Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cap Keimigrasian adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan atau dokumen keimigrasian lainnya sebagai bentuk pengesahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pelayanan, pengawasan, dan/atau penindakan keimigrasian.
2. Cap Keimigrasian Manual adalah tanda yang dihasilkan oleh alat cap tertentu yang dibubuhkan langsung pada dokumen perjalanan sebagai bentuk pengesahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pelayanan, pengawasan, dan/atau penindakan keimigrasian.
3. Cap Keimigrasian Elektronik adalah tanda yang dihasilkan oleh perangkat elektronik tertentu yang memuat rekaman data keimigrasian sebagai bentuk pengesahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pelayanan dan/atau pengawasan keimigrasian.
4. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
5. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
6. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
7. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah INDONESIA.
8. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
9. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
10. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk wilayah INDONESIA.
11. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah INDONESIA.
12. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah INDONESIA.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
14. Direktorat Jenderal Imigrasi yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana tugas dan
fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
15. Unit Pelaksana Teknis Imigrasi yang selanjutnya disebut UPT Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
Pasal 2
Jenis Cap Keimigrasian terdiri atas:
a. cap Tanda Masuk;
b. cap Tanda Keluar;
c. cap penolakan izin masuk;
d. cap yang digunakan untuk pelayanan Izin Tinggal; dan
e. cap yang digunakan untuk penindakan keimigrasian.
Pasal 3
(1) Cap Tanda Masuk manual diperuntukkan bagi:
a. warga negara INDONESIA;
b. anak berkewarganegaraan ganda;
c. awak Alat Angkut;
d. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Dinas atau Diplomatik;
e. pemegang Izin Masuk Kembali;
f. Orang Asing pemegang pas lintas batas; atau
g. Orang Asing yang masuk wilayah INDONESIA dalam keadaan darurat.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah Orang Asing pada Alat Angkut yang berlabuh atau mendarat di wilayah INDONESIA:
a. dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di wilayah INDONESIA; atau
b. karena Alat Angkutnya mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedangkan Alat Angkutnya tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di wilayah INDONESIA.
Pasal 4
(1) Cap Tanda Masuk manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Spesifikasi cap Tanda Masuk manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 5
Cap Tanda Masuk elektronik diperuntukan bagi Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan masuk wilayah INDONESIA dengan:
a. bebas Visa kunjungan;
b. Visa kunjungan;
c. Visa kunjungan saat kedatangan;
d. kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation;
e. Visa tinggal terbatas;
f. Visa tinggal terbatas saat kedatangan;
g. Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang juga berlaku sebagai Izin Masuk Kembali;
h. Visa tinggal terbatas saat kedatangan bagi tenaga kerja asing;
i. Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur;
j. bebas Visa kunjungan pemegang paspor diplomatik atau dinas; atau
k. Visa dinas atau diplomatik.
Pasal 6
(1) Cap Tanda Masuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Spesifikasi cap Tanda Masuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 7
Cap Tanda Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diperuntukan bagi warga negara INDONESIA dan Orang Asing yang memenuhi persyaratan untuk meninggalkan wilayah INDONESIA.
Pasal 8
(1) Cap Tanda Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Spesifikasi cap Tanda Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 9
(1) Cap penolakan izin masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dibubuhkan sebagai tanda penolakan masuk kepada Orang Asing yang:
a. namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
b. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
c. memiliki dokumen keimigrasian yang palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau
j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
(2) Cap penolakan izin masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Spesifikasi cap penolakan izin masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 10
(1) Cap yang digunakan untuk pelayanan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, terdiri atas:
a. cap perpanjangan Izin Tinggal kunjungan;
b. cap perpanjangan Izin Tinggal terbatas sekaligus Izin Masuk Kembali;
c. cap pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan sekaligus Izin Masuk Kembali;
d. cap pemberian Izin Tinggal tetap;
e. cap Izin Tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas;
f. cap pemberian Izin Masuk Kembali bagi pemegang Izin Tinggal tetap;
g. cap pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal keadaan terpaksa;
h. cap izin meninggalkan wilayah INDONESIA bagi pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap yang tidak lagi tinggal di wilayah INDONESIA;
i. cap pencabutan dokumen keimigrasian bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA atau meninggal dunia;
j. cap pemberian fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda;
k. cap daftar awak Alat Angkut dan penumpang; dan
l. cap pemulangan.
(2) Cap yang digunakan untuk pelayanan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Spesifikasi cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 11
Cap yang digunakan untuk penindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e yaitu cap deportasi.
Pasal 12
(1) Cap deportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibubuhkan sebagai pemberian tindakan administrasi keimigrasian berupa pengusiran/deportasi Orang Asing dari wilayah INDONESIA yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi.
(2) Cap deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Spesifikasi cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 13
Spesifikasi Cap Keimigrasian meliputi:
a. fitur pengaman;
b. desain;
c. bentuk dan ukuran; dan
d. warna tinta.
Pasal 14
(1) Fitur pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. kode;
b. jenis huruf; dan
c. jenis angka.
(2) Fitur pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempermudah pemeriksaan dan mencegah pemalsuan.
Pasal 15
Desain Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dibuat dengan memperhatikan fitur pengaman.
Pasal 16
Bentuk dan ukuran serta warna tinta Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sampai dengan huruf d disesuaikan dengan jenis Cap Keimigrasian.
Pasal 17
Cap Keimigrasian menggunakan warna tinta yang tidak mudah pudar.
Pasal 18
(1) Direktorat Jenderal melakukan pengelolaan Cap Keimigrasian yang meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pendistribusian;
d. penggantian; dan
e. penghapusan.
(2) Pengelolaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menciptakan keseragaman dan menghindari pemalsuan Cap Keimigrasian.
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal melakukan perencanaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menentukan standarisasi Cap Keimigrasian;
b. menginventarisasi kebutuhan Cap Keimigrasian; dan
c. menentukan jumlah Cap Keimigrasian yang akan dibuat sesuai kebutuhan pada UPT Imigrasi.
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal melakukan pengadaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Pasal 21
(1) Direktorat Jenderal melakukan pendistribusian Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c sesuai dengan kebutuhan UPT Imigrasi.
(2) Dalam hal Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kerusakan atau kehilangan, Kepala UPT mengajukan kepada Direktorat Jenderal untuk dilakukan penggantian.
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal melakukan penghapusan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e yang hilang atau rusak.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Kepala UPT Imigrasi kepada Direktorat Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Divisi Keimigrasian.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penghapusan Cap Keimigrasian.
(4) Terhadap Cap Keimigrasian yang hilang, selain dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilakukan pembatalan cap tersebut dan diumumkan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian.
(5) Terhadap Cap Keimigrasian yang rusak, selain dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilakukan penggantian.
Pasal 23
(1) Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c hanya digunakan oleh Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang.
(2) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas penggunaan Cap Keimigrasian.
(3) Dalam hal terjadi kerusakan, kehilangan, dan penyalahgunaan Cap Keimigrasian, Kepala UPT Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan
dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Keimigasian dan diteruskan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(5) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan penyalahgunaan atau menghilangkan Cap Keimigrasian dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Cap Keimigrasian (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1832) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
