Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS

PERMENKUMHAM No. 26 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai jabatan Notaris atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya. 2. Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota. 3. Kategori Daerah adalah pengelompokan tempat kedudukan Notaris berdasarkan kriteria Formasi Jabatan Notaris.

Pasal 2

Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada kabupaten/kota dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.

Pasal 3

(1) Menteri menyediakan informasi Formasi Jabatan Notaris secara elektronik. (2) Informasi Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum.

Pasal 4

Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan: a. kegiatan dunia usaha; b. jumlah penduduk; dan/atau c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.

Pasal 5

(1) Penetapan Formasi Jabatan Notaris berdasarkan kegiatan dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, ditentukan sebagai berikut: a. setiap ada 1 (satu) kantor pusat bank pemerintah atau swasta diangkat paling banyak 6 (enam) Notaris; b. setiap ada 1 (satu) kantor cabang bank pemerintah atau swasta diangkat paling banyak 3 (tiga) Notaris; c. setiap ada 2 (dua) kantor cabang pembantu bank pemerintah atau swasta diangkat 1 (satu) Notaris; d. setiap ada 1 (satu) kantor bank perkreditan rakyat diangkat 1 (satu) Notaris; atau e. setiap ada 2 (dua) kantor pusat atau cabang perusahaan pembiayaaan diangkat 1 (satu) Notaris. (2) Penetapan Formasi Jabatan Notaris berdasarkan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditentukan sebagai berikut: a. setiap 15.000 (lima belas ribu) jiwa di kota administrasi dan kabupaten administrasi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diangkat l (satu) orang Notaris; b. setiap 17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) jiwa di ibukota Provinsi diangkat 1 (satu) Notaris; c. setiap 20.000 (dua puluh ribu) jiwa di daerah kota diangkat 1 (satu) orang Notaris; dan d. setiap 25.000 (dua puluh lima ribu) jiwa di daerah kabupaten diangkat 1 (satu) orang Notaris. (3) Penetapan Formasi Jabatan Notaris berdasarkan rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan ketentuan sebagai berikut: a. setiap 1000 (seribu) akta jaminan fidusia per bulan dalam 1 (satu) tahun diangkat 1 (satu) orang Notaris; dan b. setiap 100 (seratus) akta selain akta jaminan fidusia per bulan dalam 1 (satu) tahun diangkat 1 (satu) orang Notaris.

Pasal 6

Notaris wajib menyampaikan secara elektronik jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.

Pasal 7

(1) Menteri melakukan penghitungan penentuan Formasi Jabatan Notaris setiap tahun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN Formasi Jabatan Notaris.

Pasal 8

(1) Dalam hal terdapat perbedaan hasil penghitungan untuk setiap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri MENETAPKAN Formasi Jabatan Notaris berdasarkan jumlah terbanyak dari masing- masing kriteria. (2) Jika jumlah terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihslkan dr penghitungan kriteria dunia usaha dan rata-rata jumlah akta maka Formasi Jabatan Notaris yang ditetapkan tidak melebihi 2 (dua) kali jumlah formasi yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk.

Pasal 9

(1) Penetapan Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan terhadap Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku untuk pengangkatan dan perpindahan wilayah jabatan Notaris.

Pasal 11

(1) Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pedoman untuk menentukan Kategori Daerah. (2) Kategori Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kategori Daerah A meliputi: 1. Kota Administrasi Jakarta Selatan; 2. Kota Administrasi Jakarta Barat; 3. Kota Administrasi Jakarta Pusat; 4. Kota Administrasi Jakarta Utara; dan 5. Kota Administrasi Jakarta Timur. b. Kategori Daerah B meliputi: 1. Kota Bandung; 2. Kota Surabaya; 3. Kota Semarang; 4. Kota Medan; dan 5. Kota Makassar. c. Kategori Daerah C meliputi: 1. Kota Bekasi; 2. Kabupaten Bekasi; 3. Kota Depok; 4. Kota Bogor; 5. Kabupaten Bogor; 6. Kota Tangerang; 7. Kota Tangerang Selatan; 8. Kabupaten Tangerang; 9. Kabupaten Sidoarjo; 10. Kota Yogyakarta; 11. Kabupaten Sleman; 12. Kabupaten Bantul; 13. Kota Surakarta; 14. Kabupaten Deli Serdang; 15. Kabupaten Gowa; 16. Kota Batam; 17. Kota Pekanbaru; 18. Kota Denpasar; 19. Kabupaten Badung; dan 20. Kabupaten Gianyar. d. Kategori Daerah D meliputi kabupaten/kota selain Kategori Daerah A, Kategori Daerah B, dan Kategori Daerah C.

Pasal 12

(1) Kategori Daerah A diperuntukkan khusus perpindahan wilayah jabatan Notaris dari Kategori Daerah B dan Kategori Daerah C. (2) Kategori Daerah B untuk perpindahan wilayah Jabatan Notaris dari Kategori Daerah A, Kategori Daerah C, dan Kategori Daerah D. (3) Kategori Daerah C dan Kategori Daerah D untuk perpindahan wilayah jabatan Notaris dari seluruh Kategori Daerah serta untuk pengangkatan Notaris.

Pasal 13

(1) Menteri dapat menambah Formasi Jabatan Notaris paling banyak 2,5% (dua koma lima per seratus) pertahun dari jumlah Formasi Jabatan Notaris yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. (2) Penambahan Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk daerah yang tidak tersedia Formasi Jabatan Notaris. (3) Ketentuan penambahan Formasi Jabatan Notaris paling banyak 2,5% (dua koma lima per seratus) per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi kabupaten/kota yang jumlah Notarisnya telah melebihi 2 (dua) kali dari jumlah formasi yang telah ditetapkan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jumlah formasi yang telah ditetapkan pada tahun 2014 di kabupaten/kota, tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2011 tentang Formasi Jabatan Notaris, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN