoman melambangkan bahwa Poltekim berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. pintu gerbang melambangkan gerbang lalu lintas negara INDONESIA; e. lambang imigrasi berada di tengah gerbang melambangkan kader imigrasi yang menjaga lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah INDONESIA; f. padi dan kapas melambangkan kehidupan manusia yang adil, makmur dan sejahtera; g. buku terbuka melambangkan Poltekim adalah sumber ilmu pengetahuan yang senantiasa berkembang dan membawa manfaat bagi manusia; dan h. “Bhumi Pura Dharma Ksatria” memiliki arti pemimpin yang memiliki kewajiban menjaga pintu gerbang negara.

Pasal 7

(1) Poltekim memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar 3:2, berwarna dasar biru tua dan di tengah terdapat lambang Poltekim dengan perbandingan logo 1:1. (2) Program studi memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan ukuran panjang dan lebar 3:2 dan di tengah terdapat lambang Poltekim dengan perbandingan 1:1, dengan nama Program Studi pada bagian bawah lambang dan warna latar belakang yang berbeda setiap Program Studi. (3) Poltekim memiliki pataka berbentuk segi lima dengan ukuran perbandingan masing-masing sisi adalah 2:2:2:2:2 berwarna dasar biru tua dan di tengah terdapat lambang Poltekim dengan perbandingan 1:1. (4) Program Studi memiliki pataka berbentuk segi lima dengan ukuran perbandingan masing-masing sisi adalah 2:2:2:2:2 berwarna dasar biru tua dan di tengah terdapat lambang Poltekim dengan perbandingan 1:1, dengan nama Program Studi pada bagian atas lambang dan warna latar belakang yang berbeda setiap Program Studi.

Pasal 8

(1) Poltekim memiliki mars yang digunakan untuk mengiringi suatu parade atau prosesi serta dapat digunakan untuk gerak jalan dan lagu yang diterapkan pada drum band. (2) Poltekim memiliki hymne yang digunakan untuk memberikan rasa syukur yang disampaikan dalam bentuk nada yang disusun dalam lagu.

Pasal 9

(1) Pakaian Dinas pegawai mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang Pakaian Dinas. (2) Poltekim dapat menyelenggarakan pakaian seragam taktis bagi pembina dan pegawai Poltekim dalam rangka pembinaan dan pelatihan Peserta Didik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan pakaian seragam taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur.

Pasal 10

(1) Poltekim memiliki Pakaian Dinas untuk Peserta Didik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunan Pakaian Dinas untuk Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 11

(1) Poltekim memiliki busana akademik yang dipakai dalam kegiatan akademik. (2) Bentuk dan tata cara penggunaan busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 12

(1) Poltekim memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekim. (2) Otonomi pengelolaan Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang akademik dan Peserta Didik yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Poltekim serta pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi; dan b. bidang nonakademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Poltekim serta pelaksanaan organisasi, keuangan, Peserta Didik, kepegawaian, kehumasan, sarana dan prasarana. (3) Otonomi pengelolaan Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. inovasi; d. nirlaba; e. penjaminan mutu; dan f. efektivitas dan efisiensi.

Pasal 13

(1) Poltekim melaksanakan seleksi calon Peserta Didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan seleksi penerimaan calon Peserta Didik ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Poltekim menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang Keimigrasian. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi pada Poltekim menggunakan sistem kredit semester. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Pendidikan Vokasi pada Poltekim ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.

Pasal 15

(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di Poltekim. (2) Bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di Poltekim.

Pasal 16

(1) Proses belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis melalui: a. tatap muka terjadwal; b. penugasan terstruktur; c. evaluasi; d. praktik dan simulasi; dan e. kegiatan belajar mandiri. (2) Proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan: a. akademik; b. akademik nonkredit; dan c. nonakademik. (3) Kegiatan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan: a. mendidik kepribadian Peserta Didik; dan b. membangun kemampuan, kompetensi dan kepedulian sosial Peserta Didik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 17

(1) Pendidikan Vokasi Poltekim diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan perkembangan dunia akademik dan dinamika keimigrasian. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan sistem kredit semester. (4) Evaluasi dan pengembangan Kurikulum dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 18

(1) Kurikulum disusun, dikembangkan berdasarkan: a. inisiatif para Dosen Tetap Poltekim; b. masukan dari pimpinan keimigrasian; dan c. masukan dari pimpinan Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Inisiatif para Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui Senat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 19

(1) Kegiatan dan kemajuan belajar Peserta Didik dinilai secara berkala melalui: a. ujian; b. pelaksanaan tugas; dan c. pengamatan. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan melalui: a. ujian tengah semester; b. ujian akhir semester; dan c. ujian akhir program studi. (3) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa ujian laporan tugas akhir atau skripsi. (4) Nilai akhir semester dan nilai akhir program studi dinyatakan dengan: a. huruf A setara dengan nilai 4; b. huruf B setara dengan nilai 3; c. huruf C setara dengan nilai 2; d. huruf D setara dengan nilai 1; dan e. huruf E setara dengan nilai 0. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan penilaian ujian ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 20

(1) Poltekim melaksanakan kegiatan penelitian terkait keimigrasian yang meliputi: a. penelitian dasar; dan b. penelitian terapan. (2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk mengembangkan hal terkait keimigrasian dari sudut pandang ilmu dasar tertentu. (3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk menghasilkan gagasan, tindakan, dan solusi aplikatif di bidang keimigrasian dan/atau bidang yang memiliki aspek keimigrasian. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat 1 (satu) bidang atau multibidang yang diselenggarakan di: a. kantor instansi pemerintah; b. lapangan/masyarakat; dan/atau c. kantor instansi lainnya baik dalam maupun luar negeri. (5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disebarluaskan melalui: a. seminar; dan b. publikasi. (6) Publikasi atas hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dapat dimuat dalam: a. terbitan berkala ilmiah dalam negeri; b. terbitan ilmiah internasional; atau c. publikasi ilmiah lainnya yang diakui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (7) Kegiatan penelitian dilakukan sesuai dengan metode dan kaidah ilmiah. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 21

(1) Penelitian pada Poltekim dikoordinasikan melalui Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Penelitian dapat dilakukan atas inisiatif para Dosen. (3) Inisiatif para Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Senat. (4) Senat memberikan saran kepada Direktur untuk dapat menindaklanjuti inisiatif para Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 22

(1) Poltekim menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berhubungan dengan pengetahuan, lingkungan, dan khazanah daerah serta berorientasi kepada pembangunan nasional. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilaksanakan di bawah koordinasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau unit penunjang lain yang relevaan; b. dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian serta dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor; c. dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain; dan d. diselenggarakan dengan melibatkan Dosen, Peserta Didik, Tenaga Kependidikan dan tenaga fungsional baik secara perseorangan maupun kelompok.

Pasal 23

(1) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan; dan d. evaluasi. (2) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Senat dapat memberikan saran dan masukan kepada Direktur dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 24

(1) Poltekim menjunjung tinggi etika akademik. (2) Sivitas Akademika Poltekim terikat dalam kode etik yang mewajibkan untuk: a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Poltekim; dan c. menjaga disiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 25

(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. (3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Poltekim. (4) Dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik, Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.

Pasal 26

Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dimaksudkan agar Dosen dan Peserta Didik dapat menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.

Pasal 27

(1) Poltekim wajib mengembangkan otonomi pengajaran sebagai wujud keteladanan, untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir, integritas diri, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. (2) Otonomi pengajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika dalam pengajaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode ilmiah, budaya akademis dan keterampilan di bidang keimigrasian.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai perwujudan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi pengajaran ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 29

(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan program diploma, Poltekim memberikan ijazah dengan gelar: a. Ahli Madya Keimigrasian (A.Md.Im.) untuk Diploma III; dan b. Sarjana Terapan Keimigrasian (S.Tr.Im.) untuk Diploma IV. (2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan. (3) Lulusan Poltekim berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik, administrasi dan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Direktur Poltekim berwenang untuk mencabut ijazah lulusan Poltekim, dalam hal: a. terdapat pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Akademi Imigrasi/ Poltekim; b. terjadi kecurangan akademik; dan/atau c. terjadi plagiarisme. (5) Pencabutan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 30

(1) Poltekim menyelenggarakan acara yang meliputi: a. pelantikan Peserta Didik baru; b. wisuda; c. dies natalis. (2) Pelantikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diselenggarakan bagi calon Peserta Didik menjadi Peserta Didik. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan bagi Peserta Didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus serta diselenggarakan dalam sidang senat terbuka. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelantikan Peserta Didik baru, wisuda, dan dies natalis diatur oleh Direktur.

Pasal 31

Poltekim memiliki visi menjadi Perguruan Tinggi Kedinasan terkemuka di INDONESIA yang menghasilkan Aparatur Sipil Negara di bidang Keimigrasian yang memiliki kompetensi berstandar internasional.

Pasal 32

Untuk mewujudkan visi Poltekim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Poltekim melaksanakan misi sebagai berikut: a. menyelenggarakan program pembelajaran berkualitas tinggi dalam rangka penguasaan pengetahuan dan keahlian di bidang Keimigrasian yang berstandar internasional; b. menyelenggarakan penelitian terapan berkualitas dalam rangka pengembangan dan penerapan pengetahuan dan keahlian di bidang keimigrasian yang berwawasan global; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berkualitas tinggi dalam rangka penerapan pengetahuan dan keahlian di bidang Keimigrasian yang berstandar internasional; d. menumbuhkembangkan semangat bela negara sehingga terbentuk sikap insan imigrasi yang cendekia, inovatif percaya diri, peduli, serta bersahaja; e. melaksanakan program pelatihan dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan profesional, pembelajaran; dan f. melaksanakan program pengasuhan dalam rangka membentuk jati diri Peserta Didik yang tanggap, tanggon, trengginas dan welas asih.

Pasal 33

(1) Penyelenggaraan Poltekim berdasarkan Falsafah Bhumi Pura Dharma Ksatria. (2) Falsafah Bhumi Pura Dharma Ksatria mengandung makna: a. Bhumi Pura adalah pintu gerbang negara yang wajib dijaga sebagai perwujudan kedaulatan suatu negara. b. Dharma adalah kewajiban agar setiap Peserta Didik pada Politeknik Imigrasi dapat berbuat kebaikan dan mengamalkan visi dan misi Politeknik Imigrasi untuk mencapai suatu tujuan guna terciptanya suatu negara yang berdaulat. c. Ksatria adalah sosok pemimpin yang memiliki karakter sebagai pelayan masyarakat, penegak hukum dan pengaman negara, serta fasilitator pembangunan yang berguna bagi negara dan masyarakat. (3) Falsafah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara, sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.

Pasal 34

(1) Susunan Organisasi Poltekim sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Organisasi dan Tata Kerja. (2) Poltekim memiliki program studi: a. Program Studi Diploma III Keimigrasian; b. Program Studi Diploma IV Hukum Keimigrasian; c. Program Studi Diploma IV Manajemen Teknologi Keimigrasian; dan d. Program Studi Diploma IV Administrasi Keimigrasian. (3) Program Studi Poltekim dapat berubah berdasarkan dinamika keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Direktur dapat membentuk unit penunjang pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan pengasuhan Peserta Didik.

Pasal 35

(1) Direktur bertugas memimpin Poltekim. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menyelenggarakan fungsi: a. MENETAPKAN peraturan dan kebijakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik dan hubungan dengan lingkungan; d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan terutama yang menjadi tanggung jawabnya; e. memimpin pencapaian visi dan misi Poltekim; dan f. menyelenggarakan administrasi Poltekim. (3) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (4) Direktur dan Wakil Direktur merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Poltekim.

Pasal 36

(1) Direktur merupakan dosen tetap Poltekim yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltekim. (2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 37

Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. masa jabatannya berakhir; e. diangkat dalam jabatan lain; f. dibebaskan dari jabatan dosen; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridarma Perguruan Tinggi; h. cuti di luar tanggungan negara; i. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila; j. dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan kepegawaian; dan/atau k. melanggar kode etik Poltekim.

Pasal 38

Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan apabila Direktur yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Aparatur Sipil Negara; c. berhenti dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. mendapatkan Surat Keputusan untuk bertugas di tempat lain; f. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara; dan/atau g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Pasal 39

(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam hal Direktur diberhentikan dan belum ditetapkan Direktur pengganti, Kepala BPSDM Hukum dan HAM menunjuk Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik sebagai pelaksana tugas Direktur. (3) Dalam hal Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik berhalangan sementara, Kepala BPSDM Hukum dan HAM menunjuk Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum sebagai pelaksana tugas Direktur.

Pasal 40

(1) Direktur dianggap berhalangan sementara apabila yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya. (2) Kondisi berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti bersalin; d. cuti karena alasan penting; e. cuti sakit; dan/atau f. tugas kedinasan di dalam maupun luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan. (3) Direktur menunjuk salah satu Wakil Direktur sebagai pelaksana harian Direktur berdasarkan surat perintah Direktur. (4) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan sementara, Direktur dapat menunjuk salah satu Ketua Program Studi yang telah mengikuti pendidikan teknis Keimigrasian.

Pasal 41

(1) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik; dan b. Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum. (3) Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.

Pasal 42

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan yang meliputi: a. perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan pendidikan serta penelitian Dosen; b. persiapan program studi baru berbagai tingkat maupun bidang; c. penyusunan program pengembangan daya penalaran Peserta Didik; d. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri; e. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kegiatan bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan; g. pelaksanaan pembinaan Peserta Didik oleh seluruh Dosen dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan Peserta Didik, salah satunya dalam bentuk seni budaya dan olahraga serta bakti sosial sebagai bagian pembinaan Sivitas Akademika yang merupakan sebagian dari tugas pendidikan tinggi pada umumnya; h. pelaksanaan usaha kesejahteraan Peserta Didik serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi Peserta Didik; i. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran Peserta Didik yang sudah diprogramkan oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik dan Peserta Didik; j. kerja sama dengan semua pihak dalam setiap usaha dengan Peserta Didik, pengabdian kepada masyarakat dan usaha penunjangnya; k. terciptanya iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; l. pelaksanaan kegiatan kepesertadidikan dalam rangka usaha pembangunan yang tetap dilandasi nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik; dan m. penyampaian laporan semua kegiatan kepada Direktur. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), Wakil Direktur II Bidang Administrasi Umum merencanakan, mengawasi, dan memelihara ketertiban serta mengoordinasikan kegiatan yang meliputi: a. perencanaan dan pengelolaan anggaran; b. pembinaan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai; c. pengelolaan perlengkapan; d. pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan pemeliharaan ketertiban; e. pengurusan ketatausahaan dan penyelenggaraan hubungan masyarakat; f. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; dan g. penyampaian laporan kegiatan kepada Direktur.

Pasal 43

(1) Wakil Direktur adalah dosen tetap Poltekim yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltekim. (2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 44

(1) Pemberhentian Wakil Direktur karena berhalangan tetap dilakukan apabila Wakil Direktur yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksa kesehatan; c. berhenti menjadi aparatur sipil negara atas permohonan sendiri; d. dibebaskan dari jabatan akademik; e. diangkat dalam jabatan lain melalui Surat Keputusan Menteri atau pejabat yang ditunjuk; f. diberhentikan dari aparatur sipil negara; dan/atau g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur MENETAPKAN salah satu ketua Prodi yang telah mengikuti pendidikan teknis Keimigrasian untuk ditunjuk sebagai Wakil Direktur.

Pasal 45

Dewan Penyantun mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu mengembangkan Poltekim dalam pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi.

Pasal 46

Senat mempunyai tugas: a. memberi pendapat dan saran kepada pimpinan dalam melaksanakan penyelenggaraan tridarma Perguruan Tinggi; b. bersama-sama dengan pimpinan Poltekim melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi; c. memberikan saran kepada pimpinan Poltekim dalam MENETAPKAN kode etik akademik; d. bersama-sama dengan pimpinan Poltekim melakukan pengawasan dan evaluasi atas etika pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi; dan e. memantau pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi pengajaran.

Pasal 47

(1) Senat dapat memberi saran kepada Direktur untuk pemberian penghargaan atas prestasi akademik Peserta Didik, dan prestasi Dosen. (2) Penghargaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dapat berupa: a. sertifikat; b. medali; c. pengakuan pada media Poltekim; d. keikutsertaan dalam simposium dalam negeri atau pun luar negeri; atau e. keikutsertaan dalam penelitian yang melibatkan Dosen Poltekim.

Pasal 48

Senat dapat memberi saran kepada Direktur untuk menjatuhkan sanksi kepada Dosen Poltekim dalam hal terjadi pelanggaran etika dalam pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi.

Pasal 49

Senat dapat memberi saran kepada Direktur untuk membatalkan atau mencabut gelar akademik yang diberikan kepada alumni dalam hal tindakan plagiarisme, dan penggunaan data atau keterangan yang tidak sebenarnya.

Pasal 50

(1) Anggota Senat terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; b. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; c. Ketua Program Studi; dan d. perwakilan dosen dari setiap Program Studi. (2) Anggota Senat memilih Ketua dari antara anggota Senat yang tidak menjabat sebagai pimpinan Poltekim. (3) Ketua terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur. (4) Ketua Senat terpilih dapat menunjuk anggota Senat manjadi Sekretaris Senat. (5) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat yang berasal dari perwakilan dosen setiap Program Studi menjabat untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.

Pasal 51

(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. mengidap penyakit yang menyebabkan tidak mampu melaksanakan tugas; c. mendapat sanksi dinas; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; atau f. melanggar kode etik Dosen Poltekim. (2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditetapkan sebagai Ketua Senat dengan Keputusan Direktur untuk melanjutkan sisa jabatan Ketua Senat. (3) Dalam hal Ketua Senat berhalangan sementara, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua Senat dengan Keputusan Direktur.

Pasal 52

(1) Sidang Senat terdiri atas: a. sidang biasa; dan b. sidang luar biasa. (2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal: a. pimpinan Poltekim meminta Senat untuk memberikan saran atas keadaan tertentu terkait pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi; b. adanya permohonan pengunduran diri anggota Senat; c. terjadi pemberhentian anggota Senat. (4) Pemberhentian Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal: a. anggota Senat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. anggota Senat melanggar etika akademik dan kode etik; dan/atau c. anggota Senat mengundurkan diri. (5) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota Senat. (6) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat. (7) Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan mufakat/keputusan, pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 53

(1) Guna menjaga kewibawaan penyelenggaraan kegiatan akademik dalam hal penyelenggaraan pengajaran, penulisan ilmiah, dan penelitian, Direktur dapat membentuk Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal. (2) Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi: a. menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu Politeknik Imigrasi; b. mewujudkan visi dan melaksanakan misi Politeknik Imigrasi; c. sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi; b. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik Imigrasi. (3) Direktur dapat MENETAPKAN Dosen tetap Poltekim yang tidak sedang menjabat untuk menjadi Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal.

Pasal 54

Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal melakukan evaluasi terhadap penyelenggaran pengajaran, penulisan ilmiah, kelengkapan materi penelitian, dan sarana pelaksanaan pengajaran secara berkala dan melaporkannya kepada Direktur.

Pasal 55

Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu, dan pembinaan Sivitas Akademika, sesuai dengan program pendidikan yang ada dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Program Studi mempunyai fungsi sebagai berikut: a. melakukan pendidikan dalam sebagian atau 1 (satu) cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada; b. melakukan penelitian terapan dan pengembangan Pendidikan Vokasi di bidang keimigrasian; dan c. melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 57

(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. (2) Program Studi memiliki kelompok Dosen. (3) Kegiatan pendidikan dan pembelajaran diselenggarakan berdasarkan Kurikulum program studi. (4) Program Studi dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan perkembangan kemampuan penyelenggaraan. (5) Program Studi di Poltekim diselenggarakan berdasarkan ketentuan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 58

(1) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang ditetapkan oleh Direktur dari kelompok Dosen tetap program studi yang sama dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Direktur dapat MENETAPKAN Sekretaris Program Studi dari Dosen tetap Program Studi yang sama untuk membantu Ketua Program Studi.

Pasal 59

(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), merupakan satuan dosen yang mempunyai minat dan bidang keahlian yang sama yang merupakan satuan penunjang Program Studi dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. (2) Kelompok Dosen dapat menunjuk koordinator guna mengoordinasikan fungsi konsultatif dan koordinatif dengan pimpinan Program Studi.

Pasal 60

(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang bekerja penuh waktu pada Poltekim. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang bekerja tidak penuh waktu pada Poltekim. (4) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk menjadi Dosen Poltekim, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar; d. memiliki sertifikat keahlian sebagai tenaga pengajar di bidang pelatihan; e. memiliki moral dan integritas yang tinggi; f. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; g. memiliki kemauan untuk meningkatkan kemampuan vokasi yang diasuhnya; dan h. memiliki jiwa membimbing dan melayani Peserta Didik.

Pasal 61

(1) Tenaga Kependidikan merupakan tenaga yang dengan keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Untuk menjadi Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan; dan d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; (3) Tenaga Kependidikan Poltekim terdiri atas: a. instruktur; b. laboran; c. teknisi; d. fungsional umum; dan e. tenaga penunjang akademik lainnya. (4) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas; a. ASN; atau b. nonASN. (5) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan ASN sebagimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dikoordinasikan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan nonASN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Untuk menjadi Peserta Didik Poltekim harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan; b. lulus seleksi penerimaan Peserta Didik baru Poltekim; dan c. memenuhi ketentuan lain yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Setiap Peserta Didik diperlakukan sama di Poltekim dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.

Pasal 64

(1) Peserta Didik Poltekim berkewajiban: a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku pada Poltekim; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekim; c. turut serta dalam mengembangkan Poltekim; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekim; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Peserta Didik Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Khusus Peserta Didik Poltekim yang ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 65

(1) Peserta Didik Poltekim berhak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas Poltekim dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memanfaatkan sumber daya Poltekim melalui perwakilan/organisasi Peserta Didik untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; dan h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Peserta Didik Poltekim. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Peserta Didik Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Khusus Peserta Didik Poltekim yang ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 66

Status sebagai Peserta Didik Poltekim dinyatakan telah berakhir apabila Peserta Didik yang bersangkutan: a. telah menyelesaikan program Pendidikan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan; e. terbukti terlibat dalam tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau f. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Khusus Peserta Didik yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur.

Pasal 67

Organisasi Peserta Didik Poltekim merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Peserta Didik ke arah perluasan wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan integritas diri kepada bangsa dan negara INDONESIA.

Pasal 68

(1) Bentuk dan struktur Organisasi Peserta Didik terdiri atas: a. Resimen Korps Peserta Didik; b. Dewan Musyawarah Peserta Didik; dan c. Pengurus Tingkat atau Angkatan. (2) Kedudukan Resimen Korps Peserta Didik, Dewan Musyawarah Peserta Didik, dan Pengurus Tingkat atau Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Resimen Korps Peserta Didik merupakan organisasi Peserta Didik di Poltekim yang dilaksanakan dari, oleh, dan untuk Peserta Didik; b. Dewan Musyawarah Peserta Didik merupakan dewan perwakilan Peserta Didik yang mewakili semua Peserta Didik; c. Pengurus Tingkat atau Angkatan terdiri atas Ketua Tingkat atau Angkatan, dan Komandan Pleton yang dipilih dari sesama Peserta Didik pada tingkat yang sama dan bertugas mengakomodir segala sesuatu yang berkaitan dengan angkatan yang dipimpin. (3) Ketentuan mengenai organisasi Peserta Didik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur dan dapat meminta saran Senat.

Pasal 69

(1) Poltekim menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler guna meningkatkan keterampilan, olah raga, dan minat di bidang keimigrasian bagi Peserta Didik. (2) Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan di lingkungan Poltekim atau di luar lingkungan Poltekim. (3) Segala kegiatan ekstrakurikuler menjadi satu kesatuan dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Poltekim.

Pasal 70

(1) Poltekim dapat ikut serta dalam simposium ilmiah atau sejenisnya, olah raga, dan minat di bidang keimigrasian di tingkat nasional atau internasional. (2) Direktur dapat mengajukan usulan kepada unit teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA terkait rencana kegiatan di tingkat internasional.

Pasal 71

(1) Pembiayaan kegiatan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Poltekim. (2) Pendanaan dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan dengan persetujuan Direktur dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 72

(1) Alumni Poltekim adalah semua lulusan pendidikan teknis keimigrasian INDONESIA. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan yang disebut ikatan alumni Poltekim. (3) Poltekim dapat bermitra dengan ikatan alumni dalam meningkatkan kemajuan Poltekim. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alumni Poltekim diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ikatan alumni Poltekim.

Pasal 73

(1) Sarana dan prasarana Politeknik diperoleh melalui: a. pemerintah; atau b. masyarakat atau pihak lain yang dilakukan berdasarkan itikad baik tanpa ikatan apapun. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dari masyarakat atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur dan dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Dewan Penyantun.

Pasal 74

Sivitas Akademika dan tenaga administratif wajib menggunakan sarana dan prasarana Poltekim secara bertanggung jawab guna kepentingan dan kemajuan Poltekim.

Pasal 75

(1) Direktur mengajukan RKA kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Hukum dan HAM untuk ditetapkan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Poltekim. (2) RKA Poltekim disusun setiap tahun oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur dapat menunjuk tim sesuai dengan kapasitasnya untuk menyusun RKA Poltekim. (4) Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Poltekim harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 76

(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridarma Perguruan Tinggi, Poltekim dapat melakukan kerja sama di bidang akademik dan nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan dan saling menghormati, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok atau tugas penting lainnya.

Pasal 77

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat berbentuk: a. program pelatihan keterampilan tertentu yang memiliki hubungan dengan bidang keimigrasian; b. penyelenggaraan kuliah umum; c. penyelenggaraan seminar, simposium, penelitian, atau kegiatan ilmiah lainnya; d. pelaksanaan pengabdian masyarakat; dan e. kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Pendidikan Vokasi keimigrasian. (2) Senat dapat memberi saran sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 78

(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekim ditujukan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Peserta Didik dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Peserta Didik tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak/unit di Poltekim untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (4) Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekim berpedoman pada prinsip: a. otonom; b. terstandar; c. akurasi; d. terencana dan berkelanjutan; dan e. terdokumentasi. (5) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekim terdiri atas pengembangan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. Peserta Didik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 79

(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan, perlu dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian berkala terhadap Kurikulum, mutu, dan jumlah Tenaga Kependidikan, pelaksanan pendidikan, sarana dan prasarana, administrasi akademik, dan Peserta Didik.

Pasal 80

(1) Kementerian atau lembaga pemerintah terkait bidang akreditasi dapat melakukan penilaian atas keberadaan, penyelenggaraan, dan alumni Poltekim. (2) Akreditasi dimaksudkan untuk menentukan kelayakan program studi dan institusi atas dasar kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pasal 81

(1) Akreditasi di Poltekim meliputi: a. akreditasi Program Studi; dan b. akreditasi Perguruan Tinggi. (2) Penyelenggaraan akreditasi di Poltekim dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Bentuk produk hukum yang berlaku di lingkungan Poltekim terdiri atas: a. Peraturan Direktur; b. Peraturan Senat; dan c. Keputusan Direktur. (2) Tata cara penyusunan produk hukum di lingkungan Poltekim dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga Perguruan Tinggi Kedinasan, Poltekim dapat membuat naskah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 84

(1) Pendanaan Poltekim dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Penggunaan dana yang berasal dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat dapat berupa: a. penyelenggaraan kegiatan akademik; b. penjualan produk atau merchandise yang menampilkan kegiatan atau image pihak terkait; dan/atau c. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, perkumpulan, perhimpunan, atau asosiasi. (4) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan dikelola oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan dan peningkatan Poltekim.

Pasal 85

(1) Kekayaan Poltekim terdiri atas seluruh sarana dan prasarana yang didaftarkan dalam daftar inventaris perkantoran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa aset yang sudah diserahterimakan ke Poltekim.

Pasal 86

(1) Statuta Poltekim dapat diubah seiring dengan dinamika perguruan tinggi, perguruan tinggi kedinasan, dan keimigrasian. (2) Senat, Satuan Penjamin Mutu dan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun dapat memberi masukan sehubungan usulan perubahan Statuta. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan perubahan Statuta ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 87

Dalam hal perhitungan tunjangan kinerja jabatan, aspek penilaian job grading diatur sebagai berikut: a. Direktur disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa); dan b. Wakil Direktur disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb).

Pasal 88

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi yang masih berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 89

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1114), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 90

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA